0 Ijarah, Ariyah, Rahn, Jiwalah, dan Hiwalah

IJARAH

A. PENGERTIAN
Menurut etimologi, Ijarah adalah menjual manfaat. Sedangkan menurut terminologi, jumhur ulama berpendapat bahwa Ijarah adalah menjual manfaat dan yang boleh di sewakan adalah manfaatnya, bukan bendanya. Ada yang menerjemahkan ijarah sebagai jual beli jasa (upah – mengupah), yakni mengambil manfaat tenaga manusia atau mengambil manfaat dari barang.

1. Landasan Syara’
فان ارضعن لكم فءاتوهن اجورهن
Artinya:
“Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) maka berikanlah mereka upahnya”. (Q.S.At- Thalaq : 6)

2. Rukun Ijarah
Menurut jumhur ulama, rukun ijarah ada empat, yaitu :
a. Aqid (orang yang akad)
b. Shighat akad
c. Ujrah (upah)
d. Manfaat

B. SYARAT IJARAH
1. Syarat terjadinya akad
Syarat in inqad (terjadinya akad) berkaitan dengan Akid, zat akad dan tempat akad.

2. Syarat Pelaksanaan (An-Nafadz)
Agar ijarah terlaksana, barang harus di miliki oleh akid atau ia memiliki kekuasaan penuh untuk akad.

3. Syarat Sah Ijarah
a. Adanya keridhaan dari kedua pihak yang akad
b. Ma’kud ‘alaih bermanfaat dengan jelas

Adanya kejelasan pada ma’kud ‘alaih (barang) menghilangkan pertentangan di antara akid
- Penjelasan manfaat
- Penjelasan waktu
- Sewa bulanan
- Penjelasan jenis pekerjaan
- Penjelasan waktu kerja

c. Ma’kud ‘alaih (barang) harus dapat memenuhi secara syara’
d. Kemanfaatan benda dibolehkan menurut syara’
e. Tidak menyewa untuk pekerjaan yang di wajibkan kepadanya
f. Tidak mengambil manfaat bagi diri orang yang disewa
g. Manfaat ma’kud ‘alaih sesuai dengan keadaan yang umum

4. Syarat Barang Sewaan (ma’kud ‘alaih)
Barangnya dapat di pegang atau dikuasai

5. Syarat Ujrah (upah)
a. Berupa harta tetap yang dapat dikuasai
b. Tidak boleh sejenis dengan barang manfaat dari ijarah

6. Syarat Kelajiman
a. Ma’kud ‘alaih (barang sewaan) terhindar dari cacat
b. Tidak ada uzur yang dapat membatalkan akad


C. SIFAT DAN HUKUM IJARAH
Ijarah adalah akad lazim yang boleh dibatalkan. Pembatalan tersebut berkaitan pada asalnya. Hukum ijarah sahih adalah tetapnya kemanfaatan bagi penyewa dan tetapnya upah bagi pekerja atau orang yang menyewakan ma’kud ‘alaih.

1. Hukum Upah Mengupah
Upah mengupah atau ijarah ‘Ala al-‘amal terbagi dua

a. Ijarah Khusus
Yakni ijarah yang dilakukan oleh seorang pekerja
b. Ijarah Musytarik
Yakni ijarah yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui kerja sama

D. AKHIR IJARAH
1. Ijarah di pandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad
2. Pembatalan akad
3. Terjadi kerusakan pada barang yang disewa
4. Habis waktu, kecuali ada uzur.


BAB II
ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)

A. PENGERTIAN
Menurut etimologi Ariyah adalah di ambil dari kata yang berarti datang dan pergi. Sedangkan menurut terminologi ialah, pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa mengganti

1. Landasan syara’
وتعاونوا علي البر والتقوي
Artinya :
“Dan tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan takwa”. (Q.S Al-Maidah : 2)

B. RUKUN DAN SYARAT ARIYAH
1. Mu’ir (Peminjam)
2. Musta’ir (yang meminjamkan)
3. Mu’ar (barang yang di pinjam)
4. Shighat (yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat baik dengan ucapan maupun perbuatan).

Syarat Ariyah
1. Mu’ir berakal sehat
2. Pemegangan barang oleh peminjam
3. Barang (musta’ar) dapat di manfaatkan tanpa merusak zatnya. Jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan akad tidak sah.

C. HUKUM (KETETAPAN) AKAD ARIYAH
1. Dasar hukum ariyah
Menurut kebiasaan, ariyah dapat diartikan dengan dua cara yaitu:

a. Secara hakikat
Ariyah adalah meminjamkan barang yang dapat di ambil manfaatnya tanpa merusak zatnya.
b. Secara majazi
Ariyah adalah pinjam meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran, timbangan, hitungan, dan lain-lain.

2. Hak memanfaatkan barang pinjaman (musta’ar)
Jenis pinjaman
a. Ariyah mutlak
Yaitu pinjam meminjam barang yang dalam akadnya (transaksi) tidak dijelaskan persyaratan apapun.
b. Ariyah muqayyad
Adalah meminjampan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatannya, baik disyaratkan pada keduanya maupun salah satunya.

Dibolehkan melanggar batasan tersebut apabila kesulitan untuk memangaatkannya.
a. Batasan penggunaan ariyah oleh diri peminjam
b. Pembatasan waktu atau tempat
c. Pembatasan ukuran berat dan jenis

3. Sifat Ariyah
Ulama malikiyah membolehkan untuk mengembalikan pinjaman kalau akadnya bersifat umum

D. IHWAL ARIYAH
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai maupun tidak. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa, peminjam harus menanggung barang yang tidak ada padanya.


BAB III
RAHN (GADAI)

A. PENGERTIAN
Secara etimologi Rahn berarti tetap dan lama. Yakni tetap atau berarti pengekangan dan keharusan. Sedangkan secara terminologi, Rahn adalah menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat di jadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang.

1. Sifat Rahn
Secara umum Rahn dikategorikan sebagai akad yang bersifat derma. Sebab, apa yang diberikan penggadai (Rahin) kepada penerima gadai tidak di tukar dengan sesuatu.

2. Landasan Rahn
وان كنتم علي سفر ولم تجدوا كاتبا فرهن مقبوضه
Artinya :
“Apabila kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seseorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang”. (Q.S. Al-Baqarah : 283)

3. Hukum Rahn
Hukum Rahn dibolehkan tetapi tidak diwajibkan, Sebab gadai hanya jaminan saja. Jika kedua belah pihak tidak saling mempercayai.

Rukun Rahn dan Unsur-unsurnya

Rahn ada 4 unsur, yaitu:
a. Rahin (orang yang memberikan jaminan)
b. Al-Murtahin (orang yang menerima)
c. Al-Marhun (jaminan)
d. Al-Marhun bih (hutang)
Rukun Rahn
a. Shighat
b. Akid (orang yang akad)
c. Marhun
d. Marhun bih

4. Syarat Kesempurnaan Rahn (memegang barang)
Memegang barang atau menerima barang adalah syarat dalam Rahn

a. Cara memegang marhun
Adalah penyerahan marhun secara nyata dengan wasilah yang intinya memberikan keamanan kepada yang memberikan hutang (murtahin).

Syarat-syarat memegang
a. Atas seijin rahin
b. Rahin dan murtahin harus ahli dalam akad
c. Murtahin harus tetap memegang rahin.

Beberapa hal yang bekaitan dengan syarat Rahn
a. Barang harus utuh
b. Barang yang berkaitan dengan benda lainnya
c. Gadai Hutang
d. Gadai barang yang digadaikan atau di pinjam
e. Menggadaikan barang pinjaman
f. Gadai Tirkah (harta peninggalan jenazah)

B. HUKUM RAHN DAN DAMPAKNYA
Hukum Rahn ada 2 yaitu shahih dan ghairu shahih (Fasid).
Rahn shahih ialah Rahn yang memenuhi persyaratan. Sedangkan Rahn Fasid ialah Rahn yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Dibagi atas dua, batal, dan fasid.

C. AKHIR RAHN
1. Barang diserahkan kepada pemiliknya
2. Dipaksa menjual barang
3. Rahin melunasi semua hutang
4. Pembebasan Hutang
5. Pembatasan Rahn dari pihak murtahin
6. Rahin meninggal
7. Barang rusak


BAB IV
JI’ALAH DAN HIWALAH

A. PENGERTIAN JI’ALAH
Ji’alah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang di tentukan.

Rukun Ji’alah
1. Lafazh (ijin)
2. Orang yang menjanjikan upahnya
3. Pekerjaan (mencari barang yang hilang)
4. Upah

B. PENGERTIAN HIWALAH
Hiwalah ialah memindahkan hutang dan tanggungan seseorang kepada tanggungan yang lain.

Rukun Hiwalah
1. Muhil (orang yang berhutang dan berpiutang)
2. Muhtal (orang yang berpiutang)
3. Muhal ‘alaih (orang yang berhutang)
4. Hutang muhil kepada muhtal
5. Hutang muhal ‘alaih kepada muhil
6. Shighat (lafazh akad)

Read more

0 Proses Morfologis

Ada beberapa proses dalam terbentuknya Morfologis ataupun Morfem, di antara proses-proses tersebut yaitu:

1. Afiksasi
Afiksasi adalah proses pembubuhan afiks pada sebuah dasar atau bentuk dasar. Dalam proses ini terlibat unsur-unsur (1) dasar atau bentuk dasar, (2) afiks, dan (3) makna gramatikal yang dihasilkan.
Bentuk dasar atau dasar yang menjadi dasar dalam proses afiksasi dapat berupa akar, yakni bentuk terkecil yang tidak dapat disegmentasikan lagi, misalnya meja, beli, makan, dan sikat dalam bahasa Indonesia; atau go, write, sing, dan like dalam bahasa Inggris.

Afiks adalah sebuah bentuk, biasanya berupa morfem terikat, yang diimbuhkan pada sebuah dasar dalam proses pembentukan kata. Sesuai dengan sifat kata yang dibentuknya, dibedakan adanya dua jenis afiks, yaitu afiks inflektif dan afiks derivatif. Yang dimaksud dengan afiks inflektif adalan afik yang digunakan dalam pembentukan kata-kata inflektif atau paradigma infleksional. Misalnya, sufik -s pada kata books sebagai penanda jamak, atau sufik -ed pada kata looked sebagai penanda kala lampau dalam bahasa inggris. Dalam bahasa Indonesia dibedakan adanya prefiks me- yang di inflektif dan prefiks me- yang derivatif. Sebagai afiks inflektif prefiks me- menandai bentuk kalimat indikatif aktif, sebagai kebalikan dari prefiks di- yang menandai bentuk indikatif pasif. Sebagai afiks derivatif, prefiks me- membentuk kata baru, yaitu kata yang identitas leksikalnya tidak sama dengan bentuk dasarnya.

Yang dimaksud dengan infiks adalah afiks yang diimbuhkan di tengah bentuk dasar. Sedang yang dimaksud dengan sufiks adalah afiks yang diimbuhkan pada posisi akhir bentuk dasar. Adalagi konfiks, konfiks adalah afiks yang berupa morfem terbagi, yang bagian pertama berposisi pada awal bentuk dasar, dan bagian yang kedua berposisi pada akhir bentuk dasar.

Yang dimaksud dengan interfiks adalah afiks atau elemen penyambung yang muncul dalam proses penggabungan dua buah unsur.

Transfiks adalah afiks yang berwujud vokal-vokal yang diimbuhkan pada keseluruhan dasar. Transfiks ini kita dapati dalam bahasa Semit (Arab dan Ibrani). Dalam bahasa ini dasar biasanya berupa konsonan-konsonan, biasanya tiga konsonan, seperti k-t-b ‘tulis’ dan d-r-s ‘belajar.

2. Reduplikasi
Reduplikasi adalah proses morfemis yang mengulang bentuk dasar, baik secara keseluruhan, secara sebagian (parsial), maupun dengan perubahan bunyi. Oleh karena itu, lazim dibedakan adanya reduplikasi penuh, seperti meja-meja (dari dasar meja), reduplikasi sebagian seperti lelaki (dari dasar laki), dan reduplikasi dengan perubahan bunyi, seperti bolak-balik (dari dasar balik).

Proses reduplikasi banyak terdapat dalam perbagai bahasa di seluruh dunia. Sebagai contoh, diberikan: dalam bahasa di Kepulauan Marshall (daerah Pasifik) ada kata takin ‘kaus kaki’ direduplikasikan menjadi takinkin ‘memakai kaus kaki’; kagir ‘ikat pinggang’ direduplikasikan menjadi kagirgir ‘memakai tali pinggang’; dan wah ‘perahu’ direduplikasikan menjadi wahwah ‘naik perahu’.

Proses reduplikasi dapat bersifat paradigmatis (infleksional) dan dapat pula bersifat derivasional. Reduplikasi yang para digmatis tidak mengubah identitas leksikal, melainkan hanya memberi makna gramatikal. Misalnya, meja-meja berarti ‘banyak meja’ dan kecil-kecil berarti ‘banyak yang kecil’. Yang bersifat derivasional membentuk kata baru atau kata yang identitas leksikalnya berbeda dengan bentuk dasarnya. Misalnya, kata laba-laba dari dasar laba dan pura-pura dari dasar pura.

3. Komposisi / Paduan
Komposisi adalah hasil dan proses penggabungan morfem dasar dengan morfem dasar, baik yang bebas maupun yang terikat, sehingga terbentuk sebuah konstruksi yang memiliki identitas leksikal yang berbeda, atau yang baru. Misalnya, lalu lintas, daya juang, dan rumah sakit. Pada bahasa Arab terdapat akhirulkalam, malaikalmaut, dan hajarulaswad. Blackboard, bluebird, dan greenhouse dalam bahasa Inggris.

Produktifnya proses komposisi itu dalam bahasa Indonesia menimbulkan berbagai masalah dan berbagai pendapat karena komposisi itu memiliki jenis dan makna yang berbeda-beda.Paralelisme bentuk dan makna bahasa Indonesia dalam ragam bahasa tulis ilmu pengetahuan dan teknologi
Read more

0 Hadits dan Ilmu Hadits

A. Pengertian hadits
Hadits atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru, lawan kata dari al-qadim atau (lama), yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga sering disebut dengan al-khabar, yang artinya berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadits. Oleh sebab itu kata Muhadatsah yang di tasrif kan dari kata Hadatsa-yahditsu bisa berarti percakapan.

Hadits dengan pengertian khabar sebagaimana tersebut di atas dapat di lihat pada beberapa ayat al-qur’an dan Hadits rasulullah S.A.W. seperti pada Qur’an surat ad-Dhuha (93): 11.:
وأمّا بنعمة ربك فَحَدِّثْ
Artinya:
Dan terhadap ni’mat Tuhanmu hendaklah engkau menyebut-nyebutnya (dengan- bersyukur).

Qur’an surat al-Kahfi (18): 6:

فلعلك بَاجِعٌ نفسك على ءاثَرِهم ٳِنْ لَّمْ يٶمنوٱبهذاٱلْحَدِيْثِ أسَفًا

Artinya:
Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah memreka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan/berita ini (Al-Qur’an).

Demikian pula dapat dilihat dari hadits Nabi berikut:

يوشك أحدكم ان يقولَ هذاكتاب اللّه ماوجدنافيه من حلال إستحللناه وماوجدنا فيْه من حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلاَ مَنْ بلَغَهُ عَنِّى حَدِيْثٌ فكذَب به فقدكذب به ثلاثةً،اللّٰه ورسوله والذى حَدَثَ بهِ

Artinya:
Hampir-hampir ada seorang di antara kamu yang akan mengatakan “ini kitab Allah” apa yang halal di dalamnya kamu halalkan dan apa yang haram di dalamnya kami haramkan. Ketahuilah barang siapa yang sampai kepadanya suatu hadits dariku kemudian ia mendustakannya, berarti ia telah mendustakan tiga pihak. Allah, Rasul dan orang yang menyampaikan Hadits tersebut.

Berarti dari segi bahasa kita bisa menyimpulkan bahwa kata hadits itu bisa berarti, baru, tadi, kabar, berita, percakapan, keterangan dan penyebutan.

Sedangkan menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadits menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang di berikan oleh ahli hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah “Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan ihwalnya”.

Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi S.A.W yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.

Ada juga yang memberikan pengertian lain:

ماأُضيفَ إلى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قولاأوفعلاأوتقريراأوصِفة

“Sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi S.A.W. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.

Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang di sandarkan kepada Nabi S.A.W. saja, melainkan termasuk juga yang di sandarkan kepada para sahabat, dan tabi’in , sebagaimana di sebutkan oleh Al-tirmidzi:
“Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu yang disandarkan kepada Nabi S.A.W; melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yang disandarkan kepada sahabat; dan yang maqtu’, yaitu yang disandarkan kepada tabi’in”.

Sementara pada ulama ushul memberikan pengertian hadits adalah:

أقواله وأفعله وتقريراته التى تَثْبُتُ الأَحكام وتُقَرَّرُهَا

“Segala perkataan Nabi S.A.W. perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.

Berdasarkan pengertian hadits menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi S.A.W. baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Apabila Nabi melihat seseorang mengerjakan sesuatu perbuatan atau mengucapkan perkataan dihadapan beliau, atau ada diceritakan orang kepadanya: ada orang (muslim) yang mengatakan atau membuat begitu, sedang Nabi tinggal diam saja, tidak ditegur dan tidak dicelanya, bahkan ada juga disetujuinya dan dipujikannya; inilah yang dimaksud dengan ketetapan Nabi. Hadits ini dinamakan juga sunnah, khabar, dan atsar, yang akan dijelaskan kemudian.


B. Pengertian Sunnah, Khabar, Atsar, dan Hadits Qudsi.

1. Pengertian Sunnah
Menurut bahasa sunnah berarti: Jalan yang terpuji dan atau yang tercela. Di
dalam hadits Rasulullah S.A.W. disebutkan:
“Barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan (sunnatan) yang baik, ia akan
mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan pahala orang yang menirunya setelah
dia, dengan tidak dikurangi pagalanya sedikit pun. Dan barang siapa melakukan
perbuatan (sunnatan) yang jelek, ia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang
yang menirukannya, dengan tidak dikurangi dosanya sedikitpun.” (HR Muslim).
Dalam surat al-Isra (17): 77 Allah berfirman:

سُنَّةَمَنْ قدأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَاوَلاَتَجِدُلِسُنَّتِنَاتَحْوِيْلاً

Artinya:
(Kami menetapkan yang demikian)sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami
yang Kami utus sebelum kamu dan bagi ketetapan Kami itu tidak akan kamu dapati.

Maksudnya: tiap-tiap umat yang mengusir rasul pasti akan dibinasakan Allah.
Demikian itulah ssunnah (ketetapan) Allah S.W.T. Masih banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan arti sunnah menurut bahasa.

Bila kata sunnah di sebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Dan apabila dalam dalil hokum syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, berarti yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan Hadits.

Sedang sunnah menurut istilah, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah S.A.W. Secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan; ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fiqh.

Para ahli hadits menyamakan antara sunnah dengan hadits. Para ahli hadits
membawa makna sunnah ini kepada selluruh kebiasaan Nabi S.A.W, baik yang
melahirkan hukum syara’ maupun tidak.

Akan tetapi bagi ulama ushul jika antara Sunnah dan hadits dibedakan, maka
bagi mereka, hadits adalah sebatas sunnah qauliyah-Nya Nabi S.A.W saja. Ini berarti,
sunnah cakupannya lebih luas disbanding hadits, sebab sunnah mencakup perkataan, perbuatan dan penetapan (taqrir) rasul, yang bisa dijadikan dalil hukum syar’i.
Sedangkan sunnah menurut Ahli Fiqh adalah: “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi S.A.W selain yang difardhukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima.”

2. Pengertian Khabar dan Atsar
Khabar menurut bahasa serupa dengan makna hadits, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedang pengertian khabar menurut
istilah, antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda pendapat. Sebagian ulama mendefinisikan arti khabar sama dengan hadits. Ulama lain mengatakan bahwa khabar
adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi S.A.W sedangkan yang datang dari Nabi
disebut hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dan lebih luas
daripada khabar, sehingga tiap hadits dapat dikatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadits.

Adapun atsar menurut pendekatan bahasa sama pula artinya dengan khabar,
hadits, dan sunnah. Sedangkan atsar menurut istilah “Yaitu segala sesuatu yang
diriwayatkan dari sahabat, dan boleh juga disandarkan pada perkataan Rasul.”

Dari keempat pengertian tentang hadits, sunnah khabar, dan atsar sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik satu pengertian bahwa keempat istilah tersebut pada dasarnya memiliki kesaan maksud, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya.

3. Pengertian Hadits Qudsiy.
Rasul S.A.W kadang menyampaikan kepada para sahabat nasehat-nasehat dalam bentuk wahyu,Akan tetapi wahyu tersebut bukanlah bagian dari ayat Al-Qur’an. Itulah yang biasa di sebut dengan Hadits Qudsiy atau sering disebut juga dengan Hadits Ilahy atau Hadits Rabbany.

Yang dimaksud dengan Hadits Qudsiy yaitu: “Setiap Haditsyang rasul menyandarkan perkataannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla”. Pengertian lain yang semakna dengan pengertian di atas adalah: “Sesuatu yang dikhabarkan Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.”

Jumlah Hadits Qudsiy ini menurut Syihab Al-Din ibn Hajar Al-Haytami dalam “Kitab Syarah Arba’in Al-Nawawiyah” tidak cukup banyak, yaitu berjumlah lebih dari seratus hadits. Hadits Qudsiy ini biasanya bercirikan sebagai berikut:

a. Ada redaksi hadis qala/yaqulu Allahu
b. ada redaksi fi ma rawa/yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala
c. vdengan redaksi lain yang semakna dengan redaksi di ataas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat.

Bila tidak ada tanda-tanda demikian, biasanya termasuk hadits nabawi.

Perbedaan Hadits Qudsiy dengan Al-Qur’an:

a. Semua lafazh al-Qur’an adalah mutawatir, terjaga dari perubahan dan penggantian karena ia mukjizat, sedang hadits qudsiy tidak demikian.
b. Ada larangan periwayatan al-Qur’an dengan makna, sementara Hadits tidak.
c. Ketentuan hukum bagi al-Qur’an tidak berlaku bagi hadits Qudsiy, seperti larangan membacanya bagi orang yang sedang berhadas, baik kecil maupun besar.
d. Dinilai ibadah bagi yang membaca al-Qur’an, sementara pada hadits Qudsiy tidak demikian.
e. Al-Qur’an bisa dibaca untuk shalat sementara hadits qudsiy tidak berlaku demikian.
f. Proses pewahyuan ayat-ayat al-Qur’an dengan makna dan lafazh yang jelas-jelas dari Allah, sedangkan hadits qudsy maknanya dari Allah sementara lafazhnya dari Nabi sendiri.

C. Bentuk bentuk Hadits
Pada bacaan yang telah dipaparkan di atas tentu saja kita telah mengetahui bahwa hadits itu berasal dari perbuatan-perbuatan Nabi S.A.W antara lain mencakup segala percakapan, perbuatan dan taqrir Nabi. Oleh karena itu, pada bahasan ini akan diuraikan tentang apa itu hadits Quli, Fi’li, Taqriri, Hammi, dan Wahwali.

1. Hadits Qauli
Yang dimaksud dengan Hadits qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi S.A.W. yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, akhlak, maupun yang lainnya. Di antara contoh hadits qauli ialah hadits tentang Rasul S.A.W. yang ditujukan kepada yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadits tersebut berbunyi:

نضّرالله امْرَأًسمعَ مناحديثًافحفظه حتى يُبَلِّغَهُ غيره فإنه رب حَامِلِ فِقْهٍ ليس بفَقِيْهٍ ورُبَّ حَامل فقه إلى من هوأَفْقَهُ منه ثلاثُ خِصَالٍ لايغِلُّ عليهن قلبُ مسلمٍ أبداإخلاصُ العمل للهِ ومناصحةُ وُلاَةِالأمرِولُزُومُ الجماعةِفإن دعوتهم تحيطُ من وَرَائهم (رواه أحمد)

“Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain, karena banyak orang berbicara mengenai fiqh padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang muslim, yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah S.W.T, menasehati, taat dan patuh kepada pihak penguasa; dan setia terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya do’a mereka akan memberikan motivasi (dan menjaganya) dari belakang” (H.R. Ahmad).

2. Hadits Fi’li
Yang dimaksudkan dengan Hadits Fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi S.A.W berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadits tentang shalat dan haji. Contoh Hadits fi’li tentang shalat adalah sabda Nabi S.A.W. yang berbunyi:
صلواكمارأيتموني أصلِّي (رواه البخارى)

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.(H.R. Bukhari)
Contoh lainnya:

كان النبيَّ صلى الله عليه وسلمَ يصلي على راحلتِهِ حيث ماتوجَّهَتْ به(رواه الترمذى)

“Nabi S.A.W. shalat di atas tunggangannya, ke mana saja tunggangannya itu menghadap”.(H.R At-Tirmidzi)

3. Hadits Taqriri.

Hadits taqriri adalah segala hadits yang berupa ketetapan Nabi terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pada sahabat, setelah memenuhi sdleberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya.
Contoh hadits taqriri adalah:
لايُصَلِّيَنَّ أحدٌالعَصْرَإلاَّفي بني قُرَيْظَةَ (رواه البخارى)

“Janganlah seorang pun shalat ‘Ashar kecuali di Bani Quraizah”.

Sebagian sahabat memahami larangan tersebut berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka tidak melaksanakan shalat ‘Ashar Pada waktunya. Sedang segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju Bani Quraizhah dan jangan santai dalam peperangan, sehingga bisa shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi S.A.W. tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.

4. Hadits Hammi
Yang dimaksud dengan hadits hammi adalah hadits yang berupa hasrat Nabi yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbaas, disebutkan sebagai berikut:

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يومَ عاشُورَاءَوأمربصيامه٬ قالوايارسول الله إنه يومٌ تُظِّمُهُ اليهودُوالنصارى فقال فإذاكان العَامُ المقبِلُ إنْ شاءاللهُ صُمْنَااليوم التاسع (رواه مسلم)

“Ketika Nabi S.A.W. berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Nabi S.A.W. bersabda: Tahun yang akan datang insyaAllah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (H.R. Muslim)

Nabi S.A.W belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampat bulan ‘Asyura. Menurut Imam Syafi’I dan para pengikutnya, bahwa menjalankan hadits hammi ini disunahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.

5. Hadits Ahwali
Hadits Ahwali adalah Hadits yang berupa ihwal Nabi yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya. Tentang keadaan fisik Nabi S.A.W, dalam beberapa hadits disebutkan, bahwa fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Barra’ dalam sebuah hadits riwayat Bukhari:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم احسنَ الناسِ وجهًا واحسَنَهُ خلقًاليس بالطويلِ البَائِنِ ولا بالقَصِيْرِ (رواه البخارى)

“Rasul S.A.W. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”.(H.R. Bukhari)

D. Pengertian Ilmu Hadits Dan Cabang-Cabangnya.

1. Pengertian ilmu hadits
Yang dimakdus dengan ilmu hadits, menurut ulama mutaqaddimin adalah:
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul S.A.W. dari segi hal ihwal para perawinya,, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya”.

Pada perkembangan selanjutnya, oleh ulama mutaakhirin, ilmu hadits ini dipecah menjadi dua, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah. Pengertian yang diajukan oleh ulama mutaqaddimin itu sendiri, oleh ulama mutaakhirin dimasukkan ke dalam pengertian ilmu Hadits Dirayah.

a. Ilmu Hadits Riwayah
Yang dimaksud dengan ilmu Hadits Riwayah, adalah:

العلم الذى يقومُ على نقلِ ما أُضيفَ إلى النبيِّ صلى الله عليه وسلمَ من قولٍ أوفعلٍ أوتقريرٍأوصفةٍ خلقِيَّةٍ أو خُلُقِيَّةٍ نَقْلاً دَقِيقاًمُحَرَّرًا

“Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya”.

Ibn al-Akfani, sebagaimana dikutip oleh Al-Suyuthi, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu Hadits Riwayah ialah: “Ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi S.A.W, baik periwayatnya, pemeliharaannya, maupun penulisan atau pembukuan lafazh-lafazhnya”.

Obyek ilmu Hadits Riwayah ialah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain, dan memindahkan atau mendewankan. Demikian menurut pendapat Al-Suyuthi. Dalam menyampaikan dan membukukan hadits hanya disebutkan apa adanya, baik yang berkaitan dengan matan maupun sanadnya. Ilmu ini tidak membicarakan tentang syadz (kejanggalan) dan ‘illat (kecacatan) matan hadits. Demikian pula ilmu ini tidak membahas tentang kualitas para perawi, baik keadilan, kedabitan, atau fasikannya.

Adapun faedah mempelajari ilmu Hadits Riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya yang pertama, yaitu Nabi S.A.W.

b. Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Hadits Dirayah biasa juga disebut sebagai ilmu musthalah al-hadits, ilmu ushul al-hadits, ulum al-hadits, dan qawa’id al-tahdits. At-tirmidzi mendefinisikan ilmu ini dengan:

“Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain-lain”.

Ibnu al-Akfani mendefinisikan ilmu ini sebagai berikut:
“Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatnya, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat-syaratnya, macam-macam Hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya”.

Yang dimaksud dengan:
- Hakikat periwayatan adalah penukilan hadits dan penyandarannya kepada sumber hadits atau sumber berita.
- Syarat-syarat periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadits yang akan diriwayatkan dengan bermacam-macam cara penerimaan, seperti melalui Pendengaran, Pembacaan, Berwasiat, dan pemberian izin dari perawi.
- Macam-macam periwayatan ialah membicarakan sekitar bersambung dan terputusnya periwayatan dan lain-lain.
- Hukum-hukum periwayatan adalah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadits.
- Keadaan para perawi ialah pembicaraan sekitar keadilan, kecacatan para perawi, dan syarat-syarat mereka dalam menerima dan meriwayatkan hadits.
- Macam-macam hadits yang diriwayatkan meliputi hadits-hadits yang dapat dihimpun pada kitab-kitab tashrif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui, bahwa obyek pembahasan Ilmu Hadits Dirayah, adalah keadaan para perawi dan marwinya. Keadaan para perawi, baik yang menyangkut pribadinya, seperti akhlak, tabi’at, dan keadaan hafalannya, maupun yang menyangkut persambungan dan terputusnya sanad. Sedang keadaan marwi adalah dari sudut kesahihan, kedhaifannya, dan dari sudut lain yang berkaitan dengan keadaan matan.

2. Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ini, pada perkembangan berikutnya, muncullah cabang-cabang ilmu hadits lainnya:
a. Ilmu Rijal al-Hadits
b. Ilmu al-jarh wa at-ta’dil
c. Ilmu Tarikh ar-ruwah
d. Ilmu ‘ilal al –Hadits
e. Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh
f. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
g. Ilmu Garib al-Hadits
h. Ilmu at-Tashif wa at-Tahrif
i. Ilmu Mukhtalif al-Hadits

E. Unsur-Unsur Pokok Hadits

1. Sanad
Kata “Sanad” menurut bahasa adalah “sandaran”, atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian, karena hadits bersandar kepadanya. Menurut istilah, teerdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa snad adalah:
“Berita tentang jalan matan”.

Yang lain menyebutkan:
“Silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadits), yang menyampaikannya kepada matan hadits”.

Yang berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata-kata seperti, al-isnad, al-musnid, dan al-musnad. Kata-kata ini secara terminologis mempunyai arti yang cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama.

Kata al-isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal), dan mengangkat. Yang dimaksudkan di sini, ialah menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya (raf’u hadits ila qa’ilih atau ‘azwu hadits ila qa’ilih). Menurut Al-Thiby, sebenarnya kata al-isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli hadits dengan pengertian yang sama.

Kata al-musnad mempunyai beberapa arti. Bisa berarti hadits yang disandarkan atau diisnadkan oleh seseorang; bisa berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan sistem penyusunan berdasarkan nama-nama para sahabat para perawi hadits, seperti kitab Musnad Ahmad; bisa juga berarti nama bagi hadits yang marfu’ dan muttashil.

2. Matan
Kata “matan” atau “al-matn” menurut bahasa berarti mairtafa’a min al-ardhi (tanah yang meninggi). Sedang menurut istilah adalah “Suatu kalimat tempat berakhirnya sanad”. Atau dengan redaksi lain ialah: “Lafazh-lafazh hadits yang di dalamnya mengandung makna-makna tertentu”.

Ada juga redaksi yang lebih simple lagi, yang menyebutkan bahwa matan adalah ujung sanad (gayah as-sanad). Dari semua pertain di atas, menunjukkan, bahwa yang dimaksud dengan matan, ialah materi atau lafazh hadits itu sendiri.

3. Rawi
Kata “rawi” atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadits (naqil al-hadits).

Sebenarnya antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwatarkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi yang membedakan antara rawi dan sanad, adalah terletak pada pembukuan atau pentadwinan hadits. Orag yang menerima hadits dan kemudian menghimpunya dalam suatu kitab tadwin, disebut dengan perawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits).

Untuk lebih jelas dapat membedakan antara sanad, rawi, dan matan, sebagaimana yang diuraikan di atas, ada baiknya melihat contoh hadits di bawah ini:


حدَّثَنَا محمَّدُبْنِ معْمَرِبْنِ رِبْعِيٍّ القَيْسِيُّ حدثنا أبو هِشَامٍ المُخْزُوْمِيُّ عن عبدِالواحدِوهوابنُ زِيَادٍحدثانا عثمانُ بنُ حكيمٍ حدثنا محمدُبنُ المُنْكَدِرِعن حُمْرَانَ عن عثمانَ بنِ عفَّانَ قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلمَ مَن توضَّأ فأحسنَ الوُضُوءَ خَرَجتْ خَطَاياه من جسده حتى تخرجَ من تحتِ أظْفَاره (رواه مسلم)

“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’I al-Qaisi, katanya: Telah menceritakan kepadaku Abu Hisyam al-Mahzumi dari Abu al-Wahid, yaitu ibn Ziyad, katanya: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Munkadir, dari ‘Amran, dari Usman bin Affan ra., ia berkata: Barangsiapa yang berwudhu’ dengan sempurna (sebaik-baiknya wudhu’), keluarlah dosa-dosanya dari seluruh badannya, bahkan dari bawah kukunya”. (H.R. Muslim).
Dari nama Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’I Al-Qaisi sampai dengan Usman bin Affan ra. Adalah sanad dari hadits tersebut. Mulai kata man tawaddha’a sampat dengan kata tahta azhfarih, adalah matannya. Sedang Imam Muslim yang dicatat diujung hadits adalah perawinya, yang juga disebut mudawwin.
Read more

0 Perkembangan Pendidikan Islam di Sisilia

A. SISILIA
Kerajaan Sisilia (bahasa Latin: Regnum Siciliae atau Sicilie; bahasa Italia: Regno di Sicilia, umumnya disingkat Regno) adalah negara yang eksis di Italia selatan dan didirikan oleh Roger II dari tahun 1130 sampai tahun 1816. Kerajaan Sisilia tidak hanya terdiri dari pulau Sisilia, tetapi juga seluruh wilayah Mezzogiorno di Italia selatan, dan di pulau Malta dan Gozo sampai tahun 1530.

Sisilia adalah sebuah daerah otonomi Italia dan pulau terbesar di Laut Tengah, dengan wilayah seluas 25.703 km² dan penduduk 4.968.991 jiwa. Kota-kota penting di Sisilia adalah sang ibu kota regione, Palermo dan ibu kota-ibu kota provinsi yang terdiri dari Catania, Messina, Siracusa, Trapani, Enna, Caltanissetta, Agrigento, Ragusa. Kota-kota lainnya yang terkenal adalah Cefalù, Taormina, Bronte, Marsala, Corleone, Castellammare del Golfo Francavilla di Sicilia, dan Abacaenum (kini Tripi). Sebagian besar penduduk Sisilia menuturkan bahasa Italia dan bahasa Sisilia. Pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab (643-644 M), sisilia merupakan satu provinsi dari Bizantium, penduduknya mayoritas berbangsa barbar.

Islam di Sisilia berkuasa selama kurang lebih empat abad (827-1194 M). Keseluruhan pemerintahan Islam di Sisilia di bawah kekuasaan tiga dinasti, yaitu dinasti Aqlab (827-909 M), disusul dinasti Fathimiyah (909-1091 M), dan akhirnya dinasti Qalbi (1091-1194 M).


Sama hal nya dengan Andalusia, sisilia juga memberi pengaruh yang sangat besar terhadap peradaban teknologi industri, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, sehingga para tenaga pengajar dan dosen mendapatkan tunjangan biaya hidup yang melebihi dari cukup. 4 abad Islam di Sisilia, telah mengubah wajah pendidikan ketika itu, karena pendidikan Islam telah terlaksana dengan baik dan sistematis pada saat itu.

B. POLA PENDIDIKAN ISLAM DI SISILIA
Pola-pola pendidikan Islam di Sisilia pada masa itu antara lain:
a. Kuttab
Kuttab adalah lembaga pendidikan terendah yang banyak terdapat di Sisilia. Tentang pola pendidikan kuttab di Sisilia ini, dikatakan oleh Abu Bakar Ibnu Arabi, mereka mempunya cara yang baik dalam mengajar, yaitu bila telah kelihatan gejala-gejala kecerdasan pada seorang anak, dikirimlah dia ke Maktab. Di sana anak itu belajar menulis, berhitung, dan Bahasa Arab. Pada kota Palermo terdapat 300 orang guru Kuttab, jumlah ini termasuk hitungan yang sangat banyak pada masa itu. Dikarenakan adanya kuttab-kuttab tersebut, maka sampai sekarang Universitas Palermo yang menjanjikan untuk kemajuan peradaban di dunia masih eksis.

b. Science dan Technology
Pendidikan Islam di Sisilia berpusat di kota Palermo, pada daerah ini kemajuan pendidikan Islam tidak jauh berbeda dengan kemajuan pendidikan di Spanyol dan dunia Islam pada umumnya. Di Universitas Palermo terdapat pusat kajian sains dan teknologi yang sangat hebat di saat itu. Ini pulalah yang menjadi cikal bakal muncul dan menjalarnya ilmu pengetahuan di Benua Eropa, terutama di Itali dan kota-kota lainnya.

Ulama-ulama besar dengan karya-karya hebat yang telah dilahirkan oleh Sisilia antaranya, yaitu:
  1. Muhammad ibn Khurasan dan Ismail ibn Khalaf, di bidang ilmu al-Qur’an dan Qira’at.
  2. Abu Abbas dan Abu Bakar ibn Muhammad al-Yamimi, dalam bidang Hadits.
  3. Ibnu al-Farra dan musa ibn Hasan, dalam bidang ilmu kalam.
  4. Ali Hamzah al-Bashri dalam bidang sastra.
  5. Abu Sa’in Ibrahim dan Abu Bakar al-Shiqali, bidang fisika, kimia, dan matematika.
  6. Abu al-Abbas Ahmad ibn al-Slam, dalam bidang kedokteran.

C. FAKTOR PENDUKUNG KEMAJUAN PENDIDIKAN ISLAM DI SISILIA
Dari beberapa faktor penyebab majunya pendidikan Islam di sisilia, tidak terlepas dari sisiokultural masyarakat ketika itu yang sangat haus dan mencintai ilmu pengetahuan. Di sisi lain, belahan Eropa waktu itu berada dalam kegelapan dan di ambang keterbelakangan, sehingga keadaan itu menjadi pelajaran berharga bagi pemerintahan Sisilia. Karena kebodohan akan menghantar kita kepada keterbelakangan. Adapun faktor-faktor itu adalah:
  1. Para penguasa muslim di Sisilia adalah orang pencinta ilmu dan berwawasan luas. Mereka mengirim siswa-siswa berbakat untuk belajar di universitas-universitas terkemuka di dunia Islam.
  2. Menggaji para dosen, peneliti, dan ilmuwan.
  3. Membebaskan para dosen, peneliti, dan ilmuwan dari wajib militer.
  4. Migrasi para ilmuwan, peneliti, dosen dan guru dari berbagai penjuru dunia Islam ke Sisilia, karena tertarik dengan tunjangan memadai.
Read more

0 Putri Pukes / Inen Mayak Pukes

Aceh Tengah, adalah sebuah Kabupaten yang terletak tepat nya di tengah-tengah Provinsi Aceh. Kota ini sangat di kenal dengan nama lain, yaitu, dataran tinggi Gayo, dikarenakan letak geografi nya tepat di daerah yang dikelilingi pegunungan. Ibu kota nya bernama Takengon. Di tengah-tengah kota ini terdapat danau, yang dengan memandangnya lidah tanpa di sadari bergerak untuk mengagungkan sang Penciptanya, dan dengan memandang danau ini juga bisa menggetarkan hati kita, yang seraya bersajak “Maha Cantik lagi Maha Indah Engkau wahai Rabb yang menciptakan alam ciptaanMu yang begitu cantik dan indah”. Danau ini di kenal dengan sebutan Danau Laut Tawar.

Banyak cerita legenda yang menyelimuti keindahan Danau ini, seperti legenda beberapa goa. Yang sangat terkenal adalah legenda Putri Pukes. Ceritanya diriwayatkan sebagai legenda antara mitos dan fakta karena sampai sekarang belum ada yang bisa membuktikan kebenaran ceritanya, hanya saja keberadaan Putri Pukes ini sudah turun temurun di ceritakan semenjak dahulu kala. Suasana tempatnya dapat menarik para pelancong dan pengunjung untuk bersinggah, dan ketika kita memasuki Goa ini, keberadaan kita bagaikan di beberapa abad yang silam.

Di dataran tinggi Gayo ini jikalau kita menanyakan “apakah anda tahu tentang Putri Pukes?” maka tak ada seorang pun yang menjawab “tidak”. Memang benar, Tempat wisata Putri Pukes tidak hanya dikenal di Aceh Tengah dan Bener Meriah saja, tetapi juga di kenal sampai ke luar daerah. Bahkan wisatawan asing yang berkunjung ke daerah dataran tinggi Gayo itu tak mau ketinggalan untuk singgah ke tempat wisata legenda tersebut.
Tidak semua orang Gayo mengetahui cerita legenda Putri Pukes, sebagian dari orang Gayo itu mengetahui legenda itu tetapi tidak mengetahui bagaimana ceritanya.

Gua Putri Pukes terletak di sebelah utara, tepatnya di Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan. Dijelaskan, legenda Putri Pukes sangat erat kaitannya dengan tradisi adat perkawinan masyarakat Gayo.

Konon, saat tuah orang tua masih menjadi kenyataan, hiduplah seorang puteri bernama Pukes. Putri Pukes berasal dari kampung Nosar. Puteri Pukes kemudian dipinang oleh seorang pangeran. Sementara pangeran datang dari sebuah kampung di kabupaten Bener Meriah sekarang.

Setelah sang Pangeran Munginte (meminang) sang Putri. Berdasarkan adat setempat. Ketika Upacara adat Turun Caram (mengantar mas kawin) berlangsung, maka disitu ada dijual dan dibeli (kerje berunyak). Dulu bila seorang gadis (beberu) telah sah menjadi istri seorang pria, maka sigadis keluar dari keluarga besarnya (belahnya) untuk mengikuti sang suami. Saat itu adat sangat ketat diterapkan. Bahkan ada larangan sigadis tidak diperkenankan kembali ke tempatnya dilahirkan oleh orangtuanya. Setelah upacara Beguru (mendengar nasehat), keesokan harinya terdengarlah teriakan-teriakan masyarakat yang sedang menyaksikan upacara Mah Bei (mengarak pengantin pria ke rumah pengantin wanita).

Sebelum berangkat menuju rumah keluarga suaminya, pihak keluarga perempuan menyelenggarakan acara adat untuk melepas Putri Pukes. Ia diberi amanah untuk mengabdi kepada suami dan keluarga barunya kelak. Bapak dan Ibunya (ama orom ine) banyak berpesan kepada Putri Pukes. Tetapi satu pesan yang harus ia ingat dan patuhi (Sesuk Pantang) adalah, agar sang anak tidak menoleh ke belakang melihat orangtua, saudara ataupun kampung halamannya. Ia harus meneguhkan keyakinan untuk ikut bersama keluarga sang suami.

Seiring isak tangis keluarga mempelai wanita (Inen Mayak), berangkatlah sang gadis bersama rombongan mempelai laki-laki (Aman Mayak) mengarungi Danau Laut Tawar. Perjalanan mereka menempuh waktu dua hari. Namun kerinduan Putri terhadap keluarganya tak terbendung. Ia lupa akan pantangan dan pesan kedua orang tuanya. Tanpa sengaja ia menoleh ke belakang. Tuah orang tua pun terjadi. Maka apabila Allah berfirman “Kun Fayakun” jadi, maka terjadilah. Tiba-tiba petir menyambar. Hujan turun deras. Putri Pukes dan rombongan segera mencari perlindungan. Mereka berteduh di dalam gua.

Ketika hujan dan badai berhenti, rombongan ini berencana melanjutkan perjalanan. Tapi Putri Pukes menghilang. Semua mencarinya. Beberapa orang masuk lagi ke dalam gua. Saat itu mereka terkejut ketika mendapati Putri Pukes telah jadi batu. Para pengantar pengantin ini segera memberitahu suami Putri Pukes. Menurut adat waktu itu, rombongan pengantin laki-laki tidak boleh bergabung dengan rombongan pengantin perempuan. Bahkan antara pengantin laki-laki dan perempuan tidak boleh berjalan beriringan.

Sang pangeran sangat terpukul saat tahu istrinya telah menjadi batu. Ia menangis dan meratap. “Untuk apa aku hidup. Sekarang tiada artinya aku hidup jika Putri Pukes telah tiada. Lebih baik aku juga menjadi batu,” kata Pangeran. Maka Ia pun menjadi batu.

Begitulah akhir cerita legenda itu. Suaminya ada di atas gunung. Sekitar 200 meter berjalan ke atas. Sekarang goa ini telah menjadi salah satu tempat objek wisata yang mengundang banyak mata untuk menyaksikannya. orang sering mengatakannya dengan nama Putri Pukes, Loyang Pukes (Goa Pukes), Inen Mayak Pukes (Pengantin wanita Pukes). Keabsahan legenda ini masih di selubungi kabut tebal.
Read more

0 Gada Hati

Martabat wanita telah lama di angkat oleh Rasul bahkan didalam sebuah kutipan hadits dikatakan bahwa “surga itu di bawah telapak kaki ibu”. Begitulah kemuliaan seorang wanita, dan juga masih banyak lagi kemuliaan-kemuliaan lainnya.

Tatkala seorang pria hendak mengkhitbah seorang wanita bukankah berat? Bukankah harga yang telah di tetapkan juga besar? selain harus membayar mahar, sang pria juga di wajibkan untuk bersyahadat dengan nama Allah, dan harus memulainya dengan kalam ilahi. Tetapi pada zaman sekarang ini, mengapa wanita itu menjatuhkan martabatnya sendiri? Dimana yang dulunya lemah lembut, sopan santun, diamnya adalah setujunya, jilbab dan muslimah merupakan ciri khas wanita, sekarang malah sebaliknya... dimana-mana kita tak asing lagi menyaksikan perhiasan-perhiasan wanita yang seharusnya itu di kadokan tetapi di nampak-nampakkan, juga tak asing lagi kita menisbatkan “gosip itu wanita”.



Dimanakah letak cinta kita kepada ALLAH dan Rasul? Toh.. perintah dan laranganNya masih kita abaikan. Jadi marilah kita perbaiki iman kita masing-masing, marilah kita luluhkan hati kita yang diperumpamakan bagaikan batu di dalam Al-Qur’an, dengan cara selalu berdzikir dan mengingat ALLAH, juga shalawat kepada Rasulullah.

Hati adalah sumber segala amal baik, dan sumber segala perbuatan kurang baik. Maka hati-hati lah ketika bermain hati karena:

انما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung pada niatnya” dan niat itu letaknya di hati.

Di dalam Al-Qur’an ada beberapa jenis hati di jelaskan, marilah kita sama-sama mengukur diri kita masing-masing, sekiranya mungkin ada ciri-ciri kita dalam penjelasan nantinya.

Yang pertama adalah “Hati yang mati” ALLAH berfirman:

ختم الله علي قلوبهم وعلي سمعهم وعلي ابصرهم غشوه ولهم عذاب عظيم
Allah Telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. dan bagi mereka siksa yang amat berat. (Al-Baqarah : 7).

Ayat ini menjelaskan tentang keadaan hati yang di kunci mati oleh ALLAH, dimana orang-orang itu tidak mampu lagi untuk menerima petunjuk, dan segala macam nasihat pun tidak akan berbekas padanya. Mereka itu tidak mau mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran ALLAH SWT. Baik itu yang di langit, di bumi, dan pada diri mereka sendiri.
Nah.. memang ayat sebelumnya menjelaskan kepemilikan hati yang mati ini diperuntukkan untuk orang-orang kafir, tetapi apakah kata-kata “kafir” itu hanya tertuju kepada kaum yang berlainan agama saja?

Secara bahasa “kafir” bisa di artikan ingkar, menutup. Jadi apakah orang-orang yang ketika di perintahkan oleh ALLAH:

وقل للمومنت يغضضن من ابصرهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن الا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن علي جيوب
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... (An-Nuur : 31)

Tetapi dia tidak melakukannya, dalam arti kata dia ingkar, apakah ini tergolong kedalam penyakit hati mati? Jawaban ada di hati anda.

Yang kedua adalah “Hati yang sakit” ALLAH berfirman:

في قلوبهم مرض فزادهم الله مرضا ولهم عذاب اليم بما كانوا يكذبون
Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta. (Al-Baqarah : 10).

Seperti kita ketahui ada beberapa macam penyakit hati, yang diantaranya adalah: sombong, angkuh, dengki, hasad, hasut, riya, iri, gunjing dll. Jikalau sekiranya sifat-sifat ini ada melekat di diri kita, marilah kita hilangkan guna untuk membersihkan dan mengobati hati kita dari penyakitnya, perbanyak istighfar, bersyukur, biasakan hati bertasbih, dan peliharalah sikap malu karena Rasul juga pernah bersabda:

فإذا لم تستحى فإصنع ما شئت
“jika engkau tidak malu, maka kerjakan sesuka hatimu”

Tatkala malu diangkat dan di cabut oleh ALLAH dari muka bumi, itu pertanda yaumul akhir sudah dekat. Maka bersegeralah sebelum ALLAH menambah penyakit tersebut yang berakibatkan azab yang sangat pedih.

Yang ketiga adalah “Hati yang tenang atau hati yang sehat”:

انما المومنون الذين اذا ذكر الله وجلت قلوبهم واذا تليت عليهم ءايته زادتهم ايمنا وعلي ربهم يتوكلون
Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayatNya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan Hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal(Al-Anfal :02)

Seperti itulah ciri-cirinya hati yang terakhir ini. Hati yang sehat itu jikalau disebutkan Nama-Nama ALLAH maka tergetar ia, jikalau terdengar alunan ayat suci Al-Qur’an luluhlah ia, jikalau adzan dikumandangkan bersegera ia memenuhi panggilan, jikalau didengarkan penghinaan-penghinaan di maafkan olehnya, dan ia tak suka bekecil hati ataupun mengecilkan orang lain.
Ciri lainnya adalah apabila dinampakkan kebesaran ALLAH, ia tidak meratapi, tetapi bersabar seraya berseru “Inna Lillahi wa Inna ilaihi raji’un” dan karena kebesaran ALLAH itu bertambahlah imannya.

Semoga saja dengan kita mengingat ALLAH dan Rasul, dengan cara berdzikir, bertasbih, istighfar, shalawat, dan beramar ma’ruf nahi munkar, kita bisa mencapai hati yang sehat ini, dan pasti terobosannya adalah:

يايتها النفس المطمينه - ارجعي الي ربك راضيه مرضيه - فادخلي في عبدي - وادخلي جنتي
Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku, Masuklah ke dalam syurga-Ku. (Al-Fajri : 27 – 30).
Read more

0 Nigth's Reflection

For a moment my thought faded, i feel so numb and empty.
I got my self leaned against the room’s wall.
I raise both my hands and put them close to forehead that closed with my curly hairs.
Both my spirit and soul leave the body, roam the world that break the Anima.
Surprised, shocked, amazed, admired, afraid, thirsty, angry, and thanked, that’s all the feelings i got.
A thousand and one questions that cames from my brain needed to be answer, but my heart hard to explain it.

There is a beautiful sajadah.
It calls me to put down my head on it.
Astaghfirullah... now i remember to the only one who created me.
It strange... my eyes glistened with tears, but even a drop dripped not.
Now my shoulder is ready. Then this is me, i bow. A calm, even life always acknowledges Allah’s authority. But i didn’t.
SubhanaKa Allahumma Rabbana WabihamdiKa Allahummagfirli
The almighty holiness ya Allah, My God and yours, now.. i’m kissing your ground hoping forgiveness that unforgivable.

The dark shadow is here. I can see it.
I try to close my eyes, but i’m seing the red hot hell’s fire.
I try to close my ears, but i’m listening to the barzah’s sound.
I try to zip my lip, fitnah the only thing i said.
I’m not sniffing anything now, but i sniffed devil’s powder before.
I’m sorry.. i sinned myself too much. I’m sorry ya Allah...

O His Messenger that will give us the syafa’at
Let me meet you
Let me see your face
Let me kiss your hand
Let me hug you
Let me follow your foot step
Let me study you, you are my resource who teached Allah
Let me stand and enter to your Islam
And the last, let me die on your lap.

Ya Allah... your heaven is not suitable for the like me. But i don’t think i can stay or taste your hell’s fire. that’s for, ya Allah... please... i’m asking to you, please forgive all my mistake, please accept my taubat, beacuse you are the all and only the Mercifull one.
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger