Hukum Dari Perlombaan Dan Undian Berhadiah

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang
Dewasa ini banyak kita temukan suatu peristiwa yang sudah melenceng dari syariat Islam. Diantaranya adalah tentang undian berhadiah dan perlombaan berhadiah yang mendekati judi.Undian berhadiah seperti sumbangan sosial berhadiah yang diselenggarakan oleh departemen sosial RI dan kupon berhadiah porkas sepak bola yang diselenggarakan yayasan dana bakti kesejahteraan sosial,merupakan masalah yang aktual dan kontroversial yang hingga kini masih tetap ramai dibicarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat. Ada pro dan juga kontra dengan argumentasinya masing-masing. 
Memang kalau kita lihat kondisi negara ini yang dari segi ekonomi sangat memprihatinkan sehingga banyak orang menempuh berbagai cara untuk mendapatkan uang tanpa menghiraukan halal atau haramnya uang tersebut.Diantaranya adalah dengan mengikuti berbagai undian berhadiah dan perlombaan berhadiah juga banyak jenis permainan lain seperti togel , SBSB , lotre , sabung ayam , judi dalam Casino dan permainan - permainan lainnya.Untuk mengetahui bagaimanakah hukum dari undian berhadiah dan perlombaan berhadiah akan diuraikan dalam pembahasan makalah ini. 

B. Rumusan Masalah
  1. Apa Yang Dimaksud Perlombaan Dan Undian Berhadiah? 
  2. Bagaimana Hukum Dari Perlombaan Dan Undian Berhadiah? 
  3. Apa Saja Jenis – Jenis Undian Berhadiah? 
  4. Apa Kriteria Suatu Permainan Dikatakan Judi? 


BAB II 
PEMBAHASAN 

A. Pengertian Perlombaan Dan Undian Berhadiah 
Yang dimaksud dengan perlombaan berhadiah adalah perlombaan yang bersifat adu kekuatan seperti bergulat. Lomba lari atau ketrampilan ketangkasan seperti badminton, sepak bola, atau adu kepandaian seperti main catur. 
Sedangkan yang dimaksud dengan undian berhadiah adalah pemungutan dana dengan cara menyelenggarakan undian/kupon berhadiah yang dapat menarik masyarakat untuk membelinya agar mendapatkan hadiah tersebut seperti yang dijanjikan. 
Undian merupakan kata lain dari lotre yang berasal dari bahasa Belanda loterij yang berarti undian berhadiah. di dalam masyarakat lotre dipandang sebagi judi sedangkan undian tidak, padahal keduanya merupakan sesuatu yang sama. Undian berhadiah juga menyebar ke berbagai sector, sampai penjual barang pun banyak yang memberikan kupon berhadiah. Hingga saat ini semua iklan produk tertentu mengiming-imingi hadiah yang kadang-kadang kurang rasional. Akhirnya kecenderungan masyarakat (terutama kalangan masyarakat bawah) membeli suatu barang semata-mata bukan karena memerlukannya melainkan tertarik pada hadiahnya. Dari bentuk-bentuk undian tersebut seandainya dilakukan secara praktis dan individual maka hal tersebut dapat diqiyaskan kepada judi (maisir). Akan tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah yang berwenang dan tujuannya untuk dana sosial, dan pembangunan, maka masalahnya menjadi sensitive dan rumit. Di satu sisi ada nilai positivnya namun disisi lain banyak madhorotnya dan cenderung controversial. Hal itu karena di balik adanya unsur judi terdapat juga tujuan yang baik untuk masyarakat.

B. Hukum Perlombaan Dan Undian Berhadiah 
Mengenai hukum dari perlombaan berhadiah, pada prinsipnya lomba semacam badminton, sepakbola dan lain-lain diperbolehkan oleh agama, asalkan tidak membahayakan keselamatan badan dan jiwa. Dan mengenai uang hadiah yang diperoleh dari hasil lomba tersebut diperbolehkan oleh agama, jika dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  1. Jika uang lomba berhadiah itu disediakan oleh pemerintah atau sponsor non pemerintah untuk para pemenang.
  2. Jika uang hadiah itu merupakan janji salah satu dua orang yang berlomba kepada lawannya, jika ia dapat dikalahkan oleh lawannya itu.
  3. Jika uang hadiah lomba disediakan oleh para pelaku lomba dan mereka disertai Muhallil, yaitu orang yang berfungsi menghalalkan perjanjian lomba dengan uang sebagai pihak ketiga, yang akan mengambil uang hadiah itu, jika ia jagonya menang; tetapi ia tidak harus membayar, jika jagonya kalah. 

Lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi, sedangkan yang bukan untuk hadiah itu tidak termasuk judi. 
Undian berhadiah atau lotre lebih dekat dengan judi. Judi adalah permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara langsung yang sifatnya untung-untungan dan mengadu nasib. Semua taruhan dengan cara mengadu nasib yang sifatnya untung-untungan dilarang keras oleh agama sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

“ Hai orang-orang beriman sesungguhnya minum khomer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang merupakan perbuatan syeitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah:90) 

Adapun bentuk taruhan yang diperbolehkan dalam suatu perlombaan adalah sebagai berikut. Dua orang atau lebih berlomba untuk memperebutkan hadiah yang disediakan oleh seseorang atau sekelompok orang. Lalu, orang tersebut berkata, siapa saja yang paling cepat mencapai garis finish, ia berhak mendapatkan hadiah. Pemenang lomba lari ini boleh mengambil hadiah yang dilombakan tersebut, dan aktivitas semacam ini tidak termasuk dalam taruhan yang dilarang.
Menurut fiqh mazhab Syafi’i terdapat 3 macam taruhan yang dibenarkan oleh Islam yaitu:

  1. Apabila yang mengeluarkan barang atau harta yang dipertaruhkan adalah pihak ketiga. 
  2. Taruhan yang bersifat sepihak. 
  3. Taruhan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan ketentuan siapa saja yang kalah harus membayar atau memberikan sesuatu kepada seseorang yang menang. Akan tetapi cara ini harus dengan yang menghalalkan. 

C. Jenis-Jenis Undian Berhadiah
Undian bisa dibagi menjadi tiga bagian :

1. Undian tanpa syarat
Bentuk dan contohnya : Di pusat-pusat perbelanjaan, pasar, pameran dan semisalnya sebagai langkah untuk menarik pengunjung, kadang dibagikan kupon undian untuk setiap pengunjung tanpa harus membeli suatu barang. Kemudian setelah itu dilakukan penarikan undian yang dapat disaksikan oleh seluruh pengunjung.
Hukumnya : Bentuk undian yang seperti ini adalah boleh. Karena asal dalam suatu mu’amalah adalah boleh dan halal. Juga tidak terlihat dalam bentuk undian ini hal-hal yang terlarang berupa kezholiman, riba, gharar, penipuan dan selainnya.

2. Undian dengan syarat membeli barang
Bentuknya : Undian yang tidak bisa diikuti kecuali oleh orang membeli barang yang telah ditentukan oleh penyelenggara undian tersebut. Contohnya : Pada sebagian supermarket telah diletakkan berbagai hadiah seperti kulkas, radio dan lain-lainnya. Siapa yang membeli barang tertentu atau telah mencapai jumlah tertentu dalam pembelian maka ia akan mendapatkan kupon untuk ikut undian. 
Hukumnya : Undian jenis ini tidak lepas dari dua keadaan :

  • Harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian berhadiah tersebut. Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena ada tambahan harga berarti ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk kedalam suatu mu’amalat yang mungkin ia untung dan mungkin ia rugi. Dan ini adalah maisir yang diharamkan dalam syari’at Islam.
  • Undian berhadiah tersebut tidak mempengaruhi harga produk. Perusahaan mengadakan undian hanya sekedar melariskan produknya. 


3. Undian dengan mengeluarkan biaya
Bentuknya : Undian yang bisa diikut setiap orang yang membayar biaya untuk ikut undian tersebut atau mengeluarkan biaya untuk bisa mengikuti undian tersebut dengan mengeluarkan biaya.
Contohnya : Mengirim kupon/kartu undian ke tempat pengundian dengan menggunakan perangko pos. Tentunya mengirim dengan perangko mengeluarkan biaya sesuai dengan harga perangkonya.
Contoh lain : Ikut undian dengan mengirim SMS kelayanan telekomunikasi tertentu baik dengan harga wajar maupun dengan harga yang telah ditentukan.
Contoh lain : Pada sebagian tutup minuman tertera nomor yang bisa dikirim ke layanan tertentu dengan menggunakan SMS kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah yang telah ditentukan. Apakah biaya SMS-nya dengan harga biasa maupun tertentu (dikenal dengan pulsa premium).
Hukumnya : Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir.

D. Kriteria Permainan Dikatakan Judi
Lafal yang dipakai dalam Al-Qur’an untuk judi adalah “maisir”. Di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan “qimar”. Maisir pada asal bahasa ialah: berqimar dengan anak panah baik untuk mencari siapa yang mempunyai nasib bik, dapat bagian banyak, ataupun siapa yang tidak bernasib baik mendapat bagian sedikit, ataupun tidak mendapat apa- apa.
Kemudian lafal Maisir ini dipakai untuk sebagai macam qimar. Ibnu Atsir dalam kitabnya: An-Nihayah berkata; maisir ialah berjudi dengan dadu. Segala apa saja yang padanya mengandung makna judi maka dia dipandang maisir, anak-anak yang bermain kelereng. Maka anak-anak yang bermain kelereng dapat juga dikatakan maisir, karena disana ada unsur kalah dan menang bukan? Dan qimar ialah bertaruh dengan mata uang, dengan benda-benda tertentu, dengan menggunakan dan nasib.

E. Pendapat Para Ulama
Al Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi, Dalam menguraikan tentang hukum undian diharuskan untuk kembali mengingat beberapa kaidah syari’at Islam yang telah dijelaskan dalam tulisan bagian pertama dalam pembahasan ini.
Kaidah-kaidah tersebut adalah sebagai berikut:Pertama : Kaidah yang tersebut dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah R a: “ Rasulullah melarang dari jual beli gharor.”Gharor adalah apa yang belum diketahui diperoleh tidaknya atau apa yang tidak diketahui hakekat dan kadarnya.Kedua : Kaidah syari’at yang terkandung dalam firman Allah Ta’ala:“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr maisir berhala mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lataran khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Alloh dan sembahyang; maka berhentilah kamu ” Dan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu riwayat Al Bukhori dan Muslim Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“ Siapa yang berkata kepada temannya: Kemarilah saya berqimar denganmu maka hendaknya dia bershodaqoh.” Yaitu hendaknya dia membayar kaffaroh menebus dosa ucapannya.
Ayat dan hadits di atas menunjukkan haramnya perbuatan maisir dan qimar dalam mu’amalat.Maisir adalah tiap mu’amalah yang orang masuk ke dalamnnya setelah mengeluarkan biaya dengan dua kemungkinan; dia mungkin rugi atau mungkin dia beruntung.Qimar menurut sebagian ulama adalah sama dengan maisir dan menurut sebagian ulama lain qimar hanya pada mu’amalat yang berbentuk perlombaan atau pertaruhan. Uman, Cholil, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.


BAB III
PENUTUP 

A. Kesimpulan
Pada hakikatnya perlombaan berhadiah dan undian berhadiah kalau tidak mengandung unsur judi dan dana itu berasal dari pemerintah atau suatu sponsor maka itu diperbolehkan. Tetapi apabila dana itu diambil dari kedua belah pihak dan dari pihak ada yang rugi dan untuk maka ini dikatakan judi yang diharamkan oleh agama.
Dan undian yang bersyarat harus membeli barang, terdapat 2 bentuk, yakni yang pertama jikalau harga produk bertambah dengan terselenggaranya undian tersebut maka hukumnya haram, karena ia telah mengeluarkan biaya untuk masuk ke dalam suatu mu’amalat. Dan jikalau undian tersebut tidak mempengaruhi harga product, terdapat 2 pendapat mengenai hal tersebut. Dan pendapat yang pertama yang paling kuat.
Sedangkan undian yang mana peserta harus mengeluarkan biaya, maka hukumnya Haram dan tidak boleh. Karena mengeluarkan biaya untuk suatu yang mu’amalat yang belum jelas beruntung tidaknya, maka itu termasuk Qimar/Maisir. Wallahu a’lam bishowab.

Artikel Terkait:

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger