Hukum Thaharah
1.Dalil Normatif Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta'ala berfirman:
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Kunci shalat adalah bersuci."
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:"Shalat tanpa wudhu tidak diterima." (Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Bersuci adalah setengah iman." (Diriwayatkan Muslim)
2. Penjelasan tentang Thaharah
Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: Lahir dan batin.
Thaharah batin adalah mmebersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan mebersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya', dan sum'ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah lembut, benar dalam segala hal, tawadlu', dan menginginkan keridhaan Allah Ta;ala dengan semua niat dan amal shalih.
Sedang thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudlu, atau mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalat.
Thaharah dari hadats ialah dengan wudlu, mandi, dan tayammum.
Alat Thaharah
Thaharah itu bisa dengan dua hal:
Firman Allah Ta'ala:
Sabda Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam :
"Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (Diriwayatkan Al Baihaqi. Hadits ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh umat Islam mengamalkannya).
"Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku." (Diriwayatkan Ahmad dan asal hadits ini dari Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim).
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta'ala:
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang Muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya." (Diriwayatkan At Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam mengizinkan Amr bin Al Ash Radhiyallahu 'Anhu bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena Amr bin Al Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.(Diriwayatkan Al Bukhari)
Penjelasan tentang Hal-Hal yang Najis
Hal-hal yang najis ialah apa saja yang keluar dari lubang manusia seperti tinja, atau urine, atau air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani. Begitu juga air kencing, dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu juga darah, atau nanah, atau air muntah yang telah berubah. Begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya. Jika kulitnya disamak, maka suci, karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bresabda:
"Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci." (Diriwayatkan Muslim)
Diketik ulang dari: "Ensiklopedi Muslim" (terjemahan dari: Minhajul Muslim), Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazari. Penerbit: Darul Falah, Jakarta. Cet. Pertama: Rajab 1421 H / Oktober 2000, hal.269-271
1.Dalil Normatif Thaharah
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah Ta'ala berfirman:
يايها الذين ءامنوا اذا قمتم الي الصلوه فاغسلوا وجوهكم وايديكم الي المرافق وامسحوا برءوسكم وارجلكم الي الكعبين
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah:6)Allah Ta'ala berfirman:
وثيابك فطهر
"Dan pakaianmu bersihkanlah." (Al-Muddatstsir:4)Allah Ta'ala berfirman:
ان الله يحب التوبين ويحب المتطهرين
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah:222)Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Kunci shalat adalah bersuci."
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:"Shalat tanpa wudhu tidak diterima." (Diriwayatkan Muslim)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Bersuci adalah setengah iman." (Diriwayatkan Muslim)
2. Penjelasan tentang Thaharah
Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: Lahir dan batin.
Thaharah batin adalah mmebersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa, dan maksiat dengan bertaubat secara benar dari semua dosa dan maksiat, dan mebersihkan hati dari semua kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, iri, menipu, sombong, ujub, riya', dan sum'ah dengan ikhlas, keyakinan, cinta kebaikan, lemah lembut, benar dalam segala hal, tawadlu', dan menginginkan keridhaan Allah Ta;ala dengan semua niat dan amal shalih.
Sedang thaharah lahir ialah thaharah dari najis dan thaharah dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudlu, atau mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis ialah dengan menghilangkan najis dengan air yang suci dari pakaian orang yang hendak shalat, atau dari badannya, atau dari tempat shalat.
Thaharah dari hadats ialah dengan wudlu, mandi, dan tayammum.
Alat Thaharah
Thaharah itu bisa dengan dua hal:
- 1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta'ala:
وانزلنا من السماء ماء طهورا
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci." (Al Furqan:48)Sabda Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam :
"Air itu suci kecuali jika telah berubah aromanya, atau rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya." (Diriwayatkan Al Baihaqi. Hadits ini dhaif, namun mempunyai sumber yang shahih dan seluruh umat Islam mengamalkannya).
- 2. Tanah yang suci di atas bumi, atau pasir, atau batu, atau tanah berair, karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Bumi dijadikan masjid, dan suci bagiku." (Diriwayatkan Ahmad dan asal hadits ini dari Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim).
Tanah bisa dijadikan sebagai alat thaharah jika air tidak ada, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah Ta'ala:
فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا
"Kemudian kalian tidak mendapat air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci." (An Nisa':43)Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci seorang Muslim kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya." (Diriwayatkan At Tirmidzi dan ia meng-hasan-kannya)
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam mengizinkan Amr bin Al Ash Radhiyallahu 'Anhu bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena Amr bin Al Ash mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika ia mandi dengan air yang dingin.(Diriwayatkan Al Bukhari)
Penjelasan tentang Hal-Hal yang Najis
Hal-hal yang najis ialah apa saja yang keluar dari lubang manusia seperti tinja, atau urine, atau air madzi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadyu (cairan putih yang keluar selepas air kencing) atau air mani. Begitu juga air kencing, dan kotoran semua hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Begitu juga darah, atau nanah, atau air muntah yang telah berubah. Begitu juga semua bangkai, dan organ tubuhnya kecuali kulitnya. Jika kulitnya disamak, maka suci, karena Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bresabda:
"Kulit apa saja yang telah disamak, maka menjadi suci." (Diriwayatkan Muslim)
Diketik ulang dari: "Ensiklopedi Muslim" (terjemahan dari: Minhajul Muslim), Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jazari. Penerbit: Darul Falah, Jakarta. Cet. Pertama: Rajab 1421 H / Oktober 2000, hal.269-271
1 comments:
saya hanya blogwalking>>>
kalau anda berminat kunjungi blog saya yaa>>>
Post a Comment