Hukum Qiyas dalam Islam

A. PENGERTIAN QIYAS
Definisi: Qiyas adalah istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini.
Menurut bahasa, Qiyas artinya ukuran, pengukuran, mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu yang lain dengan sejenisnya. Dengan demikian, qiyas di artikan mengukurkan sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan antara keduanya.
Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mengembalikan hukum illat kepada hukum far’u yang terdapat ashl hukumnya dengan cara membandingkan.

B. KEHUJAHAN QIYAS
... فان تنزعتم في شيء فردوه الي الله والرسول ...
Artinya:
“Apabila kalian bertentangan dalam suatu urusan maka kembalikanlah (urusan itu) kepada Allah dan RasulNya”. (Q.S. An-Nisa : 59)


فاعتبروا ياولي الابصر ...
Artinya:
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunya fikiran”. (Q.S. Al-Hasyr : 2).
C. OPERASIONAL QIYAS
Operasional penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash. Cara ini memerlukan kerja nalar yang luar biasa dan tidak cukup hanya dengan pemahaman makna lafazh saja. Selanjutnya, Mujtahid mencari dan meneliti ada tidaknya “illat tersebut pada kasus yang tidak ada nashnya. Apabila ternyata ada ‘illat itu, faqih menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan ‘illat. Dengan demikian, yang dicari mujtahid disini adalah ‘illat hukum yang terdapat pada nash (hukum pokok).
Contoh:
Khamar itu telah ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu haram.

انما الخمر والميسر والانصاب والازلم رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه
“Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah itu adalah perbuatan keji. Termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan itu”. (Q.S. Al-Maidah : 90).
Sebabnya ialah karena memabukkan, maka arak dan tiap-tiap yang didalamnya terdapat sebab yang sama dengan khamar dari segi hukumnya diharamkan meminumnya. Begitu juga dengan mengundi lotre, taruhan dan sejenisnya.
Selanjutnya:
يايها الذين ءامنوا اذا نودي للصلوه من يوم الجمعه فاسعوا الي ذكر الله وذروا البيع
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli”. (Q.S. Al-Jum’ah : 9).
Jual beli yang di lakukan pada waktu terdengar adzan untuk shalat jum’at, sangsi hukuman untuk peristiwa ini telah ditetapkan oleh nash, yaitu makruh. Maka kesibukan dalam hal shalat hukumnya diqiyaskan dengan jual beli, yaitu makruh.
D. RUKUN QIYAS
Dari pengertian qiyas yang di kemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas 4 unsur:
1. الأصل : yaitu perkara pokok yang sudah ditetapkan oleh nash atau ijma’.
Berdasarkan hukum teolog, ashl adalah suatu nash syara’ yang menunjukkan ketentuan hukum. Dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl dinamakan juga:
- مقياس عليه (Muqayas ‘alaih) = tempat pengqiyas.
- محمول عليه (Mahmul ‘alaih) = tempat membandingkan
- مشباح عليه (Musyabbah bih) = tempat penyerupaan
2. الفرع : Far’u atau cabang, yaitu peristiwa yang tidak terdapat nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya. Far’u juga disebut:
- مقياس (Muqayas) = yang dianalogi
- محمول عليه (Mahmul ‘alaih) = pembanding
- مشباح (Musyabbah) = yang diserupakan
3. حكم الأصل : yaitu hukum syara’ yang terdapat nash pada ashl itu, bisa juga dikatakan sifat yang menjadi motiv dalam menentukan hukum far’u
4. العلة : yaitu suatu objek yang dibina atasnya hukum ashl, dan dengan itu pula dibina far’u, sehingga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.
E. SYARAT – SYARAT QIYAS
Untuk menetapkan hukum suatu perkara dengan qiyas yang belum ada ketentuannya dalam Al-qur’an dan Hadits maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Syarat-syarat ashl (soal-soal pokok)
a. Hukum yang hendak dipilihkan untuk cabang masih ada hukum pokoknya.
b. Hukum yang ada dalam pokok harus hukum syara’, bukan hukum akal dan bahasa.
c. Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang lupa meskipun makan dan minum.

مَـنْ نَسِــيَ وَهُوَ صَــائِمٌ فَــأَكَــلَ أَوْ شَــرِبَ فَلْيُتِـــمَّ صَوْمَــهُ فَــإِنَّمَـــا أَطْعَمَـــهُ اللهُ وَشَقَــاهُ (روه البخارى و مسلم)
“Barang siapa yang lupa padahal ia sedang berpuasa kemudian makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum”. (H.R Bukhari – Muslim).
2. Syarat-syarat cabang
a. Hukum cabang tidak lebih dulu ada dari pada hukum pokok. Misalnya, mengkiyaskan wudhu’ dan tayamum dan wajibnya niat karena keduanya sama-sama thaharah.
b. Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri yang menurut ulama ushul berkata, apabila datang nash, qiyas menjadi batal.
c. Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada ashl (pokok).
d. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. Syarat-syarat illat
a. Illat harus tetap berlaku, manakala ada illat, tentu ada hukum. Dan tidak ada hukum bila tidak ada illat.
b. Illat berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus terwujud ketika terdapatnya illat tanpa mengganggu sesuatu yang lain.
c. Illat tidak berlawanan dengan nash. Dan apabila berlawanan maka nash yang didahulukan.
d. Illat harus berupa sesuatu yang jelas dan tertentu, misalnya: berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki syarat’.
F. MACAM – MACAM QIYAS
Qiyas itu dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Qiyas Aula. Yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum yang disamakan (mulhaq) dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat menyamakannya (mulhaq bih). Seperti mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan mengatakan “Ah” kepadanya.
فلا تقل لهما اف
“Janganlah kamu mengatakan “Ah” kepada kedua orang tua” (Q.S Al-Isra’ : 23).
2. Qiyas Musawi. Yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum. Yang terdapat pada mulhaqnya sama pada illat hukum yang terdapat pada mulhaq bih. Seperti, merusak harta benda anak yatim, mempunyai illat hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim, sama-sama merusak.

ان الذين ياكلون امول اليتمي ظلما انما ياكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا
“sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api didalam petutnya dan mereka akan masuk kedapam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S An-Nisa : 10).
3. Qiyas Dalalah. Yakni suatu qiyas, dimana illat yang ada pada mulhaq menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya. Seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil pada harta orang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat. Dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah.
4. Qiyas Syibhi. Yakni suatu qiyas dimana mulhaqnya dapat diqiyaskan pada 2 mulhaq bih. Tetapi diqiyaskan dengan mulhaq bih yang mengandung banyak persamaannya dengan mulhaq. Seperti seorang hamba sahaya yang dirusakkan oleh seorang budak. Yang dirusakkan itu dapat diqiyaskan dengan orang yang merdeka. Karena keduanya adalah keturunan adam, dapat juga diqiyaskan dengan harta benda, karena keduanya sama-sama dimiliki.
G. RANGKUMAN
Jadi dari isi makalah ini, dapatlah kita mengambil kesimpulan, arti qiyas secara bahasa: mengukur sesuatu dengan yang lain untuk mengetahui persamaan diantara keduanya. Seperti dikatakan:

قِسْتُ الثَّوْبَ بِالذِّراعِ أَيْ قَدَّرْتُهُ بِهِ.
“aku telah mengqiyaskan pakaian dengan meteran. Atau aku telah mengukur dengannya”
Sedangkan menurut istilah: mengembalikan hukum far’u kepada hukum ashl dengan cara mengumpulkan hukum illat keduanya.
Rukun-rukunnya ada 4:
الأصل, والفرع, وحكم الأصل, وعلة حكم الأصل.
Dan dia itu terbagi menjadi 4 bagian:
- Qiyas illat: yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum.
- Qiyas dilalah: yaitu suatu qiyas yang illatnya terdapat dalil-dalil hukum. Tetapi tidak diwajibkan mengambil hukum.
- Qiyas Musawi: Yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum. Yang terdapat pada mulhaqnya sama pada illat hukum yang terdapat pada mulhaq bih.
- Qiyas Syibhi: yaitu suatu qiyas yang hukum persamaan far’inya dikembalikan kepada dua hukum ashl yang mengandung persamaan terbanyak diantara keduanya.
Berdasarkan dari isi makalah ini, maka pemakalah berpendapat bahwa: qiyas itu adalah cara pengambilan hukum yang belum ada ketentuan hukum syar’inya didalam Al-qur’an maupun Al-hadits dengan cara menyamakan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukum syar’inya kepada suatu hukum yang telah ada ketentuan hukum syar’inya dengan memperhatikan kedua illat yang terdapat pada dua hal tersebut.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger