Aliran Kalam Murji'ah

A. Pengertian Murji’ah dan Sejarah Lahirnya
Sebagaimana halnya Khawarij, Murji’ah pada mulanya juga ditimbulkan oleh persoalan politik, tegasnya persoalan khilafah yang membawa perpecahan dikalangan umat Islam pasca terbunuhnya Usman. Seperti telah dilihat bahwa Khawarij mulanya adalah penyokong Ali, tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena adanya perlawanan ini penyokong dan pendukung Ali yang tetap setia kepadanya bertambah kuat dan keras membelanya dan kehadiran mereka menjadi sebuah golongan lain dalam Islam yang dikenal dengan Syi’ah. Kefanatikan Syi’ah terhadap Ali bertambah kuat setelah Ali terbunuh.

Meskipun Khawarij dan Syi’ah merupakan golongan yang selain berseberangan, namun kedua golongan ini sama-sama berseberangan dengan kekuasaan saat itu yaitu Bani Umayyah, akan tetapi mereka memiliki motif yang berbeda. Kalau Khawarij menentang Dinasti Umayyah karena telah menyeleweng dari ajaran Islam, sedang Syi’ah menentang Dinasti Umayyah, karena memandang mereka telah merampas kekuasaan dari Ali dan keturunannya.

Imbas dari pertentangan kemudian memunculkan golongan baru yang ingin bersikap netral dan tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan. Menurut mereka para sahabat yang saling bertentangan itu merupakan orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar. Golongan baru ini disebut dengan nama Murji’ah.

Secara Etimologi kata Murji’ah berasal dari bahasa Arab fiil Madhi arja’a, yang berarti berharap. Al-Baghdadi mengatakan bahwa: , Irja’ berarti “ menunda “. Kata Murji’ah merupakan bentuk isim fail yang sudah mengalami devirasi dari kata raja atau irja’.

Berdasarkan makna etimologi di atas, maka dapat diartikan secara Terminologi kepada dua makna, yaitu:
  1. Sebagai golongan yang berpendapat menunda (arja’a) tentang siapa yang benar dan siapa yang salah dan memandang lebih baik menunda (arja’a) persoalan ini ke hari perhitungan di depan Tuhan.
  2. Golongan yang menganggap bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar bukan kafir tetapi masih mukmin dan tidak kekal dalam neraka. Pandangan ini memberikan pengharapan (arja’a) kepada orang yang berbuat dosa besar untuk mendapat keampunan Allah di hari kemudian.
Satu hal yang sulit diketahui dengan pasti ialah siapa sebenarnya pendiri atau tokoh utama aliran ini. Menurut al-Syahrastani, Husain bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib adalah orang yang pertama menyebut irja’. Akan tetapi hal ini belum menunjukkan bahwa ia adalah pendiri Murji’ah.

Munculnya Murji’ah dengan latar belakang politik sewaktu pusat pemerintahan Islam berpindah ke Damaskus, maka mulailah tampak kurang taatnya beragama di kalangan penguasa Bani Umayyah. Tingkah laku penguasa tampak semakin kejam sementara umat Islam pada waktu itu berdiam saja. Maka timbullah persoalan “ bolehkan umat Islam berdiam saja dan wajibkah taat kepada khalifah yang dianggap telah berbuat zhalim “. Orang-orang Murji’ah berpendapat bahwa seoarang muslim saja boleh shalat di belakang orang yang saleh atau fasiq, sebab penilaian baik dan buruk terserah kepada Allah di hari kemudian.

Dipandang dari sisi politik pendapat golongan Murji’ah sangat menguntungkan penguasa Bani Umayyah. Sebab dengan demikian berarti membendung kemungkinan terjadinya pemberontakan. Sekalipun khalifah dan seluruh stafnya ketika itu berbuat zhalim, tetapi mereka dipandang sebagai pemimpin muslim yang sah dan wajib dipatuhi.


B. Murji’ah : Tokoh, Sekte dan Ajarannya
Menurut Harun Nasution, pertumbuhan dan perkembangan pemikiran kaum Murji’ah sedikit sekali literatur yang membahasnya. Sehingga uraian tentang perkembangan pemikiran dan perpecahan yang terjadi dalam golongan Murji’ah tidak mungkin dijelaskan dengan rinci sebagaimana halnya penjelasan Khawarij.

Tetapi bagaimanapun juga, Murji’ah pecah menjadi beberapa kelompok kecil yang secara umum dibagi kepada dua golongan besar, yaitu kaum Murji’ah ekstrim dan Murji’ah Moderat. Untuk lebih terfokusnya pembahasan tentang pembagian sekte Murji’ah ini, akan dijelaskan satu persatu sekte tersebut bersama dengan ajarannya:

1. Murji’ah ekstrim
Tokoh sekte Murji’ah ekstrim ini adalah Jahm bin Shafwan, sehingga para pengikutnya disebut al-Jahmiah. Kemudian Abu al-Hasan al-Salihi, dan pengikutnya dikenal dengan al-Sahiliyah. Ajaran pokok sekte ini adalah “tentang iman”.

Sekte ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Allah dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan dan tidak akan menjadi kafir, karena iman dan kafir tempatnya di hati, bukan dalam bagian lain dari tubuh manusia. Walaupun seseorang itu menyembah berhala, melaksanakan ajaran Yahudi dan Nasrani dan mempercayai trinitas dan kemudian dia mati, orang tersebut bagi Allah tetap mukmin yang sempurna imannya. Ajaran ini merupakan paham dari kelompok Jahmiah.

Sedangkan kelompok al-Sahiliyah berpendapat iman itu adalah mengetahui Tuhan dan kufur itu adalah tidak tahu pada Tuhan. Salat bagi mereka bukanlah ibadah kepada Allah, karena yang disebut ibadah identik dengan iman yakni mengetahui Allah. Demikian juga dengan zakat, puasa dan haji hanya menggambarkan tentang kepatuhan kepada Allah bukan merupakan ibadah.

Sekte Murji’ah ekstrim berpendapat demikian karena menurut mereka iman lebih penting daripada amal yang kemudian meningkat kepada pengertian bahwa imanlah yang penting dan yang menentukan mukmin atau tidaknya seseorang. Iman maksudnya ialah iman di dalam hati. Ucapan dan perbuatan seseorang tidak merusak iman seseorang.

2. Murji’ah Moderat
Yang termasuk tokoh dalam Murji’ah moderat ini adalah al-Hasan bin Muhammad bin Ali bi Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadis. Ajaran pokok sekte ini adalah:

a. Tentang dosa besar
    Murji’ah moderat berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar bukan kafir dan tidak akan kekal di dalam neraka tetapi akan dihukum dalam neraka esuai dengan dosa yang dilakukannya dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuninya. Karena itu ia tidak akan masuk neraka sama sekali.
b. Tentang Iman
    Menurut sekte ini seperti yang ditegaskan oleh Abu Hanifah, iman diartikan sebagai pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, rasul-rasul-Nya, tentang segala apa yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam perincian, iman tidak dapat bertambah dan berkurang, dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman.

Berdasarkan definisi yang digambarkan oleh Abu Hanifah ini menggambarkan bahwa semua itu beriman, atau dengan kata lain iman semua orang Islam sama, tidak ada bedanya iman seseorang yang patuh menjalankan perintah Allah dengan orang yang berbuat dosa besar.

Perbuatan kurang penting dibandingkan dengan iman, oleh sebab itulah kemudian Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak kafir tetapi masih tetap mukmin.
Pada perkembangan selanjutnya ajaran-ajaran Murji’ah ekstrim, membuat nama Murji’ah memberikan kesan yang tidak baik dan tidak mendapat respon yang baik. Akan tetapi ajaran dari Murji’ah moderat kemudian banyak diserap oleh aliran Ahlu Sunnah wal Jama’ah.

Menurut al-Asy’ari iman adalah pengakuan dalam hati tentang ke-Esaan Allah dan kebenaran rasul-rasul-Nya mengucapkan dengan lisan dan direslisasikan dengan perbuatan. Orang berbuat dosa besar apabila meniggal dunia sebelum bertaubat nasibnya tergantung ditangan Allah apakah akan diampuni atau tidak. Apabila diampuni dia lepas dari dosa-dosanya dan akan dimasukkan ke dalam surga, apabila tidak diampuni maka dia akan disiksa sesuai kadar dosanya, kemudian baru dimasukkan ke surga, sebab seorang mukmin tidak kekal didalam neraka. Karena pendapat-pendapatnya itulah kemudian dia Ibn Hazm memasukkan al-Asy’ari kepada kelompok Murji’ah.

Dengan demikian pendapat yang dikemukakan oleh para tokoh ahlus sunah tersebut pada dasarnya sama dengan pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Murji’ah moderat. Hal ini diakui sendiri oleh al-Baznawi ketika ia mengatakan “kaum Murji’ah pada umumnya sependapat dengan Ahlu Sunah Wal Jama’ah”.

Pada perkembangan selanjutnya Murji’ah moderat sebagai golongan yang berdiri sendiri telah hilang dalam sejarah dan ajaran-ajarannya mereka tentang iman, kafir dan dosa besar masuk ke dalam aliran ahlu sunah wal jama’ah. Adapun golongan Murji’ah ekstrim juga telah hilang sebagai sebuah aliran yang berdiri sendiri tetapi dalam praktek masih terdapat sebahagian umat Islam yang menjalankan ajaran Murji’ah ekstrim itu. Mungkin dengan tidak sadar mereka telah mengikuti ajaran Murji’ah ekstrim itu.

Selain tokoh-tokoh di atas, dalam aliran Murji’ah juga dikenal beberapa tokoh yang menghasilkan paham berbeda dengan kelompok lainnya dalam aliran Murji’ah, seperti:
  1. Yunus ibnu Auni.
  2. Ia adalah pemimpin kelompok Murji’ah al-Yunusiyah, yang dinisbatkan kepada namanya. Ia berpendapat bahwa iman terletak di hati dan lisan untuk mengenal Allah swt. dengan kecintaan, tunduk kepadaNya dan menyatakan dengan lisan bahwa Allah itu Esa dan tidak ada yang menyamainya.
  3. Gassan al-Murji’.
  4. Ia adalah salah satu pemuka aliran Murji’ah yang mengatakan bahwa iman adalah pernyataan atau kecintaan kepada Allah swt. dan membesarkanNya. Ia juga berpenapat bahwa iman bisa bertambah dan berkurang. Paham Gassan melahirkan kelompok baru dalam aliran Murji’ah yakni al-Gassaniyah.
  5. Abi Tsauban al-Murji’i.
  6. Ia adalah pendiri kelompok Murji’ah at-Tsabaniyah yang menyatakan bahwa iman adalah pernyataan mengenal Allah swt. dan RasulNya dan bahwa setiap yang diketahui oleh akal kebenarannya maupun ketidakbolehannya maka tidak disentuk oleh iman.
  7. Muaz Tumani.
  8. At-Tumaniyah dalam aliran Murji’ah adalah pengikut Muaz Tumani. Perbedaan pendapat kelompok ini adalah bahwa iman adalah sesuatu yang dapat menjaga dan mencegah diri dari kekafiran dan merupakan tanda dari pekerti. Siapa yang meninggalkannya maka ia kafir. Jadi menurut kelompok ini bahwa iman adalah seperangkat akhlak.
  9. Bisyri al-Murisyi
  10. Ia adalah penggagas paham bahwa iman adalah tasdiq dengan hati, menyatakan dengan lisan dan kufur adalah menentang dan ingkar. Ia berpendapat bahwa sujud kepada berhala bukan sebuah kufur akan tetapi menyebabkan kekafiran.

Pandangan aliran tokoh-toko Murji’ah tentang status pelaku dosa besar dapat ditelusuri dari definisi iman yang mereka rumuskan. Tiap-tiap tokoh Murji’ah berbeda pendapat dalam merumuskan definisi iman itu sehingga pandangan mereka tentang status pelaku dosa besarpun berbeda-beda pula.

Sebagian dari tokoh-tokoh Murji’ah berpandangan bahwa iman adalah tasdiq secara qalbu saja atau dengan kata lain, Ma’rifah (mengetahui) Allah dengan kalbu; bukan secara demonstratif, baik dalam ucapan maupun tindakan. Oleh karena itu, jika seseorang telah beriman dalam hatinya, ia dipandang tetap sebagai seorang mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau Nasrani, menurut mereka, Ikrar dan amal bukanlah bagian dari iman. Pendapat kelompok Murji’ah ektrim yang terkenal adalah perbuatan maksiat tidak dapat menggugurkan keimanan sebagaimana ketaatan tidak dapat membawa kekufuran. Dapat disimpulkan bahwa Murji’ah ektrim memandang pelaku dosa besar tidak akan disiksa di neraka.

Adapun Murji’ah moderat memandang bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di neraka, ia tidak kekal di dalamnya, tergantung pada ukuran dosa yang dilakukannya. Masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya sehingga ia bebas dari siksaan neraka. Di antara subsekte Murji’ah yang masuk dalam kategori ini adalah Abu Hanifah dan pengikutnya. Pertimbangannya, pendapat Abu Hanifah tentang pelaku dosa besar dan konsep iman tidak jauh berbeda dengan kelompok Murji’ah moderat lainnya. Ia berpendapat bahwa pelaku dosa besar masih tetap mukmin, tetapi dosa yang diperbuatnya bukan berarti berimplikasi, seandainya masuk neraka, karena Allah menghendakinya, ia tidak akan kekal di dalamnya.


C. Analisis Terhadap Ajaran Murji’ah
Bila kita menganalisa ajaran-ajaran tokoh-tokoh Murji’ah seperti dipaparkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa ajaran Murji’ah mempunyai kekurangan maupun kelebihan. Beberapa kelebihan ajaran Murji’ah seperti yang dianalisa penulis adalah sebagai berikut:
  1. Lebih moderat sikapnya dalam memandang dosa besar dan pelakunya. Hal ini dapat menghindari pertentangan di kalangan umat Islam, sikap saling mengkafirkan dan penetapan seseorang di dalam neraka.
  2. Bagi pendosa besar sendiri, menurut ajaran Murji’ah terbuka pintu taubat hingga ia meninggal.
  3. Ajaran Murji’ah menjadikan iman sebagai sebuah nilai yang aplikatif dalam kehidupan sehari-sehari, dalam keyakinan, perkataan dan perbuatan.
Sementara itu, ajaran Murji’ah juga memiliki beberapa kekurangan, antara lain:
  1. Ajaran Murji’ah menjadi legitimasi politik pemerintah seperti yang dilakukan Bani Umayyah untuk melencengkan tujuan-tujuan politik.
  2. Di satu sisi ajaran Murji’ah menjadikan iman sebagai nilai yang aplikatif, di sisi lain yakni pada sekte lain dalam aliran Murji’ah iman merupakan sebuah hal yang mutlak terpisah dari kehidupan yang tidak harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

D. Pengaruh Ajaran Murji’ah Terhadap Kehidupan Masyarakat
Dalam teorinya, ketika ajaran Murji’ah dianut oleh masyarakat, maka seharusnya,- apabila masyarakat menganut ajaran bahwa iman adalah nilai aplikatif dalam kehidupan sehari-hari- ukuran masyarakat dalam menilai iman seseorang adalah tingkah-lakunya yang tercermin dalam perkataan dan perbuatan karena demikianlah iman menurut ajaran Murji’ah atau,-apabila masyarakat menganut ajaran bahwa iman adalah sebuah nilai yang benar-benar terpisah dari kehidupan seperti ajaran Murji’ah ekstrim-, masyarakat akan menilai bahwa iman tidak dapat diukur karena iman tidak ada sangkut pautnya dalam kehidupan sehari-hari, iman itu tetap tidak bekurang dan bertambah, hanya ada di hati dan hanya Allah yang mengetahuinya.

Namun, secara faktual, ini tidak terlihat dalam masyarakat,-mungkin dikarenakan beberapa sebab seperti minoritasnya ajaran Murji’ah, sementara Murji’ah moderat telah diserap oleh aliran Ahlu Sunnah Wal al-Jama’ah. Ajaran Mur’ji’ah hanya ramai diperbincangkan di kalangan akademis saja.


====================
DAFTAR PUSTAKA

Baghdadi, al-Farqu Baina al-Firaq. Bairut: Dar al-Fikr,1999.

Munawwir, Ahmad, Warson, Kamus al-Munawwir. Surabaya: Pustaka Progressif, 2002.

Nasir, Sahilun A, Pengantar Ilmu Kalam. Jakarta: Rajawali Pers,1996.

Nasution, Harun, Teologi Islam. Cet VI. Jakarta: UI-Press, 1986.

Syahrastani, Al-Milal Wa Al-Nihal. Mesir: Musthafa al-Bab al-Halabi,1967.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger