Showing posts with label Masail Fiqhiyyah. Show all posts
Showing posts with label Masail Fiqhiyyah. Show all posts

0 Adopsi Anak

PENDAHULUAN

A. Kata Pengantar 
Pengangkatan anak dalam istilah Hukum Perdata Barat disebut Adopsi. Adopsi adalah penciptaan hubungan orang tua anak oleh perintah pengadilan antara dua pihak yang biasanya tidak mempunyai hubungan keluarga. 
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua tersebut, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat. 
Anak angkat ialah seorang anak dari seorang ibu dan bapak diambil oleh manusia lain untuk dijadikan sebagai anak sendiri tetapi antara anak angkat dan ayah angkat tidak ada hubungan nasab antara keduanya, bahkan antara keduanya diperbolehkan menikah menurut pandangan islam. 


PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN ADOPSI ANAK 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Adopsi adalah pemungutan atau pengangkatan anak orang lain secara sah sebagai anak sendiri. 
Ada beberapa definisi yang berbeda dari beberapa sumber yang berbeda pula terkait dengan istilah adopsi anak. Perbedaan ini dikarenakan pemakaian istilah adopsi anak disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat tertentu sebagai pihak–pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan adopsi. Namun walaupun berbeda, keseluruhan definisi ini saling mengisi sehingga mampu memberikan definisi utuh yang lebih mendalam mengenai adopsi anak. 
Definisi pertama adalah pengertian adopsi anak yang paling sederhana yaitu, pengangkatan anak orang lain untuk dijadikan anak sendiri berdasarkan proses hukum (Salim, 1991). 
Selanjutnya pengertian adopsi anak didefinisikan lebih luas lagi sebagai pengangkatan anak secara resmi dan disahkan melalui keputusan pengadilan, sehingga hak–hak anak secara hukum diakui terutama dalam pembagian harta (Majalah Anggun, p.18, Oktober, 2005), sedangkan Gosita (2004) memberikan definisi yang lebih kompleks lagi mengenai adopsi anak yaitu bahwa adopsi anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan–ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan. 
Berdasarkan definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa istilah adopsi anak identik dengan prosedur hukum yang sah, sehingga seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsiannya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku, namun hal yang menarik adalah pada definisi terakhir yang dikemukakan oleh Gosita. Gosita menyinggung masalah proses hukum dengan tidak sebatas pada hukum pemerintahan (negara), namun pengertian hukum menurut Gosita lebih fleksibel karena didasarkan pada hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang juga berarti budaya atau adat istiadat masyarakat yang bersangkutan. Hal ini terkait dengan masalah adopsi anak di Indonesia yang lebih didominasi pelaksanaannya berdasarkan adat istiadat dan budaya masyarakatnya yang plural (beraneka ragam), sehingga masalah adopsi anak di Indonesia akan memiliki definisi yang berbeda lagi bila dikaitkan dengan masalah budaya atau adat istiadat masyarakatnya. 
Adopsi, pengangkatan anak orang lain oleh suatu keuarga dengan maksud memelihara dan mendidiknya dengan penuh kasih sayang seperti mereka memperlakukan anak kandung sendiri. Dalam Fiqih adopsi disebut dengan istilah tabanni. 

B. Hukum Adopsi 
Islam Menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya, tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Karena itu, antara keduanya bisa berhungan tali perkawinan : 
Misalnya nabi yusuf bisa mengawini ibu angkatnya (julaihah), bekas istri raja abdul aziz (bapak angkat nabi yusuf). 
Begitu pula halnya rasulullah saw. Diperintahkan oleh Allah mengawini bekas istri zaid sebagai anak angkatnya. Berarti antara rasulullah dengan zaid tidak ada hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang, sebagai bapak angkat dengan anak angkatnya. Ini dapat dilihat keterangan ayat 37 dari surat al ahzab. 
Islam tetap membolehkan adopsi (Pengangkatan anak, dengan ketentuan: 
  1. Nasab anak angkat tetap dinisbatkan kepada orang tua kandungnya, bukan orang tua angkatnya 
  2. Anak angkat itu diperbolehkan dalam islam, tetapi sekedar sebagai anak asuh, tidak boleh disamakan dengan setatus anak kandung, baik dari segi perwarisan hubungan mahram, maupun wali (dalam perkawinan) 
  3. Karena anak angkat itu tidak berhak menerima harta warisan dari orang tua angkatnya, maka boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, maksimal sepertiga dari jumlah kekayaan orang tua angkatnya 

Dari segi kasih sayang, persamaan biaya hidup, persamaan biaya pendidikan antara anak kandung dengan anak angkat (adopsi ) diperbolehkan dalam islam. Jadi hampir sama statusnya dengan anak asuh. 
Persoalan adopsi atau tabbani telah dikenal sejak zaman Jahiliah. Orang yang mengadopsi anak pada zaman itu memberlakukannya sebagai anak kandung, sehingga ibu angkat tidak bisa kawin dengan anak angkat, anak angkat dapat mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya, atau sebaliknya, dan anak angkat memakai nasab ( keturunan ) orang tua angkatnya, sedangkan hubungan dengan orang tua aslinya terputus sama sekali. 
Kasus anak angkat pada awal Islam adalah kasus keluarga Rasulullah SAW sendiri. Rasulullah SAW mempunyai seorang anak angkat bernama Zaid bin Harisah. Oleh para sahabat, Zaid telah dianggap sebagai anak Rasulullah SAW (sebagaimana yang berlaku dizaman Jahilia), sehingga Zaid dinasabkan kepada Muhammad SAW. Dengan memanggilnya Zain Bin Muhammad. Ibnu Umar menceritakan dalam sebuah riwayat “kami tidak memanggil Zaid Bin Harisah kecuali dengan nama Zaid Bin Muhammad” ( HR. Abu Daud). 
Kemudian turunlah firman Allah SWT dalam surat al-ahzab ayat 4-5

مَّا جَعَلَ ٱللَّهُ لِرَجُلٖ مِّن قَلۡبَيۡنِ فِي جَوۡفِهِۦۚ وَمَا جَعَلَ أَزۡوَٰجَكُمُ ٱلَّٰٓـِٔي تُظَٰهِرُونَ مِنۡهُنَّ أُمَّهَٰتِكُمۡۚ وَمَا جَعَلَ أَدۡعِيَآءَكُمۡ أَبۡنَآءَكُمۡۚ ذَٰلِكُمۡ قَوۡلُكُم بِأَفۡوَٰهِكُمۡۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلۡحَقَّ وَهُوَ يَهۡدِي ٱلسَّبِيلَ ٤ ٱدۡعُوهُمۡ لِأٓبَآئِهِمۡ هُوَ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِۚ فَإِن لَّمۡ تَعۡلَمُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ فَإِخۡوَٰنُكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمۡۚ وَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٞ فِيمَآ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمًا ٥

Artinya: Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan kedua ayat ini, jumhur ulama menyatakan bahwa hubungan anatara ayah dan ibu angkat dan anak angkatnya tidak lebih dari hubungan kasih sayang. Hubungan antara ayah/ibu angkat dan anak angkat tidak memberikan hukum yang berkitan dengan warisan, nasab dan tidak saling mengharamkan perkawinan. Apabila ayah atau ibu angakat meninggal dunia anak angkat tidak termasuk sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Demikian juga dalam hal nasab, anak angkat tidak bisa memakai nasab ayah/ibu angkatnya.
Kasus Zaid bin Harisah yang dinasabkan para sahabat kepada Rasulullah SAW dengan panggilan Zaid Bin Muhammad dan telah dianggap para sahabat sebagai anak angkat Nabi Muhammad SAW. Di bantah oleh ayat di atas, sehingga Zaid tetap dinasabkan kepada ayahnya, Harisah. Bahkan untuk membantah anggapan bahwa anak angkat itu sama statusnya dengan anak kandung, Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW mengawini Zainab Binti Jahsy, bekas istri Zaid Bin Harisah, Pernyataan Allah SWT itu terdapat dalam surah al-ahzab ayat 37

وَإِذۡ تَقُولُ لِلَّذِيٓ أَنۡعَمَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَأَنۡعَمۡتَ عَلَيۡهِ أَمۡسِكۡ عَلَيۡكَ زَوۡجَكَ وَٱتَّقِ ٱللَّهَ وَتُخۡفِي فِي نَفۡسِكَ مَا ٱللَّهُ مُبۡدِيهِ وَتَخۡشَى ٱلنَّاسَ وَٱللَّهُ أَحَقُّ أَن تَخۡشَىٰهُۖ فَلَمَّا قَضَىٰ زَيۡدٞ مِّنۡهَا وَطَرٗا زَوَّجۡنَٰكَهَا لِكَيۡ لَا يَكُونَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ حَرَجٞ فِيٓ أَزۡوَٰجِ أَدۡعِيَآئِهِمۡ إِذَا قَضَوۡاْ مِنۡهُنَّ وَطَرٗاۚ وَكَانَ أَمۡرُ ٱللَّهِ مَفۡعُولٗا ٣٧
Artinya: Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap Istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.

Menurut Masjfuk Zuhdi, pemikir hukum Islam asal dari Indonesia, ayat ini menjelaskan dua hal, Yaitu;

  1. Adopsi seperti praktek dan tradisi dizaman Jahiliah yang memberi status anak kandung tidak dibenarkan ( dilarang) dan tidak diakui oleh Islam.dan 
  2. Hubungan anak angkat dengan orang tua angkat dan keluarganya tetap seperti sebelum di adopsi, tidak mempengaruhi hubungan kemahraman (bukan muhrim) dan hubungan kewarisan (tidak berhak mndapat warisan), baik anak angkat itu diambil dari kerabat sendiri maupun dari luar lingkukngan kerabat. 

Menurut Wahbah az-Zuhaili, ahli fiqih Mesir, sekalipun hak anak angkat tidak sama dengan hak anak kandung, baik dari segi warisan dan nasab maupun dari segi perkawinan, Islam sangat menganjurkan untuk berbuat baik (ihsan) kepada anak angkat. Berbuat ihsan yang diberikan Islam kepada orang tua angkat atau anak angkat sendiri tidak terbatas hanya dalam bentuk kasih sayang, tetapi juga bisa berbentuk materil, apabila ayah angkat misalnya, meninggal dunia, secara hukum anak angkat tidak termasuk ahki waris. Akan tetapi demi ihsan tersebut, pihak ahli waris dapatmerelakan hati untuk memberi bagian dari harta peninggalan harta ayah angkatnya tesebut sebagai rasa kemanusiaan, bukan atas ahli waris. Pilihan lain adalah orang tua angkat boleh meninggalkan wasiat atau hibah dalam jumlah harta tertentu ( tidak boleh lebih dari sepertiga harta) bagi anak angkatnya apabila orang tua angkat itu meninggal dunia.
Demikian juga sebaliknya, anak angkat yang mempunyai harta juga dapat berbuat ihsan kepada orang tua angkatnya, baik semasa hidup maupun setelah wafat melalui wasiat atau hibah, bukan atas dasar ahli waris.
Menurut Hasanain Muhammad Makhluf, ahli fiqih mesir, hal seperti ini perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh para orang tua angkat atau para anak angkat agar konflik antara anak angkat dan ahli waris orang tua angkat atau antara ahli waris anak angkat dan orang tua angkatnya dapat dihindari. Apalagi bagi mereka yang hidup disuatu wilayah yang hukum adat setempatnya membolehkan anak angkat dengan orang tua angkat maupun dengan orang tua angkat saling mewarisi, sehingga baik orang tua tuntutan pembagian warisan melalui hukum adat.
Oleh sebab itu, menurut Wahbah az-Zuhaili, mengadopsi anak merupakan perbuatan terpuji dalam Islam, apalagi anak yang di adopsi itu adalah anak kecil yang tidak diketahui sama sekali orang tuanya. Perbuatan mengadopsi itu terpuji karena mengasuh, memelihara, dan mendidika anak kecil yang tidak mempunyai orang tua ini seperti memelihara dan mendidik anak sendiri, merupakan perwujudan rasa tanggung jawab antara sesama muslim sangat dianjurkan Islam. Hal inilah menurut Wahbah az-Zuhaili, yang dimaksudkan Alah SWT dalam Firman-Nya:

Artinya; Dan Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...... 

Adapun mengadopsi anak dengan memberinya status hukum sebagai anak kandung, sebagai mana yang berlaku pada masyarakat non-Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili dan Mahmud Syaltut, tidak dapat dibenarkan Islam seperti yang telah ditegaskan oleh Allah SWT melalui Firman Nya. ( QS.33:4-5).
Pengangkatan jaid bin al-haritsah sebagai anak angkat oleh Rasulullah saw dimansuk (dibatalkan) oleh ayat 37 dari sumber al-ahjab, dengan dibolehkannya rasulullah mengawini bekas istri jaid berarti antara bapak angkat dengan anak angkat, tidak terdapat hubungan mahram.


PENUTUP 
Pengertian adopsi itu ada dua yaitu adopsi adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan diperlakukan oleh orangtua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya.
Pengertian yang kedua Adopsi anak adalah mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga anak tersebut berhak memakai nasab (pertalian keluarga) orangtua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya serta hak–hak lainnya selayaknya hubungan anak dengan orang tua. Hal ini disesuaikan dengan hukum yang berlaku dimasyarakat .

Adapun hukum dari mengadopsi anak itu diperbolehklan tetapi Islam Menetapkan bahwa antara orang tua angkat dengan anak angkatnya, tidak terdapat hubungan nasab, kecuali hanya hubungan kasih sayang dan hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Keduanya dibolehkan menikah dan jika orang tuanya meninggal harta warisan yang ditinggalkan orang tua angkatnya itu tidak boleh diwariskan kepada dia asalkan orang tua angkatnya itu meninggalkan surat hibah, itupun hanya sepertiga dari harta yang dimiliki orang tua angkatnya yang boleh diberikan kepada anak angkatnya itu.


DAFTAR PUSTAKA 

  1. Aziz Dahlan Abdul, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta, Ikhtiar Baru van Hoeve, 1996 
  2. Adil Muhammad, Hukum Keluarga Islam, Palembang, IAIN Raden Fatah Press, 2006 
  3. Marhijanto Bambang, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Masa Kini, Surabaya, Terbit Terang, 1999. 
  4. M.Abdul Mujieb Mabruri Tholhah Syafi’ah AM, Kamus Istilah Fiqih, Pustaka Firdaus, Jakarta, 2010 
  5. Mahjuddin, Masailil Fiqhiyah, ( Jakarta : Kalam Mulia : 2003) 
  6. Mahjuddin, Masail al-fiqih ( Jakarta :Kalam Mulia : 2014)
Read more

0 Hukum Dari Perlombaan Dan Undian Berhadiah

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Dewasa ini banyak kita temukan suatu peristiwa yang sudah melenceng dari syariat Islam. Diantaranya adalah tentang undian berhadiah dan perlombaan berhadiah yang mendekati judi.Undian berhadiah seperti sumbangan sosial berhadiah yang diselenggarakan oleh departemen sosial RI dan kupon berhadiah porkas sepak bola yang diselenggarakan yayasan dana bakti kesejahteraan sosial,merupakan masalah yang aktual dan kontroversial yang hingga kini masih tetap ramai dibicarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat. Ada pro dan juga kontra dengan argumentasinya masing-masing. 
Memang kalau kita lihat kondisi negara ini yang dari segi ekonomi sangat memprihatinkan sehingga banyak orang menempuh berbagai cara untuk mendapatkan uang tanpa menghiraukan halal atau haramnya uang tersebut.Diantaranya adalah dengan mengikuti berbagai undian berhadiah dan perlombaan berhadiah juga banyak jenis permainan lain seperti togel , SBSB , lotre , sabung ayam , judi dalam Casino dan permainan - permainan lainnya.Untuk mengetahui bagaimanakah hukum dari undian berhadiah dan perlombaan berhadiah akan diuraikan dalam pembahasan makalah ini. 

B. Rumusan Masalah
  1. Apa Yang Dimaksud Perlombaan Dan Undian Berhadiah? 
  2. Bagaimana Hukum Dari Perlombaan Dan Undian Berhadiah? 
  3. Apa Saja Jenis – Jenis Undian Berhadiah? 
  4. Apa Kriteria Suatu Permainan Dikatakan Judi? 


BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Pengertian Perlombaan Dan Undian Berhadiah 
Yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur. 
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan. 
Undian merupakan kata lain dari lotre yang berasal dari bahasa Belanda loterij yang berarti undian berhadiah. di dalam masyarakat lotre dipandang sebagi judi sedangkan undian tidak, padahal keduanya merupakan sesuatu yang sama. Undian berhadiah juga menyebar ke berbagai sector, sampai penjual barang pun banyak yang memberikan kupon berhadiah. Hingga saat ini semua iklan produk tertentu mengiming-imingi hadiah yang kadang-kadang kurang rasional. Akhirnya kecenderungan masyarakat (terutama kalangan masyarakat bawah) membeli suatu barang semata-mata bukan karena memerlukannya melainkan tertarik pada hadiahnya. Dari bentuk-bentuk undian tersebut seandainya dilakukan secara praktis dan individual maka hal tersebut dapat diqiyaskan kepada judi (maisir). Akan tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah yang berwenang dan tujuannya untuk dana sosial, dan pembangunan, maka masalahnya menjadi sensitive dan rumit. Di satu sisi ada nilai positivnya namun disisi lain banyak madhorotnya dan cenderung controversial. Hal itu karena di balik adanya unsur judi terdapat juga tujuan yang baik untuk masyarakat.

B. Hukum Perlombaan Dan Undian Berhadiah 
Mengenai hukum dari perlombaan berhadiah, pada prinsipnya lomba semacam badminton, sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh agama, asalkan tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  1. Jika uang lomba berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para pemenang.
  2. Jika uang hadiah itu merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
  3. Jika uang hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai Muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya menang; tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah. 

Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah itu tidak termasuk judi. 
Undian berhadiah atau lotre lebih dekat dengan judi. Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung yang sifatnya untung-untungan dan mengadu nasib. Semua taruhan dengan cara mengadu nasib yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

“ Hai orang-orang beriman sesungguhnya minum khomer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang merupakan perbuatan syeitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah:90) 

Adapun bentuk taruhan yang diperbolehkan dalam suatu perlombaan adalah sebagai berikut. Dua orang atau lebih berlomba untuk memperebutkan hadiah yang disediakan oleh seseorang atau sekelompok orang. Lalu, orang tersebut berkata, siapa saja yang paling cepat mencapai garis finish, ia berhak mendapatkan hadiah. Pemenang lomba lari ini boleh mengambil hadiah yang dilombakan tersebut, dan aktivitas semacam ini tidak termasuk dalam taruhan yang dilarang.
Menurut fiqh mazhab Syafi’i terdapat 3 macam taruhan yang dibenarkan oleh Islam yaitu:

  1. Apabila yang mengeluarkan barang atau harta yang dipertaruhkan adalah pihak ketiga. 
  2. Taruhan yang bersifat sepihak. 
  3. Taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan siapa saja yang kalah harus membayar atau memberikan sesuatu kepada seseorang yang menang. Akan tetapi cara ini harus dengan yang menghalalkan. 

C. Jenis-Jenis Undian Berhadiah
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian :

1. Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.

2. Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut. Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian. 
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :

  • Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut. Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
  • Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya. 


3. Undian dengan mengeluarkan biaya
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.

D. Kriteria Permainan Dikatakan Judi
Lafal yang dipakai dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan “qimar”. Maisir pada asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah baik untuk mencari siapa yang mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun siapa yang tidak bernasib baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat apa- apa.
Kemudian lafal Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya: An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain kelereng. Maka anak-anak yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada unsur kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.

E. Pendapat Para Ulama
Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi, Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini.
Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah R a: “ Rasulullah melarang dari jual beli gharor.”Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Ta’ala:“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr maisir berhala mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu ” Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“ Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.Maisir adalah tiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan. Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.


BAB III
PENUTUP 

A. Kesimpulan
Pada hakikatnya perlombaan berhadiah dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan dana itu berasal dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan. Tetapi apabila dana itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang rugi dan untuk maka ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.
Dan undian yang bersyarat harus membeli barang, terdapat 2 bentuk, yakni yang pertama jikalau harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut maka hukumnya haram, karena ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu’amalat. Dan jikalau undian tersebut tidak mempengaruhi harga product, terdapat 2 pendapat mengenai hal tersebut. Dan pendapat yang pertama yang paling kuat.
Sedangkan undian yang mana peserta harus mengeluarkan biaya, maka hukumnya Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir. Wallahu a’lam bishowab.
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger