Kitab Shahih Muslim

A. Biografi Imam Muslim
Imam Muslim merupakan ulama Hadis terbesar ke dua setelah Imam Bukhari. Nama lengkapnya adalah Abu al-Husain Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi al-Nisaburi. Dia lahir pada tahun 204 H, sebagian pendapat mengatakan pada tahun 206 H. Nama lengkapnya adalah Abu al-Husain Muslim ibn al Hajjaj al Qusyairi al-Nisaburi. Tidak ditemukan literatur yang dapat memberikan informasi tentang keluarganya dan kehidupan masa kecilnya. Ia memulai studinya dengan mempelajari Alquran, bahasa Arab dan tata bahasa sebelum mempelajari hadis. Hal ini merupakan pola pendidikan yang berkembang pada periode ini. Beliau mulai belajar Hadis pada tahun 218 H, yakni sekitar usia 15 tahun. Untuk mempelajari Hadis, baik matan maupun sanadnya, pada awalnya ia belajar dari guru-guru yang ada di negerinya, dan selanjutnya ia banyak mengadakan rihlah ilmiah ke berbagai daerah, di antaranya Hijaz, Iraq, Syam, Mesir dan lain-lain. Daerah yang dikunjunginya pertama kali adalah kota Mekah, di antara tujuannya adalah untuk menunaikan ibadah haji, yaitu pada tahun 220 H. Dalam perjalanan ini, Imam Muslim belajar dengan al- Qa’nabi dan sejumlah ulama lainnya, dan kemudian beliau kembali ke daerahnya. Pengembaraannya selanjutnya dalam rangka mencari ilmu pengetahuan, terutama untuk mendapatkan dan menghimpun Hadis-hadis Rasul SAW dimulainya kembali pada tahun 230 H, yang dalam perjalanannya kali ini, Imam Muslim mengunjungi Iraq, Hijaz, Siria, dan Mesir. Kunjungan kali ini diakhiri beliau di kota Baghdad, yaitu pada tahun 259 H. Dalam lawanan atau rihlahnya tersebut, Imam Muslim banyak mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru kepada Yahya ibn Yahya dan Ishak ibn Rahawaih, di Ray kepada Muhammad Ibn Mahram dan Abu Ansan. Di Iraq ia belajar kepada Ahmad ibn Hanbal dan Abdullah ibn Maslamah, di Hijaz ia belajar kepada Sa’id ibn Mansur dan Abu Mas’ab, di Mesir ia berguru kepada Amr ibn Sawad dan Harmalah ibn Yahya dan ulama lain.

Muslim juga berkali-kali mengunjungi Baghdad untuk belajar Hadis di sana. Ketika Imam Bukhari berkunjung ke Naisabur, Muslim sering datang kepadanya untuk berguru. Selain itu, Imam Muslim juga berguru kepada Zuhair ibn Harb, Ibn Ma’in dan ratusan ulama lainnya.

Dengan banyak melakukan rihlah ilmiah dan menemui banyak guru, Imam Muslim menjadi seorang yang memiliki ilmu yang sangat luas dan mendalam, khususnya dalam ilmu Hadis. Karena itu, tidak heran kalau banyak orang yang belajar kepadanya dan meriwayatkan Hadis darinya. Diantara murid-murid Imam Muslim yang terkenal adalah Abu Hatim al- Razi, Musa ibn Harun, Ahmad ibn Salamah, Abu Bakar ibn Khuzaimah, Yahya ibn Sa’id, Abu Uwanah al-Isfirayni, dan Abu Isa al-Turmudzi, dan ‘Abd al-Rahman ibn Abi Hatim.

Ketekunan dan kecerdasan Imam Muslim dalam bidang Hadis selanjutnya membuat ia mencapai derajat tinggi, sehingga banyak ulama yang berguru kepadanya. Ia tidak hanya dipuji pada masanya, bahkan mayoritas ulama setelahnya.

Diantara para guru yang ditemui Muslim dalam perlawatan ilmiahnya tersebut adalah Imam Bukhari, Imam Ahmad ibn Hanbal, Ishak ibn Rahawaih, Zuhair ibn Harb, Sa’id ibn Manshur, Ibn Ma’in, dan lainnya yang jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sedangkan dari Muslim sendiri, banyak para murid yang telah memperoleh ilmu pengetahuan, terutama Hadis. Di antara mereka adalah Imam al-Tirmidzi, Ibn Khuzaimah, Yahya ibn Sha’id, dan ‘Abd al-Rahman ibn Abi Hatim.

Imam Muslim meninggal dunia pada tanggal 25 Rajab tahun 261 H di Nashar Abad, salah satu perkampungan di Nisabur. Dia meninggalkan lebih dari 20 karya dalam bidang Hadis dan disiplin ilmu lainnya.

Di antara karyanya tersebut, sebagaimana yang disebutkan oleh Azami, adalah: Al- Asma’ wa al-Kuna, Ifrad al- Syamiyyin, al-Aqran, al-Intifa’ bi Julud al- Siba’, Aulad al-Shahabah, Awham al-Muhadditsin, Al- Tamyiz, Al- Jami’, Hadis ‘Amr ibn Syu’aib, Al-Shahih al-Musnad, dan lain-lain.

Dari sekian banyak jumlah karyanya, maka yang paling terkenal dan terpenting di antaranya adalah karyanya Al-Shahih. Judul lengkap dari Al-Shahih ini adalah Al-Musnad al-Shahih al-Mukhtashar min al-Sunan bi naql al-‘adl ‘an al-‘adl ‘an Rasul Allah. Kitab ini, berdasarkan penomoran yang dilakukan oleh Muhammad Fu’ad ‘Abd al-Baqi, memuat sejumlah 3033 Hadis. Penomoran tersebut tidak berdasarkan pada system sanad, namun berdasarkan pada topik atau subjek Hadis. Apabila penomoran di dasarkan kepada sanad, maka jumlah Hadisnya akan meningkat jauh lebih banyak, bahkan bisa mencapai dua kali lipat jumlah di atas. Sedangkan menurut Al-Nawawi, bahwa jumlah Hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim, tanpa menghitung yang berulang, adalah sekitar 400 Hadis. Hadis-Hadis tersebut adalah merupakan hasil penyaringan dari 300.000 Hadis yang berhasil dikumpulkan oleh Imam Muslim.Dia melakukan penyeleksiaan dan penyaringan Hadis-Hadis tersebut selama 15 tahun.

Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam Bukhari, juga adalah seorang yang sangat ketat dalam menilai dan menyeleksi Hadis-Hadis yang diterimanya. Dia tidak begitu saja memasukkan Hadis-Hadis yang diperolehnya dari para gurunya ke dalam kitab Shahih-nya.

Selain aktif belajar dan mengajar ilmu Hadis, Imam Muslim juga rajin mengarang buku. Walaupun dikaruniai umur yang relative pendek, yaitu sekitar 55 tahun, ia meninggal pada tahun 261 H.

B. Kitab Shahih Muslim
Nama lengkap dari kitab Shahih Muslim adalah Al-Musnad al- Shahih al- Muktashar min al-Sunan bi Naql al-‘adl-‘Adl’an Rasulillah. Ada beberapa faktor pendorong bagi Imam Muslim dalam menyusun kitab ini, di antarnya adalah:

Pertama, yaitu keinginan beliau untuk menyusun sebuah kitab Hadis yang hanya memuat Hadis Shahih yang sanadnya bersambung sampai kepada Rasulullah SAW. Keinginan seperti ini lahir karena pada masa itu kitab-kitab Hadis yang ada masih mencampur adukkan antara Hadis yang Shahih dengan Hadis yang tidak Shahih, baik dari segi sanad maupun dari segi matannya. Pada masa itu sebenarnya sudah ada kitab Hadis yang secara khusus menghimpun Hadis-hadis Shahih saja, yaitu yang disusun oleh Imam al-Bukhari, akan tetapi, dalam pandangan Imam Muslim, masih terdapat kesulitan bagi mereka yang tidak ahli dalam bidang Hadis untuk memahami penjelasan yang ditulis oleh Imam al-Bukhari.

Kedua, adanya kegiatan kaum zindiq, para tukang kisah, dan sebagian para sufi yang dapat dan bahkan berupaya untuk menipu masyarakat dengan Hadis yang mereka buat, sehingga umat Islam pada masa itu sulit untuk menilai mana Hadis yang benar-benar dari Rasul SAW dan mana yang palsu.

Kitab ini disusun oleh Imam Muslim selama 15 tahun, setelah ia meneliti dan mempelajari keadaan para perawi, menyaring Hadis-hadis yang diriwayatkannya, dan membandingkan riwayat-riwayat itu satu sama lain dari sejumlah 300.000 Hadis yang berhasil dikumpulkannya.

Dalam hal penilaian terhadap Hadis, terutama dalam hal menentukan keshahihan suatu Hadis meskipun secara umum Imam Muslim sejalan dengan Imam al-Bukhari, yaitu mensyaratkan kebersambungan sanad (ittishal al-sanad) dengan perawi yang adil, dhabith, tidak syadz dan tidak ber’illat, namun Imam Muslim menetapkan bahwa sanad yang al-mu’an’an adalah al-ittishal,yaitu bersambung. Imam Muslim di dalam muqaddimah kitab Shahihnya secara khusus membahasnya dalam satu bab khusus dengan judul Bab Shihhatul Ihtijaj bi al Hadis al Mu’an’an.

Imam Muslim berpendapat bahwa keadaan semasa (al-mu’asharah) antara seorang perawi dengan sumber Hadis (guru)nya adalah memadai untuk menerima riwayat ‘an’anah, meskipun tidak ditemukan bukti bahwa keduanya bertemu (wa in lam yatsbut ijtima’ al-rawiy wa al-marwiy ‘anhu).

Imam Muslim menegaskan bahwa seorang perawi yang tsiqat tidak akan meriwayatkan sutu Hadis kecuali dari seorang sumber yang ia dengar langsung Hadis tersebut darinya, dan dia tidak akan meriwayatkan sesuatu kecuali dia benar-benar telah mendengar dari sumber (guru)nya tersebut.

Sebenarnya Imam Muslim tidak menegaskan syarat tertentu untuk menetapkan keshahihan sebuah Hadis yang akan dihimpun dalam kitabnya. Akan tetapi, berdasarkan penelitian para ulama terhadap kitabnya, dapat disimpulkan bahwa Imam Muslim mengajukan syarat-syarat dalam menerima sebuah Hadis, yaitu perawinya harus adil, dhabit dan tsiqat; sanadnya harus bersambung (muttasil)sampai kepada Nabi; dan matannya harus terhindar dari syudzudz dan illat.

Kalau dilihat lebih jauh, persyaratan tersebut pada dasarnya sama dengan persyaratan yang diajukan oleh Bukhari. Perbedaannya adalah, apabila Bukhari menuntut adanya penjelasan yang menunjukkan bahwa seorang perawi benar-benar bertemu (Liqa) dengan gurunya. Jika tidak ada, Bukhari meninggalkan Hadis itu walaupun si perawi dikenal tsiqat. Sementara Muslim tidak mensyaratkan Liqa’ antara perawi dengan gurunya. Suatu riwayat diterima oleh Muslim apabila ia berasal dari perawi yang dikenal tidak mudallis, semasa (al-mu’ashirah) dengan gurunya, dan tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa keduanya tidak pernah bertemu. Bagi Muslim sifat tsiqat dan ‘adalah seorang perawi, serta hidup semasa dengan guru sudah cukup meyakinkan bahwa Hadis yang diriwayatkan itu benar-benar berasal dari gurunya.

Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam al-Bukhari, juga sangat hati-hati dalam menyeleksi Hadis, sehingga dia tidak begitu saja memasukkan Hadis-hadis yang diperolehnya dari para gurunya ke dalam kitab Shahihnya. Dalam hal ini Imam Muslim berkata:

ماوضعت شيئا في كتابي هذا إلآ بحجة, وما أسقطت منه شيئا إلا بحجة. وقا ل : عندي صحيح وضعته ههنا, إنما وضعت ما أ جمعوا عليه. ليس كل شيء.

Saya tidak meletakkan sesuatu ke dalam kitab (Shahih) ku ini kecuali dengan menggunakan hujjah (dalil, argumentasi), dan aku tidak menggugurkan (membuang) sesuatu pun dari kitab itu kecuali dengan hujjah. (Selanjutnya) dia berkata: Tidaklah setiap Hadis yang Shahih menurut penialaianku aku masukkan ke dalam (kitab Shahihku) ini. Sesungguhnya baru aku masukkan sesuatu Hadis (ke dalam) apabila telah disepakati oleh para ulama Hadis atasnya.

Imam Muslim pada dasarnya tidak terlalu kaku berpegang pada tingkatan para perawi. Dalam mukaddimah Shahih-nya, Imam Muslim membagi Hadis menurut tingkat perawinya menjadi tiga macam, yaitu :
  1. Hadis yang diriwayakan oleh perawi yang adil dan kuat hafalannya;
  2. Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang mastur (tidak diketahui keadannya) dan kekuatan hafalannya pertengahan;
  3. Hadis yang diriwatkan oleh perawi yang lemah hafalannya dan banyak salahnya.
Dari ketiga tingkatan Hadis tersebut, Muslim hanya meriwayatkan Hadis dari tingkat pertama dan kedua. Ia tidak meriwayatkan hadis dari tingkat ketiga.

C. Jumlah Hadis Shahih Muslim
Menurut perhitungan M. Ajjaj al-Khatib, Shahih Muslim memuat 3.030 buah Hadis tanpa pengulangan, sedangkan bila dengan pengulangan menjadi 10.000 buah Hadis. Sementara itu menurut Mahmud al-Thahhan bahwa jumlah Hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim dengan menghitung Hadis-hadis yang berulang adalah sebanyak 12.000 Hadis, akan tetapi, apabila tidak menghitung Hadis-hadis yang berulang maka jumlah adalah 4.000 Hadis saja.

Kesimpulan tentang jumlah Hadis tanpa memperhitungkan Hadis-hadis yang berulang ini sejalan dengan hasil penelitian Muhammad Muhammad Abu Zahwu yang menegaskan bahwa tanpa pengulangan maka jumlah Hadis yang ada pada kitab Shahih Muslim tersebut adalah 4000 Hadis, tetapi dengan menghitung Hadis-hadis yang berulang, maka Abu Zahwu justeru menyebutkan jumlah 7.275 Hadis.

Terlepas dari mana yang tepat dalam hitungan tersebut yang pasti bahwa Hadis yang ditulis Imam Muslim dalam kitab Shahihnya merupakan hasil seleksi yang ketat dari sejumlah 300.000 Hadis yang berhasil dikumpulkannya.

D. Sistematika Shahih Muslim
Kitab Shahih Muslim menggunakan sistematika yang berbeda dari Shahih al-Bukhari. Dalam menyusun kitabnya, Imam Muslim tidak mengelompokkan Hadis-hadis berdasarkan topik-topik masalah seperti yang dilakukan oleh Bukhari. Ia menghimpun Hadis berdasarkan matan dengan berbagai sanad. Hadis yang semakna beserta sanadnya diletakkan pada satu tempat, tidak dipisahkan dan tidak diulang. Susunannya baik dan rapi, sehingga memudahkan para peneliti Hadis untuk menelusurinya.

Kitab shahih Muslim yang sudah disistimatisasi tersebut, dilihat dari segi susunan topik-topik bahasannya, maka terlihat lebih menggambarkan sistimatika kitab fikih yang terdiri atas 54 kitab (bab), diawali dengan kitab iman, dan dilanjutkan dengan topik-topik fikih ibadah, mu’amalah, munakahat, dan diakhiri dengan kitab tafsir.

Tentang persyaratan keshahihan suatu Hadis, pada dasarnya Imam Muslim, sebagaimana halnya Imam al-Bukhari, tidak menyebutkan secara eksplisit di dalam kitab Shahihnya, namun para ulama menyimpulkan dan merumuskan persyaratan yang dikehendaki oleh Imam Muslim berdasarkan metode dan cara dia menerima serta menyeleksi Hadis-hadis yang diterimannya dari berbagai perawi dan selanjutnya memasukkannya ke dalam kitab Shahihnya.

Persyaratan tersebut pada dasarnya tidak berbeda dengan syarat-syarat yang kesahihan Hadis yang telah disepakati oleh ulama, yaitu: Kebersambungan sanad, sifat ‘adil dan dhabith para rawi (kuat hafalannya dan terpelihara catatannya) serta selamat dari syadz dan ‘illat.

Dalam memahami dan menerapkan persyaratan di atas, terdapat sedikit perbedaaan antara Imam Muslim dan Imam al-Bukhari, yaitu dalam masalah ittihal as-sanad (kebersambungan sanad). Menurut Imam Muslim, persambungan sanad cukup dibuktikan melalui hidup semasa (al-mu’asharah) antara seorang guru dengan muridnya, antara seorang rawi dengan rawi yang menyampaikan Hadis kepadanya. Bukti bahwa kepadanya pernah saling bertemu (liqa) sebagaimana yang ditetapkan oleh Imam al-Bukhari tidaklah dituntut oleh Imam Muslim. Karena menurut Imam Muslim bahwa seorang perawi yang tsiqat tidak akan mengatakan bahwa dia meriwayatkan suatu Hadis dari seseorang kecuali dia telah mendengar langsung dari orang tersebut, dan dia tidak akan meriwayatkan sesuatu dari orang yang didengarnya itu kecuali apa yang telah ia dengar.

Imam Muslim dengan kitab shahihnya tersebut dinyatakan oleh para ulama Hadis sebagai orang yang ke-dua setelah Imam al-Bukhari yang menghimpun Hadis-hadis Shahih saja di dalam kitabnya.

Adapun sistematika penulisan kitab Shahih Muslim meliputi antara lain: disusun mirip dengan sistematika yang bisa digunakan dalam kitab-kitab fiqih, kitab ini terdiri dari Hadis-Hadis yang berisi berbagai macam masalah yang disusun berdasarkan topik-topik ilmu keislaman yang sudah terkenal, di samping itu pula kitab Shahih Muslim terdiri dari beberapa kitab yang dikelompokkan berdasarkan topik yang sama, dimulai dengan kitab iman, kemudian berturut-turut sesuai urutan pembahasan fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, hingga makanan dan minuman.

Sementara menurut Quraish Shihab, sebagaimana yang dikutipkan oleh Abuddin Nata bahwa sistematika penulisan kitab Shahih Muslim adalah sebagai berikut:
  1. Mukaddimah yang menerangkan kitab Shahih dan ilmu Hadis yang digunakan oleh beliau dalam menyeleksi Hadis.
  2. Memuat berbagai tema dan dibawahnya terdapat bab-bab yang berkaitan dengan topik.
  3. Hadis-hadis yang mempunyai berbagai macam jalur dihimpun dalam satu bab tertentu.
  4. Hadis yang matannya sama tapi sanadnya berbeda ditulis sanadnya.
E. Penilaian Ulama Terhadap kitab Shahih Muslim
Para ulama dan mayoritas umat Islam meyakini bahwa kitab Shahih Muslim, adalah kitab Hadis yang paling otentik dan menduduki tempat terhormat setelah Shahih al-Bukhari. Al- Suyuti dan Ibn Shalah mengemukakan bahwa Imam Muslim dengan kitab Shahih Muslim nya adalah orang kedua setelah al-Bukhari, yang menghimpun Hadis-hadis shahih saja di dalam kitabnya itu.

Setelah Imam al-Bukhari, Imam Muslim juga telah berjasa dalam menyusun kitab Shahih dengan mencurahkan segenap kemampuan yang dimilikinya. Penyusunan kitab Shahih tersebut dilakukannya secara ilmiah yang bertumpu pada syarat-syarat keshahihan yang disepakati oleh para ulama Hadis. Sehingga para ulama memberikan penilaian terhadap Shahih Muslim tersebut sebagai kitab pada peringkat ke-dua setelah karya Imam al-Bukhari. Hal ini karena syarat yang ditetapkan oleh Imam Muslim lebih longgar dari yang ditetapkan oleh Imam al-Bukhari. Dalam hal kebersambungan sanad antara yang meriwayatkan dengan yang menerimanya menurut Imam Muslim cukup dengan sezaman saja, tidak harus terjadi pertemuan antara ke-duanya.

Ahli ilmu juga sepakat bahwa kedua kitab Shahih itu merupakan kitab yang paling Shahih setelah Alquran. Dalam hal ini Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa di atas bumi ini tidak ada kitab yang lebih Shahih dibandingkan dengan Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim setelah Alquran.

Kitab Shahih Muslim, meskipun dinilai paling otentik setelah Alquran dan menduduki tempat terhormat bersama dengan Shahih al-Bukhari, ternyata kitab tersebut tidak luput dan kritik. Shahih Muslim mendapat kritik, baik dari segi sanad maupun dari segi matannya, baik dari kalangan ulama Islam sendiri dan juga dari non Muslim.

Diantara ulama Hadis masa lalu, seperti Daraquthni dan Abu Ali al-Ghassani, menilai bahwa sebagian Hadis-hadis Bukhari dan Muslim ada yang daif. Daraquthni, dalam Al-Istidrakat wa al-Tatabbu’, mengkritik 200 buah Hadis dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Menurut Imam Nawawi, kritik tersebut berawal dari tuduhan bahwa dalam Hadis-hadis tersebut Bukhari tidak menepati persyaratan yang ia tetapkan. Kritik Daraquthni berdasarkan Kriteria jumhur ulama. Sementara Daraquthni menyoroti sanad dalam arti deretan perawi Hadis, para ahli lain menyoroti pribadi perawinya. Dari kajian tentang sanad, Daraquthni mendapatkan adanya sanad yang terputus, karena hadis itu dinilai daif. Setelah diteliti, ternyata Hadis yang mursal itu terdapat dalam riwayat lain, sementara riwayat yang terdapat dalam Shahih Bukhari tidak terputus.

Sementara itu ada ahli Hadis lain yang menilai bahwa ada beberapa perawi dalam Shahih Muslim yang tidak memenuhi syarat untuk diterima Hadisnya. Dalam hal ini Ibn Hajar menegaskan, itu tidak dapat diterima, kecuali apabila perawi-perawi itu terbukti jelas mempunyai sifat-sifat atau melakukan hal-hal yang menyebabkan Hadisnya ditolak. Setelah diteliti, ternyata tidak ada satu perawi pun yang mempunyai sifat-sifat dan melakukan perbuatan seperti itu. Syekh Ahmad Syakir berkomentar bahwa seluruh Hadis Muslim adalah Shahih. Kritik Daraquthni dan lainya hanya karena beberapa hadis yang ada tidak memenuhi persyaratan mereka. Namun, apabila hadis-hadis itu dikembalikan kepada persyaratan ahli hadis pada umumnya, semuanya salah.

Sementara itu ada ahli Hadis lain yang menilai bahwa ada beberapa perawi dalam Shahih Muslim yang tidak memenuhi syarat untuk diterima Hadisnya. Dalam hal ini Ibn Hajar menegaskan, itu tidak dapat diterima, kecuali apabila perawi-perawi itu terbukti jelas mempunyai sifat-sifat atau melakukan hal-hal yang menyebabkan Hadisnya ditolak. Setelah diteliti, ternyata tidak ada satu perawi pun yang mempunyai sifat-sifat dan melakukan perbuatan seperti itu. Syekh Ahmad Syakir berkomentar bahwa seluruh Hadis Muslim adalah Shahih. Kritik Daraquthni dan lainnya hanya karena beberapa hadis yang ada tidak memenuhi persyaratan mereka. Namun, apabila hadis-hadis itu dikembalikan kepada persyaratan ahli hadis pada umumnya, semuanya Shahih.

Ulama kontemporer, seperti Ahmad Amin dan Muhammad al Ghazali, juga mengajukan kritik terhadap hadis Bukhari dan Muslim. Ahmad Amin mengatakan, meskipun Bukhari tinggi reputasinya dan cermat pemikirannya, tetapi dia masih menetapkan Hadis-hadis yang tidak Shahih ditinjau dari segi perkembangan zaman dan penemuan ilmiah, karena penelitiannya terbatas pada kritik sanad saja. Di antara hadis yang dikritiknya adalah tentang “Seratus tahun lagi tidak ada orang yang masih hidup di atas bumi.

Khususnya terhadap Hadis tentang “ Seratus tahun lagi tidak ada orang yang masih hidup di atas bumi”,Sebenarnya tidak ditujukan kepada manusia secara keseluruhannya, tetapi ditujukan kepada sahabat-sahabat Nabi SAW yang mereka akan berakhir seratus tahun sesudah pernyataan Rasul saw tersebut. Hadis tersebut secara lengkap berbunyi :

أرأيتكم ليلتكم هذه؟ فإن علي رأس ما ئة سنة منها لا يبقى أ حد ممن هذاالوم علي ظهرالارض. (رواه البخاري و مسلم).

Apakakah yang kamu lihat pada malammu ini? Maka sesungguhnya sesudah berlalu seratus tahun tiadalah yang tinggal dari golongan orang sekarang ini (sahabat) di atas permukaan bumi ini. (H.R. Bukhari-Muslim).

Berdasarkan Hadis di atas, maka para ulama Hadis menetapkan bahwa pengakuan seorang yang adil bahwa dirinya adalah seorang sahabat hanya dianggap sah dan dapat diterima selama tidak lebih dari seratus tahun sejak wafatnya Rasul SAW. Di antara Sahabat Nabi SAW yang meninggal dunia di atas tahun 100 H adalah: Abu al-Thufayl ‘Amir ibn Ra’ilah al-Laytsiy wafat tahun 110 H di Mekah, dan al-Hirms ibn Ziyad al-Bahili wafat tahun 102 H di Yamamah.

F. Kitab Syarah Shahih Muslim
Sejumlah ulama telah memberikan perhatian terhadap kitab Shahih Muslim, di antara mereka ada yang telah menulis syarah dari kitab Shahih Muslim, di antara mereka ada yang telah menulis syarah dari kitab Shahih Muslim. Kitab-kitab syarah yang telah ditulis tersebut, antaranya adalah:
  1. Kitab al-Manhaj fi Syarh Shahih Muslim (18 juz), oleh Yahya ibn Syaraf ibn Muriy ibn Hasan al-Hizamiy al-Hawrany Muhyi al-Din al-Nawawi Abu Zakaria, yang lebih populer dengan Imam al-Nawawi(631-676 H/1233-1277M).
  2. Kitab Ikmal al-Akmal oleh Abu al-Farj Isa ibn Mas’ud al-Zawawi(w.743 H).
  3. Kitab Ikmal al-Mu’allim bi fawa’id kitab Muslim oleh Imam Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn al-Khalf al-Ubay al-Malikiy (w. 828 H).
G. Penutup
Kitab Shahih Muslim merupakan kitab Shahih ke-dua Shahih al-Bukhari yang merupakan sumber ajaran setelah Alquran. Kitab ini sangat terkenal di kalangan ummat Islam. Hal itu didukung dari metode dan sistematika penulisan yang selektif yang menyebabkannya menjadi rujukan ulama Hadis.

Kitab Shahih Muslim menggunakan sistimatika yang berbeda dari Shahih al-Bukhari. Dalam menyusun kitabnya, Imam muslim tidak mengelompokkan Hadis-hadis berdasarkan topik-topik masalah seperti yang dilakukan oleh Bukhari. Ia menghimpun Hadis berdasarkan matan dengan berbagai sanad. Hadis yang semakna beserta sanadnya diletakkan pada satu tempat, tidak dipisahkan dan tidak di ulang.

Menurut Mahmud al-Thahhan bahwa jumlah Hadis yang terdapat di dalam kitab Shahih muslim dengan menghitung Hadis-hadis yang berulang adalah sebanyak 12.000 Hadis, akan tetapi, apabila tidak menghitung Hadis-hadis yang berulang maka jumlahnya adalah 4.000 Hadis saja.

Al-Suyuthi dan Ibn Shalah mengemukakan bahwa Imam Muslim dengan kitab Shahih Muslim nya adalah orang kedua setelah al-Bukhari, yang menghimpun Hadis-hadis Shahih saja di dalam kitabnya.


Daftar Pustaka
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, terj. Zainuddin al-Hamidi dkk..Jakarta: Widiya, 1992.
Al-Khatib, ‘Ajjaj, Usul al-Hadis, ‘Ulumuhu Wa Mustalahulu. Beirut: Dar al-Fikr, 1966.
Al-Nawawi, Shahih Muslim bi as-Syarh an-Nawawi. Kairo: al-Maktabah al-Misriyah,1986.
Ashshidqi, T.M. Hasbi, Sejarah dan pengantar Ilmu Hadis. Jakarta: Bulan Bintang,1980.
As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi. Ibnu Shalah, t.t.
Azami, A., Metodologi kritik Hadis, terj. Jakarta: Pustaka Hidayah, 2002.
Ranuwijaya, Utang, Ilmu Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001.
Syubbah, Muhammad bin Muhammad Abu, Rihab as-Sunnah al-kutub as-Sa’ah as-Sittah. Majmu’ Buhus al-Islamiyah, 1969.
Muhammad Abu Zahw, al Hadis wa Al-Muhadditsun aw “Inayat al-Ummat al-Islamiyyah bi al Sunnah al-Nabawiyyah, Mesir: Dar al fikr al Araby, t.t.
Nata, Abuddin, Metodologi Study Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Yuslem, Nawir, Ulumul Hadis. Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1993.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger