Haji merupakan rukun Islam yang terakhir berdasarkan Hadits Nabi Saw dan juga pendapat Ulama yang mengatakan Puasa lebih utama darinya. Ia juga ajaran Nabi-nabi yang terdahulu, menurut sebuah riwayat, Nabi Adam a.s melakukan haji berangkat dari India menuju ke Ka`bah berjalan kaki sebanyak 40 kali. Jibril mengkhabari Nabi Adam bahwa para malaikat telah melakukan tawaf 7000 tahun sebelumnya.
Dalam Islam (ummat Rasulullah Muhammad saw) haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah ada juga yang berpendapat pada tahun ke lima hijriyah. Rasulullah sangat banyak melakukan haji (ibadah dalam bentuk haji, Ibnu Hajar) sebelum kenabian dan sebelum hijrah. Sesudah hijrah hanya haji wida` saja yang sempat beliau kerjakan.
Haji menurut pengertian Syara` ialah mengunjungi ka`bah untuk mengerjakan sebuah ibadah yang telah ditetapkan ketentuan-ketentuannya demi memenuhi titah Allah swt dan mengharap ridha-Nya. Haji ke Baitullah setiap tahun adalah fardhu kifayah bagi ummat Islam seluruhnya. Wajib bagi setiap muslim yang terpenuhi olehnya syarat-syarat wajibnya haji sekali seumur hidupnya. Lebih dari sekali adalah sunnat hukumnya. Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ia merupakan jihad bagi wanita muslimah, berdasarkan sebuah Hadits :
Haji mempunyai syarat-syarat umum bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu Islam, baligh, berakal dan kemampuan di sisi bekal dan harta. Syarat khusus bagi wanita adalah adanya suami walau fasiq, karena seorang suami dalam kefasiqannya mempunyai rasa cemburu terhadap isterinya atas perbuatan yang hina atau adanya mahram (laki-laki yang haram mengawininya) baik mahram nasab seperti bapak, anak dan saudara laki-lakinya, atau mahram ridha` (sesusuan) maupun mahram mushaharah (perkawinan) seperti bapak suaminya, anak laki-laki suaminya atau suami ibunya walaupun mahram ini fasiq, karena dasar yang telah terdapat pada suami.
Jika tidak ada laki-laki yang telah tersebut di atas maka disyaratkan adanya tiga orang maka lebih banyak dari golongan wanita balighah terpercaya keadilannya walaupun seorang hamba sahaya. Wanita balighah yang menjadi temannya tidak disyaratkan mempunyai mahram. Seorang wanita wajib membayar upah standar jika mereka (suami, mahram atau wanita yang adil) tidak berpergian kecuali untuk menemaninya berhaji, ia tidak boleh memaksa mahramnya atau suaminya untuk menemaninya kecuali jika suami telah membatalkan hajinya dan wajib haji isterinya terhadapnya, maka suami harus menemani isterinya untuk berhaji tanpa ada upah.
Jika tidak ada orang yang tersebut di atas maka tidak wajib bagi seorang wanita berhaji dan tidak wajib diqadhakan hajinya dari harta peninggalannya.
RUKUN HAJI
Rukun haji adalah amalan yang harus dikerjakan dalam haji, jika salah satu rukun haji ditinggalkan maka haji tersebut tidak sah dan haji yang batal tersebut hukumnya wajib diqadha. Meninggalkan salah satu rukun haji tidaklah boleh diganti dengan Dam (denda karena malakukan larangan haji) berbeda dengan meninggalkan wajib haji. Rukun-rukun haji adalah :
* Wanita boleh berwukuf dalam keadaan berhaidh, karena suci bukanlah salah satu syarat wukuf.
WAJIB HAJI
Wajib haji adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan harus membayar dam, wajib haji adalah ;
Jika seorang jama`ah tidak berada di sana pada waktu tersebut atau berada di sana dan berangkat meninggalkannya sebelum pertengahan kedua malam dan ia tidak kembali lagi sebelum fajar maka ia harus membayar dam. Namun demikian jika ia meninggalkannya karena rasa takut atau sampai di `Arafah pada malam nahar atau penuh kesibukannya dengan wukuf atau berangkat dari `Arafah langsung menuju ke Mekkah untuk melaksanakan tawaf rukun karena itu ia tidak sempat bermabit di Muzdalifah maka tidak perlu baginya membayar dam.
Apabila seorang jama`ah ingin keluar dari kota Mekkah setelah selesai mengerjakan seluruh rukun haji, maka ia melakukan tawaf wida` (perpisahan), ia tidak boleh menetap di Mekkah setelah melakukan tawaf wida` tersebut, jika ia menetap setelah melaksanakannya ia wajib mengulanginya kembali. Jika seorang jama`ah keluar dari kota Mekkah tanpa melakukan tawaf wida` sudah melewati batas musafah qashar (batasan yang boleh mengqashar sembahyang) atau belum melewati musafah qashar namun ia tidak kembali ke Mesjidil Haram untuk melakukan tawaf wida` atau ia telah melakukan tawaf wida` namun masih menetap di Mekkah setelah melaksanakannya dan tidak mengulanginya kembali atau meninggalkan satu kali putaran maka ia wajib membayar Dam kamil (satu ekor kambing atau biri-biri), kecuali wanita yang berhaidh, boleh baginya keluar dari kota Mekkah tanpa melakukan tawaf wida`. Jika wanita tersebut suci (habis masa haidh) dan ia masih berada dalam daerah yang terdapat bangunan-bangunan kota Mekkah maka wajib baginya tawaf wida`, kecuali jika ia telah berada pada tempat yang tidak terdapat lagi bangunan-bangunan kota Mekkah walaupun masih dalam daerah Tanah Haram maka tidak wajib baginya tawaf wida`.
LARANGAN DALAM IHRAM
TATA CARA PELAKSANAAN HAJI
HAJI IFRAD
Haji Ifrad adalah tata cara pelaksanaan haji yang paling afdhal, tata cara pelaksanaannya adalah berihram untuk haji kemudian sesudah melaksanakan seluruh amalan haji berihram untuk umrah ;
Dalam Islam (ummat Rasulullah Muhammad saw) haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah ada juga yang berpendapat pada tahun ke lima hijriyah. Rasulullah sangat banyak melakukan haji (ibadah dalam bentuk haji, Ibnu Hajar) sebelum kenabian dan sebelum hijrah. Sesudah hijrah hanya haji wida` saja yang sempat beliau kerjakan.
Haji menurut pengertian Syara` ialah mengunjungi ka`bah untuk mengerjakan sebuah ibadah yang telah ditetapkan ketentuan-ketentuannya demi memenuhi titah Allah swt dan mengharap ridha-Nya. Haji ke Baitullah setiap tahun adalah fardhu kifayah bagi ummat Islam seluruhnya. Wajib bagi setiap muslim yang terpenuhi olehnya syarat-syarat wajibnya haji sekali seumur hidupnya. Lebih dari sekali adalah sunnat hukumnya. Haji merupakan salah satu rukun Islam. Ia merupakan jihad bagi wanita muslimah, berdasarkan sebuah Hadits :
عن عائشة رضى الله عنها قالت : يا رسول الله هل على النساء جهاد ؟ قال : نعم، عليهن جهاد لاقتال فيه الحج والعمرة (رواه الإمام أحمد وابن ماجه بإسناد صحيح)
“Dari Aisyah r.a bahwasanya ia berkata ; “Wahai Rasulullah, wajibkah wanita berjihad?” Rasulullah menjawab “Ya, wajib bagi wanita suatu jihad yang tidak ada peperangan padanya, yaitu Haji dan Umrah”Haji mempunyai syarat-syarat umum bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu Islam, baligh, berakal dan kemampuan di sisi bekal dan harta. Syarat khusus bagi wanita adalah adanya suami walau fasiq, karena seorang suami dalam kefasiqannya mempunyai rasa cemburu terhadap isterinya atas perbuatan yang hina atau adanya mahram (laki-laki yang haram mengawininya) baik mahram nasab seperti bapak, anak dan saudara laki-lakinya, atau mahram ridha` (sesusuan) maupun mahram mushaharah (perkawinan) seperti bapak suaminya, anak laki-laki suaminya atau suami ibunya walaupun mahram ini fasiq, karena dasar yang telah terdapat pada suami.
Jika tidak ada laki-laki yang telah tersebut di atas maka disyaratkan adanya tiga orang maka lebih banyak dari golongan wanita balighah terpercaya keadilannya walaupun seorang hamba sahaya. Wanita balighah yang menjadi temannya tidak disyaratkan mempunyai mahram. Seorang wanita wajib membayar upah standar jika mereka (suami, mahram atau wanita yang adil) tidak berpergian kecuali untuk menemaninya berhaji, ia tidak boleh memaksa mahramnya atau suaminya untuk menemaninya kecuali jika suami telah membatalkan hajinya dan wajib haji isterinya terhadapnya, maka suami harus menemani isterinya untuk berhaji tanpa ada upah.
Jika tidak ada orang yang tersebut di atas maka tidak wajib bagi seorang wanita berhaji dan tidak wajib diqadhakan hajinya dari harta peninggalannya.
RUKUN HAJI
Rukun haji adalah amalan yang harus dikerjakan dalam haji, jika salah satu rukun haji ditinggalkan maka haji tersebut tidak sah dan haji yang batal tersebut hukumnya wajib diqadha. Meninggalkan salah satu rukun haji tidaklah boleh diganti dengan Dam (denda karena malakukan larangan haji) berbeda dengan meninggalkan wajib haji. Rukun-rukun haji adalah :
- 1. Ihram
نويت الحج وأحرمت به لله تعالى لبيك اللهم لبيك لاشريك لك لبيك إن الحمد والنعمة لك والملك لاشريك لك
- 2. Wukuf di `Arafah
* Wanita boleh berwukuf dalam keadaan berhaidh, karena suci bukanlah salah satu syarat wukuf.
- 3. Tawaf Ifadah
- Suci dari hadats kecil dan besar
- Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
- Menutup aurat
- Berniat
- Tawaf dilakukan di dalam mesjid
- Di mulai dari hajar aswad dan disudahi di hajar aswad pula
- Mengirikan ka`bah
- Di Hijr Ismail dan dinding di atas Syazarwan (diding tempelan yang rendah melekat di ka`bah atau bagian bawah kaki ka`bah). Semua bangunan tersebut tidak boleh disentuh saat bertawaf, karena ia akan membatalkan putaran yang sedang dilakukan. Jika tersentuh maka untuk putaran tersebut wajib diulangi lagi.
- Putaran dilakukan dengan sengaja, karena itu bila ia terbawa karena desakan maka ia harus mundur ke tempat semula ia terdesak.
- Tidak ada tujuan lain, maka jika sesorang perempuan mempercepat langkahnya dengan tujuan agar tidak tersentuh laki-laki atau sebaliknya tidak diperhitungkan langkah yang telah ia lewati sebagai tawaf.
- Disunatkan melakukan shalat sunat tawaf sesudah tawaf
- Disunatkan tawaf dengan berjalan kaki jika tidak ada kesulitan
- Disunatkan berniat
- Tidak ada batasan khusus untuk waktu tawaf, namun dimakruhkan menundanya hingga hari raya apalagi jika sampai hari tasyrik
- Perempuan disunatkan melakukan tawaf jauh dari ka`bah
- Perempuan disunatkan Istilam (mengusap Hajar Aswad) ketika tidak ada Ajnabi (lelaki yang halal menikahinya) di tempat tawaf, jika ada Ajnabi maka tidak disunatkan Istilam tersebut.
- Perempuan tidak disunatkan Ramal (lari-lari kecil) dan Ishtiba` (mengepit kain selendang dengan ketiak kanan dan mengyelendangkannya ke atas bahu kiri) ketika tawaf.
- Sunat bagi perempuan menyegerakan tawaf Ifadhah, jika mereka takut didahului oleh datangnya haid dan sempit waktu.
- Disunatkan mengerjakan tawaf pada waktu malam jika ia cantik atau mulia (tidak menampakkan diri kepada laki-laki).
- 4. Sa`i
- Disunatkan bagi perempuan mendaki safa dan Marwah jika tidak ada Ajnabi atau jika ragu bila tidak mendaki, namun sekarang batasan keduanya tidak perlu diragukan lagi karena sudah pasti.
- Disunatkan terhadap perempuan berjalan seperti biasa dalam seluruh perjalanannya, walau dalam keadaan sunyi (tidak ada Ajnabi) atau malam hari.
- Perempuan tidak disunatkan Ramal (lari-lari kecil) dan Ishtiba` (mengepit kain selendang dengan ketiak kanan dan mengyelendangkannya ke atas bahu kiri) ketika sa`i.
- Disunatkan mengerjakan sa`i pada waktu malam jika ia cantik atau mulia (tidak menampakkan diri kepada laki-laki).
- Tidak ada batasan khusus untuk waktu sa`i, namun dimakruhkan menundanya hingga hari raya apalagi jika sampai hari tasyrik
- 5. Menghilangkan rambut
- 6. Tertib pada sebagian rukunnya
- Ihram di dahulukan dari seluruh rukun yang lain
- Wukuf di dahulukan dari tawaf rukun (ifadhah) dan menghilangkan rambut
- Tawaf di dahulukan dari sa`i, jika belum melakukan sa`i sesudah tawaf qudum
WAJIB HAJI
Wajib haji adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan harus membayar dam, wajib haji adalah ;
- 1. Ihram di miqat makani
- Wanita boleh berihram dalam keadaan berhaidh, karena suci bukanlah salah satu syarat ihram.
- 2. Mabit di Muzdalifah
Jika seorang jama`ah tidak berada di sana pada waktu tersebut atau berada di sana dan berangkat meninggalkannya sebelum pertengahan kedua malam dan ia tidak kembali lagi sebelum fajar maka ia harus membayar dam. Namun demikian jika ia meninggalkannya karena rasa takut atau sampai di `Arafah pada malam nahar atau penuh kesibukannya dengan wukuf atau berangkat dari `Arafah langsung menuju ke Mekkah untuk melaksanakan tawaf rukun karena itu ia tidak sempat bermabit di Muzdalifah maka tidak perlu baginya membayar dam.
- Di sunatkan terhadap wanita jika tidak ada fitnah dan orang yang lemah sesudah pertengahan kedua untuk berangkat menuju ke Mina.
- Di Muzdalifah para jama`ah memilih kerikil untuk melontar jamarah pada ke esokan harinya.
- 3. Mabit di Mina
- Jamarah `Aqabah. Jamarah ini dilontar setelah perpertengahan kedua malam nahar, waktu yang afdhal untuk melontar jamarah ini adalah setelah tergelincir matahari pada hari nahar dengan 7 biji batu atau yang dinamakan batu, seperti permata, batu cincin dan lain sebagainya.
- Jamarah tiga hari tasyrik, setiap satu hari dari tiga hari tasyrik dilempar tiga jamarah, setiap jamarah 7 biji batu. Wajib terlebih dahulu melempar untuk hari pertama, kemudian untuk jamarah pertama dan selanjutnya ke dua dan ke tiga. Tidak boleh seorang jama`ah melempar jamarah orang lain sebelum ia melempar jamarah dirinya. Tidak boleh memalingkan niat dari nusuk dalam pelemparan jamarah. Bila telah berangkat dari mina setelah melempar jamarah hari kedua maka ia tidak perlu lagi melempar untuk hari ketiga. Jika tidak sempat melempar pada suatu hari, maka ia melemparkannya pada hari berikutnya, jika tidak ia harus membayar dam
- 4. Tawaf Wida`
LARANGAN DALAM IHRAM
- Menutup muka dan memakai sarung tangan, kecuali jika berhajat seperti karena sangat dingin atau sangat panas. Boleh bagi perempuan memakai pakaian yang berjahit.
- Memakai wangi-wangian pada pakaian atau badan dan minyak rambut di kepala atau jenggot. Dimakruhkan mandi memakai sabun mandi dan shampo yang berfungsi untuk membersihkan.
- Menghilangkan bulu/rambut dengan mencukur atau lainnya dan mengerat kuku tangan atau kaki kecuali karena uzur. Dam untuk sehalai rambut atau satu kuku adalah satu mud makanan, dua helai atau dua kuku adalah dua mud dan untuk tiga helai maka lebih adalah dam kamil (satu ekor kambing)
- Bersenggama dan pendahuluannya sebelum tahallul kedua. Maksud bersenggama di sini adalah mengeluarkan mani dengan cara apapun. Jima` atau bersenggama dapat membatalkan haji jika terjadi sebelum tahallul pertama dan ia harus membayar denda se ekor unta. Dalam keadaan tidak sah haji atau umrahnya ia wajib menyempurnakan seluruh rukun-rukunnya dan mengkadhanya sesegara mungkin sekalipun hajinya haji sunat karena dalam masalah haji jika telah berihram wajib menyempurnakan seluruh kewajibannya, berbeda dengan ibadah sunat yang lain dimana dengan membatalkannya berarti keluar dari ibadah tersebut.
- Memakan binatang buruan darat.
- Berburu binatang darat dan mencabut kayu atau memotong ranting kayu dalam tanah Haram Mekkah, Madinah maupun di lembah Thaif.
- Jika dilanggar hal yang telah tersebut di atas maka wajib membayar dam dengan menyembelih kambing dan dibagikan ke fakir miskin Mekkah, jika tidak mampu maka puasa 7 hari di Mekkah dan 3 hari dikampung halaman.
TATA CARA PELAKSANAAN HAJI
HAJI IFRAD
Haji Ifrad adalah tata cara pelaksanaan haji yang paling afdhal, tata cara pelaksanaannya adalah berihram untuk haji kemudian sesudah melaksanakan seluruh amalan haji berihram untuk umrah ;
- Mandi untuk berihram, jika tidak mampu maka hendaklah ia bertayamum
- Memakai wangi-wangian pada badan dan pakaian untuk berihram, khusus untuk wanita disunatkan mewarnai tangan (dari ujung jari hingga pergelangan tangan) dengan inai (daun pacar) untuk berihram
- Memakai pakaian ihram, disunatkan yang putih bersih.
- Shalat sunat dua raka`at untuk ihram
- Berihram untuk haji (dengan hati dan disunatkan mengucapkan dengan lisan) di miqat (Dzulhulaifah/Bir Ali untuk gelombang pertama, Jeddah untuk gelombang kedua)
- Membaca talbiyah dengan suara yang hanya dapat didengar oleh dirinya sendiri. Jika melihat sesuatu yang menakjubkannya disunatkan membaca لبيك ان العيش عيش الآخرة
- Membaca Shalawat dan Salam selesai talbiyah (talbiyah 3 x Shalawat dan Salam 3 x) dan juga memohon syurga, keridhaan-Nya dan mohon perlindungan dari api neraka.
- Jama`ah yang datang dari Madinah bermalam di Dzu Thuwa kemudian shalat subuh lalu mandi untuk memasuki Mekkah. Bagi jama`ah selain dari Madinah mandi untuk masuk kota Mekkah dari tempat yang jauhnya sama dengan jauh Dzu Thuwa ke Mekkah
- Masuk kota Mekkah pada siang harinya melalui Tsaniyah Kadak/`Ulya dan keluar dari Mekkah melalui Tsaniyah Kudan/Sufla.
- Jika ia melihat Ka`bah maka disunatkan membaca اللهم زد هذا البيت تشريفا وتعظيما وتكريما ومهابة وزد من شرفه وعظمه ممن حجه او اعتمره تشريفا وتعظيما وتكريما وبرا , اللهم أنت السلام ومنك السلام فحينا ربنا بالسلام
- Kemudian ia memasuki Mesjidilharam melalui pintu Bani Syaibah yang sekarang dikenal dengan Babu as-Salam (pintu yang bertentangan dengan Hajar Aswad dan pintu Ka`bah)
- Mengerjakan tawaf Qudum
- Mencium Hajar Aswad sesudah melaksanakan tawaf dan shalat sunat tawaf
- Keluar dari mesjid melalui pintu Safa untuk mengerjakan Sa`i
- Ke esokan paginya setelah shalat Subuh berangkat menuju padang `Arafah. Dhuhur dan Ashar dikerjakan di `Arafah
- Apabila matahari terbenam para jama`ah menuju ke Muzdalifah, shalat Maghrib ditakkhirkan berserta Isya dikerjakan di Muzdalifah
- Sesudah shalat Subuh berjama`ah dan mandi di Muzdalifah, jama`ah berangkat menuju Mina, bagi perempuan berangkat ke Mina setelah pertengahan malam jika tidak ada kemudharatan.
- Sesampainya di Masy`ar (ujung gunung yang kecil di kaki bukit Muzdalifah) berhenti sejenak dan berdoa sampai nampak matahari kekuning-kunigan. Lalu berangkat menuju ke Mina.
- Sesampai di Mina melempar Jamarah `Aqabah, berhenti bertalbiyah ketika mulai melempar dan menggantikannya dengan bertakbir pada setiap biji batu yang dilempar.
- Barang siapa yang hendak menyembelih Qurban maka hendaknya ia lakukan sekarang
- Menggunting rambut seperti yang telah dijelaskan diatas
- Kembali ke Mekkah untuk melakukan Tawaf rukun (Ifadhah)
- Kembali lagi ke Mina untuk bermalam di Mina dan melempar Jamarah pada tiga hari tasyrik, setiap hari tiga jamarah, setiap jamrah dengan 7 batu kerikil. Waktu melempar ketika tergelincir matahari, sebaiknya jamarah dilakukan sebelum melaksanakan shalat dhuhur, hingga terbenam matahari.
- Berihram untuk Umrah, selanjutnya mengerjakan seluruh kewajiban-kewajiban umrah.
0 comments:
Post a Comment