Pertama: Perintah Allah untuk segera mendatangi shalat Jum’at dan khutbahnya, dan larangan berjual-beli serta mu’amalah lainnya pada saat itu.
Kedua: Perintah untuk mendengarkan khutbah, dan gugurnya pahala shalat Jum’at bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda.
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata,”Hadits ini dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama’ terhadap orang yang mendengar khutbah.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari)
Ketiga: Makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari mendengar khutbah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda.
Imam An Nawawi رحمه الله berkata,”Pada hadits di atas terdapat larangan menyentuh kerikil dan permainan lainnya pada saat khutbah. Di dalamnya terdapat isyarat, agar hati dan anggota badan (hadirin) tertuju kepada khutbah. Dan yang dimaksudkan dengan “berbuat sia-sia” di sini, yaitu perbuatan batil, tercela, dan tertolak.” (Syarh Muslim, karya An Nawawi)
Keempat: Malaikat mendengarkan khutbah Jum’at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Yang dimaksudkan dengan melipat lembaran-lembaran, adalah melipat (menutup) lembar catatan keutamaan-keutamaan yang berkait dengan bersegera menuju masjid, bukan lainnya, seperti: (lembaran yang mencatat pahala) mendengarkan khutbah, mendapati shalat, dzikir, do’a, khusyu’, dan semacamnya; karena sesungguhnya hal itu pasti ditulis oleh dua malaikat penjaga”. (Fathul Bari, 2/448, Darul Hadits, Kairo, penjelasan hadits no. 881)
Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang shahihah (benar), sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (Seorang khatib seharusnya) memahami fiqih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syari’at menuju jalan yang lurus. (Seorang khatib harus) memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.
Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar. Wallahu a’lam.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai, orang-orang yang beriman. Apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui" (QS. Al-Jumu'ah/62: 9)
Kedua: Perintah untuk mendengarkan khutbah, dan gugurnya pahala shalat Jum’at bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasul صلى الله عليه وسلم bersabda.
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
"Jika engkau berkata kepada kawanmu “diamlah!”, pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah mengatakan perkataan sia-sia" (HR Bukhari, no. 934; Muslim, no. 851)
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata,”Hadits ini dijadikan dalil larangan terhadap seluruh macam perkataan pada saat khutbah, dan demikian itu pendapat mayoritas ulama’ terhadap orang yang mendengar khutbah.” (Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari)
Ketiga: Makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari mendengar khutbah. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda.
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
"Barangsiapa berwudhu, lalu dia melakukan wudhu itu sebaik-baiknya, lalu dia mendatangi (khutbah) Jum’at, lalu mendengarkan dan diam, maka diampuni (dosanya) yang ada antara Jum’at itu dengan Jum’at lainnya, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh kerikil (yakni mempermainkannya, Pen.), maka dia telah berbuat sia-sia" (HR Muslim, no. 857; Abu Dawud, no. 105; Tirmidzi, no. 498; Ibnu Majah, no. 1090)
Keempat: Malaikat mendengarkan khutbah Jum’at. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Jika hari Jum’at, pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat malaikat-malaikat yang menulis orang pertama (yang hadir), kemudian yang pertama (setelah itu). Jika imam telah duduk (di mimbar untuk berkhutbah), mereka melipat lembaran-lembaran (catatan keutamaan amal) dan datang mendengarkan dzikir (khutbah)". (HR Muslim, no: 24, 850)
Al Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Yang dimaksudkan dengan melipat lembaran-lembaran, adalah melipat (menutup) lembar catatan keutamaan-keutamaan yang berkait dengan bersegera menuju masjid, bukan lainnya, seperti: (lembaran yang mencatat pahala) mendengarkan khutbah, mendapati shalat, dzikir, do’a, khusyu’, dan semacamnya; karena sesungguhnya hal itu pasti ditulis oleh dua malaikat penjaga”. (Fathul Bari, 2/448, Darul Hadits, Kairo, penjelasan hadits no. 881)
Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah, bahwa khutbah Jum’at memiliki kedudukan yang agung dalam syari’at Islam, sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Seorang khathib harus memahami aqidah yang shahihah (benar), sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain. (Seorang khatib seharusnya) memahami fiqih, sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syari’at menuju jalan yang lurus. (Seorang khatib harus) memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.
Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang shalih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan, sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar. Wallahu a’lam.
0 comments:
Post a Comment