Shalat - Shalat

1. ARTI SHALAT
Menurut bahasa, shalat berarti do’a, sedang menurut syara’ berarti menghadapkan jiwa dan raga kepada Allah; karena taqwa hamba kepada Tuhannya, mengagungkan kebesaranNya dengan khusyu’ dan ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan.

2. DALIL-DALIL YANG MEWAJIBKAN SHALAT
Dalil-dalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi saw.

Ayat A-Qur’an yang mewajibkan shalat antara lain:
يايها الذين ءامنوا اركعوا واسجدوا واعبدوا ربكم وافعلوا الخير لعلكم تفلحون
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu dan sembahlah olehmu akan Tuhanmu serta berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”. (QS. Al-Haj, ayat 77).

واقيموا الصلوه وءاتوا الزكوه واركعوا مع الركعين
Artinya :
“Dan dirikianlah shalat, keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku’lah bersama-sama orang-orang yang ruku’ “. (QS. Al-Baqarah, ayat 43).
Dalil-dalil Al-Qur’an tentang shalat lain lain dapat kita temui antara lain di:
QS. Al-Ankabut, ayat 45
QS. An-Nisa’, ayat 103
QS. Al-Baqarah, ayat 238
QS. Al-Mu’minun, ayat 1 – 2


Adapun dalil Al-Hadits yang mewajibkan shalat antara lain :

الإسلام أن تشهد أن لااله الاالله وان محمدا رسولـــ الله ويقــيم الصلاة وتؤتى الزكاة وتصوم س رمضان وتحج البيت إن استطعت اليه سبيلا. (رواه مسلم عن عمرابن الخطاب)
Artinya :
“Islam ialah bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad pesuruh allah, mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan puasa pada bulan ramadhan, dan menjalankan ibadat haji jika mampu”.
(H.R. Muslim dari Umar bin Khathab)

3. BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN IBADAH SHALAT
a. Kewajiban shalat bagi mukallaf
Setiap mukallaf wajib menjalankan shalat fardhu/shalat lima waktu sehari semalam. Amalan shalat ini perlu sekali ditanamkan ke dalam jiwa anak-anak oleh setiap orang tua. Orang tua hendaknya melatih anaknya untuk shalat berjama’ah bersama ibu bapaknya atau mengajak mereka ke mesjid. Orang tua harus melatih anak-anaknya untuk mengerjakan shalat dan memerintahkannya kala mereka berusia 7 tahun. Anak harus diperintah untuk mengerjakan shalat dengan keras bila mereka telah mencapat usia 10 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. Sebagai berikut :
مرورا أولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع واضربوهم عليها وهم ابناءعشر. (رواه ابو داود)
Artinya :
“Dari ‘Amrin bin Syu’aib dari ayahnya, dari neneknya. Nabi bersabda : Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun dan (dimana perlu) pukullah mereka (kalau enggan mengerjakannya) di waktu usia mereka meningkat sepuluh tahun”.

Amal ibadat yang akan dihisab lebih dahulu nanti pada hari kiamat ialah shalat, sebagaimana sabda Nabi saw :
اول ما يحاسب به العبد يوم القيامة الصلاة فإن صلحت صلح سايْر عمله, وإن فسدت فسدسايْر عمله. (رواه الطبرانى)
Artinya :
“Amal yang pertama kali akan dihisab bagi seseorang hamba di hari kiamat ialah shalatnya jika shalatnya.jika shalat baik,maka baiklah segala amalan yang lain.dan jika shalatnay rusak,maka binasalah segala amalan yang lainnya.

b. Shalat merupakan ukuran keimanan/kepercayaan bagi seseorang
Shalat adalah ibadat yang paling utama untuk membuktikan keislaman seseorang. Untuk mengukur keimanan seseorang, dapat dilihat kerajinan dan keikhlasan dalam mengerjakan shalat.

Islam memandang shalat sebagai tiang agama dan intisari islam terletak pada shalat. Sebab dalam tersimpul seluruh rukun agama.Dalam shalat terdapat ucapan “syahadatin” kesucian hati terhadap allah,agama dan manusia.

Iman dan islam tidak dapat dipisah-pisahkan satu sama lain. Iman yakni membenarkan dan patuh/taat mengerjakan segala yang dikehendaki oleh kepercayaan hati (mengerjakan perintah dan menjauhkan segala larangan Tuhan). Jelasnya apabila seseorang mengaku beriman, tetapi ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka pengakuannya itu tidak dibenarkan oleh syara’.

4. SYARAT-SYARAT WAJIB MENGERJAKAN SHALAT
Tentang syarat-syarat wajib mengerjakan shalat itu ada 6 (enam) perkara, yaitu :
- Islam.
- Suci dari haidh dan nifas.
- Sampai dakwah Islam kepadanya.
- Berakal.
- Baligh.
- Ada pendengaran.

5. SYARAT-SYARAT SAHNYA SHALAT
Syarat-syarat sahnya shalat ada 5, yaitu :
- Suci badannya dari dua hadats, yaitu hadats besar dan kecil.
- Bersih badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
- Menutup ‘aurat; bagi laki-laki antara pusat dan lutut dan bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan dua telapak tangan.
- Sudah masuk waktu shalat.
- Menghadap kiblat.

6. RUKUN SHALAT
Tentang rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
  • Niat, artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat, misalnya berniat di dalam hati : sengaja saya shalat Zhuhur empat raka’at karena Allah.
  • Berdiri, bagi orang yang kuasa ; (tidak dapat berdiri boleh dengan duduk ; tidak dapat duduk boleh dengan berbaring).
  • Takbiratul ihram ; membaca “Allahu Akbar”. Nabi s.a.w. bersabda di dalam hadits yang di riwayatkan oleh Syafi’i, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Turmudzi ; yang berbunyi : “Kunci shalat ialah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupnya ialah memberi salam”.
  • Membaca Surat Fatihah. Dari Ubadah bin Shamit r.a bahwa Nabi s.a.w. bersabda :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفا تحة الكتــاب. (رواه الجماعة)
Artinya :
“Tidak shah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab”. (HR. Jama’ah).
  • Ruku’ dan thuma’ninah artinya membungkuk segingga punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua belah tangannya memegang lutut.
  • I’tidal dengan thuma’ninah, artinya bangkit bangun dari ruku’ dan kembali tegak lurus, thuma’ninah.
  • Sujud dua kali dengan thuma’ninah, yaitu meletakkan kedua lutut, kedua tangan, kening dan hidung ke atas lantai. Anggota-anggota sujud ialah : muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki.
  • Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah ; artinya bangun kembali setelah sujud yang pertama untuk duduk sebentar, sementara menanti sujud yang kedua.
  • Duduk untuk tasyahhud pertama.
  • Membaca tasyahhud akhir ; di waktu duduk di raka’at yang terakhir.
  • Membaca shalawat atas Nabi ; artinya setelah selesai tasyahhud akhir, maka dilanjutkan membaca pula shalawat atas Nabi dan keluarganya.
  • Mengucapkan salam yang pertama. Bila telah selesai membaca tasyahud akhir dan shalawat atas Nabi dan keluarga beliau maka memberi salah. Yang wajib hanya salam pertama.
  • Tertib. Artinya berturut-turut, menurut peraturan yang telah ditentukan.


7. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat, ialah :
  • Berhadats kecil maupun besaar
  • Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan.
  • Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan shalat, walaupun dengan satu huruf yang memberi suatu pengertian.
  • Sengaja meninggalkan sesuatu rukun atau syarat shalat tanpa ‘udzur, misalnya terbuka ‘auratnya, membelakangi kiblat.
  • Tertawa terbahak-bahak.
  • Bergerak tiga kali berturut-turut.
  • Mendahului imam sampai dua rukun.
  • Murtad, yakni keluar dari Islam.

8. WAKTU-WAKTU SHALAT FARDHU DAN WAKTU-WAKTU YANG DILARANG UNTUK MENGERJAKANNYA.

Di dalam Al-Qur’an, allah swt. Sudah menegaskan bahwa shalat itu ditentukan waktunya :
ان الصلوه كانت علي المومنين كتبا موقوتا
Artinya :
“Bahwasanya shalat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya untuk semua orang yang beriman”. (QS. An-Nisa’, ayat 103).

Waktu-waktu yang telah ditentukan ialah :
1. Shalat Zhuhur
Awal waktunya setelah cenderung matahari ke Barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya apabila bayang-bayang telah sama panjangnya dengan sesuatu

2. Shalat ‘Ashar
Waktunya mulai dari habis waktu Zhuhur, sampai terbenam matahari.
3. Waktu Maghrib
Waktunya dari terbenam matahari, sampai terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah Barat).
4. Shalat ‘Isya
Waktu ‘Isya dari hilangnya syafaq merah sampai terbit fajar shadiq (Rasulullah saw. Kerapkali menta’khirkan ‘Isya hingga sepertiga malam).
5. Waktu Shubuh
Waktunya dari terbit fajar shadiq sampai terbit matahari.

Adapun waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat (makruh-tahrim) ialah :
  1. Sesudah shalat Shubuh hingga terbit matahari agak tinggi.
  2. Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum’at ketika orang masuk mesjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul masjid.
  3. Sesudah ‘Ashar hingga terbenam matahari.
  4. Ketika terbit matahari sehingga naik setombak/lembing.
  5. Ketika matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya.

9. SHALAT BAGI YANG BERPERGIAN
Bagi orang yang berpergian (musafir) dibolehkan mengqashar atau menjama’ shalat – shalat fardhu. Shalat dalam perjalanan itu mempunyai syarat-syarat tersendiri, adapun ketentuannya adalah :

a. Shalat Qashar
Shalat qashar ialah shalat yang dipendekkan (diringkaskan). Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang empat raka’at menjadi dua raka’at. Adapun shalat maghrib dan shubuh tetap sebagaimana biasa, tidak boleh diqashar.
Adapun syarat-syarat orang diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila:
  1. Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki, atau dua marhalah yaitu sama dengan 16 farsah (sekitar 81, 138, atau 90 km).
  2. Berpergian bukan untuk maksiat.
  3. Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka’at saja, dan bukan shalat qadha. Cara mengqashar ialah supaya shalat yang empat raka’at itu dikerjakan (dijadikan) dua raka’at saja.
  4. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram.
  5. Tidak ma’mum kepada orang shalat yang bukan musafir.
b. Shalat Jama’
Shalat jama’ ialah shalat yang dikumpulkan. Seorang musafir diperbolehkan juga menjama’ / mengumpulkan dua shalat (Zhuhur dengan ‘Ashar; Maghrib dengan ‘Isya) di dalam satu waktu.

Cara melakukan shalat jama’ itu, ada dua macam :
- Jama’ Taqdim; yaitu shalat Zhuhur dengan ‘Ashar dikerjakan pada waktu zhuhur, atau Maghrib dengan ‘Isya dilakukan pada waktu Maghrib.
- Jama’ Ta’khir; yaitu sebaliknya, shalat Zhuhur dengan ‘Ashar dikerjakan pada waktu ‘Ashar, atau Maghrib dengan ‘Isya dilakukan pada waktu ‘Isya.

c. Jama’ dan Qashar
Musafir yang memenuhi syarat-syarat seperti yang dijelakskan tadi, boleh mengerjakan shalat jama’ dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulkan shalat dan memendekkannya sekaligus.

Cara melaksanakannya ialah; Zhuhur dan ‘Ashar, lebih dahulu mengerjakan shalat Zhuhur seperti biasa sampai selesai, kemudian setelah memberi salam, terus berdiri lagi untuk mengerjakan shalat ‘Ashar. Demikian pula dengan Maghrib dan ‘Isya, terlebih dahulu mengerjakan Maghrib seperti biasa, sesudah salam terus berdiri lagi untuk mengerjakan shalat ‘Isya.

10. SHALAT JUM’AT
a. Pengertian dan Hukum Mengerjakan Shalat Jum’at.
Shalat jum’at ialah shalat fardhu dua raka’at pada hari jum’at dan dikerjakan pada waktu Zhuhur sesudah dua khutbah. Orang yang telah mengerjakan shalat jum’at, tidak diwajibkan mengerjakan shalat Zhuhur lagi.

Hukum shalat Jum’at ialah Fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang mukallaf, laki-laki, merdeka, sehat dan bukan musafir. Shalat Jum’at merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit, dan bagi seorang muslim yang dikenakan kewajiban Jum’at, lalu menggagalkannya, maka akan dicap sebagai orang yang munafiq seperti yang terdapat di dalam sabda Nabi s.a.w. yang di riwayatkan oleh Al-Hakim yang artinya :
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sampai tiga kali berturut-turut tanpa udzur, niscaya allah akan tutup hatinya”.

b. Sunat Sunat Jum’at
Bagi orang yang akan menghadiri shalat Jum’at disunnatkan sebagai berikut :
  1. Mandi (membersihkan diri), memotong kumis dan kuku. Waktunya dari terbit fajar dan sebaik-baiknya sesudah dekat waktunya akan pergi Jum’at.
  2. Berhias dengan pakaian yang baik, terutama dengan pakaian putih.
  3. Memakai wangi-wangian.
  4. Menyegerakan datang ke mesjid dengan perjalanan yang tenang.
  5. Tenang dan diam waktu khatib mengucapkan khuthbahnya.
  6. Imam membaca surat “Al-A’la”, pada raka’at pertama dan surat “Al-Ghasyiyah” pada raka’at yang kedua.


11. SHALAT SUNNAT ATAU NAWAFIL (TATHAWWU’)
Shalat-shalat sunnat/nawafil ialah shalat-shalat sunnat yang di luar dari pada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi Muhammad buat mendekatkan diri kepada Allah dan buat mengharapkan tambahan pahala.
Shalat sunnat disebut juga shalat tathawwu’. Tegasnya shalat tathawwu’ ialah segala shalat yang tidak dihukum dosa jika orang sengaja meninggalkannya.

Shalat sunnat itu banyak macamnya, di antaranya ada yang disunatkan berjama’ah dan ada pula yang tidak disunnatkan berjama’ah.
Shalat sunnat yang dikerjakan tidak berjama’ah, yaitu :
- Shalat rawatib
- Shalat wudhu’
- Shalat dhuha
- Shalat tahiyyatul masjid
- Shalat tahajjud
- Shalat hajat
- Shalat istikharah
- Shalat muthlaq
- Shalat awwabin
- Shalat tasbih
- Shalat taubat

Shalat sunnat yang disunnatkan mengerjakannya dengan berjama’ah, yaitu :
- Shalat tarawih dan witir
- Shalat idul fithri dan idul adha
- Shalat gerhana bulan dan matahari
- Shalat istisqa (meminta hujan).

a. Shalat Rawatib
Shalat rawatib ialah shalat sunnat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh dari shalat rawatib ini ada 22 raka’at, yaitu :
2 raka’at sebelum shalat shubuh
2 raka’at sebelum shalat Zhuhur, dan 2 sesudahnya.
2 raka’at sebelum shalat ‘Ashar
2 raka’at sesudah shalat maghrib
2 raka’at sebelum shalat ‘Isya
2 raka’at sesudah shalat ‘Isya
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat fardhu, dinamakan “Qabliyah” dan sesudahnya disebut “Ba’diyah”.

b. Shalat Sunnat Wudhu’
Shalat sunnat wudhu’ ialah shalat yang disunnatkan sesudah selesai mengerjakan wudhu’, yaitu dua raka’at dengan niat sunnat wudhu’.

c. Shalat sunnat Muthlaq
Shalat sunnat mutlak ialah sunnat yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunnat. Jumlah raka’at nya tidak terbata.

d. Shalat Tahiyyatul Masjid
Shalat tahiyyatul masjid ialah shalat sunnat yang dikerjakan oleh jama’ah yang sedang masuk ke mesjid, baik pada hari Jum’at maupun lainnya, di waktu malam atau siang.
Jika kita masuk ke dalam masjid, hendaklah sebelum duduk kita mengerjakan shalat sunnat dua raka’at. Shalat sunnat ini disebut shalat tahiyyatul masjid, artinya shalat untuk menghormati masjid.

e. Shalat sunnat Taubat
Shalat sunnat taubat adalah shalat yang disunnatkan. Shalat ini dilakukan setelah seseorang melakukan dosa atau merasa berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah swt.
Bertaubat dari suatu dosa artinya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan berniat tidak akan melakukannya lagi disertai permohonan ampunan kepada allah.

f. Shalat Sunnat Awwabin
Sesudah sunnat ba’dal maghrib (ba’diyah), disunnatkan pula bagi siapa saja yang mengerjakan sunnat dua sampat dengan enam raka’at, yang dinamakan shalat sunnat awwabin. Cara mengerjakannya yaitu:

g. Shalat Tarawih
Shalat tarawih ialah shalat malam yang dikerjakan pada bulan Ramadhan. Shalat ini hukumnya sunnat muakkad, boleh dikerjakan sendiri-sendiri atau berjama’ah. Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat ‘Isya sampai waktu fajar. Bilangan raka’atnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Ada 8 raka’at. Umar bin Khattab mengerjakannya sampai 20 raka’at. Amalan Umar ini disepakati oleh Ijma’.

h. Shalat Witir
Shalat witir ataupun shalat ganjil ini hukumnya sunnat, yakni shalat sunnat yang sangat diutamakan. Waktu mengerjakannya adalah sesudah shalat ‘Isya sampai terbit fajar, dan biasanya shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Bilangan raka’atnya 1 raka’at atau 3, 5, 7, 9, 11, dan 13.

i. Shalat ‘Aid / hari raya
Shalat hari raya ada dua, yaitu hari raya fithrah tanggal 1 syawal dan pada hari raya Adha tanggal 10 Dzul Hijjah. Waktu shalat ‘Aid dimulai dari terbit matahari sampai tergelincirnya. Kedua shalat hari raya tersebut, hukumnya sunnat muakkad bagi laki-laki dan perempuan, mukim atau musfir. Boleh dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama’ah.


j. Shalat Istikharah
Shalat istikharah ialah shalat sunnat dua raka’at untuk memohon kepada Allah ketentuan pilihan yang lebih baik di antara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Yakni apabila seorang berhajat dan bercita-cita akan mengerjakan sesuatu maksud, sedang ia ragu-ragu dalam pekerjaan atau maksud itu. Maka untuk memilih salah satu dari dua hal tersebut, disunnatkan shalat istikharah dua raka’at.

Shalat isikharah dan shalat hajat waktunya lebih utama, jika dikerjakan seperti shalat tahajjud, yakni di malam hari, dan dikerjakan seperti shalat biasa. Sedangkan hukumnya adalah sunnat mu’akkad bagi yang sedang menghajatkan petunjuk itu.

k. Shalat Hajat
Shalat hajat ialah shalat sunnat yang dikerjakan karena mempunyai hajat agar diperkenankan hajatnya oleh Allah. Shalat ini 2 raka’at, kemudian berdo’a memohon sesuatu yang menjadi hajatnya.

l. Shalat Tasbih
Shalat sunnat tasbih ialah shalat yang sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw. kepada ibunya sayyidina Abbas ibn Muthalib. Shalat tasbih ini dianjurkan mengamalkannya, kalau dapat tiap-tiap malam, atau seminggu sekali, atau sebulan sekali, dan kalau tidak juga bisa maka setidak-tidaknya sekali seumur hidup.

m. Shalat Tahajjud
Shalat tahajjud ialah shalat sunat yang dikerjakan pada waktu malam. Sedikitnya dua raka’at dan sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat ‘Isya sampai terbit fajar dengan syarat apabila dilakukan sesudah bangun dari tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar.

n. Shalat Dhuha
Shalat dhuha ialah shalat sunnat yang dikerjakan pada waktu matahari sedang naik. Sekurang-kurangnnya shalat ini dua raka’at, boleh empat raka’at, enam raka’at, delapan raka’at dan dua belas raka’at.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger