Definisi Hukum Syara'
HUKUM (al-hukm) secara bahasa (etimologi) berarti mencegah, memutuskan.
Menurut terminologi ushul fiqh, hukum syar’i adalah khitab (kalam) Allah Swt yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, baik berupa iqtidha` (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau meninggalkan), takhyir (memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadh’i (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang/māni’).
Penjelasan Definisi al-Hukm
Hukum Taklifi dan Wadh’i
Bentuk-bentuk Hukum Taklifi
Pembagian WAJIB
1. Wajib Dari segi Orang Yang dibebani kewajiban
2. Wajib Dari segi Kandungan Perintah
3. Wajib Dari segi Waktu Pelaksanaannya
MUWASSA’. Waktu yg tersedia lebih lapang daripada waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri. Misal: Shalat 5 waktu.
MUDHAYYAQ. Waktu yg tersedia hanya mencukupi untuk melaksanakan kewajiban itu. Misal: Puasa bulan Ramadhan, haji.
Pembagian MANDUB / NADB / SUNNAH
Pembagian HARAM
Pembagian MAKRUH
Pembagian MUBAH
Abu Ishaq al-Syatibi dalam kitab Muwafaqat membagi mubah menjadi 3 macam:
Pembagian SEBAB
Pembagian Hukum WADH’I
Pembagian SYARAT
Pembagian MĀNI’
الحكم لغة المنع والفصل والقضاء
الحكم الشرعي فى اصطلاح الأصوليين هو خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين بالإقتضاء او التخيير او الوضع
HUKUM (al-hukm) secara bahasa (etimologi) berarti mencegah, memutuskan.
Menurut terminologi ushul fiqh, hukum syar’i adalah khitab (kalam) Allah Swt yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, baik berupa iqtidha` (perintah, larangan, anjuran untuk melakukan atau meninggalkan), takhyir (memilih antara melakukan dan tidak melakukan), atau wadh’i (ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang/māni’).
Penjelasan Definisi al-Hukm
- Yang dimaksud Khithabullah adalah semua bentuk dalil-dalil hukum, baik Quran, Sunnah, maupun Ijma’ dan Qiyas. Namun Abdul Wahab Khalaf berpendapat bahwa yang dimaksud dengan dalil hanya Quran dan Sunnah, adapun ijma’ dan qiyas sebagai metode menyingkapkan hukum dari Quran dan sunnah. Al-Quran dianggap sebagai kalam Allah secara langsung, dan sunnah sebagai kalam Allah secara tidak langsung karena Rasulullah Saw tidak mengucapkan sesuatu dibidang hukum kecuali berdasarkan wahyu, sesuai firman Allah:
وما ينطق عن الهوى ان هو الا وحي يوحى (النجم : 2 - 3
Demikian pula dengan ijma’ harus mempunyai sandaran kepada al-Quran dan sunnah.
- Yang dimaksud perbuatan mukallaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia dewasa, berakal sehat, termasuk perbuatan hati (seperti niat), dan perbuatan ucapan (seperti ghibah).
Hukum Taklifi dan Wadh’i
- HUKUM TAKLIFI adalah hukum yang mengandung perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.
ما اقتضى طلب فعل من المكلف او كفه عن فعل او تخييره بين الفعل والكف عنه
Misalnya, hukum taklifi menjelaskan bahwa shalat 5 waktu wajib, khamar haram, riba haram, makan-minum mubah. وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة ... /// وكلوا واشربو ...
- HUKUM WADH’I adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
ما اقتضى وضع شيء سببا لشيئ او شرطا له او مانعا منه
Misalnya, hukum wadh’i menjelaskan bahwa waktu matahari tergelincir di tengah hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya mukallaf menunaikan shalat zuhur. Wudhu’ menjadi syarat sahnya shalat. Atau, kedatangan haid menjadi penghalang/māni’ seorang wanita melakukan kewajiban shalat dan puasa.Bentuk-bentuk Hukum Taklifi
- WAJIB. Secara etimologi berarti tetap atau pasti. Secara terminologi, sesuatu yang diperintahkan Allah dan RasulNya untuk dilaksanakan oleh mukallaf, jika dilaksanakan mendapat pahala, sebaliknya jika tidak dilaksanakan diancam dengan dosa.
- MANDUB. secara bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan. Secara istilah, suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan RasulNya dimana akan diberi pahala orang yang melaksanakannya, namun tidak dicela orang yang tidak melaksanakannya. Mandub atau nadb disebut juga sunnah, nafilah, mustahab, tathawwu’, ihsan, dan fadhilah.
- HARAM. Secara bahasa berarti sesuatu yang dilarang mengerjakannya. Secara istilah, sesuatu yang dilarang oleh Allah dan Rasulnya, dimana orang yang melanggarnya diancam dengan dosa, dan orang yang meninggalkannyakarena menaati Allah akan diberi pahala. Misal: larangan zina.
- MAKRUH. Secara bahasa berarti sesuatu yang dibenci. Secara istilah, sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dimana jika ditinggalkan akan mendapat pujian dan pahala, dan jika dilanggar tidak berdosa. Misal, dalam mazhab Hanbali makruh berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (المضمضة والإستنشاق) secara berlebihan ketika wudhu di siang hari Ramadhan.
- MUBAH. Secara bahasa berarti sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan. Secara istilah, sesuatu yang diberi pilihan oleh syariat kepada mukallaf untuk melakukan atau tidak, dan tidak ada hubungannya dengan dosa serta pahala. Misal: jika terjadi puncak cekcok suami-istri, maka boleh (mubah) bagi istri membayar sejumlah uang kepada suami dan meminta suami menceraikannya (QS. Al-Baqarah: 229).
Pembagian WAJIB
1. Wajib Dari segi Orang Yang dibebani kewajiban
- WAJIB ‘AINI (Fardhu ‘Ain)
- WAJIB KIFĀ`I (Fardhu Kifayah)
2. Wajib Dari segi Kandungan Perintah
- WAJIB MU’AYYAN
- WAJIB MUKHAYYAR
فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم او كسوتهم اوتحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايام
3. Wajib Dari segi Waktu Pelaksanaannya
- WAJIB MUTHLAQ
- WAJIB MUAQQAT
MUWASSA’. Waktu yg tersedia lebih lapang daripada waktu pelaksanaan kewajiban itu sendiri. Misal: Shalat 5 waktu.
MUDHAYYAQ. Waktu yg tersedia hanya mencukupi untuk melaksanakan kewajiban itu. Misal: Puasa bulan Ramadhan, haji.
Pembagian MANDUB / NADB / SUNNAH
- MUAKKADAH
- GHAIR MUAKKADAH
- ZAWĀID
Pembagian HARAM
- AL-MUHARRAM LI DZATIHI
- AL-MUHARRAM LI GHAIRIHI
Pembagian MAKRUH
- MAKRUH TAHRIM
- MAKRUH TANZIH
Pembagian MUBAH
Abu Ishaq al-Syatibi dalam kitab Muwafaqat membagi mubah menjadi 3 macam:
- Mubah yg berfungsi untuk mengantarkan seseorang kepada sesuatu hal yg wajib dilakukan. Misal: makan dan minum adalah sesuatu yg mubah, namun berfungsi untuk menggerakkan seseorang mengerjakan kewajiban shalat dsb.
- Sesuatu dianggap mubah hukumnya jika dilakukan sekali-sekali, tetapi haram hukumnya jika dilakukan setiap waktu. Misal: bermain dan mendengar musik, jika menghabiskan waktu hanya untuk bermain dan bermusik maka menjadi haram.
- Sesuatu yg mubah yg berfungsi sebagai sarana mencapai sesuatu yg mubah pula. Misal: membeli perabot rumah untuk kepentingan kesenangan.
Pembagian SEBAB
- Sebab yg bukan merupakan perbuatan mukallaf, dan berada di luar kemampuannya. Namun, sebab itu mempunyai hubungan dengan hukum taklifi, karena syariat telah menjadikannya sebagai alasan bagi adanya suatu kewajiban yg harus dilaksanakan oleh mukallaf. Misal, tergelincir matahari menjadi sebab (alasan) bagi datangnya waktu shalat dhuhur, masuknya awal bulan ramadhan menjadi sebab bagi kewajiban puasa ramadhan.
- Sebab yg merupakan perbuatan mukallaf dan dalam batasan kemampuannya. Misal: perjalanan (safar) menjadi sebab bagi bolehnya berbuka puasa di siang ramadhan, akad jual beli menjadi sebab bagi perpindahan hak milik dari penjual kepada pembeli.
Pembagian Hukum WADH’I
- SEBAB. Secara bahasa berarti sesuatu yg bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yg lain. Secara istilah, sebab yaitu sesuatu yg dijadikan oleh syariat sebagai tanda bagi adanya hukum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hukum.
- SYARAT. Secara bahasa berarti sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yg lain, atau sebagai tanda. Secara istilah, syarat yaitu sesuatu yg tergantung kepadanya ada sesuatu yg lain, dan berada di luar hakikat sesuatu itu.
- MĀNI’. Secara bahasa berarti penghalang dari sesuatu. Secara istilah, maksudnya adalah sesuatu yg ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum, atau penghalang bagi berfungsinya suatu sebab.
Pembagian SYARAT
- SYARAT SYAR’I
فإن ءانستم منهم رشدا فادفعوا اليهم اموالهم
- SYARAT JA’LY
Pembagian MĀNI’
- MĀNI’ AL-HUKM
- MĀNI’ AL-SABAB
0 comments:
Post a Comment