Dari Sunah ke Hadits atau Sebaliknya


Pada waktu Nabi saw sakit keras, beliau bersabda, "Bawa kepadaku Kitab agar kalian tidak akan sesat sesudahku." Umar berkata. "Sakit keras menguasai diri. Pada kita ada kitab Allah itu cukup buat kita." Orang-orang pun bertikai dan ramailah pembicaraan. Nabi saw berkata, "Enyahlah kalian dari sini. Tidak pantas bertikai di hadapanku."

Peristiwa ini konon terjadi pada hari Kamis, sehingga Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits di atas menyebutkannya sebagai tragedi hari Kamis. "Alangkah tragisnya kejadian yang menghalangi Nabi saw. untuk menuliskan wasiatnya," kata Ibnu Abbas. Kita tidak tahu mengapa Ibnu Abbas menyebutkan sebagai tragedi. Apakah ia menyesalkan pertikaian sahabat di hadapan Nabi saw. yang sedang udzur, sehingga Nabi saw. murka kepada mereka? Ataukah ia menyesalkan ucapan Umar yang menuduh perintah Nabi saw itu dilakukan tidak sadar (Dalam riwayat lain, Umar mengatakan Nabi saw. mengigau!), sehingga tidak perlu dipatuhi? Ataukah ia menyesalkan ucapan Umar bahwa al-Qur'an saja sudah cukup, tidak perlu lagi ada petunjuk Rasulullah saw di luar itu?

Ibnu Abbas sebagai ulama salaf boleh menyesalkan peristiwa itu, tapi para ulama salaf tidak. Mereka bahkan memuji kebijakan Umar, yang mempunyai pandangan jauh ke depan. Kata al-Qurthubi, "Memang yang diperintah harus segera menjalankan perintah. Tapi Umar beserta kelompok sahabat lainnya melihat perintah itu bukan wajib; hanya pengarahan pada cara yang terbaik. Mereka tidak ingin membebani Nabi saw dengan sesuatu yang memberatkannya dalam keadaan (sakit) seperti itu. Apalagi ada firman Allah "Tidak ada yang Kami lewatkan dalam Kitab ini sedikit pun," dan al-Qur'an itu menjelaskan segala sesuatu. Karena itu Umar berkata, "Cukuplah Kitab Allah bagi kita."

Kata al-Khithabi, "Sesungguhnya Umar berpendapat seperti itu, karena sekiranya Nabi saw. menetapkan sesuatu yang menghilangkan ikhtilaf (di kalangan kaum muslim), tentu tak ada gunanya lagi ulama dan ijtihad pun tidak perlu lagi." Kata Ibn al-Jawzi. "Umar kuatir sekiranya Nabi saw. Menuliskan dalam keadaan sakit, kelak orang-orang munafik akan mencari jalan untuk mengecam apa yang dituliskan itu."

Apapun komentar para ulama, perkataan Umar, "Kitab Allah ...," telah memulai problematika sunnah atau hadits yang berada di luar al-Qur'an. Betulkah al-Qur'an saja sudah cukup? Atau bisakah kita menyimpulkan bahwa hanya al-Qur'an sajalah karya ilahi, sedangkan sunnah atau hadits adalah produk pemikiran manusia; dan karena itu tidak mengikat?

Sikap Umar terhadap hadist adalah sikap Abu Bakar juga. Al-Dzahabi, ketika menulis biografi Abu Bakar, mengisahkan satu peristiwa ketika Abu Bakar mengumpulkan orang banyak setelah Nabi saw wafat. Abu Bakar berkata: "Kamu sekalian meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah saw, sehingga kalian bertengkar. Nanti orang-orang sesudah kalian akan lebih keras lagi bertikai. Janganlah kalian meriwayatkan hadits sedikit pun dari Rasulullah saw. Bila ada orang yang meminta kalian (meriwayatkan hadits), katakan di antara kita dan Anda ada Kitab Allah, halalkan apa yang dihalalkannya dan haramkan apa yang diharamkannya."

Baik Abu Bakar maupun Umar, menegaskan sikap mereka dengan tindakan. Mereka melarang periwayatan hadits dengan keras. Aisyah bercerita, "Ayahku telah menghimpun 500 hadits dari Nabi. Suatu pagi beliau datang kepadaku dan berkata, "Bawa hadits-hadits itu kepadaku. Saya pun membawakan untukmu." Ia lalu membakarnya dan berkata: Aku takut setelah aku mati, meninggalkan hadits-hadits itu kepadamu."

Kemenakan Aisyah, Qasim ibn Muhammad ibn Abi Bakar, berkata, "Hadits-hadits makin bertambah banyak pada zaman Umar. Kemudian beliau memerintahkannya untuk dikumpulkan. Setelah hadits-hadits itu terkumpul, Umar meletakkannya di atas bara api, sembari berkata: Tidak boleh ada matsnat seperti matsnat Ahli Kitab."

Abu Bakar dan Umar adalah dua khalifah pertama yang termasuk al-Khulafa' al-Rasyidun. Tidak heran bila sebagian besar sahabat, juga sebagian besar tokoh tabi'un seperti Sa'id ibn Jubair, al-Nakha'i, al-Hasan bin Abu al-Hasan, Sa'id bin Musayyab tidak mau menuliskan hadits. Situasi seperti ini berlangsung sampai paruh terakhir abad kedua Hijrah, ketika beberapa orang mulai merintis pengumpulan dan penulisan hadits. Mereka adalah Ibnu Jurayj di Makkah, Malik di Madinah. Al-Awza'i di Syria, Sa'id bin Abu 'Urwah di Basrah, Mu'ammar di Yaman, dan Sofyan al-Tsawry di Kufah.

Selama rentang waktu yang cukup panjang itu, kepada apa Umar mrujuk selain al-Qur'an? Ketika mereka ingin mengetahui cara-cara shalat yang tidak diuraikan al-Qur'an atau menghadapi masalah-masalah baru yang timbul dalam perkembangan Islam, apa yang mereka jadikan acuan? Fazlur Rahman menjawab, mula-mula umat Islam merujuk kepada sunnah, tapi sesudah itu mereka melihat hadits. Sekarang, dalam rangka membuka pintu
ijtihad, kita harus kembali lagi kepada sunnah. Saya melihat perkembangan sebaliknya: dari hadits ke sunnah. Untuk membuka pintu ijtihad, kita harus mulai dari peninjauan ulang kepada kedua konsep itu.

DARI SUNNAH KE HADITS

Beberapa orang orientalis berpendapat, sunnah adalah praktek kaum muslim pada zaman awal. Sebagian kandungan sunnah berasal dari kebiasaan Jahiliyah (pra-Islam) yang dilestarikan dalam Islam. Sebagian lagi hanyalah interpretasi para ahli hokum Islam terhadap sunnah yang ada, di tambah unsur-unsur yang berasal dari kebudayaan Yahudi, Romawi, dan Persia. Ketika gerakan hadits muncul pada Abad 3 Hijrah, seluruh sunnah yang ada, dinisbahkan kepada Nabi saw, dan disebut "Sunnah Nabi."

Fazlur Rahman mengkoreksi pandangan orientalis ini dengan menegaskan:

Sekarang kami akan menunjukkan (1) Bahwa sementara kisah perkembangan Sunnah di atas hanya benar sehubungan dengan kandungannya, tapi tidak benar sehubungan dengan konsepnya yang menyatakan sunnah Nabi tetap merupakan konsep yang memiliki validitas dan operatif, sejak awal sejarah Islam hingga masa kini, (2) Bahwa kandungan sunnah yang bersumber dari Nabi tidak banyak jumlahnya dan tidak dimaksudkan bersifat spesifik secara mutlak; (3) Bahwa konsep sunnah sesudah Nabi wafat tidak hanya mencakup sunnah Nabi tapi juga
penafsiran-penafsiran terhadap sunnah Nabi tersebut; (4) Bahwa sunnah dalam pengertian terakhir ini, sama luasnya dengan ijma' yang pada dasarnya merupakan sebuah proses yang semakin meluas secara terus-menerus; dan yang terakhir sekali (6) Bahwa setelah gerakan pemurnian Hadits yang besar-besaran, hubungan organis di antara sunnah, ijtihad, dan ijma' menjadi rusak.

TELADAN NABI SAW
        |
PRAKTEK PARA SAHABAT
        |
PENAFSIRAN INDIVIDUAL
        |
OPINIO GENERALIS
        |
OPINIO PUBLICA (SUNNAH)
        |
FORMALISASI SUNNAH (HADITS)

Jadi, para sahabat memperhatikan perilaku Nabi saw. Sebagai teladan. Mereka berusaha mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setelah Nabi saw. wafat, berkembanglah penafsiran individual terhadap teladan Nabi itu. Boleh jadi sebagian sahabat memandang perilaku tertentu sebagai sunnah, tapi sahabat yang lain, tidak menganggapnya sunnah. Dalam "free market of ideas," pada daerah tertentu seperti Madinah, Kuffah, berkembang sunnah yang umumnya disepakati para ulama di daerah tersebut. Ada sunnah Madinah, ada sunnah Kuffah.

Secara berangsur-angsur, pada daerah kekuasaan kaum muslim, berkembang secara demokratis sunnah yang disepakati (amr al-majtama' 'alaih). Karena itu, sunnah tidak lain daripada opinio publica. Ketika timbul gerakan hadits pada paruh kedua Abad 2 Hijrah. Sunnah yang sudah disepakati kebanyakan orang ini, diekspresikan dalam hadits. Hadits adalah verbalisasi sunnah. Sayangnya, menurut Fazlur Rahman, formalisasi sunnah ke dalam hadits ini, telah memasung proses kreatif sunnah dan menjerat para ulama Islam pada rumus-rumus yang kaku.

Mungkin banyak ulama akan tercengang membaca pandangan Fazlur Rahman tentang hadits, seperti saya kutip di bawah ini:

Berulang kali telah kami katakan --mungkin sampai membosankan sebagian pembaca-- bahwa walaupun landasannya yang utama adalah teladan Nabi, hadits merupakan hasil karya dari generasi-generasi muslim. Hadits adalah keseluruhan aphorisme yang diformulasikan dan dikemukakan seolah-olah dari Nabi, oleh kaum muslimin sendiri; walaupun secara historis tidak terlepas dari Nabi. Sifatnya yang aphoristik menunjukkan bahwa hadits tersebut tidak bersifat historis. Secara lebih tepat hadits adalah komentar yang monumental mengenai Nabi oleh umat muslim di masa lampau.

Walhasil, setelah kaum muslim awal secara berangsur-angsur sepakat menerima sunnah, mereka menisbatkan sunnah itu kepada Nabi saw. Kemudian, mereka merumuskan sunnah itu dalam bentuk verbal. Inilah yang disebut hadits. Bila sunnah adalah proses kreatif yang terus menerus, hadits adalah pembakuan yang kaku. Ketika gerakan hadits unggul, ijma' (yang merupakan opinio publica) dan ijtihad (yang merupakan proses interpretasi umat terhadap ajaran Islam) menjadi tersisihkan.


DARI HADITS KE SUNNAH

Sepakat dengan Fazlur Rahman, saya juga berpendapat bahwa perilaku Nabi saw, selama hidupnya terus-menerus menjadi perhatian para sahabat. Mereka dengan kadar yang bermacam-macam berusaha membentuk tingkah lakunya sesuai dengan Nabi saw. Nabi saw. berulangkali menyuruh sahabat menirunya. Dalam hal shalat, Nabi saw. berkata, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat." Dalam hal haji, ia berkata "Ambillah dari aku manasik kalian." Sesekali Nabi saw. menegaskan, perilakunya itu sunnah yang harus diikuti, "Nikah itu sunnahku. Siapa yang berpaling dari sunnahku ia tidak termasuk golonganku."

Namun, berlawanan dengan tesis Fazlur Rahman, saya berpendapat bahwa yang pertama kali beredar di kalangan kaum muslim adalah hadits. Banyak riwayat menunjukkan perhatian para sahabat untuk menghapal ucapan-ucapan Nabi atau menyampaikan apa yang dilakukan Nabi saw. Ada di antara mereka yang menuliskannya. Misalnya Ali, seperti diriwayatkan Bukhari, mempunyai mushaf di luar al-Qur'an, yang menghimpun keputusan-keputusan hokum yang pernah dibuat Rasulullah saw. Abdullah bin Amr bin Ash juga dilaporkan rajin mencatat apa yang didengarnya dari Nabi.

Dalam peristiwa-peristiwa yang disebutkan dalam pengantar di atas, kita melihat 'Aisyah juga menyimpan catatan-catatan hadits (mungkin ditulis Abu Bakar). Umar sendiri pernah mengumpulkan catatan-catatan hadits yang berserakan dan membakarnya.

Kita tidak akan mengupas mengapa dua khalifah pertama mengadakan gerakan "penghilangan" hadits. Yang jelas, pengaruh kedua sahabat besar ini terasa sampai lebih dari satu abad. Keengganan mencatat hadits, menurut Rasm Ja'farian, telah mengakibatkan hal-hal yang merugikan umat Islam. Pertama, hilangnya sejumlah besar hadits. Urwah bin Zubayr pernah berkata, "Dulu aku menulis sejumlah besar hadits, kemudian aku hapuskan semuanya. Sekarang aku berpikir, alangkah baiknya kalau aku tidak menghancurkan hadits-hadist itu. Aku bersedia memberikan seluruh anakku dan hartaku untuk memperolehnya kembali."

Kedua, terbukanya peluang pada pemalsuan hadits. Abu al-Abbas al-Hanbaly menulis, "Salah satu penyebab timbulnya perbedaan pendapat di antara para ulama adalah hadits-hadits dan teks-teks yang kontradiktif. Sebagian orang menuding Umarlah yang bertanggung jawab atas kejadian ini, karena para sahabat meminta izin untuk menulis hadits tapi Umar mencegahnya. Seandainya para sahabat menuliskan apa-apa yang pernah didengarnya dari Rasulullah saw, sunnah akan tercatat tidak lebih dari satu rantai saja (dalam penyampaian) antara Nabi saw dan umat sesudahnya."

Ketiga, periwayatan dengan makna. Karena orang hanya menerima hadits secara lisan, ketika menyampaian hadits itu mereka hanya menyampaikan maknanya. Dalam rangkaian periwayatan, redaksinya dapat berubah-ubah. Karena makna adalah masalah persepsi, masalah penafsiran, maka redaksi hadits berkembang sesuai dengan penafsiran orang yang meriwayatkannya.

Keempat, terjadilah perbedaan pendapat. Bersamaan dengan perbedaan pendapat ini, lahirlah akibat yang kelima, yang mengandalkan ra'yu. Karena sejumlah hadits hilang, orang-orang mencari petunjuk dari ra'yu-nya. Dalam pasar ra'yu yang "bebas" (dalam kenyataannya, pasar gagasan umumnya tidak bebas) sebagian ra'yu menjadi dominan. Ra'yu dominan inilah, menurut Fazlur Rahman, kemudian menjadi sunnah. Sebuah ra'yu menjadi dominan boleh jadi karena proses kreatif dan adanya demokrasi; boleh jadi juga karena dipaksakan penguasa. Tidak mungkin kita memberi contoh-contohnya secara terperinci disini.

Dalam semua kejadian ini, dominasi ra'yu sangat ditopang oleh hilangnya catatan-catatan tertulis. Untuk memperparah keadaan, tidak adanya rujukan tertulis menyebabkan banyak orang secara bebas membuat hadits untuk kepentingan politis, ekonomi, atau sosiologis. Abu Rayyah menulis, "Ketika hadits-hadits Nabi saw. tidak dituliskan dan para sahabat tidak berupaya
mengumpulkannya, pintu periwayatan hadits palsu terbuka baik untuk orang taat maupun orang sesat, yang meriwayatkan apa saja yang mereka inginkan tanpa takut kepada siapapun."

Pendeknya, hilangnya catatan-catatan hadits telah menimbulkan dominasi ra'yu, yang kemudian disebut sunnah. Panjangnya rangkaian periwayatan hadits telah memungkinkan orang-orang menambahkan kesimpulan dan pendapatnya pada hadits-hadits. Tidak mengherankan, bila Fazlur Rahman sampai kepada kesimpulan, hadits adalah produk pemikiran kaum muslim awal untuk memformulasikan sunnah. Sunnah pada gilirannya kelihatan sebagai produk para ahli hukum Islam: yang kemudian dinisbahkan kepada Nabi saw. Jadi, mula-mula muncul hadits. Kemudian, orang berusaha menghambat periwayatan hadits, terutama, dalam bentuk tertulis. Timbullah sunnah, yang lebih merujuk pada tema perilaku yang hidup di tengah-tengah masyarakat, daripada pada teks. Ketika hadits-hadits dihidupkan kembali, melalui kegiatan para pengumpul hadits, kesulitan menguji hadits menjadi sangat besar.

Ulum al-Hadits mungkin membantu kita mengatasi kesulitan ini dengan menambah kesulitan baru. Kesulitan bahkan muncul ketika kita mendefinisikan hadits dan sunnah. Bila saya mendaftar kesulitan yang disebut terakhir, saya hanya ingin mengajak pembaca merekonstruksi kembali pandangannya tentang hadits dan sunnah.

MENCARI DEFINISI HADITS DAN SUNNAH

Pada suatu hari Marwan bin Hakam berkhotbah di Masjid Madinah. Waktu itu ia menjadi Gubernur Madinah yang ditunjuk oleh Mu'awiyah. Ia berkata. "Sesungguhuya Allah ta'ala telah memperlihatkan kepada Amir-u 'l-Mu'minin yakni Muawiyah pandangan yang baik tentang Yazid, anaknya. Ia ingin menunjuk orang sebagai khalifah. Jadi ia ingin melanjutkan sunnah Abubakar dan Umar. Abd-u 'l-Rahman ibn Abu Bakar berkata, "Ini sunnah Heraklius dan Kaisar. Demi Allah, Abubakar tidak pernah menunjuk salah seorang anaknya atau salah seorang keluarganya untuk menjadi khalifah. Tidak lain Muawiyah hanya ingin memberikan kasih-sayang dan kehormatan kepada anaknya." Marwan marah dan menyuruh agar Abd-u 'l-Rahman ditangkap. Abd-u'l-Rahman lari ke kamar saudaranya, Aisyah Ummu 'l-Mukminin. Marwan melanjutkan khotbahnya, "Tentang orang inilah turun ayat yang berkata pada orang tuanya 'cis' bagimu berdua." Ucapan itu sampai kepada Aisyah. Ia berkata, "Marwan berdusta. Marwan berdusta. Demi Allah, bukanlah ayat itu turun untuk dia. Bila aku mau, aku dapat menyebutkan kepada siapa ayat ini turun. Tapi Rasulullah saw. telah melaknat ayahmu ketika kamu masih berada di sulbinya. Sesungguhnya kamu adalah tetesan dari laknat Allah."

Hadits ini diriwayatkan al-Nasa'i, Ibn Mundzir, al-Hakim dan al-Hakim menshahihkannya (lihat Mustadrak al-Hakim 4:481; Tafsir al-Qurthubi 16:197; Tafsir Ibn Katsir 4:159; Tafsir Al-Fakhr al-Razi 7:491, Tafsir al-dur al-Mansur 6:41 dan kitab-kitab tafsir lainnya). Bukhari meriwayatkan hadits ini dengan singkat. Ia membuang laknat Rasulullah saw. Kepada Marwan dan menyamarkan ucapan Abd-u 'l Rahman. Inilah riwayat Bukhari, Marwan di Hijaz sebagai gubernur yang diangkat Muawiyah. Ia berkhotbah dan menyebut Yazid ibn Muawiyah supaya ia dibaiat sesudah bapakuya. Maka Abdurrahman mengatakan sesuatu. Ia berkata, "Tangkaplah dia." Ia masuk ke rumah Aisyah dan mereka tidak berhasil menangkapnya Kemudian Marwan berkata, "Sesungguhnya dia inilah yang tentang dia Allah menurunkan ayat-ayat dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya 'cis' bagimu berdua, apakah kalian menjanjikan padaku dan seterusnya. Aisyah berkata dari balik hijab: Allah tidak menurunkan ayat apapun tentang kami kecuali Allah menurunkan ayat untuk membersihkanku.

Hadits ini adalah hadits No. 4826 dalam hitungan Ibnu Hajar al-Asqalani (lihat Fath al-Bari 8:576). Yang menarik kita bukanlah apa yang dibuang Bukhari, tetapi "perang hadits" antara dua orang sahabat --Marwan ibn Hakam dan 'Aisyah. Yang pertama menyebutkan, asbab al-nuzul ayat al-Ahqaf itu berkenaan dengan 'Abd-u 'l-Rahman ibn Abu Bakar. Yang kedua menegaskan bahwa yang pertama berdusta, karena ayat itu turun berkenaan dengan orang lain. 'Aisyah malah menegaskan dengan hadits yang menyatakan bahwa Marwan adalah orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya.

KERANCUAN PENGERTIAN HADITS

Riwayat di atas disebut "hadits" padahal yang diceritakan adalah perilaku para sahabat. Para ahli ilmu hadits mendefinisikan hadits sebagai "apa saja yang disandarkan (dinisbahkan) kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat-sifat atau akhlak (Lihat Dr. Nurrudin Atar, Manhaj al-Naqd fi Ulum al-Hadits, halaman 26). Riwayat di atas tidak menceritakan hal ihwal Nabi saw. ia bercerita tentang perilaku para sahabatnya.

Bila kita membuka kitab-kitab hadits, segera kita menemukan banyak riwayat di dalamnya, tidak berkenaan dengan ucapan, berbuatan atau taqrir Nabi saw. Sekedar memperjelas persoalan di sini, dikutipkan beberapa saja diantaranya. Pada Shahih Bukhari, hadits No. 117 menceritakan tangkisan Abu Hurairah kepada orang-orang yang menyatakan Abu Hurairah terlalu banyak meriwayatkan hadits. Ia menjelaskan bahwa ia tidak disibukkan dengan urusan ekonomi, seperti sahabat-sahabat Anshar dan Muhajirin. Ia selalu menyertai Nabi saw. Untuk mengenyangkan perutnya, menghadiri majelis yang tidak dihadiri yang lain, dan menghapal hadits yang tidak dihapal orang lain.

Perhatikan Bukhari memasukkan sebagai salah satu kitab haditsnya, padahal riwayat ini tidak menyangkut ucapan, perbuatan atau taqrir Nabi saw. Hadits yang menceritakan sahabat disebut hadits mawquf (istilah yang didalamnya terdapat kontradiksi, karena bukan hadits bila tidak berkenaan dengan Nabi saw.). Ibnu Hajar dalam pengantarnya pada Syarh al-Bukhari menyebutkan secara terperinci hadits-hadits mawquf dalam Shahih Bukhari.

Mungkin bagi banyak orang, riwayat tentang para sahabat masih dapat dianggap hadits, sehingga definisi hadits sekarang ialah "apa saja yang disandarkan (dinisbahkan) kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak dan apa saja yang dinisbahkan kepada para sahabat." Namun jangan terkejut kalau ahli hadits bahkan menyebut riwayat, para ulama di luar para sahabat juga sebagai hadits. Riwayat tentang para tabi'in yakni ulama yang berguru kepada para sahabat, disebut hadits maqthu. Dalam Shahih Bukhari, misalnya, ada hadits yang berbunyi "Iman itu perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang." Ini bukan sabda Nabi saw. Menurut Bukhari, ini adalah ucapan para ulama di berbagai negeri (lihat Fath-u 'l-Bari 1:47). Karena itu menurut Dr. Atar, definisi hadits yang paling tepat ialah "apa saja yang disandarkan (dinisbahkan) kepada Nabi saw. berupa ucapan, perbuatan, taqrir, atau sifat fisik atau akhlak dan apa saja yang dinisbahkan kepada para sahabat dan tabi'in."

Sampai di sini kita bertanya apakah kita sepakat dengan definisi Dr. Atar. Bila ya, harus mengubah anggapan kita selama ini. Ternyata hadits itu tidak semuanya berkenaan dengan Nabi saw. Kembali kepada Rasulullah saw. Yang paling menyusahkan kita ternyata tidak semua hadits walaupun shahih meriwayatkan sunnah Rasulullah saw. Boleh jadi banyak amal yang kita lakukan selama ini ternyata bersumber pada "hadits" yang bukan hadits (menurut definisi yang pertama).

Salah satu contohnya adalah hadits yang sering disampaikan kaum modernis untuk menolak tradisi slametan ("tahlilan") pada kematian. Hadits itu berbunyi, "Kami menganggap berkumpul pada ahli mayit dan menyediakan makanan sesudah penguburannya termasuk meratap." Hadits ini merupakan ucapan 'Abd-u l-Lah al-Bajali, bukan ucapan Bani saw. (lihat Nayl al-Awthar 4:148). Demikian pula, kebiasaan melakukan adzan awal pada shalat Jum'at di kalangan ulama tradisional, didasarkan kepada hadits yang menceritakan perilaku orang Islam di zaman Utsman ibn 'Affan. Ucapan "al-shalat-u khair-un min al-nawm" dalam adzan Shubuh adalah tambahan yang dilakukan atas perintah Umar ibn Khatab. Akhirnya, perhatikanlah hadits ini:

Dari Jabir ra: Sesungguhnya Ibnu Zubair melarang muth'ah tetapi Ibn Abbas memerintahkannya. Ia berkata: Padaku ada hadits. Kami melakukan muth'ah pada zaman Rasulullah saw. Dan pada zaman Abu Bakar ra. Ketika Umar berkuasa, ia berkhotbah kepada orang banyak: Sesungguhnya Rasulullah saw. Adalah Rasul ini, dan sesungguhnya al-Qur'an itu adalah al-Qur'an ini. Ada dua muth'ah yang ada pada zaman Rasulullah saw. Tetapi aku melarangnya dan akan menghukum pelakunya. Yang pertama muth'ah perempuan. Bila ada seorang laki-laki menikahi perempuan sampai waktu tertentu, aku aakan melemparinya dengan batu.

Yang kedua muth'ah haji (haji tamattu'). Hadits ini diriwayatkan dalam Sunnah Baihaqi 7:206; dikeluarkan juga oleh Muslim dalam shahihnya. Hadits ini menceritakan khotbah sahabat Umar yang mengharamkan muth'ah yang dilakukan para sahabat sejak zaman Rasulullah saw. Sampai ke zaman Abu Bakar ra. Manakah yang harus kita pegang: hadits taqrir Nabi saw. Yang membiarkan sahabatnya melakukan muth'ah atau hadits larangan Umar? Umumnya kita memilih yang kedua.

Walhasil, dengan memperluas definisi hadits sehingga juga memasukkan perilaku para sahabat dan tabi'in, kita mengamalkan juga sunnah para sahabat, yang tidak jarang bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw. Kerancuan definisi hadits ini membawa kita kepada ikhtilaf mengenai apa yang disebut sunnah.


KERANCUAN PENGERTIAN SUNNAH

Para ahli hadits, dan banyak di antara kita, menyamakan hadits dengan sunnah. Ahli ushul fiqh mendefinisikan sunnah sebagai "apa saja yang keluar dari Nabi saw. Selain al-Qur'an berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir, yang tepat untuk dijadikan dalil hukum syar'i" (Muhammad Ajjaj al Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, h.16)

Jadi menurut ulama ushul fiqh, tidak semua hadits mengandung sunnah. Imam Ahmad pernah diriwayatkan berkata, "Dalam hadits ini ada lima sunnah, fi hadza 'l-hadits khams-u sunnah." Tidak semua ulama setuju dengan pernyataan Ahmad. Mungkin saja buat sebagian di antara mereka, dalam hadits hanya ada tiga sunnah. Masalahnya sekarang: kapan perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi saw. Itu tepat disebut sunnah?

Seandainya seorang sahabat berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw. Batuk tiga kali setelah takbirat-u 'l-ihram," dapatkah kita menetapkan perilaku Nabi saw. Dalam hadits itu sebagai sunnah? Anda berkata tidak, karena perbuatan Nabi saw. Itu hanya kebetulan saja dan tidak mempunyai implikasi hukum. Batuk tidak bernilai syar'i.

Tetapi bagaimana pendapat anda bila Wail bin Hajar melaporkan apa yang disaksikannya ketika Nabi saw. duduk tasyahhud, "Aku melihatnya menggerakkan telunjuknya sambil berdoa?" Tidakkah anda menyimpulkan bahwa gerakan telunjuk itu sama dengan batuk --yang hanya secara kebetulan tidak mempunyai implikasi hukum. Bukankah Ibnu Zubair melihat "Nabi saw. memberi isyarat dengan telunjuknya tapi tidak mengerakkannya?" (Nayl al-Awthar 2:318). Banyak orang, termasuk para ulama yang menyamakan hadits dengan sunnah, menyebut sunnah pada semua perilaku Nabi saw. yang dllaporkan dalam hadits. Abdullah bin Zaid bercerita tentang istisqa Nabi saw. Pada waktu khotbah istisqa Nabi saw. Membalikkan serbannya, sehingga bagian dalam serban itu di luar dan sebalik. Dalam riwayat lain, Nabi saw. Memindahkan serbannya, sehingga ujung serban sebelah kanan disimpan pada bahu sebelah kiri dan ujung serban sebelah kiri disimpan pada bahu sebelah kanan. Jumhur ulama termasuk Imam Syafi'i dan Malik menetapkan pembalikan atau pemindahan serban itu sebagai sunnah. Kata Syafi' i, "Nabi saw. Tidak pernah memindahkan serban kecuali kalau berat." Jadi pemindahan dalam khotbah istisqa itu tentu mempunyai implikasi syar'i. Imam Hanafi dan sebagian pengikut Maliki menetapkan bukan sunnah. Pemindahan itu hanya kebetulan saja. Para ulama juga ikhtilaf untuk menetapkan apakah pemindahan serban itu berlaku bagi imam atau berlaku bagi jemaah juga, apakah yang sunnah itu pemindahan atau pembalikkan. Anda melihat bagaimana para ulama berbeda dalam mengambil sunnah hanya dari satu hadits saja.

Karena itu, Fazlur Rahman dalam Membuka Pintu Ijtihad menegaskan adanya unsur penafsiran manusia dalam sunnah. Sunnah adalah perumusan para ulama mengenai kandungan hadits. Ketika terjadi perbedaan paham, maka yang disebut sunnah adalah pendapat umum; sehingga pada awalnya sunnah sama dengan ijma'. Karena sunnah adalah hasil penafsiran, nilai sunnah tentu saja tidak bersifat mutlak seperti al-Qur'an.

Pernyataan Fazlur Rahman ini bagi kebanyakan orang sangat mengejutkan. Bukanlah selama ini yang kita anggap benar secara mutlak adalah al Qur'an dan sunnah? Patut dicatat bahwa kesimpulan Fazlur Rahman itu didasarkan pada sunnah dalam pengertian sunnah Rasulullah saw. Dengan latar belakang uraian tentang hadits sebelumnya, kita menemukan juga adanya sunnah para sahabat, bahkan sunnah para tabi'in. Definisi sunnah seperti disebutkan di atas, pada kenyataannya tidak lagi dipakai. Bila sunnah sudah mencakup juga perilaku sahabat, kemusykilan tentang sunnah makin bertambah.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger