Kata Khawarij diambil dari “kharaja” yang berarti “keluar”. Mereka kadang juga dinamai Haruriah yang dari kata Harura, yaitu nama sebuah desa dekat kota Kufah di Irak, yaitu lokasi mereka berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali. Sedangkan mereka sendiri menamai diri mereka dengan Syurah (Yasyr = menjual), yaitu orang-orang yang menjual diri demi keridhaan Allah.
Yang pertama kali menjadi Imam Khawarij adalah Abdullah Ibn Abi Wahb al-Rasyidi. Umumnya pengikut Khawarij adalah orang Irak dan umumnya Arab Badawi dan karena itu bersikap keras, berfikir sederhana, berani, dan merdeka.
Adapun beberapa ajaran Kawarij yang sangat kita kenal adalah:
Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah Golongan Khawarij asli yang menganggap kafir semua yang terlibat di dalam tahkîm atau arbitrase. Hukum kafir dalam hal ini kemudian diperluas maknanya terhadap semua yang melakukan dosa besar.
Al-Ibadiah
Golongan ini dianggap moderat. Diimami oleh Abdullah Ibn Ibad yang pada 686 M memisahkan diri dari al-Azariqah. Ajaran-ajaran mereka adalah:
Semua golongan Khawarij telah punah kecuali al-Ibadiah
Al-Azariqah
Golongan ini Lahir setelah al-Muhakkimah hancur dan diimami oleh Nafi` Ibn al-Azraq. Al-Azariqah lebih radikal dari al-Muhakkimah. Term kafir diganti oleh mereka menjadi musyrik. Yang musyrik adalah semua yang tidak sepaham dengan mereka atau yang sefaham tetapi tidak mau hijrah. Mereka beranggapan yang sudah dicap musyrik, halal darahnya dan darah keluarganya.
Golongan Khawarij al-Azariqah adalah yang menciptakan dar al-Islam dan dar al-Kufr.
Al-Najdat
Golongan ini diimami oleh Najdah Ibn Amir al-Hanafi dan mulanya menggabungkan diri dengan al-Azariqah.
Beberapa pengikut al-Azraq: Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Atiah al-Hanafi tidak sepakat bahwa yang tidak hijrah dihukum musyrik dan juga tidak setuju halalnya darah anak-isteri muslim yang berbeda paham. Bagi mereka, yang berdosa besar dan kekal di neraka hanya yang tidak segolongan dengan mereka. Adapun yang segolongan dan berdosa, tetap disiksa tapi bukan di nereka dan nanti akan masuk surga. Bagi mereka, Imam/pemimpin hanya perlu jika maslahat menghendaki demikian.
Al-Najdat adalah yang mula-mula memperkenalkan konsep taqiyah. Belakangan, Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Atiah al-Hanafi kembali tidak sepakat dengan pemimpinnya dan memisahkan diri.
Al-Ajaridah
Al-Ajaridah adalah pengikut Abd al-Karim Ibn Ajrad, kawan Atiah al-Hanafi. Bagi mereka, hijrah bukan sesuatu yang wajib, akan tetapi hanya dianjurkan.
Mereka menganut puritanisme hingga menolak surah Yusuf dari al-Quran karena mengandung cinta, sedangkan tidak ada cinta dalam al-Quran. Kelompok ini pecah menjadi al-Maimuniah dan al-Hamziyah yang menganut qadariyah serta al-Syu`aibiyah dan al-Hazimiah yang menganut jabariyah.
Al-Sufriah
Golongan al-Sufrah ini Diimami oleh Zaid Ibn al-Asfar dan berpaham mirip dengan al-Azariqah, namun kurang ekstrim.
Yang pertama kali menjadi Imam Khawarij adalah Abdullah Ibn Abi Wahb al-Rasyidi. Umumnya pengikut Khawarij adalah orang Irak dan umumnya Arab Badawi dan karena itu bersikap keras, berfikir sederhana, berani, dan merdeka.
Adapun beberapa ajaran Kawarij yang sangat kita kenal adalah:
- Pemimpin tidak harus dari suku Quraisy
- Mukmin yang berdosa = kafir = musyrik = boleh/tidak boleh dibunuh.
- Khalifah Utsman dan Ali kafir
Al-Muhakkimah
Al-Muhakkimah adalah Golongan Khawarij asli yang menganggap kafir semua yang terlibat di dalam tahkîm atau arbitrase. Hukum kafir dalam hal ini kemudian diperluas maknanya terhadap semua yang melakukan dosa besar.
Al-Ibadiah
Golongan ini dianggap moderat. Diimami oleh Abdullah Ibn Ibad yang pada 686 M memisahkan diri dari al-Azariqah. Ajaran-ajaran mereka adalah:
- Muslim yang tidak sepaham dengan mereka adalah kafir, tetapi tidak boleh dibunuh bahkan diperlakukan dengan baik.
- Semua daerah adalah dar al-Tawhid kecuali milik pemerintah kafir.
- Yang berdosa besar disebut muwahhid, tapi bukan kafir, tetapi bukan mukmin
Semua golongan Khawarij telah punah kecuali al-Ibadiah
Al-Azariqah
Golongan ini Lahir setelah al-Muhakkimah hancur dan diimami oleh Nafi` Ibn al-Azraq. Al-Azariqah lebih radikal dari al-Muhakkimah. Term kafir diganti oleh mereka menjadi musyrik. Yang musyrik adalah semua yang tidak sepaham dengan mereka atau yang sefaham tetapi tidak mau hijrah. Mereka beranggapan yang sudah dicap musyrik, halal darahnya dan darah keluarganya.
Golongan Khawarij al-Azariqah adalah yang menciptakan dar al-Islam dan dar al-Kufr.
Al-Najdat
Golongan ini diimami oleh Najdah Ibn Amir al-Hanafi dan mulanya menggabungkan diri dengan al-Azariqah.
Beberapa pengikut al-Azraq: Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Atiah al-Hanafi tidak sepakat bahwa yang tidak hijrah dihukum musyrik dan juga tidak setuju halalnya darah anak-isteri muslim yang berbeda paham. Bagi mereka, yang berdosa besar dan kekal di neraka hanya yang tidak segolongan dengan mereka. Adapun yang segolongan dan berdosa, tetap disiksa tapi bukan di nereka dan nanti akan masuk surga. Bagi mereka, Imam/pemimpin hanya perlu jika maslahat menghendaki demikian.
Al-Najdat adalah yang mula-mula memperkenalkan konsep taqiyah. Belakangan, Abu Fudaik, Rasyid al-Tawil, dan Atiah al-Hanafi kembali tidak sepakat dengan pemimpinnya dan memisahkan diri.
Al-Ajaridah
Al-Ajaridah adalah pengikut Abd al-Karim Ibn Ajrad, kawan Atiah al-Hanafi. Bagi mereka, hijrah bukan sesuatu yang wajib, akan tetapi hanya dianjurkan.
Mereka menganut puritanisme hingga menolak surah Yusuf dari al-Quran karena mengandung cinta, sedangkan tidak ada cinta dalam al-Quran. Kelompok ini pecah menjadi al-Maimuniah dan al-Hamziyah yang menganut qadariyah serta al-Syu`aibiyah dan al-Hazimiah yang menganut jabariyah.
Al-Sufriah
Golongan al-Sufrah ini Diimami oleh Zaid Ibn al-Asfar dan berpaham mirip dengan al-Azariqah, namun kurang ekstrim.
0 comments:
Post a Comment