Hadits dan Ilmu Hadits

A. Pengertian hadits
Hadits atau al-hadits menurut bahasa al-jadid yang artinya sesuatu yang baru, lawan kata dari al-qadim atau (lama), yang berarti menunjukkan kepada waktu yang dekat atau waktu yang singkat. Hadits juga sering disebut dengan al-khabar, yang artinya berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain, sama maknanya dengan hadits. Oleh sebab itu kata Muhadatsah yang di tasrif kan dari kata Hadatsa-yahditsu bisa berarti percakapan.

Hadits dengan pengertian khabar sebagaimana tersebut di atas dapat di lihat pada beberapa ayat al-qur’an dan Hadits rasulullah S.A.W. seperti pada Qur’an surat ad-Dhuha (93): 11.:
وأمّا بنعمة ربك فَحَدِّثْ
Artinya:
Dan terhadap ni’mat Tuhanmu hendaklah engkau menyebut-nyebutnya (dengan- bersyukur).

Qur’an surat al-Kahfi (18): 6:

فلعلك بَاجِعٌ نفسك على ءاثَرِهم ٳِنْ لَّمْ يٶمنوٱبهذاٱلْحَدِيْثِ أسَفًا

Artinya:
Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah memreka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan/berita ini (Al-Qur’an).

Demikian pula dapat dilihat dari hadits Nabi berikut:

يوشك أحدكم ان يقولَ هذاكتاب اللّه ماوجدنافيه من حلال إستحللناه وماوجدنا فيْه من حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ أَلاَ مَنْ بلَغَهُ عَنِّى حَدِيْثٌ فكذَب به فقدكذب به ثلاثةً،اللّٰه ورسوله والذى حَدَثَ بهِ

Artinya:
Hampir-hampir ada seorang di antara kamu yang akan mengatakan “ini kitab Allah” apa yang halal di dalamnya kamu halalkan dan apa yang haram di dalamnya kami haramkan. Ketahuilah barang siapa yang sampai kepadanya suatu hadits dariku kemudian ia mendustakannya, berarti ia telah mendustakan tiga pihak. Allah, Rasul dan orang yang menyampaikan Hadits tersebut.

Berarti dari segi bahasa kita bisa menyimpulkan bahwa kata hadits itu bisa berarti, baru, tadi, kabar, berita, percakapan, keterangan dan penyebutan.

Sedangkan menurut istilah, para ahli memberikan definisi yang berbeda-beda sesuai dengan latar belakang disiplin ilmunya. Seperti pengertian hadits menurut ahli ushul akan berbeda dengan pengertian yang di berikan oleh ahli hadits.
Menurut ahli hadits, pengertian hadits ialah “Segala perkataan Nabi, perbuatan, dan ihwalnya”.

Yang dimaksud dengan “hal ihwal” ialah segala yang diriwayatkan dari Nabi S.A.W yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaannya.

Ada juga yang memberikan pengertian lain:

ماأُضيفَ إلى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قولاأوفعلاأوتقريراأوصِفة

“Sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi S.A.W. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifat beliau”.

Sebagian muhadditsin berpendapat bahwa pengertian hadits di atas merupakan pengertian yang sempit. Menurut mereka, hadits mempunyai cakupan pengertian yang lebih luas; tidak terbatas pada apa yang di sandarkan kepada Nabi S.A.W. saja, melainkan termasuk juga yang di sandarkan kepada para sahabat, dan tabi’in , sebagaimana di sebutkan oleh Al-tirmidzi:
“Bahwasanya hadits itu bukan hanya untuk sesuatu yang marfu’, yaitu yang disandarkan kepada Nabi S.A.W; melainkan bisa juga untuk sesuatu yang mauquf, yang disandarkan kepada sahabat; dan yang maqtu’, yaitu yang disandarkan kepada tabi’in”.

Sementara pada ulama ushul memberikan pengertian hadits adalah:

أقواله وأفعله وتقريراته التى تَثْبُتُ الأَحكام وتُقَرَّرُهَا

“Segala perkataan Nabi S.A.W. perbuatan, dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya.

Berdasarkan pengertian hadits menurut ahli ushul ini jelas bahwa hadits adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi S.A.W. baik ucapan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum atau ketentuan-ketentuan Allah yang disyariatkan kepada manusia. Apabila Nabi melihat seseorang mengerjakan sesuatu perbuatan atau mengucapkan perkataan dihadapan beliau, atau ada diceritakan orang kepadanya: ada orang (muslim) yang mengatakan atau membuat begitu, sedang Nabi tinggal diam saja, tidak ditegur dan tidak dicelanya, bahkan ada juga disetujuinya dan dipujikannya; inilah yang dimaksud dengan ketetapan Nabi. Hadits ini dinamakan juga sunnah, khabar, dan atsar, yang akan dijelaskan kemudian.


B. Pengertian Sunnah, Khabar, Atsar, dan Hadits Qudsi.

1. Pengertian Sunnah
Menurut bahasa sunnah berarti: Jalan yang terpuji dan atau yang tercela. Di
dalam hadits Rasulullah S.A.W. disebutkan:
“Barang siapa yang melakukan sesuatu perbuatan (sunnatan) yang baik, ia akan
mendapatkan pahala dari perbuatannya itu dan pahala orang yang menirunya setelah
dia, dengan tidak dikurangi pagalanya sedikit pun. Dan barang siapa melakukan
perbuatan (sunnatan) yang jelek, ia akan menanggung dosanya dan dosa orang-orang
yang menirukannya, dengan tidak dikurangi dosanya sedikitpun.” (HR Muslim).
Dalam surat al-Isra (17): 77 Allah berfirman:

سُنَّةَمَنْ قدأَرْسَلْنَا قَبْلَكَ مِنْ رُسُلِنَاوَلاَتَجِدُلِسُنَّتِنَاتَحْوِيْلاً

Artinya:
(Kami menetapkan yang demikian)sebagai suatu ketetapan terhadap rasul-rasul Kami
yang Kami utus sebelum kamu dan bagi ketetapan Kami itu tidak akan kamu dapati.

Maksudnya: tiap-tiap umat yang mengusir rasul pasti akan dibinasakan Allah.
Demikian itulah ssunnah (ketetapan) Allah S.W.T. Masih banyak lagi ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan arti sunnah menurut bahasa.

Bila kata sunnah di sebutkan dalam masalah yang berhubungan dengan hukum syara’, maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, atau dianjurkan oleh Rasulullah S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Dan apabila dalam dalil hokum syara’ disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, berarti yang dimaksudkan adalah al-Qur’an dan Hadits.

Sedang sunnah menurut istilah, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat. Hal ini disebabkan karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing terhadap diri Rasulullah S.A.W. Secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi tiga golongan; ahli hadits, ahli ushul, dan ahli fiqh.

Para ahli hadits menyamakan antara sunnah dengan hadits. Para ahli hadits
membawa makna sunnah ini kepada selluruh kebiasaan Nabi S.A.W, baik yang
melahirkan hukum syara’ maupun tidak.

Akan tetapi bagi ulama ushul jika antara Sunnah dan hadits dibedakan, maka
bagi mereka, hadits adalah sebatas sunnah qauliyah-Nya Nabi S.A.W saja. Ini berarti,
sunnah cakupannya lebih luas disbanding hadits, sebab sunnah mencakup perkataan, perbuatan dan penetapan (taqrir) rasul, yang bisa dijadikan dalil hukum syar’i.
Sedangkan sunnah menurut Ahli Fiqh adalah: “Segala ketetapan yang berasal dari Nabi S.A.W selain yang difardhukan dan diwajibkan dan termasuk hukum (taklifi) yang lima.”

2. Pengertian Khabar dan Atsar
Khabar menurut bahasa serupa dengan makna hadits, yakni segala berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain. Sedang pengertian khabar menurut
istilah, antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda pendapat. Sebagian ulama mendefinisikan arti khabar sama dengan hadits. Ulama lain mengatakan bahwa khabar
adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi S.A.W sedangkan yang datang dari Nabi
disebut hadits. Ada juga yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dan lebih luas
daripada khabar, sehingga tiap hadits dapat dikatakan khabar, tetapi tidak setiap khabar dikatakan hadits.

Adapun atsar menurut pendekatan bahasa sama pula artinya dengan khabar,
hadits, dan sunnah. Sedangkan atsar menurut istilah “Yaitu segala sesuatu yang
diriwayatkan dari sahabat, dan boleh juga disandarkan pada perkataan Rasul.”

Dari keempat pengertian tentang hadits, sunnah khabar, dan atsar sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik satu pengertian bahwa keempat istilah tersebut pada dasarnya memiliki kesaan maksud, yaitu segala sesuatu yang bersumber dari Nabi S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya.

3. Pengertian Hadits Qudsiy.
Rasul S.A.W kadang menyampaikan kepada para sahabat nasehat-nasehat dalam bentuk wahyu,Akan tetapi wahyu tersebut bukanlah bagian dari ayat Al-Qur’an. Itulah yang biasa di sebut dengan Hadits Qudsiy atau sering disebut juga dengan Hadits Ilahy atau Hadits Rabbany.

Yang dimaksud dengan Hadits Qudsiy yaitu: “Setiap Haditsyang rasul menyandarkan perkataannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla”. Pengertian lain yang semakna dengan pengertian di atas adalah: “Sesuatu yang dikhabarkan Allah Ta’ala kepada Nabi-Nya dengan melalui ilham atau impian kemudian Nabi menyampaikan makna dari ilham tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.”

Jumlah Hadits Qudsiy ini menurut Syihab Al-Din ibn Hajar Al-Haytami dalam “Kitab Syarah Arba’in Al-Nawawiyah” tidak cukup banyak, yaitu berjumlah lebih dari seratus hadits. Hadits Qudsiy ini biasanya bercirikan sebagai berikut:

a. Ada redaksi hadis qala/yaqulu Allahu
b. ada redaksi fi ma rawa/yarwihi ‘anillahi tabaraka wa ta’ala
c. vdengan redaksi lain yang semakna dengan redaksi di ataas, setelah selesai penyebutan rawi yang menjadi sumber pertamanya, yakni sahabat.

Bila tidak ada tanda-tanda demikian, biasanya termasuk hadits nabawi.

Perbedaan Hadits Qudsiy dengan Al-Qur’an:

a. Semua lafazh al-Qur’an adalah mutawatir, terjaga dari perubahan dan penggantian karena ia mukjizat, sedang hadits qudsiy tidak demikian.
b. Ada larangan periwayatan al-Qur’an dengan makna, sementara Hadits tidak.
c. Ketentuan hukum bagi al-Qur’an tidak berlaku bagi hadits Qudsiy, seperti larangan membacanya bagi orang yang sedang berhadas, baik kecil maupun besar.
d. Dinilai ibadah bagi yang membaca al-Qur’an, sementara pada hadits Qudsiy tidak demikian.
e. Al-Qur’an bisa dibaca untuk shalat sementara hadits qudsiy tidak berlaku demikian.
f. Proses pewahyuan ayat-ayat al-Qur’an dengan makna dan lafazh yang jelas-jelas dari Allah, sedangkan hadits qudsy maknanya dari Allah sementara lafazhnya dari Nabi sendiri.

C. Bentuk bentuk Hadits
Pada bacaan yang telah dipaparkan di atas tentu saja kita telah mengetahui bahwa hadits itu berasal dari perbuatan-perbuatan Nabi S.A.W antara lain mencakup segala percakapan, perbuatan dan taqrir Nabi. Oleh karena itu, pada bahasan ini akan diuraikan tentang apa itu hadits Quli, Fi’li, Taqriri, Hammi, dan Wahwali.

1. Hadits Qauli
Yang dimaksud dengan Hadits qauli adalah segala yang disandarkan kepada Nabi S.A.W. yang berupa perkataan atau ucapan yang memuat berbagai maksud syara’, peristiwa, dan keadaan, baik yang berkaitan dengan aqidah, syari’ah, akhlak, maupun yang lainnya. Di antara contoh hadits qauli ialah hadits tentang Rasul S.A.W. yang ditujukan kepada yang mendengar, menghafal, dan menyampaikan ilmu. Hadits tersebut berbunyi:

نضّرالله امْرَأًسمعَ مناحديثًافحفظه حتى يُبَلِّغَهُ غيره فإنه رب حَامِلِ فِقْهٍ ليس بفَقِيْهٍ ورُبَّ حَامل فقه إلى من هوأَفْقَهُ منه ثلاثُ خِصَالٍ لايغِلُّ عليهن قلبُ مسلمٍ أبداإخلاصُ العمل للهِ ومناصحةُ وُلاَةِالأمرِولُزُومُ الجماعةِفإن دعوتهم تحيطُ من وَرَائهم (رواه أحمد)

“Semoga Allah memberi kebaikan kepada orang yang mendengarkan perkataan dariku kemudian menghafal dan menyampaikannya kepada orang lain, karena banyak orang berbicara mengenai fiqh padahal ia bukan ahlinya. Ada tiga sifat yang karenanya tidak akan timbul rasa dengki dihati seorang muslim, yaitu ikhlas beramal semata-mata kepada Allah S.W.T, menasehati, taat dan patuh kepada pihak penguasa; dan setia terhadap jama’ah. Karena sesungguhnya do’a mereka akan memberikan motivasi (dan menjaganya) dari belakang” (H.R. Ahmad).

2. Hadits Fi’li
Yang dimaksudkan dengan Hadits Fi’li adalah segala yang disandarkan kepada Nabi S.A.W berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Seperti hadits tentang shalat dan haji. Contoh Hadits fi’li tentang shalat adalah sabda Nabi S.A.W. yang berbunyi:
صلواكمارأيتموني أصلِّي (رواه البخارى)

“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.(H.R. Bukhari)
Contoh lainnya:

كان النبيَّ صلى الله عليه وسلمَ يصلي على راحلتِهِ حيث ماتوجَّهَتْ به(رواه الترمذى)

“Nabi S.A.W. shalat di atas tunggangannya, ke mana saja tunggangannya itu menghadap”.(H.R At-Tirmidzi)

3. Hadits Taqriri.

Hadits taqriri adalah segala hadits yang berupa ketetapan Nabi terhadap apa yang datang dari sahabatnya. Nabi membiarkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh pada sahabat, setelah memenuhi sdleberapa syarat, baik mengenai pelakunya maupun perbuatannya.
Contoh hadits taqriri adalah:
لايُصَلِّيَنَّ أحدٌالعَصْرَإلاَّفي بني قُرَيْظَةَ (رواه البخارى)

“Janganlah seorang pun shalat ‘Ashar kecuali di Bani Quraizah”.

Sebagian sahabat memahami larangan tersebut berdasarkan pada hakikat perintah tersebut, sehingga mereka tidak melaksanakan shalat ‘Ashar Pada waktunya. Sedang segolongan sahabat lainnya memahami perintah tersebut dengan perlunya segera menuju Bani Quraizhah dan jangan santai dalam peperangan, sehingga bisa shalat tepat pada waktunya. Sikap para sahabat ini dibiarkan oleh Nabi S.A.W. tanpa ada yang disalahkan atau diingkarinya.

4. Hadits Hammi
Yang dimaksud dengan hadits hammi adalah hadits yang berupa hasrat Nabi yang belum terealisasikan, seperti halnya hasrat berpuasa tanggal 9 ‘Asyura. Dalam riwayat Ibn Abbaas, disebutkan sebagai berikut:

حين صام رسول الله صلى الله عليه وسلم يومَ عاشُورَاءَوأمربصيامه٬ قالوايارسول الله إنه يومٌ تُظِّمُهُ اليهودُوالنصارى فقال فإذاكان العَامُ المقبِلُ إنْ شاءاللهُ صُمْنَااليوم التاسع (رواه مسلم)

“Ketika Nabi S.A.W. berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa, mereka berkata: Ya Nabi! Hari ini adalah hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani. Nabi S.A.W. bersabda: Tahun yang akan datang insyaAllah aku akan berpuasa pada hari yang kesembilan”. (H.R. Muslim)

Nabi S.A.W belum sempat merealisasikan hasratnya ini, karena wafat sebelum sampat bulan ‘Asyura. Menurut Imam Syafi’I dan para pengikutnya, bahwa menjalankan hadits hammi ini disunahkan, sebagaimana menjalankan sunnah-sunnah yang lainnya.

5. Hadits Ahwali
Hadits Ahwali adalah Hadits yang berupa ihwal Nabi yang menyangkut keadaan fisik, sifat-sifat dan kepribadiannya. Tentang keadaan fisik Nabi S.A.W, dalam beberapa hadits disebutkan, bahwa fisiknya tidak terlalu tinggi dan tidak pendek, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Barra’ dalam sebuah hadits riwayat Bukhari:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم احسنَ الناسِ وجهًا واحسَنَهُ خلقًاليس بالطويلِ البَائِنِ ولا بالقَصِيْرِ (رواه البخارى)

“Rasul S.A.W. adalah manusia yang sebaik-baiknya rupa dan tubuh. Keadaan fisiknya tidak tinggi dan tidak pendek”.(H.R. Bukhari)

D. Pengertian Ilmu Hadits Dan Cabang-Cabangnya.

1. Pengertian ilmu hadits
Yang dimakdus dengan ilmu hadits, menurut ulama mutaqaddimin adalah:
“Ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang cara-cara persambungan hadits sampai kepada Rasul S.A.W. dari segi hal ihwal para perawinya,, kedabitan, keadilan, dan dari bersambung tidaknya sanad, dan sebagainya”.

Pada perkembangan selanjutnya, oleh ulama mutaakhirin, ilmu hadits ini dipecah menjadi dua, yaitu Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah. Pengertian yang diajukan oleh ulama mutaqaddimin itu sendiri, oleh ulama mutaakhirin dimasukkan ke dalam pengertian ilmu Hadits Dirayah.

a. Ilmu Hadits Riwayah
Yang dimaksud dengan ilmu Hadits Riwayah, adalah:

العلم الذى يقومُ على نقلِ ما أُضيفَ إلى النبيِّ صلى الله عليه وسلمَ من قولٍ أوفعلٍ أوتقريرٍأوصفةٍ خلقِيَّةٍ أو خُلُقِيَّةٍ نَقْلاً دَقِيقاًمُحَرَّرًا

“Ilmu pengetahuan yang mempelajari hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi S.A.W, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabi’at maupun tingkah lakunya”.

Ibn al-Akfani, sebagaimana dikutip oleh Al-Suyuthi, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu Hadits Riwayah ialah: “Ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi S.A.W, baik periwayatnya, pemeliharaannya, maupun penulisan atau pembukuan lafazh-lafazhnya”.

Obyek ilmu Hadits Riwayah ialah bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada orang lain, dan memindahkan atau mendewankan. Demikian menurut pendapat Al-Suyuthi. Dalam menyampaikan dan membukukan hadits hanya disebutkan apa adanya, baik yang berkaitan dengan matan maupun sanadnya. Ilmu ini tidak membicarakan tentang syadz (kejanggalan) dan ‘illat (kecacatan) matan hadits. Demikian pula ilmu ini tidak membahas tentang kualitas para perawi, baik keadilan, kedabitan, atau fasikannya.

Adapun faedah mempelajari ilmu Hadits Riwayah adalah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya yang pertama, yaitu Nabi S.A.W.

b. Ilmu Hadits Dirayah
Ilmu Hadits Dirayah biasa juga disebut sebagai ilmu musthalah al-hadits, ilmu ushul al-hadits, ulum al-hadits, dan qawa’id al-tahdits. At-tirmidzi mendefinisikan ilmu ini dengan:

“Undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain-lain”.

Ibnu al-Akfani mendefinisikan ilmu ini sebagai berikut:
“Ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatnya, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi, baik syarat-syaratnya, macam-macam Hadits yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya”.

Yang dimaksud dengan:
- Hakikat periwayatan adalah penukilan hadits dan penyandarannya kepada sumber hadits atau sumber berita.
- Syarat-syarat periwayatan ialah penerimaan perawi terhadap hadits yang akan diriwayatkan dengan bermacam-macam cara penerimaan, seperti melalui Pendengaran, Pembacaan, Berwasiat, dan pemberian izin dari perawi.
- Macam-macam periwayatan ialah membicarakan sekitar bersambung dan terputusnya periwayatan dan lain-lain.
- Hukum-hukum periwayatan adalah pembicaraan sekitar diterima atau ditolaknya suatu hadits.
- Keadaan para perawi ialah pembicaraan sekitar keadilan, kecacatan para perawi, dan syarat-syarat mereka dalam menerima dan meriwayatkan hadits.
- Macam-macam hadits yang diriwayatkan meliputi hadits-hadits yang dapat dihimpun pada kitab-kitab tashrif, kitab tasnid, dan kitab mu’jam.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat diketahui, bahwa obyek pembahasan Ilmu Hadits Dirayah, adalah keadaan para perawi dan marwinya. Keadaan para perawi, baik yang menyangkut pribadinya, seperti akhlak, tabi’at, dan keadaan hafalannya, maupun yang menyangkut persambungan dan terputusnya sanad. Sedang keadaan marwi adalah dari sudut kesahihan, kedhaifannya, dan dari sudut lain yang berkaitan dengan keadaan matan.

2. Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ini, pada perkembangan berikutnya, muncullah cabang-cabang ilmu hadits lainnya:
a. Ilmu Rijal al-Hadits
b. Ilmu al-jarh wa at-ta’dil
c. Ilmu Tarikh ar-ruwah
d. Ilmu ‘ilal al –Hadits
e. Ilmu an-Nasikh wa al-Mansukh
f. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
g. Ilmu Garib al-Hadits
h. Ilmu at-Tashif wa at-Tahrif
i. Ilmu Mukhtalif al-Hadits

E. Unsur-Unsur Pokok Hadits

1. Sanad
Kata “Sanad” menurut bahasa adalah “sandaran”, atau sesuatu yang kita jadikan sandaran. Dikatakan demikian, karena hadits bersandar kepadanya. Menurut istilah, teerdapat perbedaan rumusan pengertian. Al-Badru bin Jama’ah dan Al-Thiby mengatakan bahwa snad adalah:
“Berita tentang jalan matan”.

Yang lain menyebutkan:
“Silsilah orang-orang (yang meriwayatkan hadits), yang menyampaikannya kepada matan hadits”.

Yang berkaitan dengan istilah sanad, terdapat kata-kata seperti, al-isnad, al-musnid, dan al-musnad. Kata-kata ini secara terminologis mempunyai arti yang cukup luas, sebagaimana yang dikembangkan oleh para ulama.

Kata al-isnad berarti menyandarkan, mengasalkan (mengembalikan ke asal), dan mengangkat. Yang dimaksudkan di sini, ialah menyandarkan hadits kepada orang yang mengatakannya (raf’u hadits ila qa’ilih atau ‘azwu hadits ila qa’ilih). Menurut Al-Thiby, sebenarnya kata al-isnad dan al-sanad digunakan oleh para ahli hadits dengan pengertian yang sama.

Kata al-musnad mempunyai beberapa arti. Bisa berarti hadits yang disandarkan atau diisnadkan oleh seseorang; bisa berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits dengan sistem penyusunan berdasarkan nama-nama para sahabat para perawi hadits, seperti kitab Musnad Ahmad; bisa juga berarti nama bagi hadits yang marfu’ dan muttashil.

2. Matan
Kata “matan” atau “al-matn” menurut bahasa berarti mairtafa’a min al-ardhi (tanah yang meninggi). Sedang menurut istilah adalah “Suatu kalimat tempat berakhirnya sanad”. Atau dengan redaksi lain ialah: “Lafazh-lafazh hadits yang di dalamnya mengandung makna-makna tertentu”.

Ada juga redaksi yang lebih simple lagi, yang menyebutkan bahwa matan adalah ujung sanad (gayah as-sanad). Dari semua pertain di atas, menunjukkan, bahwa yang dimaksud dengan matan, ialah materi atau lafazh hadits itu sendiri.

3. Rawi
Kata “rawi” atau “al-rawi” berarti orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadits (naqil al-hadits).

Sebenarnya antara sanad dan rawi itu merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan. Sanad-sanad hadits pada tiap-tiap tabaqahnya, juga disebut rawi, jika yang dimaksud dengan rawi adalah orang yang meriwatarkan dan memindahkan hadits. Akan tetapi yang membedakan antara rawi dan sanad, adalah terletak pada pembukuan atau pentadwinan hadits. Orag yang menerima hadits dan kemudian menghimpunya dalam suatu kitab tadwin, disebut dengan perawi. Dengan demikian, maka perawi dapat disebut mudawwin (orang yang membukukan dan menghimpun hadits).

Untuk lebih jelas dapat membedakan antara sanad, rawi, dan matan, sebagaimana yang diuraikan di atas, ada baiknya melihat contoh hadits di bawah ini:


حدَّثَنَا محمَّدُبْنِ معْمَرِبْنِ رِبْعِيٍّ القَيْسِيُّ حدثنا أبو هِشَامٍ المُخْزُوْمِيُّ عن عبدِالواحدِوهوابنُ زِيَادٍحدثانا عثمانُ بنُ حكيمٍ حدثنا محمدُبنُ المُنْكَدِرِعن حُمْرَانَ عن عثمانَ بنِ عفَّانَ قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلمَ مَن توضَّأ فأحسنَ الوُضُوءَ خَرَجتْ خَطَاياه من جسده حتى تخرجَ من تحتِ أظْفَاره (رواه مسلم)

“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’I al-Qaisi, katanya: Telah menceritakan kepadaku Abu Hisyam al-Mahzumi dari Abu al-Wahid, yaitu ibn Ziyad, katanya: Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Munkadir, dari ‘Amran, dari Usman bin Affan ra., ia berkata: Barangsiapa yang berwudhu’ dengan sempurna (sebaik-baiknya wudhu’), keluarlah dosa-dosanya dari seluruh badannya, bahkan dari bawah kukunya”. (H.R. Muslim).
Dari nama Muhammad bin Ma’mur bin Rabi’I Al-Qaisi sampai dengan Usman bin Affan ra. Adalah sanad dari hadits tersebut. Mulai kata man tawaddha’a sampat dengan kata tahta azhfarih, adalah matannya. Sedang Imam Muslim yang dicatat diujung hadits adalah perawinya, yang juga disebut mudawwin.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger