Tentang Zakat

A. PENGERTIAN ZAKAT
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan menurut istilah syara’, para ulama mengemukakannya agak berbeda antara satu dan lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu : “Zakat adalah sebagian dari harta atau kekayaan dengan persyaratan tertentu, dikeluarkan oleh seseorang sebagai shadaqah wajib untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu”.

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian menurut istilah, sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, lagi suci. Zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda, dan zakat itu akan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka yang mengeluarkannya dan memperkembangkan harta benda mereka. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah At-Taubah :
خذ من امولهم صدقه تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم ان صلوتك سكن لهم والله سميع عليم
Artinya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah : 103)

B.HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah saturukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia. oleh karena itu banyak dalil-dalil yang menjelaskan tentang perintah Allah untuk mengeluarkan zakat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, di antaranya :
وما امروا الا ليعبدوا الله مخلصين له الدين حنفاء ويقيموا الصلوه ويوتوا الزكوه وذلك دين القيمه
Artinya :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus”. (QS. Al-Bayyinah : 5)
واقيموا الصلوه وءاتوا الزكوه واركعوا مع الركعين
Artinya :
“Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’”. (QS. Al-Baqarah : 43)

Hadits Nabi saw. :
عن ابن عباس رضي الله عنهما : أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث معاذا الى اليمن : فذكر الحديث, ان الله قدفترد عليهم صدقة فى اموالهم تؤخذ من اغنياىئهم فترد فى فقراىئهم. (متفق عليه, واللفظ للبخارى)
Artinya :
“Dari Ibnu ‘Abbas ra. : Bahwasanya Nabi saw. Mengutus Mu’az ke Yaman; dan Ibnu ‘Abbas menyebutkan hadits itu, dan dalam hadits itu adalah tersebut sabda Nabi saw. : “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat atas mereka dari harta-hartanya, diambil dari orang-orang kayanya dan diserahkan kepada yang fakir-fakirnya”. (Muttafaq ‘alaih, dan lafazh ini dalam riwayat Bukhari).

C Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya (ZAKAT MAL)
- Emas perak dan mata uang
- Harta perniagaan
- Binatang ternak
- Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok.
- Barang tambang dan barang temuan.

1. Zakat emas dan perak
Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan firman Allah:
والذين يكنزون الذهب والفضه ولا ينفقونها في سبيل الله فبشرهم بعذاب اليم
Artinya:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (tidak dikeluarkan zakatnya) dan tidak membelanjakannya dijalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka bahwa mereka akan memperoleh azab yang pedih” (QS. At Taubah : 34)

Syarat-syarat wajib zakat emas dan perak ialah:
- Milik orang islam.
- Yang memiliki adalah orang yang merdeka.
- Millik penuh pribadi.
- Sampai nishabnya.
- Genap satu tahun.

a. Nishab zakat emas
Nishab emas bersih ialah 20 dinar (mitsqal) = 12 ½ pound sterling (+ 96 gram). Zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluhnya. Jadi seorang Islam yang memiliki 96 gram atau lebih, dari emas yang bersih dan telah cukup setaahun dimilikinya, maka wajiblah ia mengeluarkan zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluhnya.

b. Nishab dan zakat perak
Nishab perak bersih 200 dirham (sama dengan 672 gram). Zakatnya 2 ½ % dan telah cukup satu tahun. Emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan oleh perempuan dan tidak berlebih-lebihan dan bukan simpanan, tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

2. Zakat uang
Peredaran uang pada dasarnya berstandar emas. Karena peredaran uang berdasarkan emas, maka nishab dan zakatnya 2 ½ % atau seperempat puluh.

3. Zakat harta perniagaan
Barang (harta) perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya, berdasarkan firman Allah:
يايها الذين ءامنوا انفقوا من طيبت ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الارض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بءاخذيه الا ان تغمضوا فيه
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya”. (QS. Al-Baqarah: 267)

Syarat wajibnya zakat perniagaan adalah:
- Yang memiliki orang islam.
- Milik orang yang merdeka.
- Milik penuh.
- Sampai nishabnya.
- Genap setahun.

Harga dagangan yang mencapai jumlah seharga 96 gram emas, Wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak sebanyak 2 ½ %.

4. Zakat binatang ternak
Adapun syarat-syarat wajibnya zakat binatang ternak sebagai berikut :
- Pemiliknya orang Islam.
- Pemiliknya merdeka.
- Miliknya sendiri.
- Sampai senishab.
- Cukup setahun.
- Makannya dengan penggembalaan, bukan dengan rumput berlian.
- Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja, seperti angkutan dan sebagainya.

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah :

a. Unta
Orang yang memiliki unta 5 ekor lebih, maka wajib atasnya zakat. Adapun perhitungan nishabnya ialah :
• 5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing.
• 10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing.
• 15 ekor unta zakatnya 3 ekor kambing.
• 20 ekor unta zakatnya 4 ekor kambing.
• 25 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur 1 tahun lebih.
• 36 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur 2 tahun lebih.
• 46 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur 3 tahun lebih.
• 61 ekor unta zakatnya 1 ekor unta betina umur 4 tahun lebih.
• 76 ekor unta zakatnya 2 ekor unta betina umur 2 tahun lebih.
• 91 ekor zakatnya 2 ekor unta betina umur 3 tahun lebih.
• Mulai dari 121 ekor unta dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih dan seterusnya.

b. Lembu / kerbau
Perhitungan nishabnya :
• 30 – 39 zakatnya 1 ekor anak sapi / kerbau umur 2 tahun lebih (ta-bi’).
• 40 – 59 zakatnya 1 ekor sapi / kerbau betina umur 2 tahun (Musinnah).
• 60 – 69 zakatnya 2 ekor anak sapi / kerbau.
• 70 – 79 zakatnya 1 ekor anak sapi / kerbau dan 1 ekor musinnah.
• 80 – 89 zakatnya 2 ekor musinnah.
• 90 – 99 zakatnya 3 ekor ta-bi’.
• 100 – 109 zakatnya 2 ekor ta-bi’ dan 1 ekor musinnah.

c. Kambing / domba
Orang yang memiliki kambing 40 ekor, wajib mengeluarkan zakat sebagaimana nishab yang telah ditentukan :
• 40 – 120 zakatnya 1 ekor.
• 121 – 200 zakatnya 2 ekor.
• 201 – 300 zakatnya 3 ekor.
• 301 – 400 zakatnya 4 ekor.
• 401 – 500 zakatnya 5 ekor.
• Seterusnya tiap-tiap bertambah 100 ekor zakatnya 1 ekor.

5. Zakat hasil bumi
Hasil bumi yang wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu yang dapat dijadikan makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum dan sebagainya. Sedang buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah anggur dan kurma.

Adapun hadits yang menerangkan tentang mengeluarkan zakat pada tanaman biji-bijian dan kurma adalah :
ليس فى حب ولا تمر صدقة حتى يبلغ خمسة اوسق. (رواه مســـلم)
Artinya:
“Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan kurma, kecuali apabila mencapai lima wasaq ( + 700 kg)”. (H.R. Muslim).

Dan adapun nishab hasil bumi yang sudah dibersihkan, ialah 5 wasaq; yaitu kira-kira 700 kg. Sedang yang masih berkulit nishabnya 10 wasaq = 1.400 kg. Zakatnya 10 % (sepersepuluh) jika di-airi dengan air hujan, air sungai, siraman air yang tidak dengan pembelian.

Jika di-airi dengan air yang diperoleh dengan pembelian, maka zakatnya 5 % (seperduapuluh). Semua hasil bumi yang sudah masuk, wajib dikeluarkan zakatnya, termasuk yang dikeluarkan untuk ongkos menuai dan angkutan.

6. Zakat barang tambang dan barang temuan
Hasil tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah emas dan perak, yang diperoleh dari hasil pertambangan.

Rikaz ialah harta benda orang-orang purbakala yang berharga yang ditemukan oleh orang-orang pada masa sekarang, maka apabila telah dimiliki selama 1 tahun, wajib atasnya zakat. Rikaz itu umumnya berupa emas dan perak atau benda logam lainnya yang berharga.

Nishab barang-barang tambang dan harta temua-temuan, dengan nishab emas dan perak; yakni 20 mitsqal = 96 gram untuk emas dan 200 dirham (672 gram) untuk perak. Zakatnya masing-masing 2 ½ % atau seperempat puluh.

D. ZAKAT FITHRAH
Zakat fitrah ialah Zakat pribadi yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan. Diwajibkan Rasulullah saw. Di bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul Fitri. Abdullah bin Amr r.a. berkata: “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fithrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (H.R. Bukhari, Muslim).

Yang dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok, Abu said al-Khudri r.a. berkata:
كنا نخرج يوم الفطر في عهد النبي صاعاً من طعام، وكان طعامنا الشعير والزبيب والأقط والتمر
Artinya :
"Dulu kami mengeluarkan satu sha' makanan pada hari fitri di masa rasulullah saw, dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma". (H.R. Bukhari).

Maka tidak boleh zakat fitrah dengan ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rasulullah saw:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
Artinya :
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"

Dan ukuran satu sha' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg).

Wajib mengeluarkan zakat fithrah sebelum shalat eid, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan shalat. hadits Ibnu Abbas r.a. :
أن النبي فرض زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين، فمن أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبوله، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات
Artinya :
"Bahwa Nabi saw mewajibkan zakat fithrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari berkata yang tidak berguna dan ucapan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin, maka barang siapa menunaikanya sebelum shalat, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa menunaikanya setelah shalat, maka ia adalah satu bentuk sadaqah". (H.R. Abu dawud & Ibnu Majah).

E. YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Firman Allah swt. :
انما الصدقت للفقراء والمسكين والعملين عليها والمولفه قلوبهم وفي الرقاب والغرمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضه من الله والله عليم حكيم
Artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah : 60)

yang berhak menerima zakat ialah :
1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang Karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat, mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

F. Faedah-faedah zakat
Zakat memiliki beberapa faedah keagamaan, akhlak dan sosial, kita sebutkan diantaranya di bawah ini:
1. Menegakan satu rukun dari rukun-rukun islam yang menjadi sentral kebahagiaan hamba di dunia dan di akhirat.
2. Zakat dapat mendekatknan hamba kepada Tuhanya dan menambah keimananya, seperti ketaatan-ketaatan yang lain.
3. Pahala yang besar yang diperoleh dari menunaikan zakat, Allah SWt berfirman:
وما ءاتيتم من ربا ليربوا في امول الناس فلا يربوا عند الله وما ءاتيتم من زكوه تريدون وجه الله فاوليك هم المضعفون
Artinya :
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)." (QS : Ar-rum : 39).

Nabi bersabda:
من تصدق بعدل تمرة - أي ما يعادل تمرة - من كسب طيب، ولا يقبل الله إلا الطيب، فإن الله يأخذها بيمينه ثم يربيها لصاحبه كما يربي أحدكم فلوه حتى تكون مثل الجبل
Artinya :
"Barang siapa bersedekah dengan dengan sepadan satu butir kurma, dari hasil kerja yang baik(halal), dan Allah tidak menerima kecuali yang baik, maka Allah SWT akan mengambilnya dengan tangan kananya, kemudian mengembangkanya untuk pemiliknya sebagaimana salah seorang dari kalian mengembangkan فلوه hingga menjadi seperti gunung". (H.R. Bukhari, Muslim)

4. Allah SWT menghapus dosa-dosa dengan zakat, sebagaimana sabda Rasul saw:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما يطفىء الماء النار
Artinya :
"Dan sadaqah itu dapat memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api"

Dan diantara faedah akhlakiyah adalah :
1. Memasukan muzakki ke dalam barisan orang-orang dermawan yang pemurah.
2. Zakat mengharuskan muzakki memiliki sifat penyayang kepada saudara-saudaranya yang tidak punya, dan para penyayang itu disayang Allah.
3. Terbukti bahwa ketika jiwa memberikan kontribusinya secara financial bagi kepentingan kaum muslimin, akan menjadikan dada tersa lapang dan jiwa terasa lega, dan mengharuskan seseorang menjadi dicintai karena telah memberikan manfaat bagi saudaranya.
4. Bahwa zakat itu dapat mensucikan akhlak pelakunya dari sifat kikir dan pelit.

Dan diantara faedah-faedah sosial zakat adalah :
1. Zakat dapat menutupi kebutuhan fakir miskin yang mayoritas di kebanyakan negeri.
2. Zakat dapat memperkokoh kaum muslimin dan meninggikan derajat mereka, karena itu salah satu dari sasaran zakat adalah jihad fi sabilillah, seperti yang akan kamisebutkan insyaa Allah.
3. Zakat dapat menghapus rasa iri dengki dan cemburu dari dalam dada kaum fakir miskin, orang miskin jika melihat orang-orang kaya menikmati hartanya tanpa ia dapat mengambil manfaat sedikit pun darinya, terkadang tumbuh dalam dirinya rasa cemburu dan permusuhan terhadap orang-orang kaya akibat mereka tidak memberikan perhatian terhadap haknya, tidak pula memenuhi kebutuhanya, jika orang kaya memberikan sebagian hartanya kepada si miskin pada setiap putaran tahunya, maka semua perasaan ini akan lenyap dan tumbuhlah rasa cinta dan kebersamaan.
4. Zakat dapat menumbuhkan harta dan memperbanyak berkah, sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi saw bersabda “Tidaklah zakat itu dapat mengurangi harta", yakni meski zakat itu mengurangi jumlah nominal harta, namun ia tidak mengurangi berkah bertambahnya di masa depan, bahkan Allah SWT akan menggantinya dan memberikan berkah pada diri dan hartanya.
5. Di dalam pembayaran zakat terdapat perluasan daerah harta, karena suatu harta jika dicairkan sebagian darinya, maka akan meluas jangkauanya, dan banyak orang yang mengambil manfaat darinya, berbeda jika harta hanya berputar di antara orang-orang kaya saja sedang orang-orang miskin tidak mendapatkan sedikitpun darinya.

والله أعلم، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وآله وصحبه

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger