Sasaran Zakat

Soal zakat disebutkan dalam al-Quran secara ringkas, bahkan lebih ringkas lagi seprti hal salat. Quran tidak menyebutkan harta yang wajib dizakat, juga tidak menyebut berapa besar zakat itu dan apa syarat-sryaratnya. Seperti syarat haul(genab setahun), batas nisab dan gugurnya wajib zakat sebelum nisab . Kemudian datanglah sunnah sebagai penjabaran pelaksaan, baik keterangan itu berupa perkataan ataupun perbuatan. Sunah menyebutkan perincian zakat itu seperti juga halnya salat, sunat tersebut diperoleh dari Rasulullah berdasarkan keterangan yang dapat dipercaya, kemudian disampaikan oleh satu anggatan kepada anggatan lain sampai pada kita. sunah itu tidak mudah difahami tanpa ilmu pendukung lainnya yang memadai, seperti ilmu tafsir, sarf dan ilmu- ilmu lain sebagai penunjang untuk memahami sunnah yang begitu singkat dan sarat maknanya.

Oleh karena itu bila kita belum mencukupi ilmu tersebut wajib bertaqlid (mengikut) pada salah satu mazhab yang empat (Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Sayafe dan Imam hambali), agar lebih terpelihara dari kesalahan dan kesilapan serta kesesatan, karena dizaman kita sekarang ini yang penuh dengan kedhaliman sudah susah didapati orang-orang yang mampu mengalikan hukum langsung pada ayat dan al-hadis, bahkan setelah wafatnya Imam Ahmat bin Hambali tidak ada lagi orang lain yang berpengetahuan tinggi yang pantaas untuk dijuliki sebagai mujtahid muthlaq. yang mampu berijtihad lansung pada al-Qurqn dan al-Hadist melainkan harus melalui membaca, berpedoman pada kitab-kitab yang dikarang oleh mereka. Dalam uraian tulisan ini semua hasil penukilan dari kitab-kitab yang dikarang oleh ulama yang mengikut mereka. dan akan dijelaskan sedikit mengenai sasaran (masharif) zakat.

Golongan yang berhak menerima zakat.
Firman Allah.
انما الصدقات للفقراء والمسكينوالعملين عليهاؤالمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغرمين و في سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليهم حكيمز
..Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan dan Allah maha mengethui lagi bijaksana.

Delapan golongan ini merupakan orang-orang yang berhak menerime zakat(mustahiq)dan tidak boleh diserah kepada orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut sebagaimana yang dipahami melalui انما (harf hashar) yang berarti disamping mengkhususkan hukun pada golongan yang delapan dan berfaidah larangan pada orang-orang selainnya sebagaimana dalam text bahasa Arab dibawah ini.

تثبت المذ كور وتنفي ما سواه .
"mengkhususkan sesuatu dalam sebutan, menunjukkan bahwa,mengecualikan yang lain.

Pada hal ini Quran mengkhususkan delapan golongan yang berhak diberi dan menerima zakat, menunjukkan bahwa tidak boleh untuk orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan tersebut, karena kalau seandainya boleh, pasti Quran tidak tidak berkata delangan innama yang memberi arti khusus.

Ayat yang membatasi sasaran zakat ini menjadi delapan golongan, ternyata membedakan empat sasaran pertama dengan empat sasaran terakhir.
Bagi empat golongan pertama, zakat merupakan hak mereka /lahum(sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, petugas zakat, dan golongan Muallaf). Sedang bagi empat golongan terakhir, sedekah pada/di mereka/fihim (Dan dalam memerdekakan buak belian, orang yang berutang, dalam keperluan agama dan orang-orang sedang berada dalam perjalanan).

Apa sesungguhnya rahasia perbedaan tersebut? Mengapa Quran menggambarkan empat golongan pertama terhadap sedekah dengan (li) yang makna aslnya menunjukkan pemilikan, sedang terhadap golonga terakhir, Quran menggambarkan dengan memakai huruf (fi), yang makna asalnya menunjukkan dzraf/tempat.

Sesungguhnya Quran menggantikan suatu huruf dengan huruf tanpa ada maksud, dan tidak pula mengubah ibarat-ibarat itu tanpa suatu pertimbangan yang pasti dengan kalamullah yang mu'jid itu kita diingatkan untuk menggali hikmah yang terkadung didalamnya yang munkin tidak akan dimengerti kecuali oleh orang-orang yang berilmu.
Masalahnya sekarang , apa hikmahnya?
 Sebagai jawabannya, bahwa perpindahan dari(li) kepada (fi) untuk empat sasaran terakhir itu menunjukkan, bahwa mereka lebih berhak kepada zakat .

FAKIR
Seperti telah disebutkan, sasaran mustahiq sudah ditentukan dalam surah Tahbah, 80, yaitu delapan golongan. yang pertama dan yang kedua , fakir, miskin. Mereka itulah yang pertama diberi saham harta zakat oleh Allah. ini menunjukkan, bahwa sasaran pertama zakat ialah menunjukkan hendak menghapuskan kefakiran (kemelaratan) dan kemiskinan dalam masyarakat Islam. Oleh karena itu Quran lebih mengutamakan golongan ini dan menyatakan ini lebih penting. Mengingat bahwa dalam mengatasi masalah kemiskinan, dan menyantuni kaum fakir miskin merupakan sasaran pertama dan menjadi tujuan zakat yang pertama pula. Rasulullah mengatakan kepada mu'az tatkala ia ditugaskan ke Yaman :

اعلمهم أن عليهم صدقة تؤخذ من آغتيائهم وترد علي فقرائهم.

"Ajarkan kepada mereka bahwa mereka dikenakan zakat, yang akan diambil dari golongan kaya dan diberikan kepada golongan fakir.

a. Pengertian fakir.
Tersebut dalam kitab I'anatu at thalibin, fakir ialah mereka yang tak punya harta dan usaha yang layak atau tidak mempunyanyi harta, penghasilan layak dalam memenuhi keperluannya* : sandang, pangan, tempat tinggal dan segala keperluan pokok lainnya Misalnya orang memerlukan duapuluh ribu perhari, tapi yang ada hanya sembilan,delapan atau tujuh ribu perhari, sebagian Ulama memberi batasan, bahwa orang fakir ialah mereka yang memiliki kurang dari separuh kebutuhannya.Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa yang berhak zakat atas nama fakir ialah salah satu dari tiga golongan, yaitu :

1. Mereka yang tak punya harta dan usaha samasekali.
2. Punya usaha tapi tidak sesuai dengan keadaan dan kehormatan.
3. Punya harta atau usaha tapi tidak mencukupi untuk sendiri atau bagi mereka yang menjadi tanggungannya.

b. pengertian miskin.
Yang disebut miskin ialah mereka yang mempunyanyi harta atau penhasilaa layak dalam memenuhi keperluannya dan orang yang menjadi tanggungannya, tapi tidak sepenuhnya tercukup, seperti misalnya yang diperlukan duapuluh ribu, tapi yang ada hanya limabelas atau enambelas ribu rupiah, tidak mencukupi sepunuhnya.Atau dapat dikatakan miskin itu ialah mereka yang dapat memenuhi separuh kebutuhan atau lebih, meskipun mereka memiliki harta lebih dari nisab, sehingga Imam (pengelola badan zakat) berhak mengambil zakatnya lalu diserahkan kepadanya kembali sebagai zakat atas nama miskin.

Imam Al- Ghadhali dalam kitab ihya al-'ulumuddin menyebutkan, bahwa ada orang yang mempunyanyi uang sebanyak seribu dinar, tapi ia tetap dikatagori miskin, karena tidak mencukupi. Dan sebaliknya ada orang yang tidak memiliki apa-apa selain dari sebiji jengkol dan secarik tali, tetapi ia dikatakan kaya, seperti mereka yang mencukupi kebutuhan sehari-harinya dari hasil usahanya.

Mencukupi yang dimaksudkan disini harus mencukupi seumur hidup, yaitu batas umur pada umumnya (umur ghalib 60 th). Misalnya seseorang sekarang berumur 30 tahun dan punya bekal hanya untuk 20 tahun, maka ia termasuk mustahik zakat

Termasuk dalam katagori fakir atau miskin, ialah :
1. Orang yang punya tempat tinggal layak sekalipun, tetap disebut fakir atau miskin , bila kebutuhan hidup tidak cukup, dan untuk memenuhi segala kebutuhan itu tak perlu ia menjual rumahnya.
2. Barangsiapa punya ladang yang hasilnya tidak mencukupi kebutuhan, maka ia pun disebut fakir atau miskin. Tetapi bila rumah itu mahal dan apabila dijual dapat digunakan untuk membeli sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan, maka hendaklah ia menjualkanya.

3. Mereka yang mempunyanyi pakaian meski untuk bersolek pada hari-hari tertentu dalam batas-batas yang wajar, ia juga disebut fakir dan miskin.

4. Demikian juga disebut miskin seorang perempuan yang punya perhiasan yang hanya untuk dipakai dengan tidak berlebih-lebihan.

5. Demikian pula disebut miskin orang yang memilik kitab-kitab yang diperlukan, seperti fikih,tafsir, hadist atau buku-buku bahasa dan sastra, maupun buku-buku ilmu pengetahuan seperti buku tentang kedokteran dan lain-lain. Begitu juga orang yang memiliki alat-alat pekerjaan seperti alat pertukangan untuk mencari nafkah.

6. Orang-orang yang tidak dapat memanfaatkan harta kekayaannya, misalnya orang berada disatu tempat jauh dari negerinya (dua marhalah 144 km),

7. Atau berada dikampungnya tapi hartanya disita (dihajar) oleh pemerintah karena berbuat sewenag-wenang.

8. Begitu juga orang yang berpiutang secara muajjal (bertempo), ia itu fakir atau miski karena tak dapat mempergunakan sampai piutangnya dibayar orang. ketiga-tiganya ini dengan syarat jika tidak ada orang yang mempiutang padanya, tetapi bila ada wajib berutang dan tidak berhak mengambil zakat atas nama fakir ataupun miskin.

9. Mereka yang sedang belajar ilmu yang wajib, seperti ilmu fikh, ilmu tafsir, hadist dan ilmu-ilmu bahasa dan sastra yang dibutuhkan untuk memahami ilmu syar'i tersebut, yang bila mereka berusaha dapat menhalangi kedisplinan dalam belajar
Dari penjelasan diatas fakir dan miskin punya dua tolak ukur :
1. Tidak memiliki harta kekayaan yang memcukupi seumur hidup pada umumnya (umur ghalib), bagi mereka yang punya simpanan.
2. Tidak mencukupi kebutuhan hidup dari penghasilan usahanya sehari-hari,bagi mereka yang punya usaha tetap.

Imam Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfah al- muhtaj menyatakan dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang fakir itulah yang lebih parah keadaannya, beliau bersandar kepada perbuatan Nabi s.a.w yang mendo'akan dirinya agar terlindung dari hudup dalam keadaan fakir dan semoga dihudupkan dalam keadaan miskin. Sabdanya :

احينى مسكينا الحديث

Masing-masing orang fakir dan miskin jika biasa berdagang diberi sejumlah modal yang biasanya keuntungannya dapat mencukupi kebutuhannya, kalau biasa menjadi pekerja maka diberi sejumlah alat kerjanya, dan bagi yantidak bisa bekerja buruhmaupun berdagang maka diberi sejumlah yangmencukupi sepanjang umur wajarnya, selanjudnya diberikan beransur-ansur.

Orang Kaya Yang Dilarang Mengambil Zakat
Yang disebut oarang kaya itu ialah yang berkecukupan. Bila ia tak ada kebutuhan, meskipun tidak punya apa-apa , haram untuk zakat. Tapi kalau ia membutuhkan , maka halal gaginya zakat tersebut. Hal ini sama saja bagi orang yang mpunya nisab, atau yang srharga denga itu. Menurut riwayat Imam Syafi'i pernah berkata: " Tak ada batasan yang jelas tentang siapa yang disebut kaya. Seseorang dianggab kaya atau miskin diukur dari lapang atau sempitnya hidup. Bila ia berkecukupan maka haram untuknya zakat, tapi kalau ia masih dalam kebutuhan , halal baginya mendapat sedeqah." Kadang seseorang itu kaya hanya dengan penghasilan duapuluh ribu rupiah saja, Ia tidak membutuhkan jutaan meskipun dirinya lemah, dan tanggungannya banyak


Berdasarkan keterangan tersebut, maka timbul tiga masalah :
Pertama, orang yang punya harta yang mencukupi, baik ia peroleh dari waris atau bukan, ataupun dari hasil usaha dan upah kerja, maka ia tak mengambil dari harta zakat. Yang dinggab berkecukupan ialah cukup buat untuk menafkahi diri, keluarga dan tanggungannya. Pada umumnya kalanga buruh dan pegawai dianggab kaya dilihat dari hasil usahanya, bukan karena kekayaan atau simpanannya.

Kedua, orang yang punya satu nisab ataulebih dari zakat tapi tidak cukup untuk diri dan keluarganya, ia bleh menerima zakat, karena dia bukan orang kaya. Barang siapa mempunyanyi barang dagangan seharga dua puluh juta rupiah atau lebih tapi keuntnganmya tidak mencukupi kebutuhannya, misalnya karena kerusakan barang , banyaknya tanguangan,dan sebagainya, boleh ia menerima harta zakat. Demikian juga orang yang memiliki ternak cukup satu nisab, Atau hasil pertanian sebanyak lima ausuk, tapi tidak mencukupi , maka boleh ia menerima zakat, Tapi tidak menghalangi dari berkewajiban mengeluarkan zakat, sebab syaratnya memiliki satu nisab. Adapun orang kaya dilarang mengambil zakat ialah orang yang berkecupan dan tidak berada dalam keadaan kadang-kadang cukup kadang-kadang tidak.

Orang miskin yang mampu berusaha
Apabila mistahik itu diukur dari kebutuhan, baik kebutuhan pribadi atau keluarga, maka apakah orang hidup mengangur yang tidak mau bekerja jua diberi zakat, dimana dengan begitu dia akan mengandalkan sedekah dan pertolongan, sedang dia berbadan sehat , kuat sanggup berusaha menhipi diri dan keluarganya? Menurut Imam Nawawi, pendapat yang tegas zakat bagia fakir miskin tidak boleh diberikan pada orang kaya, juga kepada orang yang mamru berusaha secara layak dan dapat mencukupi diri pribadi dan keluarganya. Majmuk, 6, 228.

Mengungat dalam islam diwajibkan berusaha terhadap orang yang mampu dan kuat, sebaiknya mereka ini diberi fasilitas padanya untuk memperoleh pekerjaan itu. Dengan demikian ia akan bekerjakeras untuk memperoleh pekerjaan. Dalam hadist shahih dinyebutkan :

ما آكل احد طعاما قط خيرا من آن يآكل من عمل يده.

" Makanan yang terbaik adalah makanan hasil jerih payahnya sendiri".Hr. Bukhari.
Seseorang yang mempunyanyi pekerjaan yang memedai, maka pekerjaan tersebut tidak boleh ditinggalnya kerena untuk memperoleh zakat atau diberi orang. Rasulullah s.a.w dengan jelas menegaskan :

لا تحل الصدقة لغني ولا لذى مرة سوي.
"Sedekah tidah halal bagi oran kaya, orang yang berbadan sehat dan kuat".

Seseorang tidak dianggab kuat jasmani bila tidak mencukupi usaha yang mencukupi, karena kekuatan itu tak dapat untuk membeli pakaian penutup aurat dan makanan. Imam Nawawi mengatakan: "Apabila seseorang bilb tidak mempunyanyi usaha, maka halal baginya zakat, karena dianggab lemah".majmuk,6,191.Mempunyanyi usaha yang dimaksudkan disini ialah usaha yang halal dan sesuai dengan keadaan dan kehormatannya(la iqun bihi).Adapun usaha yang tidak halal atau tidak layak maka ia dianggab tidak mempunyanyi pekerjaan.
Pengangguran yang haram mengambil zakat ialah orang yang selalu hidup menggur, padahal kesempatan memperoleh pekerjaan tersedia.

Dari seluruh pembahasan tersebut dapat disimpulkan, bahwa orang yang sanggup berusahayang haram zakat diberikan kepadanyahendaklah usahanya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Ia memperoleh pekerjaan yang dapat dijadikan sumber usahanya.
2. Pekerjaan yang diperolehnya adalah halal menurut hukum karena pekerjaan yang dilarang hukum syara' sama dengan tidak mempunyanyi pekerjaan.
3. Orang itu mampu bekerja dan pekerjaan itu tidak melebihi kemampuannya.
4. Hendaklah pekerjaan itu sesuai dengan kedudukan dankehormatannya dalam masyarakat.
5. Pekerjaan itu dapat mencukupi kebutuhan diri pribadi, dan orang yang menjadi tanggungannya.

Orang yag mengkhusususkan diri untuk beribadah tidak boleh mengabil zakat.
Apabila orang mengkhususkan diri untuk beribadah kepada Allah seperti salat, puasa,khulwah dan lain-lain padahal ia mampu berusaha, maka kepadanya tidak boleh dantidak halal diberikan zakat, karena ibadah itu semata untuk kebaikan diri.() Sedang mencari nafnah merupakan kewajiban yang harus diusahakan dimuka bumi. Bekerja mencari penghidupan adalah sebaik-sebaik ibadah apabila niatnya benar dan tetap berada dalam batas-batas yang ditentukan Alllah.

Orang Yang Khusus Mencari Ilmu Boleh Mengambil Zakat.
Apabila seseorang yang mengkhususkan diri mencari ilmu yang diwajibkan oleh syara' seperti untuk sekedar sah i'tiqat, sah salat, dan lain-lain, maka boleh diberi zakat sekedar memenuhi kebutuhan membeli kitab-kitab atau untu kepentingan agama dan dunuanya.()
Orang yang mencari ilmu patut diberi zakat karena dia melaksanakan fardhu kifayah, dan juga faidah ilmunya itu tidak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk seluruh ummat.Ia berhak untuk ditolong denga harta zakat, karena termasuk kategori orang yang membutuhkan pertolongan kaum muslimin atau orang yang dibutuhkan kaum muslimin sendiri.

Sebagian oramg ada yang memberi syarat dengan pemberian zakat untuk golonga pencari ilmu, yaiti kepandaian yang dapat memenfaatkan untuk kemaslahatan mesyrarakat, khusus kaum muslimin. Bila tidak, tidak pula berhak menerima santunan/zakat, dan nafkah hidup harus dicari denga usaha sendiri.

Bila ia punya usaha tapi tidak mencukupi ia disebut fakir atau miskin. Diberi juga zakat sekedar memenuhu kebutuhan. Ia tidak pula dipaksa agar cukup penghasilannya.

Berapa fakir dan miskin itu diberi zakat?
Fakir dan miskin itu diberi zakat sekukupnya , dan tidak ditentukan menurut besar harta zakat yang diperoleh. Maka ia harus diberi zakat untuk keperluan hudupnya trus-menurs, sehingga tidak memerlukan lagi untuk zakat dimasa yang akan datang.

Pemberian zakat hendaknya dapat mencukupui untuk hidup selama-lamanya .
Kepad mereka yang mampu berbuat sesuatu ketresnpilan agar diberi modal untuk menjalankan pekerjaannya itu. Boleh seharga alat-alat yang diperlukan boleh jiga lebih. Besar bantua yang diberikan disesuaika dengan keperluan agar usahanya diperoleh keuntungan. Tentuan yang diberikan berbeda-beda sesuai tempat, waktu, jenis usaha dan sifat-sifat perorangan. Misalnya penjual barang kelontong diberi zakat lima sampai sepuluh dirham. Para jauhari diberi sepuluh dirham, umpamanya, Karena untuk mereka apabila kurang dari jumlah tersebut tidak akan mencukupi.Tukang dagang, tukang roti atau penjual minyak wangi dan lain, diberi sesuai dengan keperluan. Petani diberi tanah yang cukup dapat memberi kebutuhan.

Apabila mereka bukan terdiri dari para tukang juga bukan petani dan mempnyai keahlian dalam bidang usaha apa pun, kepada meka diberikan zakat yang dapat mencukupi sebagai biaya hidup, selama hidup, bila tidak dapat berilah apa yang dibutuhkan mereka yang cukup untuk biaya hidup setahun.

Imam Syamsyuddin menjelaskan hal sepeti itu dalam Syarah minhaj, imam Nawawi. Ia mengatakan , bahwa orang fakir atau miski bila tidak mempunyanyi keahlian dalam satu bidang pekerjaan ayau usaha, Harus diberi zakat yang dapat mencukupi sampai batas umur seperti umur ghalib pada umumnya. sebab maksud dari zakat adalah untuk memberi kecukupan. Maka tujuian tersebut tidak akan tercapai kecuali denga cara demikian. Bila lewat batas usia yang ditentukan diberi per-tahun.

Yang dimaksud denganmemberi zakat kepada orang yang tidak dapat berusaha sampai pada usia yang ditentukan , bukanlah dengan memberinya uang, tapi ia diberi sesuatu yang seharga dengan itu, misalnya diberikan rumah untuk disewakan yang dapat diambil hasilnya dapat mencukupi.

Imam Ramli berkta: "Yang lebih mendekati ialah seperti yang dibahas Imam Zarkasyi, Yait hendaklah imam yang membeli barang –barag teresebut bukannya pemilik dan Imam yang menetapkan segala sesuatu, bukan orang itu."

Bila yang dijadikan sumber penghasilan tidak mencukupi sampai batas ketentuan, makam boleh ditambah dari zakat hingga mencukupi.
Mawardi berkata: "Bila dia memperoleh 90 dan itu tidak mencukupi kecuali 100 hendak ia diberi 10 lagi.
Semua itu diberikan pada orang yag tak pandai berusaha.

Jika orang itu bisa berusaha dengan layak dan dapat mencukupi, maka diberi seharga alat-alat pertukamgan yang diperlukan, meskipun jumlahnya besar. Bagi orang yang pintar berdagang pintar maka ia diberi modal secukupnya, agar ia memperoleh laba yang wajar menurut ukuran dan sifat perorang dilingkungannya. Bila ia pandai lebih dari stu bidang pekerjaan dan semua dapat mencukupi, maka diberi modal yang lebih kecil. Bila sebagian pekerjaan dapat mencukupi ia diberi sejumlah itu dan kalau satu pekerjaan tidak mencukupi, maka ia dibei sebuah pekerjaan kemudian ditambah untuk biaya usaha yang lain, sehingga dapat memenuhi kebutuhan.

Tingkat Hidup Yaang layak.
Disini jelaslah, bahwa tujuan zakat bukanlah memberi orang miskin satu atau dua dirham tapi maksudnya ialah memberikan tingkat hidup yang layak. Layayak untuk dia sebagai manusia yang dimuliakan Allah, dan dijadikan khalifah dibumi , dan layak sebagai muslim yang masuk kedalam agama keadilan dan kebaikan, serta masuk kedalam umat pilihan yang dibangkitkan dari kalangan manusia.

Tingkat hudup minimal (wajar) bagi seseorang ialah memperoleh makanan, pakaian, tempat tinggal dan keperluan pokok lainnya yang layak bagi orang itu tanpa berlebihan dan tidak pelit untuk diri dan keluarganya.


AMIL
Sasaran ketiga dari pada sasaran zakat setelah fakir miskin ialah, para amil zakat. Yang dimaksud dengan amil zakat ialah , mereka yang melaksana urusan zakat, mulai dari pada pengumpul sampai kepada bendaha dan penjaganya, juga mulai dari pada pencatat sampai pada penghitung yang mencatat keluar masuk zakat, dan membagi kepada para mustahiknya. Allah menyediakan upah bagi mereka dari harta zakat sebagai imbalan dan tidak diambil dari selain harta zakat.

Perhatian Quran dengan nashnya terhadab kelompok ini dan dimasukkannya dalam kelompok mustahik yang delapan, yang berada setelah fakir dan miskin sebagai sasaran zakat yang pertama dan utama. Semua ini menunjukkan bahwa zakat dalam Islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang. Tetapi juga segai tugai negara. Negara wajib mengatur dan mengatur orang-orang yang bekerja dalam urusan zakat yan terdiri dari para pengumpul, penyimpan, penulis, penghitung dan sebagainya yang gajinya berhak diambil dari zakat sebagai saham amil.

Kewajiban emerintah Menugaskan Para Pemungut Zakat
Para Imam wajib mengirim para petugas untuk memungut zakat, karena Nabi s.a.w. dan para Khalifah sesudah beliau menugas para pemungut zakat. Dan ini merupakan hal yang masyhur.
Diantara hadis-hadis Nabi s.a.w. ialah hadis Abu Hurairah yang terdapat dalam sahih Bukhari-Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah s.a.w. telah mengutus Umar Ibnul-Ltbiah sebagai petugas pemungut zakat. Hadis dalam soal ini banyak sekali. Di antara penduduk terdapat orang yang punya harta tapi tidak tau akan kewajibannya. Ada juga di antara mereka yang mengetahui kewajiban tapi ia kikir. Oleh karena itu wajib adanya pemungut zakat.
Imam dan wakilnya hendaklah mengutus para amil zakatuntuk memungut hasil zakat tanaman dan buah-buahan. Yaitu zakat yang tidak disyaratkan haul pada waktu wajib mengeluarkan. Amil zakat hendaklah mengetahui, agar ia dapat menghubungi mereka pada waktu panen, petugas hendaklah menentukan bulan apa Ia harus mendatangi mereka, dan yang diaggab baik bulan yang teatukan adalah bulan Muharram, baik musim panas maupun musim diongin, karena bulan itu adalah awal tahun yang disyariatkan oleh Islam.

Pentingnya Amil Zakat
Para Amil zakat mempunyanyi berbagai macam tugas dan pekerjaan. Semua yang berhubungan dengan pengaturan soal zakat, yaitu soal sensus terhadab orang-orang yang wajib zakatdan macam zakat diwajibkan padanya. Juga besar harta yang wajib dizakati, kemudian mengetahui para mustahik zakat, berapa jumlah mereka, berapa kebutuhan mereka serta besar biaya yang dapat mencukupi dan hal-hal yang merepakan urusan yang perlu ditangani secara sempurna oleh para ahlidan petugas serta para pembantunya.
Imam Nawawi berkata. "Hendaklah Imam dan pelaksan serta orang yang diserahi tugas membagikan zakat, melakukan penatatan para mustahik serta mengehui jumlah mereka dan besarnya kebutuhan mereka, sehingga seluruh zakat itu diselesaikan hak merekadan untuk menjaga kerusakan barangyang ada padanya.

Syarat-Syarat Amil
Seseorang Amil hendaklah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Hendaklah ia seorang muslim, karena zakat itu urusan kaum muslimin, maka Islam menjadi syarat bagi segala urusan mereka. Dari urusan tersebut dapat dikecualikan tugas yang tidak berkaitan dengan soal pemungutan dan pembagian xakat misalnya penjaga gudang sopir. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aahmat dibolehkan dalam urusan zakat mengunakan Amil Muslim berdasarkan atas pengertian umum darei kata "Al-'amilina alaiha", sehinga termasuk didalamnya kafir dan muslim. Juga harta yang diberikan amil itu upah kerja. Oleh karena tidak halangan baginya untuk mengambil upahtesebut seperti upa-upah lainya dan diangab sebagai tolenrasi yang baik. Akan tetapi yang lebih utama hendaklah segala kewajiban islam hanya ditangani oleh orang Islam ditangani.
Ibnu Quddamah berkata: "Setiap setiap pekerjaan yang memerlukan amanah (kejujuran)hendaknya disyaratkan Islam bagi pelakunya seperti menjadi saksi. Karena itu urusan kaum muslimin , maka pengururannya tidak dapat diberikan kepada orang kafir. Seperti halnya urusan lain, Karena orang kafir iyu tidak akan dapat dipercaya." Bertalian dengan hal itu , Umar berkata:"Janganlah kalian serahkan amanah itu kepada mereka, karena mereka telah berbuat khianat kepada Allah S.W.T. ." Umar telah menolah seorang Nasrani yang dipekerjakan oleh Musa sebagai penulis zakat karewna zakat itu adalh rukun Islam utama.

3. Hendaklah petugas itu seorang mukallaf, yaitu orang dewasa yang sehat akal pikirannya.

4. Petuas zakat itu hendaklah orang jujur, karena Ia diamanati harta kaum muslimin. Jangan petugas zakat iu orang fasik, tak dapat dipercaya, misalnya Ia akan berbuat zalim kepada para pemilik harta. Atau ia akan berbuat sewenag-wenag terhadap hak fakir miskin, karena mengikuti keinginan hawa nafsunya atu untuk mencari keuntungan.

5. Memahami hukum-hukumzakaz. Para Ulama mensyaratkan petugas zakat itu faham terhadap hukum zakat, apabila ia diserahkan urusan umum. Sebab bila ia tidak mengetahi urusan hukum tak munkin mampu melaksanakan tugasnya, dan akan lebih berbuat kesalahan. Masalh zakat zakat membuatkan pengetahuan tentang harta yang wajib dizakat dan tidak wajib dizakat. Juga urusan zakat memerlukan ijtihad terhadap masalah yang timbul untuk diketahuio hukumnya. Apabila pekerjaan itu menyangkut tertentu mengenangi urusan pelaksaan, maka tidak disyaratkan memiliki pengetahuan tentang zakat kecuali sekedar yang menyangkut tugasnya.

6. Kemampuan untuk melaksakan tugas. Petugas zakat hendaklah memenuhi syarat untuk dapat melaksakan tugasnya, dan sangub memikul tugas itu. Kejujuran saja tidak mencukupibila tidak disertai kekuatan dan kemampuan untuk bekerja. Disebutkan dalam Quran: " Sesungguhnya orang yang paling baik egkau ambil untuk bekerja (dengan kita) ialah orang yang kuat lagi dipercaya.

7. Amil zakat disyratkan laki-laki. Sebagian ulama mensyaratkan amil zakat itu harus laki-laki. Mereka tiodak boleh dipekerjakan wanita sebagai amil zakat, karena pekerjaan itu menyangkut soal sedekah. Pendapat tidak mengemukakan alasan kecuali kata-kata Nabi s.a.w. yang berbunyi:
لن يفلح قوم ولوا آمرهم امرآة.
" Tidak akan berhasil suatu kaum bila urusan mereka diserahkan pada perempuan."
Sebenarnya hadis tersebut menyangkut penurusan soal-soal umum yang tidak ditamgani oleh wanita sebagai pemegang pimpinan yang berhak mengeluarakan perintah dan larangan. Sedangkan sekedar pegawai seperti pelaksana urusan zakat tidak temasuk dalam batasan itu. Di antara para Ulama ada yang memberi alasan, bahwa tak ada satu riwayatpun yang menyebutkan amil zakat yang diangkat dari wanita. Wanita memang tidak boleh menjadi amil zakat, kecuali dalam hal-hal tertentu, misalnya wanita ditugaskan memberkan zakat uantuk janda-janda, wanita-wanita yang lemah dan pekerjaan yang lebih cocok-cocok dikerjakan wanita daripada dari laki-laki.Ataupun pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki dan wanita juga tidak dilarang oleh Agama dilakukan oleh wanita

8. keluarga Nabi s.a.w. boleh diangkat putugas zakat dan mengambilnya sebagai upah. Kerabat dan hamba sahaya secara hukumharanm mengambil zakat dibolehkan mengurusinga dan makan makan dari zakat itu, karena ia mengambil upahnya bukan zakatnya, dengan demikian ia hanya memperoleh hasil kerjanya. Imam kharqi berkata: "Zakat tak boleh diberikan kepada kelurga Bani Hasyim, juga kepada kafir dan hamba sahaya, kecuali apabila mereka sebagai amil maka diberikan hak sebagai pekerja."
Keluarga Nabi s.a.w. tidak boleh mengambil zakat , yang beralasan pada sebuah hadis, yaitu:

ان الصدقة لاتنبغى لمحمد ولا لآل محمد انما هى اوساخ الناس. زواه آحمد و مسلم
" sedeqah tidak pantas diberi kepada Muhammad danjuga kepada keluarga muhammad, karena zakat itu merupakan kotoran badan manusia."
Hadis yang lain yang diriwayatkan olehnya pula, yaitu :

لا تحل لمحمد ولا لآل محمد
" Tidak halal zakat kepada Muhammad dan tidak juga kepada keluarga Muhammad."

Hadis tersebut menjauhkan kelurga Nabi s.a.w. dari lirikan terhadap harta sedekah dan menjaga mereka untuk memanfaatkan zakat itu. Zakat itu befungsi membersihkan mensucikan harta orang dn jiwanya. Seperi firman Allah S.W.T. :

تطهرهم وتزكيهم بها
" Zakat itu mensucikan mereka dan membersihkan mereka (dari kotoran badan).

Berap bagian buat petugas
AQmil itu adalah pegawai. Maka hendaklah ia diberi upah sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan juga tidak berlebihan.
Menurut yang diriwayatkat dari Syafi'i, amilin diberi zakat sebesar kelopok lainnya, karena didasakan pada pendapat yang menyamakan bagian semua golongan mustahik, zakat karena didadsarkan pada pendapat tersebut ,kalau upah itu lebih besar dari bagian tersebut, haruslah diambil dari harta diluar zakat.

Jumhur Ulama perpendapat, amil itu diberi zakat sesuai dengan haknya, meskipu lebih besar dari batas yang ditentukan Dan ini pun riwayat dari Syafi'i.
Amil tetap dibri zakat meskipun ia kaya, karena yang diberikan padanya adalah imbalan kerja, bukan berupa pertolongan bagi yang membutuhkan. Abu Daud meriwatkan dari Nabi s.a.w. yang mengatakan:

لا تحل الصدقة لغني الا لخمسة لغاز فى سبيل الله او لعامل عليهااو لغارم او لرجل اشتراها بماله او لرجل كان له جار مسكين فتصدق على المسكين فآهداهاالمسكين للغني.
" Tidak hal sedekah bagi orang kaya kecuali dalam lima hal: Orang perperang dijalan Allah S.W.T. , karena jadi amil zakat, orang berutang, orang yang membeli barang sedekah dengan hartanya, orang yang tetanganya orang miskin, lalu ia bersedekah pada orang miskin itu, maka dihadiahkan kembali pada orang itu pula(Al- Majmu')

Pegawai
Sebagai seorang amil zakat , ia tidak boleh mengelabkan sedikitpun harta zakat walau hanya sepotong jarum yang kecil, jugatak boleh menerima suatu pemberian. Sebab itu adalah suab, meskipu memasang kedok bernama hadiah. Ia boleh mengambil upahnya dari negara. Ia tidak hala menambah penghasilannya dari orang0orang yang wajib zakat, sebab ia berarti memakan harta orang dengan cara yang batil. Hal itu akan membantu orang-orang kaya berbuat semena-menadalam perhitungan harta orang miskin dan para mustahik. Dan minimal ia akan disangka orang mengambil harta itu. Barang siapa membiarkan dirinya dalam prasangka orang, maka tidak akan dapat menagkis orang-orang yang berprasangka buruk terhadabnya.


GOLONGAN MUALLAF

Yang dimaksud dengan muallaf, antara lain adalah mereka yang diharapkan cendrungan hatinya atau keyakinannya dapat bertambahterhadap Islam, atau terhalangnya niat jahad mereka atas kaum Muslimin, atau harapan akan adanya kemanfaatan mereka dalam membela dan menolong kaum muslimin dari musuh.

Macam-macam golongan muallaf

Kelompok muallaf terbagi kedalam beberapa kelompok, yang muslm maupun yang bukan muslim.

Petama, golonngan yang diharapkan keislamannya atu keialaman kelompok serta keluarganya.
Kedua, golonngan yang dikuatirkan kelakuan jahadnya, merekaini dimasukkan kedalam kelompok mustahik zakat, dengan harapan dapat mencegah kejahatannya. Dalam riwayat Ibnu Abbas , dikatakan, bahwa ada suatu kaum datang kepada Nabi s.a.w. , yang apabila mereka diberi bagian dari zakat, mereka memuji Islam dengan mengatakan: " Inilah agama yang baik"Akan tetapi bila mereka tidak diberi, mereka mencelanya.

Ketiga, golonngan orang yang baru masuk Islam. Mereka perlu diberi santunan agar bertambah mantap imannyaterhadap Islam.

Perlu diketehui pula, bahwa hal tersebut diatas dilakukan karena setiap orang yang baru memeluk agama Islam sesungguhnya ia telah meninggalkan agamanya yang lama, mengorbankan apa yang terjadi miliknya dari kedua orang tua dan keluarganya. Dimusuh keluarga dan diputuskan rizkinya. Tidak dapat diragukan lagi, bahwa orang yang merelakan dirinyadan meninggalkan dunianya semata karena Allah, mereka sangat membutuhkan dukungan keberanian, keyakinan dan pertolongan.

Keempat, pemimpin dan tokoh masyarakat telah memeluk Islam yang mempunyanyi sahabat-sahabat kafir. Denga memberi mereka bagian zakat, diharapkan dapat menarik simpati mereka uantuk memeluk Islam.

Kelima, pemimpin dan tokoh kaum Muslimin yang berpengaru h dikalangan kaumnya, akan tetapi imannya masih lemah. Mereka diberikan bagian dari zakat dengan harapan imannya menjadi tetap dan kuat, kemudian memberikan semangat berjihad dan kegiatan lain.

Keenam,kaum mMuslimian yang bertempat tinggal di benteng-benteng dan daerah perbatasan dengan musuh. Mereka diberikan zakat dengan harapan dapat mempertahankan diri dan membela kaum Muslimin lainnya yang tingal jauh dari benteng itu, dari serbuan musuh.

Keteujuh, kaum Muslimin yang membutuhkannya untuk mengurus harta zakat yang tidak mau menguluarkan, kecuali dengan paksaan seperti diperangi. Dalam hal ini mereka diberi zakat untuk memperlunak hati mereka, bagi penguasa, merupakan tindakan memilih diantara dua hal yang paling ringan madharatnya dan maslahatannya. Ini termasuk kategori sebab-sebab tertentu dimana bisa dimasukkan kedalamnya yang masuk dalam ruang lingkup memaslahatan umum.

Imam Syafi'i berpendapat, ogolonghan muallaf itu adalah oranag yang baru memeluk Islam. Jadi jangan diberi bagian ari zakat kepada orang musyrikin supaya hatinya tertarik pada Islam. Apabila ada orang yang berkata, Npernah memberi bagian dari Muallaf ini terhadap sebagian musyrikin pada waktu perang Hunain, sebenarnya pemberian itu berasal dari harta Fai dan khusus dari harta Nabi s.a.w.

Ini beralasan bahwa Allah S.W.T. telah menjadikan zakat kaum muslimin untuk dikembalikan pada kaum Muslimin, bukan diberikan kepada orang yang berlainan agama. Yang mengemukan hadis Mu'az dan yang sebangsanya: "Zakat zakat itu diambil dari orang kaya untuk diberikan pada kepada mereka yang fakir."

Imam Nawawi mengemukakan pendapat Imam Syafi'i, bahwa diperbolehkan menarik hati orang kafir, maka harus diberim dari bagian kas kesejahtraan/kemaslahatan, seperti fai atau yang lain, dan jangan diberi bagian dari zakat , karena tidak aan hak orang orang kafir dari zakat. Adapun memberi zakat dari golongan Muallaf dadi kaum Muslimin setelah Nabi s.a.w. wafat, Imam Syafi'i pendapatnya terbagi dua:

Pertama, mereka jangan diberi bagian dari zakat karena Allah S.W.T. telah memperkuat agama Islam, sehingga tidak dibutuhkan menarik hati mereka terhadapIslam melalui zakat.
Kedua, mereka harus diberi karena maksud dan tujuan memberi zakat untuk mereka , setelah Nabi s.a.w. wafat terkadangpun ada. Dan apabila kita mengatakan mereka harus diberi, maka diambil dari zakat atau dari kas kemaslahata /kesejahtraan, seperti dari harta fai atau harta lain. Karena menyerahkan sebagian harta untuk mereka termasuk kedalam kemaslahatan kaum Muslimin.

Muallaf itu bukan sesutu yang bersifat tetap, dan tidak pula seorang yang Muallaf suatu masa, tetap Muallaf pula pada masa lain. Dan penetapan ada tidaknya kebutuhan kebutuhan pada Muallaf serta penentuan oranag-orangnya adalah masalah yang harus dikembalikan pada penguasa. Merekalah yang menetukan apa yang terbaik dan bermanfaat bagi Islam dan kaum Muslimin.

Para Ulama ashul fiqh telah menetapkan:

تعليق الحكم باالمشتق يؤذن بعلية ما منه الاشتاق.
" Pengaitan suatu hukum dengan sesuatu sifat yang musytak(ada asl katanya), menunjukkan adanya illat (sebab yang terdapat pada sifat terebut)

Dalam hal ini, sasaran zakat dikaitkan dengan golongan yang muallaf hatinya, menunjukkan bahwa ta'lif al-qalbu (membujuk hati), merupakan illat menyerahkan zakat kepada mereka. Maka apabila illat itu ada (pembujukan) mereka harus diberi, akan tetapi bila illat itu tidak ada, maka tidak perlu diberi.


Memerdekakan Budak Belian
Arti dan maksud "fir-Riqab"
Riqab adalah bentuk jama' dari Raqabah. Istilah ini dalam Quran adalah budak belian laki-laki dan bukan belian perempuan (ammah). Istilah ini diterangkan dalam kaitan dengan kebebasanatau pelepasan, seolah-olah Quran membereiisyarat dengan kata kiasan inimaksudnya, bahwa perbudakan bagi tidak ada bedanya seperti pelenggu yang mengikatnya. Membebaskan budak belian sama artinya dengan menghilangkan atau melepaskan belenggu yang mengikatnya.

Maksudnya adalah, budak mukatab. Cara membebaskan adalah menolong hamba mukatap, yaitu budak yang telah ada perjanjian dan kesepakatan dengan tuannya, bahwa bila ia sanggup menghasilkan harta dangan nilai dan ukuran tertentu, maka bebaslah ia.

Allah telah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk memberikan kesempatan pada hamba-hambanya untuk memedekakan dirinya, bila ia menghendaki dan berbuat baik berbuat baik kepapadanya sebagaimana Allah S.W.T. memerintahkan kaum Muslimin untuk memberikan pertolongan pada mereka dalam memenuhi segala tuntutan yang dibutuhkan. Majikan hendaknya memudahkan mereka, demikian juga masyarakat hendaknya mau menolong agar mereka dapat melepaskan diri dari perbudakan. Allah S.W.T. :

و الذين يبتغون الكتاب مما ملكت ايمانكم فكاتبوهم ان علمتم فيهم خيرا واتوهم من مال الله الذى اتاكم.

"dan budak-budak yang kamu miliki yang mengiginkan perjanjian, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka, jikakamu mengetahui ada kebaikan denga mereka, dan berikanlah kepada meraka sebagian harta yang karuniakanNYA kepadamu. Quran,24,33.

Kemudian Allah menetapkan bagian buat mereka dari zakat, untuk membantu mereka dalam membebaskan dirinya dan memenuhi segala apa yang ditentukan merek.



ORANG YANG BERUTANG

Sasaran zakat yang keenam, sebagaimana dinyatakan dalam ayat Quran, al-Garimun (orang-orang yang berutang).
Arti yang berutang.

Gharimun adalah, bentuk jamak dari ghaarim, artinya orang yang mempunyanyi utang.sedangkang ghariim, adalah orang yang berutang, kadangkala juga dipergunakan untuk orang yang mempunyanyi piutang.

Orang yang mmpunyanyi utang terbagi kepada dua golongan: masing-masing punya hukum sendiri. Pertama, berutang untuk kemaslahatan diri sendiri,kedua, berutang untuk kemaslahatan masyarakat.

Orang Yang Berutang Untuk Diri Sendiri
Orang Yang Berutang Untuk Diri Sendiri adalah seperti untuk nfkah, membeli pakaian, melaksanakan perkawinan, mengobati orang sakit, mendirikan rumah, membeli perabot umah tangga, mengawinkan anak atau mengganti barang \-barang lainyang dirusakkannya karena kersalahan, lupa yang seperti itu.
Dengan sifatnya ini, berarti zakat dapat menyalamat masyrakat dari kehancuran dan kebinasaan hidup, dengan sistem ini lebih sempurna, dan lebih mencakup.

Persyaratan Pemberian yang berutang unatuk diri sendiri

Golongan ini diberi untuk membayar segala utangnya dengan beberapa syarat:
Pertama, hendaknyan ia mempunyanyi kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya, sehingga apabila ia kaya dan mampu untuk menutupi utangnya dengan uang dan benda yang dimilikinya, maka ia tidak berhak menerima bagian dari zakat.Adapun masyarakat adanya kebutuhan orang yanr mempunyanyi utang terhadap sesuatu untuk membayar utangnya, bukan berarti ia harus tidak memiliki apa-apa. Dalam hal ini Ulama telah menjelasakan bahwa rumah, pakaian, hamparan dan perabotan rumah tangga tidak dianggap memiliki apa-apa untuk membayar utangnya. Demikian pula pelayan kendaraan, jika keadaannya membutuhkan keduanya. Bahkan bila ia memiliki semuanya itu, ia berhak bagian untuk mebayar utangnya itu.

Kalau seseorang yang mempunyanyi utang, memiliki harta, lalu utangnya itu dibayar dengan harta nya, maka akan berkurang hartanya utntuk memenuhi kebutuhan hidup (akan fakir/ miskin) hendaknya harta untuk memenuhi kebutuhan hidup itu dibiyarkan saja.dan ia diberi bagin untuk membayar utangnya itu. Yang dimaksud dengan kebutuhan yaitu kebuthan untuk selama hidupnya yang wajar. Apabila ternyata ada kelebuhan, maka kelebihannya itu harus dikeluar untuk membayar utangnya, sedangkan sisa utangnya disempurnakan dari bagian zakat.

Kedua, hendaknya orang itu mempunyai utang ntuk melaklaksakan ketaatan atau mengrjakan sesuatu urusan yang direbolehkan.sedangkan apabila ias mempunyanyai utang kerena kemaksiatan seperti minuman keras, perzinaan, pejudian dan lain-lain perjudian pekerjaan yang diharamkan, maka ia jangan diberi bagian dari zakat. Dan sejenus dengan itu, orang yang berlebih-lebihan dalam memberi nafkahpada diri tau keluarganya walaupun untuk menikmati sesuatu yang diperbolehkan. Karena sesungguhnay berlebih-lebihan terhadap hal yang diperbolehkan sampai berutang, dihamkan bagi setiap Muslimin.

Orang yang berutang karena maksiat jangan diberi, karena apabila dimeri sama saja dengan menolongnya maksiat kepada Allah S.W.T., merangsang orang lain untuk ikut berbuat maksiat kepadaNYA. Sebaiknya ia disarankan untuk bertaubat. Apabila ia bertaubat, maka ia berhak menerima zakat, karena sesungguhnya bertaubat itu mengahapuskan perbuatan sebelumnya. Orang yang bertaubat dari suatu dosa, adalah seperti orang yang tidak berdusa samasekali. Sebagian Ulama mensyaratkan terlewatinya sutu waktu sesudah diketahui taubatnya, sehingga jelas kelakuan baiknya dan istiqamah perbuatanya. Ulama lain berpendapat pula bahwa cukup kiranya persangkaan kuat akan benar taubatnya, sehingga ia berhak menerima zakat, walaupun masa taubatnya singkat.

Ketiga, hendaknya utang dibayar pada waktu itu. Apabila utangnya diberi tenggang waktu, maka terdapat perbedaan pendapat.
Menurut satu pendapat, ia behak untuk diberikarena termasuk garim, sehingga termasuk dalam keumuman nash. Menurut pendapat yang lain, jamgan diberi , karena ia tidak membutuhkannya pada waktu sekarang. Menurut pendapat yang lagi, apbila tenggang waktunya habis tahun itu juga maka berhak diberi, dan apabila tidak, maka jangan diberi dari zakat tahun itu. (Nihayah al-Muhtaj, VI, 154-5.

Keempat, keadan utangnya itu adalah sesutu yang bisa ditahannya, sehingga masuklah utang sianak pada orang tuanyadan utang pada orang yang mengalami kesulitan, aka tetapi tidak termasuk utang kifaratdan utang zakat, karena utang yang bisa ditahankan itu adalah utang piutang terhadap manusia. Sedangkan kifarat dan zakat termasuk utang kepada Allah S.W.T.

Berapa Besar Orang Yang Berutang Harus Diberi Untuk Keperluan Sendiri

Orang yang berutang karena kemaslahatan dirunya harus diberi, sesuai dengan kebutuhannya. Yang dimaksud dengan kebutuhan disini adalah kebutuhan untuk membayar utang. Apabila diberi bagian, tetapi ia tidak membayar pada utangnya, atau yang memberi uatang membebaskannya, atau orang lain yang membayar, ia sendiri yang membayar, tetapi bukan dari harta zakat, maka menurut pendapat yang benar, bahwa ia haus mengembalikan kebagiannya itu, karena ia sudah tidak memerlukannya lagi. (al-Majmu, 6,209) Sama saja apakah utangmya sedikit atau atau banyak, sebab yang diperlukan adalah terbayar utang.

Orang yang berutang untuk kemaslahatan orang lain

Termasuk golongan kedua dari gharimin adalah, orang-orang yang mempunyanyi nilai-nilai kemanusiaan tinggi, cit-cita yang tinggi pula, yang masyhur dikalanga masyaraka Islam, Mereka itu orang-orang yang berutang karena mendamaikan dua golongan yang bersengketa. Misalnya , terjadi dua kelompok besar, seperti antar dua suku, antar dua negara karena bertentangan merebut harta. Kemudian ada orang yang menenahi pertengkaran itu, yang merelakan dirinya untuk menganti harta yang dipertentangkan itu, agar permusuha segera padam. Orang ini sesungguhnya telah melakukan perbuata baik yang luar biasa . Maka yang baik adalah beban itu dipikul oleh zakat , agar supaya jangan mengecilkan orang-orang yang berbuat bauk, ataumelemahkan kehendaknya. Maka untuk itu syariat telah menetapkan kebolehan meminta dari zakat , dan telah menetapkan pula bagian untuk mereka dari harta zakat.(ar-Raudh, I, 4302)

Alangkah indahnya penjelasan Ulama kita bahwa orang yang berutang karena karena mandamaikan dua pihak yang bersengkrta, harus diberi bagian dari zakat untuk menutupi utangnya itu, walupun yang mendamaikan kedua golongan yang bersengketa itu ahli zimmi.

Dan seumpama dengan orang yang mendamaikan antara dua golongan yang bersengketa, orang yang bergerak dibidang kegiatan sosial yang bermanfaat,seperti yayasan anak yatim, rumah sakit untuk orang fakir, mesjid untuk mendirikan shalat atau sekolah sebagai tempat belajar kaum muslimin, perbuatan lain yang bertujuan untuk melayani masyarakat. Sesunguhnya orang itu telah berkhidmat diri dala kebaikan untuk kepentingan masyrakat, maka haknya pula harus ditolong dari harta zakat.

Maksud dari semua, adalah bahwa orang yang berutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian dari zakat untuk menutupi utangnya, walaupun ia kaya.(Ar-araudhah, 2, 319. Nihayah al muhtaj,6, 155.

Ini semua apabila mereka tidak menyerahkan hartanya secara langsung, kareka pada waktu itu ia tidak meminjam.

Membayar Utang Mayat dari Zakat .

Masih ada persoalan dalam hal ini, bolehkah utang simati dibayar dari zakat, sebagaimana dibayrnya utang orang yang masih hidup? Imam Nawawi selaku mujtahid tarjih dalam mazhab syfi,i mengatakan boleh, berdasarkan umum ayat, dan sesunguhnya sah berbuat baik dengan membayar utang simati, seperti mebyar utang orang yang masih hidup.(al-Majmu', 6, 211).

--------------------
Al-Majmu', 6, 192.
I'anah ath-thalibini,II,
Nihayah al-Muhtaj, dan Syrah minhaj, Syamsyuddin Ramli, 6, 159.
al-Majmu', 6, 191. ar-Raudhah, 2, 311.
. Al-Majmu' Imam Nawawi, 6, 167.
Al-Mubni, 2, 654.
Al-Mugni, 6, 460.
Al- Majmu' 6, 167.
Quran, 28: 26.
Al-Majmu', 6, 168.
.Muhazzab dan Syarahnya Allah S.W.T.-Majmu', 6,197.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger