Zakat Fithrah dan 10 Malam Terakhir Ramadhan

ZAKAT FITRAH

Arti Zakat Fitrah
Fitr ( فطر ) artinya berbuka, maksudnya adalah bulan Ramadhan telah usai, dan kita boleh kembali tidak berpuasa. Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan karena berakhirnya bulan Ramadan.

Dalil dan Hikmahnya
Zakat Fitrah disyariatkan berdasarkan umumnya nash Al-Quran, hadits shahih dan ijmak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman:

قد أفلح من تزكى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri." (QS. Al-A’la : 14)

Lebih dari satu orang dari kalangan salaf yang menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah Zakat Fitrah. Hal tersebut diriwayatkan secara marfu’ dari Rasulullah S.a.w, dari Ibnu Khuzaimah dan lainnya. Terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain dari Abdullah bin Umar, beliau berkata,

فرض رسول الله زكاة الفطر
“Rasulullah S.a.w telah mewajibkan zakat fitrah.” (Muttafaq alaih)

Kaum muslimin sejak dahulu hingga sekarang sepakat (ijmak) tentang kewajiban zakat fitrah. Zakat fitrah disyariatkan sebagai pensuci jiwa dari segala kotoran, sifat bakhil dan akhlak yang buruk lainnya, penyempurna pahala, juga sebagai pensuci puasa yang mungkin berkurang pahalanya karena ucapan atau prilaku yang tak baik atau lainnya. Dia juga berfungsi untuk menghibur dan memberi kecukupan kepada fakir miskin di hari Id sehingga menumbuhkan rasa cinta di antara sesama.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas :

فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث , وطعمة للمساكين
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang berpuasa dari tindakan dan ucapan buruk serta memberi makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud, Hakim dan yang lainnya)

Siapa Yang Diwajibkan?
Zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri. Maka diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, merdeka ataupun budak, penduduk kota ataupun desa, berdasarkan ijmak. Juga diwajibkan mengeluarkan zakat untuk orang-orang yang wajib diberikan nafkah. Misalnya, seorang bapak wajib mengeluarkan zakat untuk istri dan anak-anaknya, walaupun mereka masih kecil.

Ibnu Umar radiallahuanhuma berkata:

فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير , على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين . وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Rasulullah S.a.w telah mewajibkan zakat fitrah satu sha‟ korma, atau satu sha‟ gandum, baik kepada budak atau orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya manusia untuk shalat (Id)." (Muttafaq alaih)

Kekayaan dengan nishab tertentu bukan syarat diwajibkannya zakat fitrah sebagai-mana pada zakat mal (harta). Standarnya adalah: Siapa saja yang memiliki makanan pokok bagi diri dan keluarganya serta mereka yang wajib dinafkahinya pada hari dan malam Id, maka dia terkena kewajiban zakat fitrah.

Jenis Makanan Yang Dikeluarkan
Terdapat riwayat dari Abu Sa’id Al- Khudry radhiallahuanhu, dia berkata :
“Dahulu, pada masa Nabi S.a.w kami mengeluarkannya (Zakat Fitrah) dalam bentuk satu sha‟ makanan, atau satu sha‟ korma, atau satu sha‟ gandum atau satu sha‟ zabib (korma kering)." (Muttafaq alaih)

Dalam riwayat lain beliau berkata :
“Dahulu makanan kami adalah gandum, zabib, susu kering dan korma.” (HR. Bukhari)
Sebaiknya dikeluarkan jenis yang paling baik dan paling bermanfaat bagi orang miskin.
Allah Ta’ala berfirman:

لن تنالوا البر حتي تنفقوا مما تحبون
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada keba-jikan (yang sempurna) sebelum kamu menaf-kahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali-Imran: 92)

Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan
Terdapat riwayat dari hadits shahih, bahwa Rasulullah S.a.w "Mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‟…”

Yang dimaksud adalah satu sha’ Nabi S.a.w yaitu sebanyak empat mud. Sedang satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan orang dewasa berukuran sedang. Berat keseluruhannya (empat mud) kurang lebih 2.5 kg.

Jika lebih dari ukuran wajib maka hal tersebut dihitung sebagai shadaqah. Jumhur ulama mengharuskan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Namun Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang senilai makanan yang wajib dikeluarkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dua:

1. Waktu utama:
Dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id hingga shalat Id. Lebih utama antara shalat Fajar dan shalat Id.
Ibnu Umar ra berkata,

وأمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Beliau (Rasulullah S.a.w) memerintahkan agar (zakat fitrah) ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id)." (Mutafaq alaih)



Telah dijelaskan sebelumnya, tafsir kalangan salaf atas firman Allah Ta’ala:“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan dirinya (dengan beriman). dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat." (QS. Al-A’la : 14-15)

Bahwa yang dimaksud ayat ini adalah seseorang yang menyerahkan zakatnya pada hari Idul Fitri sesaat sebelum shalat.

2. Waktu yang dibolehkan
Yaitu, sehari atau dua hari sebelum Id. sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari:
“Mereka (para shahabat) biasanya memberikan (zakat fitrah) kepada orang-orang miskin sehari atau dua hari sebelum Idul fitri.”

Maka hal tersebut merupakan ijmak para shahabat. Jika seseorang menunda pelaksanaannya hingga selesai shalat Id, maka dia wajib meng-qhada-nya, karena kewajiban tersebut tidak berarti gugur hanya karena habis waktunya. Namun –menurut para ulama- dia tetap berdosa jika menunda pelaksanaannya dengan sengaja.

Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan?
Dalam hadits Ibnu Abbas radiallahuanhuma, beliau berkata :
“Rasulullah S.a.w mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan buruk dan (juga berfungsi sebagai) pemberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud, Hakim dan yang lainnya)

Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa zakat fitrah diserahkan kepada orang-orang miskin saja.

Zakat fitrah hendaknya tidak digunakan untuk untuk hal-hal yang bersifat pembangunan materi, seperti pembangunan mesjid atau sekolah, tetapi langsung diberikan kepada fakir miskin.


Sepuluh Malam Terakhir Ramadan
Pada malam sepuluh hari terakhir (Al-Asyrul Awakhir) dianjurkan meningkatkan ibadah, khususnya shalat malam. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara berjamaah pada akhir malam. Aisyah radhiallahuanha berkata :

كان النبي إذا دخل العشر أحيا الليل , وأيقظ أهله , وجدّ وشدّ المئزر
“Rasulullah S.a.w biasanya jika telah memasuki sepuluh (hari terakhir bulan Ramadhan), beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh dan mengencangkan kainnya (tidak menggauli isterinya).” (Muttafaq alaih)

Aisyah radhiallahuanha juga berkata :
“Adalah Rasulullah S.a.w bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir melebihi kesungguhan pada selainnya.” (HR. Muslim)

Kitapun disunnahkan pada sepuluh hari terakhir ini untuk melakukan i’tikaf, yaitu tinggal dan diam di mesjid dengan niat ibadah, agar lebih total beribadah kepada Allah dan tidak terganggu dengan kesibukan dunia.

Perkara ini hendaknya mendapat perhatian serius, karena yang sering terjadi di tengah masyarakat justru sebaliknya. Yaitu semakin berkurangnya aktifitas ibadah di hari-hari terakhir bulan Ramadhan dan berganti dengan kesibukan duniawi yang terkait dengan penyambutan Idul Fitri.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger