Apa yang Menghalangimu untuk Berjilbab? - 5

H. SYUBHAT KETUJUH: MODE DAN BUKAN HIJAB
Sebagian wanita muslimah yang tidak berhijab, mengulang-ulang syubhat yang intinya, tidak ada yang disebut hijab secara hakiki, ia sekedar mode. Maka, jika itu hanya mode, kenapa harus dipaksakan untuk mengenakannya?

Mereka lalu menyebutkan beberapa kenyataan serta penyimpangan yang dilakukan oleh sebagian ukhti ber-hijab yang pernah mereka saksikan. Sebelum membantah syubhat ini, kami perlu mengetengahkan, ada enam macam alasan yang karenanya seorang ukhti mengenakan hijab.
  • Pertama, ia ber-hijab untuk menutupi sebagian cacat tubuh yang dideritanya.
  • Kedua, ia ber-hijab untuk bisa mendapatkan jodoh. Sebab sebagian besar pemuda, yang taat menjalankan syari'at agama atau tidak, selalu mengutamakan wanita yang berhijab.
  • Ketiga, ia ber-hijab untuk mengelabui orang lain bahwa dirinya orang baik-baik. Padahal, sebenarnya ia suka melanggar syarilat Allah. Dengan ber-hijab, maka keluarganya akan percaya terhadap kesalihannya, orang tidak ragu-ragu tentangnya. Akhirnya, dia bisa bebas ke luar rumah kapan dan ke mana dia suka, dan tidak akan ada seorang pun yang menghalanginya.
  • Keempat, ia memakai hijab untuk mengikuti mode, hal ini lazim disebut dengan "hijab ala Prancis". Mode itu biasanya menampakkan sebagian jalinan rambutnya, memperlihatkan bagian atas dadanya, memakai rok hingga pertengahan betis, memperlihatkan lekuk tubuhnya. Terkadang memakai kain yang tipis sekali sehingga tampak jelas warna kulitnya, kadang-kadang juga memakai celana panjang. Untuk melengkapi mode tersebut, ia memoles wajahnya dengan berbagaimacam make up, juga menyemprotkan parfum, sehingga menebar bau harum pada setiap orang yang dilaluinya. 
 Dia menolak syariat Allah, yakni perintah mengenakan hijab. Selanjutnya lebih mengutamakan mode-mode buatan manusia. Seperti Christian Dior, Valentine, San Lauren, Canal, Cartier dan merek dari nama-nama orang-orang kafir lainnya.
  • Kelima, ia ber-hijab karena paksaan darikedua orang tuanya yang mendidiknya secara keras di bidang agama, atau karena melihat keluarganya semua ber-hijab, sehingga ia terpaksa menggunakannya, padahal dalam hatinya ia tidak suka. Jika tidak mengenakan, ia takut akan mendapat teror dan hardikan dari keluarganya.
Golongan wanita seperti ini, jika tidak melihat ada orang yang mengawasinya, serta merta ia akan melepas hijabnya, sebab ia tidak percaya dan belum mantap dengan hijab.
  • Keenam, ia mengenakan hijab karena mengikuti aturan-aturan syari'at. Ia percaya bahwa hijab adalah wajib, sehingga ia takut melepaskannya.Ia berhijab hanya karena mengharapkan ridha Allah, tidak karena makhluk. Wanita ber-hijab jenis ini, akan selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan ber-hijab, di antaranya:
  1. Hijab itu longgar, sehingga tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh.
  2. Tebal, hingga tidak kelihatan sedikit pun bagian tubuhnya.
  3. Tidak memakai wangi-wangian.
  4. Tidak meniru mode pakaian wanita-wanita kafir, sehingga wanita-wanita muslimah memiliki identitas pakaian yang dikenal.
  5. Tidak memilih wama kain yang kontras (menyala), sehingga menjadi pusat perhatian orang.
  6. Hendaknya menutupi seluruh tubuh, selain wajah dan kedua telapak tangan, menurut suatu pendapat, atau menutupi seluruh tubuh dan yang tampak hanya mata, menurut pendapat yang lain.
  7. Hendaknya tidak menyerupai pakaian laki-laki, sebab hal tersebut dilarang oleh syara'.
  8. Tidak memakai pakaian yang sedang menjadi mode dengan tujuan pamer misalnya, sehingga ia terjerumus kepada sifat membanggakan diri yang dilarang agama.
Selain ber-hijab yang disebutkan terakhir (nomor enam), maka alasan-alasan mengenakan hijab adalah keliru dan bukan karena mengharap ridha Allah. Ini bukan berarti, tidak ada orang yang menginginkan ridha Allah dalam ber-hijab. Ber-hijablah sesuai dengan batas-batas yang ditentukan syari'at, sehingga anda termasuk dalam golongan wanita yang ber-hijab karena mencari ridha Allah dan takut akan murkaNya.

I. SYUBHAT KEDELAPAN: MENGHALANGI BERHIAS
Syubhat ini -sebagaimana yang terdahulu- lebih tepat disebut syahwat daripada syubhat. Ia adalah nafsu buruk, sehingga menghalangi para wanita ber-hijab.

Tetapi wanita yang menurutkan dirinya di belakang nafsu ini. Patut kita pertanyakan: "Untuk siapa engkau pamer aurat? Untuk siapa engkau berhias?"

Jika jawabannya: "Aku memamerkan tubuhku dan bersolek agar semua orang mengetahui kecantikan dan kelebihan diriku," maka kembali kita perlu bertanya:

"Apakah kamu rela, kecantikanmu itu dinikmati oleh orang yang dekat dan yang jauh darimu?"

"Relakah kamu menjadi barang dagangan yang murah, bagi semua orang, baik yang jahat maupun yang terhormat?"

"Bagaimana engkau bisa menyelamatkan dirimu dari mata para serigala yang berwujud manusia?". "Maukah kamu, jika dirimu dihargai serendah itu?"

1. Kisah Nyata
Seorang artis terkenal, mengadakan lawatan di salah satu negara teluk, untuk memeriahkan sebuah pesta malam kolosal di negara tersebut. Bersama grupnya, ia akan menggelar konser spektakuler.

Salah seorang wanita shalihah menghubungi artis tersebut via telepon. Ia akan melaksanakan tugas amar ma'ruf nahi munkar. Segera ia mencari nomor telepon kamar di hotel tempat artis itu menginap. Setelah menemukannya, ia segera menghubungi. Selanjutnya tejadilah dialog seperti di bawah ini:

Ukhti: "kami ucapkan selamat atas kedatangan anda di negeri kami. Kami senang sekali atas kehadiran anda disini. Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada anda, saya harap anda sudi menjawabnya."

Artis: " Dengan segala senang hati, silahkan anda bertanya!"


Ukhti: "Jika anda memiliki barang yang berharga, dimana anada akan meletakkannya?"

Artis:"Di tempat yang khusus, aku akan menguncinya sehingga tidak seorangpun bisa mengambil."


Ukhti:"Jika sesuatu itu barang yang amat berharga sekali, di mana anda akan menyembunyikannya?"
Artis:"Di tempat yang sangat khusus, sehingga tak ada satu tangan pun bisa menyentuhnya."

Ukhti: "Apakah sesuatu yang paling berharga yang dimiliki oleh seorang wanita?"
Artis : "(Lama tidak ada jawaban)

Ukhti: Bukankah kesucian dirinya sesuatu yang paling berharga yang ia miliki?"
Artis : "Benar….Benar, sesuatu yang paling berharga dari milik wanita adalah kesuciannya."



Ukhti: 'Apakah sesuatu yang amat berharga itu boleh dipertontonkan dimuka umum?"
Dari sini artis itu mengetahui kemana arah pembicaraan selanjutnya. Ia tercenung beberapa saat, lalu berteriak riang, seakan suara itu dari lubuk fithrahnya. Ia tersadarkan.
Artis: "Ini sungguh ucapan yang pertama kali kudengar selama hidupku. Saya harus bertemu anda, sekarang juga! Saya ingin lebih banyak mendengarkan petuah-petuah anda".

Wahai ukhti, jika engkau menampakkan auratmu dan bersolek demi suamimu atau di depan sesama kaummu maka hal itu tidak mengapal selama tidqk keluar dari rumah. Jika antar sesama wanita, maka hendaknya engkau tidak menampakkan aurat yang tidak boleh dilihat sesama wanita, yakni antara pusar dengan lutut.

2. Perumpamaan
Saudariku, engkau amat mahal dan berharga sekali. Pernahkah terlintas dalam benakmu, bagaimana seorang pembeli membolak-balik barang yang ingin dibelinya? Jika ia tertarik dan berniat membelinya, ia akan meminta kepada sang penjual agar ia diambilkan barang baru sejenis yang masih tersusun di atas rak. Ia ingin agar yang dibelinya adalah barang yang belum pemah tersentuh oleh tangan manusia.

Renungkanlah perumpamaan ini baik-baik. Dari sini, engkau akan tahu betapa berharganya dirimu, yakni jika engkau menyembunyikan apa yang harus engkau sembunyikan sesuai dengan perintah Allah kepadamu.

J. SYUBHAT KESEMBILAN: HIJAB MENCIPTAKAN PENGANGGURAN SEBAGIAN SDM DI MASYARAKAT
Syubhat ini tidak begitu populer di kalangan wanita tak ber-hijab, tetapi ia amat sering dilontarkan oleh orang-orang sekuler dan para pendukungnya. Menurut mereka, hijab wanita akan menciptakan pengangguran sebagian dari SDM (Sumber Daya Manusia) yang dimiliki oleh masyarakat. Padahal Islam menyuruh para wanita agar tetap tinggal di rumah.

Syubhat yang sering kita dengar ini, dapat kita sanggah dengan beberapa argumentasi:
  • Pertama, pada dasarnya wanita itu memang harus tetap tinggal di rumahnya. Allah berfirman:
 Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahulu." (Al-Ahzab: 33)

Ini bukan berarti melecehkan keberadaan wanita, atau tidak mendayagunakan SDM-nya,tetapi hal itu merupakan penempatan yang ideal sesuai dengan kodrat dan kemampuan wanita.
  • Kedua, Islam memandang bahwa pendidikan anak, penanaman nilai-nilai akhlak dan bimbingan terhadap mereka sebagai suatu kewajiban wanita yang paling hakiki. Berbagai hasil penelitian, yang dikuatkan oleh data stastitik, baik yang berskala internasional maupun nasional menunjukkan berbagai penyimpangan anak-anak muda, faktor utamanya adalah "broken home" (keruntuhan rumah tangga) serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak-anaknya.
  • Ketiga, Islam tidak membebani wanita mencari nafkah. Mencari nafkah adalah tugas laki-laki. Karena itu, secara alamiah, yang paling patut keluar rumah untuk bekeja adalah laki-laki, sehingga wanita bisa sepenuhnya mengurus pekerjaan yang justeru lebih penting daripada jika ia bekerja di luar rumah, yaitu mendidik generasi muda. Dan sungguh, tugas paling berat dalam masyarakat adalah mendidik generasi muda.Sebab, daripadanya akan lahir tatanan masyarakat yang bak.
  • Keempat, Islam sangat memperhatikan perlindungan terhadap masyarakat dari kehancuran. Pergaulan bebas, (bercampumya laki-laki dengan perempuan tanpa hijab) dan sebagainya menyebabkan lemahnya tatanan masyarakat serta menjadikan wanita korban pelecehan oleh orang-orang yang lemah jiwanya. Dan dengan pergaulan yang serba boleh itu, masing-masing lawan jenis akan disibukkan oleh pikiran dan perasaan yang sama sekali tak bermanfaat, apalagi jika ikhtilath itu oleh pihak wanita sengaja dijadikan ajang pamer kecantikan dan perhiasannya.
  • Kelima, Islam tidak melarang wanita bekeja. Bahkan dalam kondisi tertentu, Islam mewajibkan wanita bekeja.
Yakni jika pekejaan itu memang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat demi mencegah madharatl Seperti profesi dokter spesialis wanita, guru di sekolah khusus wanita, bidan serta profesi lain yang melayani berbagai kebutuhan khusus wanita.
  • Keenam, dalam kondisi terpaksa, Islam tidak melarang wanita bekeja, selama berpegang dengan tuntunan syari'at.
Seperti meminta izin kepada walinya, menjauhi ikhfilath, khalwat (berduaan dengan selain mahram), profesinya bukan jenis pekerjaan maksiat, jenis pekerjaan itu dibenarkan syan at, tidak keluar dari kebiasaan dan tabiat wanita, tidak mengganggu tanggung jawab pokoknya sebagai ibu rumah tangga serta syarat-syarat lain yang diatur oleh agama.

K. SYUBHAT KESEPULUH: HIJAB BUKAN FENOMENA BUDAYA
Banyak orang berkata: "Hijab merupakan fenomena keterbelakangan bagi masyarakat, hijab tidak menunjukkan budaya modem dan maju. Wanita yang berhijab laksana tenda hitam yang bejalan, sangat aneh dan mengembalikan masyarakat padakehidupan primitif.

1. Kerancuan Istilah
Syubhat ini langsung gugur karena kesalahan fatal dari argumentasi itu sendiri. Kemajuan budaya bukanlah diukur dengan simbol-simbol fisik dan materi, seperti pakaian, bangunan, kendaraan, perhiasan dan hal-hal lahiriah lainnya. Orang yang mengukur kemajuan budaya masyarakat dengan simbol-simbol fisik adalah orang yang tidak memahami masalah dan tidak bisa berfikir secara logis.

Kebudayaan adalah istilah. Ia merupakan kumpulan nilai-nilai, akhlak dan perilaku dalam suatu masyarakat. Adapun fenomena fisik atau material -seperti dicontohkan di atas- semua itu tidak masuk dalam lingkup budaya, tetapi wujud dari peradaban.

2. Penjelasan dari Sisi Empiris
Sebagai contoh, jika seseorang melawat ke Amerika, ia akan merasakan dan menyaksikan kebebasan sangat dijunjung tinggi oleh setiap orang di sana, balk pejabat pemerintah atau rakyat biasa. Sebagai simbol kebebasan tersebut, mereka membangun patung Liberty (kebebasan) di jantung kota terbesar di negara adidaya tersebut.

Karena itu, Amerika tidak saja menjadi pelopor dunia di bidang teknologi semata, tetapi juga di bidang nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah yang sangat berkuasa itu begitu menjaga nilai-nilai tersebut untuk kepentingan rakyatnya.

Negara-negara lain, ukuran keberhasilan dan kemundurannya juga dilihat dari seberapa jauh mereka menghormati nilai-nilai tersebut, berikut penerapannya.

Contoh lain, ketika anda pergi ke stasiun kereta api, di negara mana pun di Eropa, tentu anda akan mendapati jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api selama sepekan, lengkap dengan jam dan menitnya.

Misalnya, dalam jadwal tertulis, hari Senin, kereta api pertama tiba pada pukul 06.40 pagi. Jika anda menunggu di stasiun, anda akan mendapati kereta api datang tepat pada waktunya, tidak terlambat meskipun hanya satu menit. Seandainya tejadi keterlambatan sedikit saja, maka di mana-mana anda akan melihat pengaduan, bahkan petugas yang menyebabkan keterlambatan tersebut, dapat dipecat dari tugasnya. Mungkin juga akan menimbulkan gejolakl balk lewat media massa atau unjuk rasa.

"Menghormati waktu" adalah satu di antara nilai-nilai yang dimiliki oleh Eropa. Maka, ukuran kemajuan Eropa dan peradabannya tidak semata karena teknologinya, tetapi juga karena mereka memiliki nilai-nilai yang seialu dijunjung tinggi.'



Sebaliknya, masyarakat kita tergolong masyarakat terbelakang, bukan karena tidak memiliki teknologi semata, tetapi karena kita menjauhi nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang kita miliki. Padahal nilai-nilai kita bersumber dari agama Islam kita yang agung. Dari sinilah, lain masyarakat kita tergolong masyarakat yang paling banyak pelanggarannya terhadap hak-hak asasi manusia (HAM), kezhaliman merajalela di mana-mana, marak berbagai pelecehan terhadap hukum dan peraturan, jarang mengikutsertakan aspirasi rakyat, tidak suka mendengarkan pendapat orang lain serta berbagai tindak pelecehan lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka mengenakan hijab Islami terhitung satu langkah maju untuk membangun budaya masyarakat, sebab ia adalah cerminan akhlak, perilaku dan nilai yang berdasarkan agama kita yang lurus. Tidak seperti tuduhan mereka, ber-hijab bukan fenomena budaya.

L. SYUBHAT KESEBELAS : ORANG TUA DAN SUAMIKU MELARANG BERHIJAB
Dasar permasalahan ini adalah, bahwa ketaatan kepada Allah harus didahulukan daripada ketaatan kepada makhluk, siapapun dia. Setelah ketaatan kepada Allah, kedua orang tua lebih berhak untuk ditaati dari yang lainnya, selama keduanya tidak memerintahkan pada kemaksiatan.

Masalah lain, bahwa menyelisihi wali karena melaksanakan perintah Allah adalah di antara bentuk taqarrub kepada Allah yang paiing agung, dan itu sekaligus termasuk bentuk dakwah kepada wali.

Masalah ketiga, jika wall, balk ayah atau suami melihat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya bersikeras, biasanya wall akan mengalah dan menghormati pilihan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Kecuali jika wali itu tidak memiliki rasa cinta hakiki kepada orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Berikut kami turunkan beberapa fatwa ulama besar seputar masalah ini.

Soal: "Bagaimana hukum orang yang menentang ibunya dengan tidak mentaatinya karena ibu tersebut menganjurkan sesuatu yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah? Seperti, sang ibu menganjurkannya bertabarruj, bepergian jauh tanpa mahram. Ia berdalih bahwa hijab itu hanyalah khurafat dan tidak diperintahkan oleh agama. Karena itu ibu meminta agar saya menghadiri berbagai pesta dan mengenakan pakaian yang menampakkan apa yang diharamkan Allah bagi wanita. Ia amat marah jika melihat saya mengenakan hijab".

Jawab: "Tidak ada ketaatan kepada makhluk, Baik ayah, ibu atau selain keduanya dalam hal-hal yang di dalamnya terdapat maksiat kepada Allah. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

"Sesungguhnya ketaatan itu hanyalah dalam kebaikan ".
"Dan tidak boleh ta'at kepada makhluk dnzgan mendurhakai (bermaksiat) kepada AI-Khaliq "

Hal-hal yang dianjurkan oleh ibu sang penanya di atas termasuk kemaksiatan terhadap Allah, karena itu ia tidak dibenarkan mentaatinya. ( syaikh bin Baz )

Soal: Beberapa lembaga tinggi di negara kami yang termasuk negara islam mengeluarkan peraturan yang intinya memaksa para wanita muslimah agar melepas hijab, khususnya tutup kepala (kerudung). Bolehkah saya mentaati peraturan tersebut? Perlu diketahui, jika ada yang berani menentangnya maka ia akan mendapat sangsi besar. Misalnya dikeluarkan dari tempat kerja, dari sekolah atau bahknn dipenjara?

Jawab: "Kejadian di negara anda tersebut merupakan ujian bagi setiap hamba". Allah berfirman :

"Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: "Kami telah beriman ", sedang mereka tidak diuji lagi? Dan, sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang berdusta ". (al Ankabut: 1-3)

Menurut hemat kami, semua muslimah di negara itu wajib tidak menta'ati ulil amri (penguasa) dalam perkara yang mungkar tersebut. Karena ketaatan kepada ulil amri menjadi gugur kalau ia memerintahkan perbuatan yang mungkar. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya dan uIil amri di antara kamu". (An-Nisa: 59)

Jika kita perhatikan ayat di atas, kita tidak mendapati perintah taat untuk ketiga kalinya. Hal ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada ulil amri harus mengikuti (sesuai) dengan ketaatan kepada Allah dan RasulllrTya, jika perintah mereka bertentangan dengan perintah Allah dan Rasulnya, maka perintah itu tidak boleh dituruti dan ditaati

"Dan tidak boleh ta 'at kepada makhluk dengan mendurhakai (bermaksiat) kepada AI-Khaliq "
Resiko yang mungkin menimpa para wanita dalam masalah ini, hendaknya dihadapi dengan sabar dan dengan memohon pertolongan kepada Allah. Kita semua berdo'a, semoga para penguasa dinegara tersebut segera mendapat petunjuk dari Allah.

Tapi, menurut hemat kami, pemaksaan tersebut tidak akan tejadi manakala wanita tidak keluar dari rumah) .

Jika mereka berada di rumah masing-masing, tentu dengan sendirinya pemaksaan itu tidak ada artinya sama sekali.

Para wanita muslimah hendaknya tetap tinggal di rumah masing-masing sehingga selamat dari peraturan tersebut.

Adapun belajar yang di dalamnya terdapat kemaksiat-an, misalnya ikhtilath, maka hal itu tidak dibenarkan.

Memang, para wanita harus belajar sesuai dengan kebutuhannya, baik di bidang agama maupun masalah dunia.

Tetapi biasanya, hal ini bisa dilakukan di dalam rumah. Secara ringkas, dapat saya katakan, kita tidak boleh mentaati ulil amri dalam perkara yang mungkar." (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Soal: "Sepasang suami isreri telah dikaruniai beberapa anak. Seorang istri menghendaki mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan syari'at, tetapi sang suami melarangnya. Apa nasihat Syaikh terhadap suami seperti ini? "

Jawab: "Kami nasihatkan kepada suami itu agar ia bertaqwa kepada Allah dalam urusan keluarganya. Ia juga hendaknya bersyukur bepada Allah yang memberikan kepadanya isteri yang ingin menerapkan salah satu perintah Allah. Yakni memakai pakaian sesuai dengan ketentuan syari 'at, sehingga menjaga keselamatan dirinya dari fitnah.

Di samping itu, Allah memerintahkan agar para hambaNya yang beriman menjaga diri dan keluarganya dari api Neraka. Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, peIiharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adaIah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai AIlah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan ". (At-Tahrim: 6)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga menegaskan:

"Seseorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggungjawab atas yang dipimpinya ". (HR. AI-Bukhari)

Jika demikian halnya, patutkah seorang suami berusaha memaksa isterinya menanggalkan pakaian sesuai dengan ketentuan syara' agar selanjutnya mengenakan pakaian yang diharamkan, yang menyebabkan fitnah?

Hendaknya sang suami tersebut bertaqwa kepada Allah dalam dirinya dan dalam urusan keluarganya. Justru ia harus bersyukur karena dimudahkan oleh Allah sehingga mendapatkan isteri shalihah tersebut.

Adapun terhadap isterinya, kami nasihatkan agar ia tidak mentaati suaminya dalam kemaksiatan terhadap Allah, sampai kapan pun. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan terhadap Al Khaliq (Syaikh Ibnu Utsaimin)

KESIMPULAN :
Inilah hukum syari 'at menurut keterangan para ulama kita seputar masalah syubhat yang sedang kita bahas. Tetapi, untuk menolak wali, jika ia memerintahkan bertabarruj atau melarang berhijab, hendaknya ia melakukan secara hikmah.

Hikmah yang dimaksud di antaranya adalah :
  1. Memperhatikan adab dan sopan santun dalam menerangkan apa yang anda yakini kebenarannya. Misalnya dengan tidak meninggikan suara atau menggunakan kalimat yang memancing emosi dan kemarahan waliyyul amri.
  2. Tabah dalam menghadapi ejekan, celaan dan hinaan.Hendaknya lapang dada dan tidak cemas. Juga hal itu tidak boleh menyebabkan muamalah yang tidak baik kepada waliyyul amri.
  3. Setelah memohon pertolongan kepada Allah, hendaknya anda juga berusaha dengan memohon pertolongan kepada sanak kerabat dan kawan-kawan dekat yang telah mendapatkan hidayah Allah.
  4. Hendaknya anda memohon pertolongan kepada Allah, terus menerus berdoa agar diberikan keteguhan dan dikeluarkan dari berbagai kesulitan, membaca Al-Qur'an terutama saat mendapatkan celaan, dan hinaan, agar bisa menahan diri--dari godaan setan.
  5. Hendaknya anda tidak menerangkan apa yang anda yakini dengan nada menggurui atau merasa lebih tinggi, tetapi sampaikanlah dengan bahasa murid terhadap gurunya, sebab seorang ayah atau ibu tidak suka melihat anaknya bersikap merasa tinggi atau sebagai guru terhadap mereka.
  6. Membalas keburukan dengan kebaikan.
  7. Memilih saat yang tepat untuk mengadakan dialog.
  8. Hendaknya ukhti ini sadar bahwa Surga itu sangat mahal, dan sesuatu yang mahal tidak akan diberikan kecuali setelah kepayahan, kerja keras dan tabah menanggung berbagai rintangan dan gangguan di jalan Allah Ta 'ala. 

III .PENUTUP
Setelah berabad-abad imperialisme kafir mencengkaramkan kukunya di berbagai negara, muncullah kesadaran lewat berbagai gerakan kemerdekaan di negara-negara terjajah untuk memerangi para imperialis tersebut.

Setelah timbulnya perlawanan yang menelan korban tidak sedikit di pihak imperialis, balk secara material maupun non material, para imperialis-kolonialis tersadarkan bahwa pengerahan unsur militer sudah tidak sesuai lagi. Sebab ia akan membangkitkan semangat dan perlawanan, yang tentunya bersebrangan dengan niat para imperialis yang hendak mengeksploitasi kekayaan negara-negara jajahannya bagi pembangunan negaranya.

Karena itu, sebelum mereka keluar dari negara-negara jajahannya, mereka berfikir untuk mendapatkan metodhe lain, selain kolonialisasi lewat pengerahan militer. Akhimya mereka berhasil menentukan alternatif lain, berupa ghazwuts tsaqafi (perang budaya dan pemikiran). Yaitu dengan menjadikan putra-putra kita agar mengikuti pengaruh, tradisi, kebiasaan dan nilai-nilai kehidupan mereka. Dengan demikian, mereka menjadi abdi (tangan kanan bagi imperialisme baru yang tak perlu lagi membutuhkan kekuatan militer meski hanya satu orang.

Dan inilah yang gencar dilakukan hingga sekarang.
Adapun di antara perhatian dan sasaran utama mereka dalam ghazwuts tsaqafi ini adalah wanita. Mereka menginginkan agar para wanita muslimah menjadi seperti keadaan wanita-wanita mereka. Bebas berteman dan bergaul dengan laki-laki, mau membuka aurat, berenang dalam satu kolam bersama laki-laki, menafikan kodrat wanita, memperiuanakan emansipasi wanita-pria dalam segala hal, sehingga menganjurkan wanita berkompetisi dengan laki-laki dalam semua lapangan kehidupan dan sebagainya.

Untuk mencapai tujuan itu, mereka menerbitkan ratusan buku, majalah dan koran, memperalat para bintang film dan seniman, memboyong pertunjukan teater, pemutaran film, dan sinetron, beasiswa pendidikan, berbagai klub, organisasi dan sarana-sarana lain yang semuanya ditumpahkan agar sasaran utama mereka berhasil. Yakni memperbudak negara kita tanpa menggunakan kekuatan militer, tapi melalui berbagai macam kerusuhan dan kerusakan, penghancuran nilai-nilai dan tradisi yang bersumber dari agama kita yang lurus.

Apa yang kita saksikan dari berbagai bentuk kemungkaran wanita seperti tabarruj, bepergian tanpa mahram dan sebagainya adalah hasilghazwuts tsaqafi, yang dilancarkan sejak runtuhnya khilafah Islamiyah hingga sekarang.

Oleh sebab itu, merupakan tanggung jawab para ahli kebaikan untuk menghentikan penggerogotan nilai-nilai dan tradisi kita. Apa yang kami lakukan melalui penulisan buku ini, adalah satu bentuk usaha untuk menghentikan ghazwuts tsaqnfi tersebut, sehingga kita kembali lagi kepada ashalah (kemurnian ajaran Islam), meninggalkan kehinaan dan tidak mengekor kepada kehendak orang-orang kafir.

Oleh : syaikh Abdul Hamid Al Bilaly

Selesai.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger