Di kehidupan kita sehari-hari kita tak lepas dari permasalahan-permasalah yang bersifat Mu’amalat, yaitu hubungan kita antar sesame manusia. Jika kita memerlukan sesuatu, biasannya kita akan mencari seseorang untuk menyelesaikan masalah itu. Begitu juga dengan “Jual Beli”, setiap kita ingin memiliki sesuatu, kita pasti membelinya, dan begitu juga pastinya, jikalau ada pembeli pastilah ada penjual.
Islam adalah agama yang sempurna, segala hal masalah dari masalah ketuhanan sampai kemanusiaan semuanya telah di bahas dan diterangkan oleh Islam.
A. ARTI JUAL BELI
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu lainnya, sedangkan menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad).
Di dalam quran Allah swt. berfirman :
Islam adalah agama yang sempurna, segala hal masalah dari masalah ketuhanan sampai kemanusiaan semuanya telah di bahas dan diterangkan oleh Islam.
A. ARTI JUAL BELI
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu lainnya, sedangkan menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu (‘aqad).
Di dalam quran Allah swt. berfirman :
واحل الله البيع وحرم الربوا
Artinya:“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah : 275).
Sabda Rasulullah saw. :
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَـــــلَّمَ سُـئِلَ : اَيُّ اْلكَسَبِ اَطْيَبُ؟ قَالـَــــــ : عَمَلُ الرِّجَلُ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ. (روه البزار وصححه الحاكم
Artinya:“Dari Rifa’ah bin Rafi’ ra. : Bahwasanya Nabi saw. ditanya : Pencarian apakah yang paling baik? Beliau menjawab : Ialah orang yang bekerja dengan tangannya, dan tiap-tiap jual beli yang bersih”. (H.R. Al-Bazzar dan disahkan Hakim)
B. RUKUN JUAL BELI
- Penjual
- Pembeli
- Barang yang dijual
- Harga
- Ucapan ijab qabul.
- Berakal.
- Dengan kehendaknya sendiri; tidak sah jual beli orang yang dipaksa dengan tidak benar. Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh Hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.
- Keadaannya tidak mubazzir (boros). Karena harta yang mubazzir itu di tangan walinya.
- Baligh. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat setengah ulama, mereka dibolehkan berjual beli barang-barang yang kecil, misalnya jual beli permen dan sebagainya.
D. SYARAT BARANG DAN HARGA
- Suci barangnya.
- Ada manfaatnya; jual beli yang ada manfaatnya sah, sedang yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk dan sebagainya.
- Dapat dikuasai. Tidak sah menjual belikan barang yang sudah hilang atau barang yang sulit mendapatkannya.
- Milik sendiri, atau barang yang sudah dikuasakannya. Tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya/baru akan menjadi miliknya.
- Mestilah diketahui kadar barang / benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji maka hukumnya boleh, jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan.
E. SYARAT SAH IJAB QABUL (SHIGHAT)
- Jangan ada yang membatas / memisahkan, misalnya pembeli diam saja setelah si penjual menyatakan ijab, atau sebaliknya.
- Jangan disela dengan kata-kata lain.
- Jangan berta’liq, yaitu sepereti kata penjual: “aku jual sepeda motor ini pada saudara dengan harga Rp. 100.000, setelah kupakai sebulan lagi”.
- Jangan pula memakai jangka waktu, yakni seperti: “aku jual sepeda ini dengan harga Rp.50.000, kepada saudara dalam waktu sebulan / seminggu dan sebagainya.
F. JUAL BELI YANG TERLARANG, TETAPI SAH
Beberapa cara jual beli yang dilarang oleh agama walaupun sah. Larangan ini, karena mengakibatkan beberapa hal, yang antara lain sebagai berikut:
- Menyakiti si penjual atau si pembeli.
- Meloncatnya harga menjadi tinggi sekali di pasaran.
- Menggoncangkan ketenteraman umum.
- Membeli barang yang sedang ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyar.
- Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
- Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka mengetahui harga barang tersebut di pasar menurut yang sebenarnya.
- Membeli barang untuk ditimbun dengan cara memborong semua barang di pasar, dengan maksud agar tidak ada orang lain yang memilikinya, dan menjualnya nanti dengan harga mahal yang berlipat ganda.
- Menjual belikan barang yang sah, tetapi untuk digunakan sebagai alat ma’shiat, misalnya menjual belikan ayam jago untuk dijadikan binatang aduan, atau barang-barang yang lain untuk alat ma’shiat.
- Jual beli dengan mengicuh / menipu baik dari pihak penjual maupun si pembeli, misalnya keadaan barangnya berbeda dengan contohnya seperti di luarnya baik, tetapi di dalamnya jelek; atau ukuran barangnya kurang menurut semestinya. Dalam hal ini biasanya disebut mencuri timbangan atau ukuran.
G. JUAL BELI YANG TERLARANG DAN TIDAK SAH
- Menjual air mani binatang sebagai bibit ternak itu tidak sah, karena tidak dapat diketahui kadarnya. Adapun mempersewakan binatang jantan ternak untuk pembibitan dalam masa tertentu ialah boleh. Sedang meminjamkan binatang ternak jantan untuk maksud tersebut sangat dianjurkan oleh agama.
- Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan.
- Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum diterimakan kepada pembelinya, kecuali jika barang itu diamanatkan oleh si pembeli kepada penjualnya, maka menjualnya itu sah, karena telah dimiliki dengan penuh.
- Menjual buah-buahan sebelum nyata buahnya, seperti menjual putik mangga/pentil, atau menjual tanaman padi yang belum nampak buahnya. Di kalangan kita sering dikenal dengan sebutan jual ijon.
0 comments:
Post a Comment