Showing posts with label Fiqih. Show all posts
Showing posts with label Fiqih. Show all posts

0 Hukum Qiyas dalam Islam

A. PENGERTIAN QIYAS
Definisi: Qiyas adalah istilah ushul, yaitu menyusul peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nash bagi hukumnya. Dalam hal hukum yang terdapat nash untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini.
Menurut bahasa, Qiyas artinya ukuran, pengukuran, mengukur, mengetahui ukuran sesuatu, atau menyamakan sesuatu yang lain dengan sejenisnya. Dengan demikian, qiyas di artikan mengukurkan sesuatu atas yang lain, agar diketahui persamaan antara keduanya.
Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mengembalikan hukum illat kepada hukum far’u yang terdapat ashl hukumnya dengan cara membandingkan.

B. KEHUJAHAN QIYAS
... فان تنزعتم في شيء فردوه الي الله والرسول ...
Artinya:
“Apabila kalian bertentangan dalam suatu urusan maka kembalikanlah (urusan itu) kepada Allah dan RasulNya”. (Q.S. An-Nisa : 59)


فاعتبروا ياولي الابصر ...
Artinya:
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunya fikiran”. (Q.S. Al-Hasyr : 2).
C. OPERASIONAL QIYAS
Operasional penggunaan qiyas dimulai dengan mengeluarkan hukum yang terdapat pada kasus yang memiliki nash. Cara ini memerlukan kerja nalar yang luar biasa dan tidak cukup hanya dengan pemahaman makna lafazh saja. Selanjutnya, Mujtahid mencari dan meneliti ada tidaknya “illat tersebut pada kasus yang tidak ada nashnya. Apabila ternyata ada ‘illat itu, faqih menggunakan ketentuan hukum pada kedua kasus itu berdasarkan keadaan ‘illat. Dengan demikian, yang dicari mujtahid disini adalah ‘illat hukum yang terdapat pada nash (hukum pokok).
Contoh:
Khamar itu telah ditetapkan hukumnya oleh nash, yaitu haram.

انما الخمر والميسر والانصاب والازلم رجس من عمل الشيطن فاجتنبوه
“Sesungguhnya khamar, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan panah itu adalah perbuatan keji. Termasuk perbuatan syaithan, maka jauhilah perbuatan itu”. (Q.S. Al-Maidah : 90).
Sebabnya ialah karena memabukkan, maka arak dan tiap-tiap yang didalamnya terdapat sebab yang sama dengan khamar dari segi hukumnya diharamkan meminumnya. Begitu juga dengan mengundi lotre, taruhan dan sejenisnya.
Selanjutnya:
يايها الذين ءامنوا اذا نودي للصلوه من يوم الجمعه فاسعوا الي ذكر الله وذروا البيع
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli”. (Q.S. Al-Jum’ah : 9).
Jual beli yang di lakukan pada waktu terdengar adzan untuk shalat jum’at, sangsi hukuman untuk peristiwa ini telah ditetapkan oleh nash, yaitu makruh. Maka kesibukan dalam hal shalat hukumnya diqiyaskan dengan jual beli, yaitu makruh.
D. RUKUN QIYAS
Dari pengertian qiyas yang di kemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa unsur pokok (rukun) qiyas terdiri atas 4 unsur:
1. الأصل : yaitu perkara pokok yang sudah ditetapkan oleh nash atau ijma’.
Berdasarkan hukum teolog, ashl adalah suatu nash syara’ yang menunjukkan ketentuan hukum. Dengan kata lain, suatu nash yang menjadi dasar hukum. Ashl dinamakan juga:
- مقياس عليه (Muqayas ‘alaih) = tempat pengqiyas.
- محمول عليه (Mahmul ‘alaih) = tempat membandingkan
- مشباح عليه (Musyabbah bih) = tempat penyerupaan
2. الفرع : Far’u atau cabang, yaitu peristiwa yang tidak terdapat nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya. Far’u juga disebut:
- مقياس (Muqayas) = yang dianalogi
- محمول عليه (Mahmul ‘alaih) = pembanding
- مشباح (Musyabbah) = yang diserupakan
3. حكم الأصل : yaitu hukum syara’ yang terdapat nash pada ashl itu, bisa juga dikatakan sifat yang menjadi motiv dalam menentukan hukum far’u
4. العلة : yaitu suatu objek yang dibina atasnya hukum ashl, dan dengan itu pula dibina far’u, sehingga hukum cabang itu disamakanlah dengan hukum ashl.
E. SYARAT – SYARAT QIYAS
Untuk menetapkan hukum suatu perkara dengan qiyas yang belum ada ketentuannya dalam Al-qur’an dan Hadits maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Syarat-syarat ashl (soal-soal pokok)
a. Hukum yang hendak dipilihkan untuk cabang masih ada hukum pokoknya.
b. Hukum yang ada dalam pokok harus hukum syara’, bukan hukum akal dan bahasa.
c. Hukum pokok tidak merupakan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang lupa meskipun makan dan minum.

مَـنْ نَسِــيَ وَهُوَ صَــائِمٌ فَــأَكَــلَ أَوْ شَــرِبَ فَلْيُتِـــمَّ صَوْمَــهُ فَــإِنَّمَـــا أَطْعَمَـــهُ اللهُ وَشَقَــاهُ (روه البخارى و مسلم)
“Barang siapa yang lupa padahal ia sedang berpuasa kemudian makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum”. (H.R Bukhari – Muslim).
2. Syarat-syarat cabang
a. Hukum cabang tidak lebih dulu ada dari pada hukum pokok. Misalnya, mengkiyaskan wudhu’ dan tayamum dan wajibnya niat karena keduanya sama-sama thaharah.
b. Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri yang menurut ulama ushul berkata, apabila datang nash, qiyas menjadi batal.
c. Illat yang terdapat pada cabang harus sama dengan illat yang terdapat pada ashl (pokok).
d. Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3. Syarat-syarat illat
a. Illat harus tetap berlaku, manakala ada illat, tentu ada hukum. Dan tidak ada hukum bila tidak ada illat.
b. Illat berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus terwujud ketika terdapatnya illat tanpa mengganggu sesuatu yang lain.
c. Illat tidak berlawanan dengan nash. Dan apabila berlawanan maka nash yang didahulukan.
d. Illat harus berupa sesuatu yang jelas dan tertentu, misalnya: berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki syarat’.
F. MACAM – MACAM QIYAS
Qiyas itu dibagi menjadi 4, yaitu:
1. Qiyas Aula. Yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum yang disamakan (mulhaq) dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat menyamakannya (mulhaq bih). Seperti mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan mengatakan “Ah” kepadanya.
فلا تقل لهما اف
“Janganlah kamu mengatakan “Ah” kepada kedua orang tua” (Q.S Al-Isra’ : 23).
2. Qiyas Musawi. Yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum. Yang terdapat pada mulhaqnya sama pada illat hukum yang terdapat pada mulhaq bih. Seperti, merusak harta benda anak yatim, mempunyai illat hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim, sama-sama merusak.

ان الذين ياكلون امول اليتمي ظلما انما ياكلون في بطونهم نارا وسيصلون سعيرا
“sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api didalam petutnya dan mereka akan masuk kedapam api yang menyala-nyala (neraka)”. (Q.S An-Nisa : 10).
3. Qiyas Dalalah. Yakni suatu qiyas, dimana illat yang ada pada mulhaq menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya. Seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil pada harta orang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat. Dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah.
4. Qiyas Syibhi. Yakni suatu qiyas dimana mulhaqnya dapat diqiyaskan pada 2 mulhaq bih. Tetapi diqiyaskan dengan mulhaq bih yang mengandung banyak persamaannya dengan mulhaq. Seperti seorang hamba sahaya yang dirusakkan oleh seorang budak. Yang dirusakkan itu dapat diqiyaskan dengan orang yang merdeka. Karena keduanya adalah keturunan adam, dapat juga diqiyaskan dengan harta benda, karena keduanya sama-sama dimiliki.
G. RANGKUMAN
Jadi dari isi makalah ini, dapatlah kita mengambil kesimpulan, arti qiyas secara bahasa: mengukur sesuatu dengan yang lain untuk mengetahui persamaan diantara keduanya. Seperti dikatakan:

قِسْتُ الثَّوْبَ بِالذِّراعِ أَيْ قَدَّرْتُهُ بِهِ.
“aku telah mengqiyaskan pakaian dengan meteran. Atau aku telah mengukur dengannya”
Sedangkan menurut istilah: mengembalikan hukum far’u kepada hukum ashl dengan cara mengumpulkan hukum illat keduanya.
Rukun-rukunnya ada 4:
الأصل, والفرع, وحكم الأصل, وعلة حكم الأصل.
Dan dia itu terbagi menjadi 4 bagian:
- Qiyas illat: yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum.
- Qiyas dilalah: yaitu suatu qiyas yang illatnya terdapat dalil-dalil hukum. Tetapi tidak diwajibkan mengambil hukum.
- Qiyas Musawi: Yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum. Yang terdapat pada mulhaqnya sama pada illat hukum yang terdapat pada mulhaq bih.
- Qiyas Syibhi: yaitu suatu qiyas yang hukum persamaan far’inya dikembalikan kepada dua hukum ashl yang mengandung persamaan terbanyak diantara keduanya.
Berdasarkan dari isi makalah ini, maka pemakalah berpendapat bahwa: qiyas itu adalah cara pengambilan hukum yang belum ada ketentuan hukum syar’inya didalam Al-qur’an maupun Al-hadits dengan cara menyamakan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukum syar’inya kepada suatu hukum yang telah ada ketentuan hukum syar’inya dengan memperhatikan kedua illat yang terdapat pada dua hal tersebut.
Read more

0 Membedakan antara Kekufuran, Kemusyrikan, dan Kemunafiqan yang Besar dan yang Kecil

SATU hal yang sangat penting di sini ialah kemampuan untuk membedakan tingkat kekufuran, kemusyrikan, dan kemunafiqan. Setiap bentuk kekufuran, kemusyrikan dan kemunafiqan ini ada tingkat-tingkatnya.
Akan tetapi, nash-nash agama menyebutkan kekufuran, kemusyrikan, dan kemunafiqan hanya dalam satu istilah, yakni kemaksiatan; apalagi untuk dosa-dosa besar. Kita mesti mengetahui penggunaan istilah-istilah ini sehingga kita tidak mencampur adukkan antara berbagai istilah tersebut, sehingga kita menuduh sebagian orang telah melakukan kemaksiatan berupa kekufuran yang paling besar (yakni ke luar dari agama ini) padahal mereka sebenarnya masih Muslim. Dengan menguasai penggunaan istilah itu, kita tidak menganggap suatu kelompok orang sebagai musuh kita, lalu kita menyatakan perang terhadap mereka, padahal mereka termasuk kelompok kita, dan kita juga termasuk dalam kelompok mereka; walaupun mereka termasuk orang yang melakukan kemaksiatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Untuk menangani masalah ini sebaiknya kita mengaca pada peribahasa Arab: "Hidungmu adalah bagianmu, walaupun hidung itu pesek."

KEKUFURAN BESAR DAN KEKUFURAN KECIL
Sebagaimana diketahui bahwasanya kekufuran yang paling besar ialah kekufuran terhadap Allah SWT dan Rasul-Nya, sebagaimana yang telah kami sebutkan di muka sehubungan dengan kekufuran orang-orang atheis; atau kekufuran terhadap kerasulan Muhammad saw sebagaimana kekufuran yang dilakukan oleh orang Yahudi dan Nasrani. Mereka dikategorikan sebagai orang-orang kafir terhadap kerasulan Muhammad dalam hukum-hukum dunia Adapun balasan yang akan diterima oleh mereka, tergantung kepada sejauh mana rintangan yang pernah mereka lakukan terhadap Rasulullah saw setelah dijelaskan bahwa beliau adalah Rasulullah saw; sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang Mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali." (an-Nisa': 115)

Adapun bagi orang yang belum jelas kebenaran baginya, karena dakwah Islam belum sampai kepada mereka, atau telah sampai tetapi tidak begitu jelas sehingga dia tidak dapat memandang dan mempelajarinya, maka dia termasuk orang-orang yang dimaafkan. Allah SWT berfirman:

"... dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (al-Isra,: 15)

Diyakini bahwasanya kaum Muslimin bertanggung jawab --sampai kepada batas yang sangat besar-- terhadap kesesatan bangsa-bangsa di muka bumi; kebodohan mereka akan hakikat Islam; dan keterjerumusan mereka kepada kebathilan musuh Islam. Kaum Muslimin harus berusaha dengan keras dan sungguh-sungguh untuk menyampaikan risalah Islam, menyebarkan dakwah mereka kepada setiap bangsa dengan bahasa mereka, sehingga mereka mendapatkan penjelasan mengenai Islam dengan sejelasjelasnya, dan panji risalah Muhammad dapat ditegakkan.
Sedangkan kekufuran yang kecil ialah kekufuran yang berbentuk kemaksiatan terhadap agama ini, bagaimanapun kecilnya.
Misalnya orang yang sengaja meninggalkan shalat karena malas, dengan tidak mengingkari dan tidak mencelanya. Orang seperti ini, menurut jumhur ulama adalah orang yang berbuat maksiat, atau fasiq, dan tidak kafir; walaupun dalam beberapa hadits dikatakan sebagai kafir. Sebagaimana hadits: "Batas antara kami dan mereka adalah shalat." "Barangsiapa yang meninggalkannya, maka dia termasuk kafir."3 "Batas antara seseorang dengan kekufuran ialah meninggalkan shalat."4
Ibn Hazm --dengan Zhahiriyahnya-- tidak mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk kafir... Selain itu, ada riwayat yang berasal dari Imam Ahmad tidak mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu adalah kafir. Tetapi dia dihukumi sebagai orang kafir, kalau imam atau qadhi telah memanggilnya dan memintanya untuk bertobat, kemudian dia enggan menuruti permintaan itu.
Imam Ibn Qudamah mendukung pendapat tersebut dan mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat itu tidak kafir --asal orang itu tidak mengingkarinya dan tidak mengabaikannya. Jika dia dibunuh karena meninggalkan shalat, maka hal itu adalah sebagai pelaksanaan hudud dan bukan karena kafir. Ada riwayat lain yang juga berasal dari Ahmad, yang dipilih oleh Abu Abdillah bin Battah, yang tidak setuju dengan pendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Abu Abdillah mengatakan, "Inilah pendapat mazhab, dan tidak ada pendapat yang bertentangan dengannya dalam mazhab ini."
Ibn Qudamah mengatakan, "Ini merupakan pendapat kebanyakan fuqaha, dan juga pendapat Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i..." seraya mengutip hadits-hadits yang disepakati ke-shahih-annya 5 yang mengharamkan api neraka atas orang yang mengatakan: "Tiada tuhan selain Allah," dan orang yang mengatakannya akan dikeluarkan darinya; karena di dalam hati orang ini masih ada kebaikan sebesar biji gandum. Selain itu, Ibn Qudamah juga berargumentasi dengan qaul para sahabat dan konsensus kaum Muslimin yang mengatakan, "Sesungguhnya kami belum pernah mengetahui pada suatu zaman yang telah berlalu ada seseorang yang meninggalkan shalat kemudian dia tidak dimandikan dan dishalatkan ketika meninggal dunia, kemudian tidak dikubur di kuburan kaum Muslimin; atau yang ahli warisnya tidak boleh mewarisi dirinya, atau dia mewarisi keluarganya yang telah meninggal dunia; atau ada dua orang suami istri yang dipisahkan karena salah seorang di antara keduanya meninggalkan shalat, padahal orang yang meninggalkan shalat sangat banyak. Kalau orang yang meninggalkan shalat dianggap sebagai kafir, maka akan jelaslah hukum yang berlaku atas mereka."
Ibn Qudamah menambahkan, "Kami belum pernah mengetahui pertentangan yang terjadi antara kaum Muslimin tentang orang-orang yang meninggalkan shalat bahwa mereka wajib mengqadhanya. Sampai kalau dia murtad, dia tidak wajib mengqadha shalat dan puasanya. Adapun hadits-hadits terdahulu (yang menyebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat dianggap kafir), maka sesungguhnya hadits tersebut ingin memberikan tekanan yang lebih berat dan menyamakannya dengan kekufuran, dan bukan ungkapan yang sebenarnya. Sebagaimana sabda Rasulullah s aw, "Mencela orang Muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran."6

"Barangsiapa berkata kepada saudaranya, 'Hai kafir, maka sesungguhnya kalimat ini akan kembali kepada salah seorang di antara mereka."7

Ungkapan-ungkapan seperti itu sebetulnya dimaksudkan untuk memberikan tekanan dan ancaman, dan pendapat terakhir inilah yang paling tepat di antara dua pendapat di atas. Wallah a'lam.8

PENJELASAN IMAM IBN AL-QAYYIM
Dalam buku al-Madarij, imam Ibn al-Qayyim berkata, "Kekufuran itu adalah dua macam: kufur besar dan kufur kecil. Kufur besar adalah penyebab kekalnya seseorang di api nereka, sedangkan kufur kecil hanya menyebabkan ancaman Allah SWT dan tidak kekal di api neraka." Sebagaimana dijelaskan oleh sabda Nabi saw,
"Ada dua hal yang menyebabkan kekafiran dalam umatku: yaitu orang yang menyesali nasabnya dan orang yang berkhianat."9

Dalam as-Sunan, Nabi saw bersabda,
"Barangsiapa mendatangi istrinya dari duburnya, maka dia telah ingkar dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad." 10

Dalam hadits yang lain, Nabi saw bersabda,
"Barangsiapa datang kepada dukun atau peramal, kemudian dia mempercayai apa yang dia katakan, maka dia telah kufur terhadap apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad." 11
"Janganlah kamu menjadi kafir lagi sesudahku, kemudian sebagian dari kamu memukul leher sebagian yang lain."12

Berikut ini ada baiknya kami kemukakan tentang penakwilan Ibn Abbas dan para sahabat yang lainnya terhadap firman Allah SWT:

"Barangsiapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir." (al-Ma'idah: 44)

Ibn Abbas berkata, "Bukan kafir yang mengakibatkan pindahnya agama, tetapi kalau dia melalukannya maka dia dianggap kafir, dan tidak seperti orang yang kafir terhadap Allah dan hari akhir." Begitu pula pendapat Thawus.
Atha' berkata, "Yang serupa itu adalah kekufuran di bawah kekufuran kezaliman di bawah kezaliman, dan kefasiqan di bawah kefasiqan."
Sebagian dari mereka ada yang mentakwilkan ayat meninggalkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT sebagai orang yang ingkar kepada-Nya. Ini adalah pendapat Ikrimah. Penakwilan ini tidak dapat diterima karena sesungguhnya ingkar kepada-Nya adalah kufur.
Diantara mereka ada yang menakwilkan bahwa meninggalkan hukum yang dimaksudkan oleh ayat di atas ialah meninggalkan hukum dengan seluruh ayat yang diturunkan oleh Allah SWT. Dia menambahkan: "Termasuk di dalamnya ialah hukum yang berkaitan dengan tauhid dan Islam." Ini adalah penakwilan Abd al-Aziz al-Kinani, yang merupakan penakwilan yang jauh juga. Karena sesungguhnya ancamannya diberikan kepada orang yang menafikan hukum yang telah diturunkan olehnya, yang mencakup penafian dalam kadar yang banyak (semuanya) atau hanya sebagian saja.
Ada juga orang yang menakwilkan ayat tersebut dengan mengatakan bahwa yang dimaksudkan ialah menetapkan hukum yang bertentangan dengan nash, dengan sengaja, bukan karena tidak mengetahui atau karena salah takwil. Begitulah yang dikisahkan oleh al-Baghawi dari para ulama pada umumnya.
Ada yang mentakwilkan bahwa yang dimaksudkan oleh ayat itu ialah para ahli kitab. Yaitu pendapat Qatadah, al-Dhahhak, dan lain-lain. Dan ini dianggap sebagai penakwilan yang cukup jauh, karena bertentangan dengan bentuk lahiriah lafal tersebut sehingga ia tidak dapat ditakwilkan seperti itu.13
Ada pula yang berpendapat: "Hal itu adalah kufur yang dapat mengeluarkan seseorang dari agama ini."
Yang benar ialah bahwa sesungguhnya memutuskan hukum dengan sesuatu yang tidak diturunkan oleh Allah SWT mengandung dua kekufuran, kecil dan besar, melihat keadaan hakimnya. Kalau dia berkeyakinan bahwa wajib baginya untuk menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam suatu masalah, kemudian dia mengetahui bahwa menyimpang darinya dianggap sebagai suatu kemaksiatan, dan dia juga mengakui bahwa hal itu akan mendapatkan siksa, maka tindakan ini termasuk kufur kecil. Jika dia berkeyakinan bahwa tidak wajib baginya menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah dalam suatu masalah, kemudian dia merasa bebas untuk menetapkan hukum tersebut --padahal dia yakin bahwasanya ada hukum Allah dalam masalah tersebut-- maka tindakan ini dianggap sebagai kekufuran besar. Jika dia tidak tahu dan dia melakukan kesalahan, maka dia dianggap bersalah dan dihukum sebagai orang yang memiliki dua kesalahan.
Maksudnya, sesungguhnya semua kemaksiatan merupakan satu bentuk kekufuran kecil. Ia bertolak belakang dengan kesyukuran, yakni bekerja untuk melakukan ketaatan. Upaya untuk menetapkan hukum itu sendiri boleh jadi merupakan satu bentuk kesyukuran, atau kekufuran, atau yang lain, yaitu tidak syukur atau tidak kufur.... Wallah a'lam.14

KEMUSYRIKAN BESAR DAN KEMUSYRIKAN KECIL
Sebagaimana adanya pembagian kategori besar dan kecil dalam kekufuran, begitu pula dalam kemusyrikan. Ada yang besar dan ada pula yang kecil.
Kemusyrikan yang besar telah diketahui bersama, sebagaimana dikatakan oleh Ibn al-Qayyim: "Yaitu mempersekutukan sesuatu dengan Allah SWT. Mencintai sesuatu sebagaimana dia mencintai Allah. Inilah kemusyrikan yang setara dengan kemusyrikan karena menyamakan tuhan-tuhan orang musyrik dengan Tuhan alam semesta. Dan oleh karena itu, mereka berkata kepada tuhan-tuhan mereka ketika di neraka kelak, 'Demi Allah, sungguh kita dahulu di dunia dalam kesesatan yang nyata, karena kita mempersamakan kamu dengan Tuhan alam semesta.'"15
Kemusyrikan seperti ini tidak dapat diampuni kecuali dengan tobat kepada-Nya, sebagaimana difirmankan oleh Allah SWT:

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa saja yang dikehendaki-Nya..." (an-Nisa': 48)

Dapat diampuni kalau seseorang tidak mengetahui bahwa amalan itu adalah amalan jahiliyah dan musyrik, yang sangat dicela oleh al-Qur'an, sehingga dia terjerumus ke dalamnya, mengakui kebenarannya, dan menganjurkan orang kepadanya, serta menganggapnya sebagai sesuatu yang baik. Dia tidak tahu bahwa apa yang sedang dia lakukan adalah pekerjaan orang jahiliyah, atau orang yang serupa dengannya, atau orang yang lebih jahat daripada mereka atau di bawah mereka. Karena ketidaktahuannya, hatinya menentang Islam, menganggap kebaikan sebagai kemungkaran, dan menganggap kemungkaran sebagai kebaikan; menganggap sesuatu yang bid'ah sebagai Sunnah, dan menganggap sunnah sebagai bid'ah; mengkafirkan orang lain yang beriman dan bertauhid, serta menganggap bid'ah orang-orang yang mengikuti R3Sulullah saw, orang-orang yang menjauhi hawa nafsu dan segala bentuk bid'ah. Oleh sebab itu, barangsiapa yang memiliki mata hati yang hidup, maka dia akan melihat kebenaran itu dengan mata kepalanya sendiri.
Ibn al-Qayyim berkata, "Sedangkan kemusyrikan kecil adalah seperti riya', memamerkan diri kepada makhluk Allah, bersumpah dengan selain Allah, sebagaimana ditetapkan oleh hadits Nabi saw yang bersabda,

"Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah musyrik." 16

Dan ucapan seseorang kepada orang lain: 'Kalau Allah menghendaki dan engkau menghendaki'; 'Ini berasal dari Allah dan dari engkau'; 'Aku bersama Allah dan engkau'; 'Kepada siapa lagi aku bergantung kecuali kepada Allah dan engkau'; 'Aku bertawakkal kepada Allah dan kepadamu'; 'Jika tidak ada kamu, maka tidak akan terjadi begini dan begitu'; dan ucapan-ucapan seperti ini dapat dikategorikan sebagai kemusyrikan besar, terpulang kepada orang yang mengatakannya dan tujuannya. Nabi saw bersabda kepada seorang lelaki yang berkata kepadanya: "Kalau Allah SWT dan engkau menghendakinya." Maka Nabi saw bersabda, "Apakah engkau hendak menjadikan diriku, sebagai sekutu Allah? Katakan: "Kalau Allah sendiri menghendaki."" Ucapan seperti ini adalah yang paling ringan dibandingkan dengan ucapan yang lainnya.
Di antara bentuk kemusyrikan lainnya ialah sujudnya seorang murid kepada syaikhnya. Orang yang bersujud, dan orang yang disujudi dianggap sama-sama melakukan kemusyrikan.
Bentuk yang lainnya yaitu mencukur rambut untuk syaikhnya, karena sesungguhnya hal ini dianggap sebagai penyembahan terhadap selain Allah, dan tidak ada yang berhak mendapatkan penyembahan dengan cara mencukur rambut kecuali dalam ibadah kepada Allah SWT saja.
Bentuk kemusyrikan yang lainnya ialah bertobat kepada syaikh. Ini adalah suatu kemusyrikan yang besar. Karena sesungguhnya tobat tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah SWT. Seperti shalat, puasa, dan haji. Ibadah-ibadah ini hanya khusus untuk Allah SWT saja.
Dalam al-Musnad disebutkan bahwa kepada Rasulullah saw didatangkan seorang tawanan, kemudian dia berkata, "Ya Allah, sesunggguhnya aku bertobat kepada-Mu dan tidak bertobat kepada Muhammad." Maka Rasulullah saw bersabda, "Dia telah mengetahui hak untuk yang berhak memilikinya."
Tobat adalah ibadah yang hanya ditujukan kepada Allah SWT sebagaimana sujud dan puasa.
Bentuk kemusyrikan lainnya ialah bernazar kepada selain Allah, karena sesungguhnya hal ini termasuk kemusyrikan dan dosanya lebih besar daripada dosa bersumpah atas nama selain Allah .
Kalau ada orang yang bersumpah dengan selain Allah dianggap musyrik, maka bagaimana halnya dengan orang yang bernazar untuk selain Allah? Dalam as-sunan ada hadits yang berasal dari Uqbah bin 'Amir dari Rasulullah saw yang bersabda, "Nazar adalah sumpah."
Di antara bentuk kemusyrikan yang lainnya ialah takut kepada selain Allah, bertawakkal kepada selain Allah, dan beramal karena selain Allah, tunduk dan merendahkan diri kepada selain Allah, meminta rizki kepada selain Allah, dan memuji kepada selain Allah karena memberikan sesuatu kepadanya dan tidak memuji kepada Allah SWT, mencela dan marah kepada Allah karena belum mendapat rizki, dan belum ditakdirkan untuk mendapatkannya, menisbatkan nikmat-nikmat-Nya kepada selain Allah, dan berkeyakinan bahwa di alam semesta ini ada sesuatu yang tidak dijangkau oleh kehendak-Nya." 17

KEMUNAFIQAN BESAR DAN KEMUNAFIQAN KECIL
Kalau di dalam kekufuran dan kemusyrikan ada yang besar dan ada juga yang kecil, maka begitu pula halnya dengan kemunafiqan. Ia juga ada yang besar dan ada pula yang kecil.
Kemunafiqan besar adalah kemunafiqan yang berkaitan dengan aqidah, yang mengharuskan pelakunya tetap tinggal selama-lamanya di dalam neraka. Bentuknya ialah menyembunyikan kekufuran dan menampakkan Islam. Beginilah bentuk kemunafiqan pada zaman Nabi saw, yang ciri-cirinya disebutkan di dalam al-Qur'an dan di jelaskan kepada hamba-hamba yang beriman, agar mereka berhati-hati terhadap orang-orang munafiq, sehingga mereka sedapat mungkin menjauhi perilaku mereka.
Sedangkan kemunafiqan kecil ialah kemunafiqan dalam amal perbuatan dan perilaku, yaitu orang yang berperilaku seperti perilaku orang-orang munafiq, meniti jalan yang dilalui oleh mereka, walaupun orang-orang ini sebenarnya memiliki aqidah yang benar. Inilah sebenarnya yang diingatkan oleh beberapa hadits yang shahih.

"Ada empat hal yang apabila kamu berada di dalamnya, maka kamu dianggap sebagai orang munafiq murni. Dan barangsiapa yang mempunyai salah satu sifat tersebut, maka dia dianggap sebagai orang munafiq hingga ia meninggalkan sifat tersebut. Yaitu apabila dia dipercaya dia berkhianat, apabila berbicara dia berbohong, dan apabila membuat janji dia mengingkari, apabila bertengkar dia melakukan kecurangan." 18

Hadits yang lain menyebutkan, "Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga: Apabila bicara, dia berbohong; apabila berjanji dia mengingkarinya; dan apabila dipercaya, dia berkhianat."19
Dalam riwayat Muslim disebutkan: "Walaupun dia berpuasa, shalat, dan mengaku bahwa dia Muslim." 20
Hadits-hadits ini dan hadits-hadits yang serupa dengannya menjadikan para sahabat mengkhawatirkan bahwa diri mereka termasuk golongan munafiq. Sehingga al-Hasan berkata, "Tidak ada yang takut kecuali omng mu'min dan tidak ada yang merasa aman darinya kecuali orang munafiq."
Bahkan, Umar berkata kepada Hudzaifah yang pernah diberi penjelasan oleh Nabi saw mengenai ciri-ciri orang munafiq: "Apakah diriku termasuk golongan mereka?"
Umar r.a. pernah memperingatkan adanya orang munafiq yang cerdik pandai, sehingga ada orang yang bertanya, "Bagaimana mungkin ada orang munafiq yang pandai?" Dia menjawab: "Pandai lidahnya, tetapi bodoh hatinya."
Sebagian sahabat berkata, "Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dan kekhusyu'an orang munafiq?" Lalu ada orang yang berkata kepada mereka, "Bagaimanakah bentuknya kekhusyu'an orang munafiq itu?" Dia menjawab, "Badannya kelihatan khusyu' tetapi hatinya tidak khusyu'." 21

DOSA-DOSA BESAR
Setelah kekufuran dan berbagai tingkatannya, maka di bawahnya ada kemaksiatan, yang terbagi menjadi dosa-dosa besar, dan dosa-dosa kecil. Dosa besar ialah dosa yang sangat berbahaya, yang dapat menimbulkan kemurkaan, laknat Allah, dan neraka Jahanam. Orang yang melakukannya kadang-kadang harus dikenai hukum had di dunia ini.
Para ulama berselisih pendapat dalam memberikan batasan terhadap dosa besar ini. Barangkali yang paling dekat ialah kemaksiatan yang pelakunya dapat dikenakan had di dunia, dan diancam dengan ancaman yang berat di akhirat kelak, seperti masuk neraka, tidak boleh memasuki surga, atau mendapatkan kemurkaan dan laknat Allah SWT. Itulah hal-hal yang menunjukkan besarnya dosa itu.
Ada pula nash-nash agama yang menyebutkan batasannya secara pasti dan mengatakannya ada tujuh 22 macam dosa besar setelah kemusyrikan; yaitu: Membunuh orang yang diharamkan oleh Allah untuk membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar; sihir; memakan riba; memakan harta anak yatim; menuduh perempuan mukmin melakukan zina; melakukan desersi dalam peperangan. Sedangkan hadits-hadits shahih lainnya menyebutkan: Menyakiti kedua hati orang tua, memutuskan tali silaturahim, menyatakan kesaksian yang palsu, bersumpah bohong, meminum khamar, berzina, melakukan homoseksual, bunuh diri, merampok, mempergunakan barang orang lain secara tidak benar, mengeksploitasi orang lain, menyogok, dan meramal.
Termasuk dalam kategori dosa besar ini ialah meninggalkan perkara-perkara fardu yang mendasar, seperti: meninggalkan shalat, tidak membayar zakat, berbuka tanpa alasan di bulan Ramadhan, dan tidak mau melaksanakan ibadah haji bagi orang yang memiliki kemampuan untuk pergi ke tanah suci.
Dosa-dosa besar yang disebutkan oleh pelbagai hadits banyak sekali macamnya. Oleh karena itu, benarlah apa yang dikatakan oleh hadits, "Tidakkah telah saya beritahukan kepada kamu semua mengenai dosa-dosa besar?"23 Kemudian beliau menyebutkan berbagai dosa besar setelah kemusyrikan: menyakiti hati kedua orangtua, dan mengucapkan persaksian yang palsu.
Dalam sebuah hadits shahih dikatakan bahwa Nabi saw bersabda. "Sesungguhnya, yang termasuk salah satu dosa besar ialah orang yang melaknat kedua orang tuanya." Kemudian ada seorang sahabat yang bertanya: "Bagaimana mungkin seseorang dapat melaknat kedua orang tuanya?" Nabi saw menjawab, "Seorang lelaki, mencela ayah seorang lelaki, yang lainnya, kemudian lelaki yang ayahnya dicela itu mencela ayah orang yang mencelanya, dan mencela ibunya."24

Yakni orang yang ayahnya dicela itu, kemudian membalasnya dengan mencela ayah dan ibunya.
Hadits Nabi saw menganggap bahwa pencelaan terhadap kedua orangtua secara tidak langsung termasuk salah satu jenis dosa besar, dan bukan hanya termasuk sesuatu yang diharamkan; lalu bagaimana halnya dengan orang yang langsung mencela dan menyakiti hati kedua orangtuanya? Bagaimana halnya dengan orang yang langsung menyiksa dan memukul kedua orang tuanya?
Bagaimana pula dengan orang yang membuat kehidupan mereka bagaikan neraka jahim karena kekerasan dan perbuatan yang menyakitkan hati?
Syariah agama ini telah membedakan antara kemaksiatan yang didorong oleh suatu kelemahan dan kemaksiatan yang didorong oleh kezaliman. yang pertama ialah bagaikan zina, dan yang kedua ialah bagaikan riba. Dari riba adalah dosa yang paling berat di sisi Allah SWT, sehingga al-Qur'an tidak pernah mengatakan sesuatu maksiat sebagaimana yang dikatakannya dalam hal riba:

"... dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang- orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu ..." (al-Baqarah: 278-279)

Rasulullah saw yang mulia melaknat orang yang memakan riba, orang yang menyuruh orang lain memakan riba, penulisnya, dan kedua saksi atas perbuatan riba itu, sambil bersabda,
"Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang lelaki dan dia mengetahui, maka hal itu lebih berat daripada tiga puluh enam kali berzina."25

Dan beliau membagi riba menjadi tujuh puluh macam, atau tujuhpuluh dua atau tujuh puluh tiga macam. Yang paling rendah dari berbagai macam bentuk itu ialah seorang lelaki yang menikahi ibunya.26

 Dikutip langsung dari buku "Fiqh Prioritas" Karya Syeikh Yusuf Al-Qardawy.
=========
Catatan Kaki:
3 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Nasai, Ibn Hibban, dan Hakim dari Buraidah, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (4143)
4 Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibn Majah dari Jabir, ibid., (2848)
5 Lihatlah hadits~hadits ini dalam al-Mughni, 3:356; yang ditahqiq oleh Dr. Taraki dan Dr. Halwa.
6 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Mas'ud, al-Lu'lu' wa al-Marjan (43)
7 Muttafaq 'Alaih dari Ibn Umar, ibid., 39
8 Lihat al-Mughni, 3:351-359
9 Diriwayatkan oleh Ahmad, dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.(Shahih al-Jami' as-Shaghir: 138).
10 Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3904); Tirmidzi (135); dan Ibn Majah (939).
11 Diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, dari Abu Hurairah r.a. (Shahih al-Jami' as-Shaghir).
12 Muttafaq 'Alaih dari Jarir dan Ibn Umar, sebagaimanadisebutkan dalam al-Lu'lu'wal-Marjan (44) dan (45).
13 Lihat rincian yang berkaitan dengan masalah ini dalam fatwa- fatwa yang terperinci dalam buku kami yang berjudul, Fatawa Mu'ashirah, juz 2, bagian Fatwa: al-Hukm bi ghair ma Anzala Allah.
14 Lihat Madarij as-Salikin, 1: 335-337
15 Surat as-Syu'ara', 97-98
16 Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, dan Hakim dari Ibn Umar (Shahih al-Jami' as-Shaghir, 8462)
17 Lihat Madarij as-Salikin, 1:344-346.
18 Muttafaq 'Alaih, dari Abdullah bin Umar; al-Lu'lu' wal-Marjan (37).
19 Muttafaq 'Alaih, dari Abu Hurairah r.a., ibid., (38).
20 Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah r.a. dalam kitab al-Iman, 109, 110.
21 Madarij al-Salikin, 1: 358
22 Lihat makalah kami yang membahas tentang kemurtadan dan cara mengatasinya dalam masyarakat Islam; di dalam buku kami yang berjudul Malaamih al-Majtama' al-Muslim al-ladzi, Nansyuduh, bagian al-'Aqidah wa al-Iman, penerbit Maktabah Wahbah, Kairo.
23 Ada riwayat dari Abu Hurairah r.a. dalam as-Shahihain dan lain-lain, yang mengisyaratkan tentang 41 dosa besar ini, yaitu hadits: "Jauhilah tujuh macam dosa besar (atau hal-hal yang dapat membinasakan)." Al-Lu'lu' wa al-Marjan (56).
24 Hadits Abu Bakar, yang diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih; al-Lu'lu' wa al-Marjan (54).
25 Diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani dari Abdullah bin Hanzhalah, sebagaimane disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir.
26 Diriwayatkan oleh Thabrani dari al-Barra'; al-Hakim dari Ibn Mas'ud; Ibn Majah dari Abu Hurairah r.a. sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami' as-Shaghir (3537) (3539) dan (3541)
Read more

0 Keutamaan Shalat Berjama'ah

Berkata Abu Hurairah: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)

Dari Abu Musa dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)

Dari Abu Ad-Darda' dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)

Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)

Penjelasan ringkas:
Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.
Read more

0 Beberapa Hal Mengenai Nikah

Pada mukadimah buku "Kado Pernikahan untuk Istriku", terdapat kalimat “Jika ada surga di dunia, maka surga itu adalah pernikahan yang bahagia. Tetapi jika ada neraka di dunia, itu adalah rumah tangga yang penuh pertengkaran”.[1]

Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan di agama Islam. Pernikahan juga merupakan ibadah yang dengannya seseorang telah menyempurnakan setengah dari agamanya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas r.a, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ الْبَاقِى. (رواه الطبرانى والحاكم
Artinya : “Barangsiapa diberi oleh Allah seorang istri yang shalihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah lainnya.” (HR. Thabrani dan Al-Hakim).[2]

Ada sebagian wanita mengajukan syarat-syarat ketika seorang laki-laki hendak menikahinya. Adakalanya syarat itu muncul karena kehendaknya sendiri, tetapi adakalanya syarat itu merupakan kehendak orangtua atau keluarga yang dibebankan kepada anak gadisnya jika ingin melangsungkan pernikahan.

Mengajukan syarat seperti ini dibolehkan dalam Islam. “Selama syarat tersebut bukan bersifat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka persyaratan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, wanita bisa mengajukan fasakh (pembatalan) pernikahan, jika memang mau.”[3]

Pernikahan merupakan amalan ibadah yang disyari’atkan didalam Islam. Pernikahan ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. sebagaimana yang disabdakannya “.. Ingat, demi Allah; sesungguhnya aku adalah orang yang sangat takut dan bertaqwa kepada Allah daripada kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, mengerjakan shalat dan tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak suka pada sunnatku, maka mereka bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari).[4]
Ikatan pernikahan bukanlah ikatan main-main. Ada kesenangan-kesenangan tersendiri di dalamnya yang bisa dirasakan bersama. Ada sebuah amanah besar di baliknya, dan ada perjanjian berat yang mengikatnya. Perjanjian berat itu terikat melalui beberapa kalimat sederhana. “Pertama adalah kalimat ijab, yaitu keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan rumah tangga dengan seorang laki-laki. Kedua adalah kalimat qabul, yaitu pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk maksud tertentu”.[5] Inilah yang disebut dengan ijab-qabul dalam pernikahan.



====================
[1] Mohammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan untuk Istriku, Cet. XXVI, (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2010), hal. 23
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita (Edisi Lengkap), Cet. XXI, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006), hal. 378
[3] Mohammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan ..., hal. 239
[4] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita ..., hal. 377
[5] Mohammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan ..., hal. 288
Read more

0 Zakat Fithrah dan 10 Malam Terakhir Ramadhan

ZAKAT FITRAH

Arti Zakat Fitrah
Fitr ( فطر ) artinya berbuka, maksudnya adalah bulan Ramadhan telah usai, dan kita boleh kembali tidak berpuasa. Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan karena berakhirnya bulan Ramadan.

Dalil dan Hikmahnya
Zakat Fitrah disyariatkan berdasarkan umumnya nash Al-Quran, hadits shahih dan ijmak kaum muslimin. Allah Ta’ala berfirman:

قد أفلح من تزكى
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri." (QS. Al-A’la : 14)

Lebih dari satu orang dari kalangan salaf yang menafsirkan bahwa yang dimaksud ayat di atas adalah Zakat Fitrah. Hal tersebut diriwayatkan secara marfu’ dari Rasulullah S.a.w, dari Ibnu Khuzaimah dan lainnya. Terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain dari Abdullah bin Umar, beliau berkata,

فرض رسول الله زكاة الفطر
“Rasulullah S.a.w telah mewajibkan zakat fitrah.” (Muttafaq alaih)

Kaum muslimin sejak dahulu hingga sekarang sepakat (ijmak) tentang kewajiban zakat fitrah. Zakat fitrah disyariatkan sebagai pensuci jiwa dari segala kotoran, sifat bakhil dan akhlak yang buruk lainnya, penyempurna pahala, juga sebagai pensuci puasa yang mungkin berkurang pahalanya karena ucapan atau prilaku yang tak baik atau lainnya. Dia juga berfungsi untuk menghibur dan memberi kecukupan kepada fakir miskin di hari Id sehingga menumbuhkan rasa cinta di antara sesama.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas :

فرض رسول الله زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث , وطعمة للمساكين
“Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi yang berpuasa dari tindakan dan ucapan buruk serta memberi makan orang-orang miskin.” (HR. Abu Daud, Hakim dan yang lainnya)

Siapa Yang Diwajibkan?
Zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri. Maka diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun wanita, merdeka ataupun budak, penduduk kota ataupun desa, berdasarkan ijmak. Juga diwajibkan mengeluarkan zakat untuk orang-orang yang wajib diberikan nafkah. Misalnya, seorang bapak wajib mengeluarkan zakat untuk istri dan anak-anaknya, walaupun mereka masih kecil.

Ibnu Umar radiallahuanhuma berkata:

فرض رسول الله ص.م. زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير , على العبد والحر والذكر والأنثى والصغير والكبير من المسلمين . وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Rasulullah S.a.w telah mewajibkan zakat fitrah satu sha‟ korma, atau satu sha‟ gandum, baik kepada budak atau orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum keluarnya manusia untuk shalat (Id)." (Muttafaq alaih)

Kekayaan dengan nishab tertentu bukan syarat diwajibkannya zakat fitrah sebagai-mana pada zakat mal (harta). Standarnya adalah: Siapa saja yang memiliki makanan pokok bagi diri dan keluarganya serta mereka yang wajib dinafkahinya pada hari dan malam Id, maka dia terkena kewajiban zakat fitrah.

Jenis Makanan Yang Dikeluarkan
Terdapat riwayat dari Abu Sa’id Al- Khudry radhiallahuanhu, dia berkata :
“Dahulu, pada masa Nabi S.a.w kami mengeluarkannya (Zakat Fitrah) dalam bentuk satu sha‟ makanan, atau satu sha‟ korma, atau satu sha‟ gandum atau satu sha‟ zabib (korma kering)." (Muttafaq alaih)

Dalam riwayat lain beliau berkata :
“Dahulu makanan kami adalah gandum, zabib, susu kering dan korma.” (HR. Bukhari)
Sebaiknya dikeluarkan jenis yang paling baik dan paling bermanfaat bagi orang miskin.
Allah Ta’ala berfirman:

لن تنالوا البر حتي تنفقوا مما تحبون
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada keba-jikan (yang sempurna) sebelum kamu menaf-kahkan sebagian harta yang kamu cintai." (QS. Ali-Imran: 92)

Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan
Terdapat riwayat dari hadits shahih, bahwa Rasulullah S.a.w "Mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha‟…”

Yang dimaksud adalah satu sha’ Nabi S.a.w yaitu sebanyak empat mud. Sedang satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan orang dewasa berukuran sedang. Berat keseluruhannya (empat mud) kurang lebih 2.5 kg.

Jika lebih dari ukuran wajib maka hal tersebut dihitung sebagai shadaqah. Jumhur ulama mengharuskan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Namun Abu Hanifah membolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk uang senilai makanan yang wajib dikeluarkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi dua:

1. Waktu utama:
Dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id hingga shalat Id. Lebih utama antara shalat Fajar dan shalat Id.
Ibnu Umar ra berkata,

وأمر أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Beliau (Rasulullah S.a.w) memerintahkan agar (zakat fitrah) ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Id)." (Mutafaq alaih)



Telah dijelaskan sebelumnya, tafsir kalangan salaf atas firman Allah Ta’ala:“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan dirinya (dengan beriman). dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat." (QS. Al-A’la : 14-15)

Bahwa yang dimaksud ayat ini adalah seseorang yang menyerahkan zakatnya pada hari Idul Fitri sesaat sebelum shalat.

2. Waktu yang dibolehkan
Yaitu, sehari atau dua hari sebelum Id. sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari:
“Mereka (para shahabat) biasanya memberikan (zakat fitrah) kepada orang-orang miskin sehari atau dua hari sebelum Idul fitri.”

Maka hal tersebut merupakan ijmak para shahabat. Jika seseorang menunda pelaksanaannya hingga selesai shalat Id, maka dia wajib meng-qhada-nya, karena kewajiban tersebut tidak berarti gugur hanya karena habis waktunya. Namun –menurut para ulama- dia tetap berdosa jika menunda pelaksanaannya dengan sengaja.

Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan?
Dalam hadits Ibnu Abbas radiallahuanhuma, beliau berkata :
“Rasulullah S.a.w mewajibkan zakat fitrah sebagai pensuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan buruk dan (juga berfungsi sebagai) pemberi makan orang miskin.” (HR. Abu Daud, Hakim dan yang lainnya)

Dalam hadits tersebut dinyatakan bahwa zakat fitrah diserahkan kepada orang-orang miskin saja.

Zakat fitrah hendaknya tidak digunakan untuk untuk hal-hal yang bersifat pembangunan materi, seperti pembangunan mesjid atau sekolah, tetapi langsung diberikan kepada fakir miskin.


Sepuluh Malam Terakhir Ramadan
Pada malam sepuluh hari terakhir (Al-Asyrul Awakhir) dianjurkan meningkatkan ibadah, khususnya shalat malam. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara berjamaah pada akhir malam. Aisyah radhiallahuanha berkata :

كان النبي إذا دخل العشر أحيا الليل , وأيقظ أهله , وجدّ وشدّ المئزر
“Rasulullah S.a.w biasanya jika telah memasuki sepuluh (hari terakhir bulan Ramadhan), beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, bersungguh-sungguh dan mengencangkan kainnya (tidak menggauli isterinya).” (Muttafaq alaih)

Aisyah radhiallahuanha juga berkata :
“Adalah Rasulullah S.a.w bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir melebihi kesungguhan pada selainnya.” (HR. Muslim)

Kitapun disunnahkan pada sepuluh hari terakhir ini untuk melakukan i’tikaf, yaitu tinggal dan diam di mesjid dengan niat ibadah, agar lebih total beribadah kepada Allah dan tidak terganggu dengan kesibukan dunia.

Perkara ini hendaknya mendapat perhatian serius, karena yang sering terjadi di tengah masyarakat justru sebaliknya. Yaitu semakin berkurangnya aktifitas ibadah di hari-hari terakhir bulan Ramadhan dan berganti dengan kesibukan duniawi yang terkait dengan penyambutan Idul Fitri.
Read more

0 Kemudahan Berpuasa Ramadhan Bagi Wanita yang Berhalangan

Shaum Ramadhan adalah salah satu ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan oleh Allah SWT dan diajarkan Rasulullah SAW (bersifat tauqifiyah). Kaum muslim diperintahkan untuk melaksanakannya tanpa mengurangi dan menambahnya. Manusia tidak boleh mencari-cari hikmah dan manfaat ataupun alasan di balik pelaksanaan ibadah tersebut, kecuali apa yang telah disebutkan di dalam nash-nash Syara. Oleh karena itu, kaum muslim wajib mengikuti semua bentuk perincian ibadah Shaum dengan mengacu pada al-Qur’an maupun as-Sunnah. Dan bilamana hal itu dilaksanakan dengan benar dan hanya mengharapkan ridha Allah SWT maka Shaumnya akan meningkatkan derajat ketaqwaannya.

Shaum Wanita Haid dan Nifas
Islam membedakan persoalan ibadah shalat dengan ibadah shaum bagi wanita haid dan nifas. Dalam perkara shalat, Allah SWT telah mengangkat kewajiban tersebut dari keduanya. Oleh karena itu, mereka tidak diperintahkan mengqadha (mengganti) shalat selepas masa haid dan nifasnya. Namun, tidak demikian dengan Shaum. Allah SWT tidak mengangkat taklif Shaum dari keduanya. Allah SWT hanya mengundurkan waktu pelaksanaannya hingga selesai masa haid dan nifasnya. Oleh karena itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha Shaum saat masa haid dan nifasnya telah selesai. Mengapa terdapat perbedaan seperti itu?

Shaum maupun shalat merupakan bagian dari ibadah. Dalam hal ibadah, Allah SWT tidak memberikan ‘illat atas bentuk pelaksanaannya. Dalam persoalan ini pun, tidak ada satu pun nash yang menunjukkan atas ‘illat tentang perbedaan masalah tersebut. Oleh karena itu, selayaknya kita tidak perlu mencari-cari sebab mengapa aturan keduanya berbeda. Dari Muadzah ia berkata : “Bagaimana orang haid harus mengqadha Shaum sedangkan ia tidak harus mengqadha shalat? Aisyah bertanya: Apakah engkau seorang Khawarij Haruriyah? Aku berkata: Aku bukan seorang Haruriyah, tetapi aku sekedar bertanya. Aisyah berkata: Kami pernah mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha Shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”. (HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud, an Nasai dan Tirmidzi)

Wanita haid dan nifas diharamkan berShaum selama darah masih mengalir di masa haid atau nifasnya. Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan Shaumnya dan mengqadhanya pada waktu yang lain. Apabila darahnya terhenti pada malam hari (sebelum terbit fajar), maka Shaum pada hari itu wajib atasnya dan sah, walaupun ia mandi setelah terbit fajar. Sebab, yang menjadi penentu adalah mengalir atau tidaknya darah. Sementara mandi adalah perkara yang lain. Oleh karena itu, seorang wanita -jika telah terhenti darah haid atau nifasnya- maka wajib atasnya Shaum Ramadhan. Jika hal ini terjadi pada siang hari maka ia wajib berShaum saat itu juga meski harus mengqadha di waktu yang lain. Hal ini dikarenakan ia tidak memulai Shaumnya sejak terbit fajar. Hal ini sebagaimana orang yang terlambat mendapatkan khabar datangnya bulan Ramadhan pada siang hari, ia wajib berShaum pada sisa waktu (hari) yang ia dapati tetapi mengqadha pada hari yang lain.

Qadha Shaum
Mengqadha Shaum sah dilakukan secara berturut-turut atau berselang-seling tanpa ada pengutamaan salah satu dari keduanya. Mengqadha Shaum Ramadhan juga sah dilakukan secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (mulai tanggal 2 Syawal). Demikian pula, qadha sah dilakukan meski diakhirkan hingga bulan Sya’ban, beberapa saat sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dalil atas masalah ini adalah keumuman ayat :

فمن كان منكم مريضا او علي سفر فعده من ايام اخر
..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berShaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..” (QS. Al Baqarah [2]: 184)

Ayat tersebut menetapkan qadha Shaum secara mutlak tanpa batasan (taqyid) dan pengkhususan (takhsis). Hal ini menunjukkan adanya keluasan waktu mengqadhaShaum hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Dalam hal ini para fuqoha telah bersepakat. Dalil lainnya adalah dari Aisyah ra, ia berkata :
Aku tidak mengqadha hutang Shaum Ramadhan-ku kecuali pada bulan Sya’ban hingga Rasulullah Saw dimakamkan”. (HR. Ibnu Khuzaemah, Tirmidzi, dan Ahmad)

Jika seseorang -tanpa udzur- melalaikan qadha Shaum hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka ia dipandang sudah melalaikan kewajiban (al-mufarrith). Namun demikian para ulama berbeda pendapat tentang apakah ia harus membayar fidyah(sebagai kafarat) atas Shaum yang ditinggalkannya ataukah tidak.

Abu Hanifah dan para shahabatnya, Ibrahim An-Nakha’i, al Hasan al Bashri, al Muzani dan Dawud bin Ali berpendapat bahwa orang tersebut hanya wajib qadha saja. Sedangkan jumhur ulama berpendapat orang tersebut wajib mengqadha Shaum dan membayarfidyah (yaitu memberi makan orang miskin dari setiap hari Shaumnya).

Pendapat seperti ini diriwayatkan berasal dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra. Bukhari berkata: “….Ibrahim berkata: jika seseorang melalaikan qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka ia harus berShaum mengqadhanya tanpa perlu memberi makan. Tetapi ada riwayat dari Abu Hurairah secara mursal, dan dari Ibnu Abbas, bahwa orang tersebut harus memberi makan.



Pendapat yang lebih kuat adalah yang disampaikan oleh ulama Hanafiyah. Hal ini dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang melalaikan kewajiban qadhamemerlukan nash Syara. Sementara tidak ada satu pun nash Syara yang datang dalam masalah ini. Sehingga pensyariatan hukum seperti itu tidak sah. Memang ada pernyataan yang dinukil at Thahawi dari Yahya bin Aktsam: Aku menemukan pendapat tentang fidyah ini dari enam orang shahabat dan aku tidak mengetahui orang yang menyalahi mereka dalam masalah ini. Ternyata semua riwayat yang berasal dari sahabat ini tidak terbukti kuat, karena diriwayatkan melalui jalur-jalur yang dhaif sehingga harus ditolak dan tidak boleh diikuti.

Sejumlah ahli fiqh juga telah keliru tentang pernyataan shahabat: “Sesungguhnya orang yang sakit jika tidak berShaum Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka hendaknya ia berShaum Ramadhan dan memberi makan pengganti Ramadhan yang luput kepada seorang miskin dari setiap harinya”. Pernyataan tersebut tertukar dengan riwayat-riwayat dhaif di atas sehingga mereka mewajibkan fidyah secara mutlak. Padahal yang benar, bagi orang yang sakit sedangkan ia tidak mampu mengqadha sepanjang tahun maka ia diwajibkan membayar fidyah saja (sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al Quran).

Adapun bagi orang yang lalai mengqadha Shaum hingga beberapa Ramadhan maka kewajiban qadhanya tetap berlaku. Ia tidak cukup hanya mengqadha Ramadhan yang terakhir saja. Ini dikarenakan qadha Shaum Ramadhan tidak gugur dengan lewatnya waktu lebih dari satu tahun. Dengan melalaikannya (mengakhirkannya) maka ia telah berdosa, dan ia tetap terkena beban untuk mengqadha seluruh Shaum yang pernah ditinggalkannya.

Amalan Lain bagi Wanita Haid dan Nifas
Meski tidak berShaum, wanita yang sedang haid dan nifas masih mempunyai kesempatan untuk meraih kemuliaan Ramadhan. Mereka harus bisa mengoptimalkan berbagai amalan yang berfungsi sebagai ‘pengganti’ amal Shaum Ramadhan. Untuk itu, mereka dianjurkan untuk lebih meningkatkan berbagai amalan, diantaranya :
  • Berdzikir dan berdoa memohon ampunan Allah SWT
  • Bersedekah
  • Memberi makan orang yang berbuka Shaum
  • Meringankan pekerjaan orang yang berShaum
  • Menimba ilmu untuk meraih ketaatan yang lebih tinggi kepada Allah SWT
  • Beramar makruf nahi munkar
  • Melaksanakan berbagai ketaatan sekaligus meminimalisir kemaksiyatan, karena setiap amal kebaikan di bulan Ramadhan dilipat gandakan pahalanya. Dan lain-lain
Oleh karena itu, selayaknya muslimah yang sedang haid atau nifas tidak menghabiskan waktu dan energinya untuk sesuatu yang sia-sia. Sesungguhnya Bulan Ramadhan penuh dengan kemuliaan dan keberkahan. Tak seharusnya mereka jauh atau kosong dari suasana ruhiyyah Ramadhan. Banyak hal yang bisa dilakukannya. Dan jika hal itu mampu mereka optimalkan sesungguhnya Allah SWT Maha Memberi karunia kepada hamba-hamba-Nya yang sungguh-sungguh mencari karunia-Nya.

Semoga Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan terindah dari Ramadhan-Ramadhan yang pernah kita lalui. Dan karunia-Nya adalah karunia terbesar yang bisa kita raih, setelah kita memahami dan mengamalkan seluruh hukum-hukum Allah SWT, khususnya dalam masalah shaum Ramadhan ini. Aamiin ya Mujiiba Saailiin.

Disadur dari Globalmuslim.web.id oleh [Noor Afeefa]
Rujukan utama :
Kitab “Al-Jaami’ li al-ahkami ash-shiyaam” (terj.) karya Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, 2001
Read more

0 Shalat Tarawih dan Shalat Witir

SHALAT TARAWIH

Arti Tarawih
Taraweh ( التراويح ) dalam bahasa Arab adalah kata jamak dari tarwiihah ( ترويحة ), artinya beristirahat atau santai sejenak. Kalimat ini pada mulanya bermakna" duduk” secara umum. Kemudian dikenal sebagai “duduk yang dilakukan setelah melakukan shalat empat rakaat di malam bulan Ramadhan”. Karena pada saat itu, mereka yang shalat beristirahat sebentar dari shalatnya, mengingat panjangnya shalat yang mereka lakukan. Akhirnya istilah tersebut dilekatkan kepada nama shalat itu sendiri.

Shalat Tarawih Zaman Rasulullah S.a.w dan Khulufaur-Rasyidin
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahuanha, bahwa saat masuk bulan Ramadhan, Rasulullah S.a.w shalat di masjid (Nabawi), lalu diikuti oleh beberapa orang. Kemudian beliau shalat lagi pada hari keduanya, yang mengikutinya semakin banyak. Lalu pada malam ketiga atau keempat para shahabat sudah berkumpul (untuk shalat bersama Rasulullah S.a.w), namun Beliau S.a.w tak kunjung muncul. Di pagi harinya Rasulullah S.a.w bersabda kepada mereka :

رأيت الذي صنعتم , فلم يمنعني من الخروج اليكم إلا أني خشيت أن تفرض عليكم
“Saya melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam). Tidak ada yang mencegah saya keluar (untuk shalat) bersama kalian, hanya saja saya khawatir (shalat taraweh tersebut) diwajibkan kepada kalian.” (Muttafaq alaih)

Kesimpulannya, pada awalnya shalat taraweh zaman Rasulullah S.a.w dilaksanakan secara berjamaah. Kemudian tidak dilakukan secara berjamaah, karena Rasulullah S.a.w khawatir, jika shalat tersebut dilaksanakan secara berjamaah terus menerus, akan turun ayat yang mewajibkannya kepada kaum muslimin, sehingga mereka tidak mampu melakukannya.

Begitulah seterusnya hal tersebut berlanjut; shalat taraweh dilakukan sendiri atau berkelompok hingga Rasulullah S.a.w wafat, dan seterusnya juga berlangsung di masa khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq. Baru kemudian pada zaman khalifah Umar bin Khattab r.a, pelaksanaannya dikembalikan seperti semula, yaitu dengan berjamaah. Abdurrahman bin Abdun Al-Qary meriwayatkan :

“Aku keluar bersama Umar bin Khattab r.a di (malam) bulan Ramadhan menuju mesjid. Di sana orang-orang melakukan shalat terpisah-pisah; Ada yang shalat seorang diri, ada yang shalat mengimami beberapa orang. Menyaksikan hal tersebut Umar berkata: “Saya berpendapat, akan lebih baik jika mereka dikumpulkan dengan satu imam,” Maka beliau segera wujudkan keinginannya dengan memerintahkan Ubai bin Ka’ab untuk menjadi imam bagi orang yang shalat Taraweh… Kemudian di malam berikutnya saya keluar (menuju mesjid) dan menyaksikan orang-orang yang shalat (taraweh) dipimpin oleh seorang imam. Maka saat itu Umar r.a:

نعم البدعة هذه
“Inilah sebaik-baik bid‟ah.” (HR. Bukhari)

Maka sejak zaman itu hingga kini, pelaksanaan shalat taraweh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid dan telah menjadi sunnah yang diterima dan dilaksanakan kaum muslimin di seluruh dunia.

Catatan:
Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud “bid’ah” dalam perkataan Umar di sini adalah pengertian bid’ah secara bahasa. Artinya “sesuatu yang baru”, karena shalat taraweh berjamaah secara terus menerus baru dilakukan pada zaman Umar bin Khattab r.a, di mana sebelumnya hanya dilakukan oleh Rasulullah S.a.w beberapa kali saja.

Adapun bid’ah dalam pengertian istilah yang maksudnya “Mengada-adakan ibadah yang tidak diajarkan dalam Islam”, tidaklah termasuk apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab ini. Karena sebenarnya perkara tersebut telah dilakukan oleh Rasulullah S.a.w sehingga tetap memiliki landasan syar’i, disamping kekhawatiran shalat Taraweh akan diwajibkan terhadap umat Islam yang menyebabkan Rasulullah S.a.w menghentikannya secara berjamaah sudah tidak ada lagi, karena terputusnya wahyu setelah Rasulullah meninggal.

Hukum Dan Keutamaannya
Shalat taraweh sangat dianjurkan (sunnah mu’akkadah). Pelaksanannya pada malam selama bulan Ramadhan, sesudah shalat Isya.

Shalat Taraweh juga digolongkan sebagai shalat malam (qiyamullail), karena itu Keutamaan shalat taraweh dapat dinilai dari keutamaan shalat malam yang banyak disebutkan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits Rasulullah S.a.w. Di antaranya firman Allah Ta’ala:

كانوا قليلا من اليل ما يهجعون - وبالاسحار هم يستغفرون
“Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (QS. Adz-Dzariat : 17-18)

Rasulullah S.a.w bersabda:

أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل
“Shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

Maka, jika shalat malam secara umum memiliki keutamaan yang besar, apalagi jika shalat tersebut dilakukan pada bulan Ramadhan; bulan yang paling utama dari bulan-bulan yang ada.

Hal tersebut semakin dikuatkan dengan kenyataan bahwa bulan Ramadhan bukan hanya dikenal sebagai syahr ash-shiyam (bulan puasa), tetapi juga dikenal sebagai syahrulqiyam (bulan ibadah shalat). Maka hadits Rasulullah S.a.w yang menerangkan tentang keutamaan puasa di bulan Ramadhan sepadan dengan keutamaan shalat malam di bulan tersebut. Rasulullah S.a.w bersabda:

من صام رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
“Siapa yang puasa (di bulan) Ramadhan dengan iman dan penuh harap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu” (Muttafaq alaih)

Beliau S.a.w juga bersabda:
“Siapa yang beribadah (shalat) (di bulan) Ramadhan dengan iman dan penuh harap pahala, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq alaih)

Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taraweh?
Sering terjadi pertentangan tentang jumlah rakaat shalat taraweh. Tidak jarang hal tersebut berakibat pada perpecahan di tengah masyarakat muslim.

Sesuatu yang sangat ironis. Mengingat shalat taraweh hukumnya sunah, sedangkan ukhuwah dan persatuan di kalangan kaum muslimin tidak diragukan lagi kewajibannya. Namun sayang, demi membela yang sunnah (tanpa diringi pemahaman yang benar), yang wajib justru diabaikan .

Hal tersebut terjadi karena permasalahan ini sering dilihat dari sudut pandang golongan. Dikatakan bahwa yang shalat dua puluh rakaat adalah cara orang NU, sedang yang sebelas rakaat adalah cara orang Muhamadiyah, tanpa meneliti dalil yang ada serta petunjuk pemahaman yang benar dan menyeluruh serta perkataan para ulama tentang hal tersebut. Padahal para salafusshaleh melihat perkara ini sebagai perkara yang muwassa’ (luas dan luwes). Bukan pada tempatnya menjadikan hal ini sebagai ajang untuk membid’ahkan atau menyatakan seseorang bukan golongannya.

Karena shalat taraweh juga digolongkan sebagai shalat malam (qiyamullail), maka hukum yang terkait dengannya juga mengikuti hukum yang berlaku pada shalat malam, termasuk masalah jumlah bilangan rakaatnya.

Jumlah asal dari pelaksanaan shalat malam adalah dua rakaat-dua rakaat secara mutlak, tanpa ada pembatasan jumlah maksimal dari rakaat yang boleh dikerjakan. Sebagaimana hadits Rasulullah S.a.w:

صلاة الليل مثنى مثنى , فإذا خشي احدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى
“Shalat malam, dua (rakaat) dua (rakaat), jika salah seorang di antara kalian khawatir (datang) waktu shubuh, maka hendaklah dia shalat (witir) satu rakaat, mengganjilkan shalat yang telah dilakukan.” (Muttafaq alaih)

Hadits ini Rasulullah S.a.w sampaikan ketika menjawab pertanyaan seorang badui tentang pelaksanaan shalat malam. Maka dari jawaban tersebut ada dua hal yang dapat disimpulkan:
  1. Shalat malam hendaklah dilakukan dua rakaat-dua rakaat. Maksudnya adalah setiap dua rakaat melakukan salam.
  2. Shalat malam tidak ada batasan maksimalnya. Karena kalaulah hal tersebut ditentukan, mestinya Rasulullah S.a.w sampaikan masalahnya, mengingat pertanyaan orang badui bersifat umum tentang shalat malam, baik tata caranya maupun jumlah rakaatnya.
Adapun hadits Aisyah radhiallahuanha yang sering dijadikan landasan sebagai batas maksimal dari pelaksanaan shalat malam terdapat dalam riwayat Bukhari dan Muslim, Aisyah radiallahuanha berkata:

ما كان رسول الله ص.م. يزيد فى رمضان ولا فى غيره على إحدى عشرة ركعة . يصلى اربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن . ثم يصلى أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن , ثم يصلى ثلاثا
“Rasulullah S.a.w tidak menambah (rakaat shalat) di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari sebelas rakaat, beliau shalat empat rakaat, jangan tanya bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat lagi empat rakaat, jangan tanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga rakaat.” (Muttafaq alaih)



Dalam hadits ini, dengan gamblang Aisyah radhiallahuanha menjelaskan tentang jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah S.a.w, baik di bulan Ramadhan ataupun di luar bulan Ramadhan, yaitu: 11 rakaat. Namun yang patut diperhatikan adalah: Bahwa hadits Aisyah radhiallahuanha di atas, tidak berarti menunjukkan bahwa shalat malam (shalat taraweh) maksimal sebelas rakaat, sehingga jika lebih dari itu dianggap menyalahi sunnah Rasul. Karena dalam riwayat tersebut, Aisyah sekedar menyampaikan bahwa demikianlah shalat malam yang Rasulullah S.a.w lakukan, sehingga para ulama berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan Aisyah radhiallahuanha adalah merupakan kebiasaan Rasulullah S.a.w dalam bilangan rakaat shalat malam dan tidak ada petunjuk bahwa beliau melarang pelaksanaan shalat malam lebih dari itu.

Yang menguatkan pendapat tersebut adalah adanya riwayat lain yang shahih yang menunjukkan bahwa Rasulullah S.a.w melakukan shalat malam tiga belas rakaat, atau sepuluh rakaat. Bahkan Aisyah radhialluanha termasuk yang meriwayatkan Dari Aisyah radhiallahuanha, dia berkata:

“Adalah Rasulullah S.a.w shalat pada malam hari sepuluh rakaat, beliau melakukan salam pada setiap kali dua rakaat, kemudian melakukan shalat witir satu rakaat.” (HR. Abu Daud)

Dari Ibnu Abbas r.a, dia berkata:
“Adalah shalat Rasulullah S.a.w (berjumlah) tiga belas rakaat; maksudnya adalah (shalat di waktu) malam” (HR. Bukhari)

Kesimpulannya, yang utama shalat Taraweh dilakukan 11 rakaat, berdasarkan hadits Aisyah radhiallahuanha, namun jika ada yang shalat dua puluh rakaat ditambah tiga witir, maka hal tersebut tidaklah mengapa.

Bagi ma’mum, yang perlu diketahui adalah hendaklah dia melakukan shalat taraweh bersama imam hingga selesai (apakah imam melakukannya 11 atau 20 rakaat), berdasarkan hadits:

إن الرجل إذا قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة
“Seseorang, jika dia shalat bersama imam hingga selesai, maka dicatat baginya (pahala) qiyamullail.” ((HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i)

Disamping hal tersebut lebih dekat kepada kesatuan dan persatuan.

Beberapa Hukum Terkait Dengan Shalat Taraweh
  • Hendaknya shalat Taraweh dilakukan dengan tenang dan khusyu’. Memperhatikan thuma’ninah, syarat dan rukunnya, serta tidak tergesa-gesa. Semakin lama shalatnya, maka semakin baik nilainya. Karena sesungguhnya nilai shalat ini terletak pada lamanya dia dilakukan. Karena itu pada zaman Rasulullah S.a.w mereka beristirahat di pertengahannya untuk menghilangkan letih. Namun penting juga dalam hal ini memperhatikan kondisi orang yang tua renta atau mereka yang lemah.
  • Betapapun besarnya kedudukan shalat Taraweh, tetap saja shalat Fardhu lebih utama kedudukannya. Karena itu, sebesar apapun perhatian seseorang untuk shalat Taraweh, tidak boleh mengalahkan perhatian dia dalam melaksanakan shalat Fardhu.
  • Tidak ada surat-surat khusus yang dibaca setelah membaca surat al-Fatihah. Bahkan para ulama menganjurkan agar imam membaca seluruh Al-Quran sejak awal hingga akhir Ramadhan, agar ma’mum mendengarkan semua isi al-Quran. Namun tidak mengapa jika dia membaca semampunya.
  • Terkait point di atas, dibolehkan bagi imam, jika dia tidak hafal Al-Quran, memegang mushaf saat shalat. Namun bagi ma’mum selayaknya hal tersebut tidak dilakukan.
  • Tidak ada dalil yang menunjukkan zikir atau shalawat khusus yang dilakukan di sela-sela shalat Taraweh atau sesudah-nya yang dibaca bersama-sama. Cukuplah masing-masing jamaah berzikir seorang diri, atau membaca al-Quran atau membaca shalawat, atau berdoa tanpa batasan-batasan tertentu. Atau, jika tidak membaca sesuatupun, tidak mengapa.
  • Jika seseorang datang ke mesjid, sedangkan pelaksanaan shalat Taraweh telah dimulai dan dia belum melaksanakan shalat Isya. Maka dia harus melakukan shalat Isya terlebih dahulu sebelum shalat Taraweh. Adapun pelaksanaannya, dia dapat bergabung dengan jama’ah shalat Taraweh dengan niat shalat Isya, kemudian jika imam melakukan salam, dia melanjutkan sisa raka’atnya.
  • Jika seseorang terhalang melakukan shalat Taraweh secara berjamaah, maka hal tersebut tidak menghalanginya untuk shalat taraweh seorang diri di tempatnya.

SHALAT WITIR

Arti dan Kedudukannya
Witir ( تولا ) berarti ganjil. Maka shalat ini dinamakan Witir karena jumlah rakaatnya bersifat ganjil. Shalat witir bukan shalat yang khusus dilaksanakan pada bulan Ramadan saja, tetapi dia adalah shalat sunnah yang sangat dianjurkan (Sunah Mu’akkadah) untuk dilakukan seorang muslim setiap malam.

Rasulullah S.a.w bersabda,

الوتر حق على كل مسلم . فمن أحب أن يوتر بثلاث فليفعل , فمن أحب أن يوتر بواحدة فليفعل
“Witir merupakan tuntutan terhadap setiap muslim. Siapa yang ingin melakukan witir sebanyak tiga rakaat, maka lakukanlah, dan siapa yang ingin melaksanakan witir satu rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah)

Waktu Pelaksanaanya
Waktunya dilakukan setelah shalat Isya hingga masuk waktu Subuh.

Rasulullah S.a.w bersabda:

إن الله أمدكم بصلاة هي خير لكم من حمر النعم . الوتر جعله الله لكم فيما بين صلاة العشاء إلى أن يطلع الفجر
“Sesungguhnya Allah telah menambahkan untuk kalian sebuah shalat yang lebih baik bagi kalian dari onta merah. Yaitu Witir, hendaklah kalian melakukannya sejak selesai shalat Isya hingga terbit Fajar.” (HR. Ahmad)

Shalat Witir hendaknya dijadikan sebagai penutup shalat di malam hari. Berdasarkan sabda Rasulullah S.a.w:

إجعلوا أخر صلاتكم بالليل وترا
“Akhirilah shalat kalian di waktu malam dengan Witir.” (Muttafaq alaih)

Jika seseorang tidak yakin dapat bangun malam sebelum Subuh, maka sebaiknya dia melakukan Witir sebelum tidur. Adapun jika dia yakin dapat bangun malam sebelum Subuh, maka sebaiknya dia witir di akhir malam dan menutup shalat malamnya dengan witir.

Sebagaimana sabda Rasulullah S.a.w,
"Siapa yang khawatir tidak dapat bangun malam, hendaknya dia shalat Witir pada awalnya. Siapa yang semangat untuk bangun di akhir malam, maka dia shalat Witir di akhirnya." (HR. Muslim)

Namun jika dia sudah melakukan Witir sebelum tidur, kemudian dia dapat bangun lagi sebelum Subuh, dia tetap boleh melakukan shalat malam, sedangkan witirnya cukup dengan yang sudah dilakukan sebelum tidur. Tidak boleh baginya melakukan shalat witir lagi, karena Rasululah S.a.w bersabda:

لا وتران فى ليلة
“Tidak ada dua Witir dalam satu malam” (HR. Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i)

Jumlah Rakaat dan Sunahnya
  • Jumlah rakaatnya minimal satu rakaat, selebihnya dapat dilakukan tiga rakaat hingga tiga belas rakaat. Yang penting bilangannya ganjil. Jika dilakukan tiga rakaat, ada dua cara yang dapat dilakukan;
    • Dilakukan tiga rakaat langsung, lalu duduk tahiyat pada rakaat terakhir dan salam.
    • Dilakukan dua rakaat terlebih dahulu, lalu tahiyat pada rakaat kedua kemudian salam. Kemudian lakukan shalat satu rakaat lagi, lalu tahiyat, kemudian salam.
    Jika menjadi imam, hendaknya memperhatikan kebiasaan jamaah dalam melakukan shalat Witir agar tidak terjadi kebingungan, atau memberitahunya sebelum shalat. Tidak melakukan shalat Witir seperti shalat Maghrib (melakukannya sebanyak tiga rakaat dengan tasyahud awal). Sebab ada riwayat yang melarang untuk menyamakan shalat Witir dengan shalat Maghrib.
  • Disunnahkan -setelah membaca surat al-Fatihah- pada rakaat pertama membaca surat Al-A’la. Sedangkan pada rakaat kedua, membaca surat al-Kafirun dan pada rakaat ketiga membaca surat al-Ikhlas.
  • Setelah shalat witir disunnahkan membaca bacaan berikut sebanyak tiga kali, dan memanjangkan bacaan ketiganya:
    سبحان الملك القدس
    “Maha Suci (Allah) Raja Yang Maha Suci” (HR. Abu Daudi dan Nasa'i)
  • Disunnahkan melakukan qunut pada rakaat terakhir dalam shalat Witir, baik sebelum ruku ataupun sesudah ruku. Qunut ini disunahkan dalam shalat Witir, baik di bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan.

Sebagian ulama menyatakan bahwa qunut dilakukan dalam rakaat terakhir shalat Witir sejak pertengahan akhir di bulan Ramadan.
Read more

0 Keindahan Ramadhan dan Hukum Puasa

Definisi Puasa Dan Hukumnya
Puasa ( الصيام ) menurut bahasa berarti: Menahan ( الإمساك ) . Menurut istilah, puasa adalah: Ibadah kepada Allah Ta’ala dengan meninggalkan sesuatu yang membatalkan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.

Menahan makan dan minum untuk tujuan lain selain ibadah, seperti pengobatan atau semacamnya, tidak dapat dinamakan puasa, meskipun istilah puasa biasa dipakai untuk hal-hal semacam itu.

Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mampu melakukannya dan menetap (tidak sedang safar). Allah Ta’ala berfirman:

يايها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب علي الذين من قبلكم لعلكم تتقون
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Rasulullah S.a.w bersabda :
بني الاسلام على خمس : -- منها – وصوم رمضان
Islam dibangun di atas lima perkara: (di antaranya disebutkan) puasa Ramadhan.” (Muttafaq alaih)

Keutamaan Bulan Ramadan dan Puasa

1. Diturunkannya Al-Quran
Firman Allah Ta’ala:

شهر رمضان الذي انزل فيه القرءان
“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran." (QS. Al-Baqarah : 185)

2. Di dalamnya terdapat Lailatul Qadar
Lailatul Qadar adalah malam yang nilainya lebih utama di sisi Allah Ta’ala dari seribu bulan.
Firman Allah Ta’ala :

ليله القدر خير من الف شهر
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan." (QS. Al-Qadar : 3)

3. Doa orang yang puasa terkabul
Rasulullah S.a.w bersabda :

ثلاث دعوات مستجابات : دعواة الصائم , دعواة المسافر , ودعواة المظلوم
"Ada tiga doa yang dikabulkan: Doa orang yang puasa, doa orang yang safar, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. Baihaqi)

4. Setan diikat, pintu surga dibuka dan pintu neraka ditutup
Rasulullah S.a.w bersabda:

إذا دخل رمضان , فتحت أبواب الجنة , وغلقت أبواب جهنم , وسلسلت الشياطين
“Jika datang Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setansetan diikat.” (Muttafaq alaih)

5. Puasa menjaga kesucian diri (‘Iffah)
Rasulullah S.a.w bersabda:

يا معشر الشباب , من استطاع منكم الباءة فليتزوج , فإنه اغض للبصر واحصن للفرج , ومن لم يستطع فعليه بالصوم , فإنه له وجاء
“Wahai para pemuda; siapa di antara kalian yang sudah mampu, maka menikahlah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Siapa yang tidak mampu (menikah), maka hendaklah dia puasa, karena puasa merupakan pelindung.” (Muttafaq alaih)

6. Puasa sebagai tameng dari Neraka
Rasulullah S.a.w bersabda :

الصيام جنة يستجن بها العبد من النار
"Puasa adalah tameng, orang yang sedang puasa berlindung dengannya dari api neraka.” (HR. Ahmad)

7. Puasa Tidak Ada Tandingannya
Dari Umamah radiallahuanhu dia berkata, "Aku berkata, 'Ya Rasulullah tunjukkanlah kepadaku perbuatan yang dapat memasukkan aku ke dalam surga.' Maka beliau bersabda,
عليك بالصوم , لا مثل له
"Hendaklah kamu puasa, tidak ada yang sebanding dengannya” (HR. Ahmad dan Nasa’i)

8. Puasa dan Al-Quran Memberi syafaat
Rasulullah S.a.w bersabda :
الصيام والقرأن يشفعان للعبد يوم القيامة , يقول الصيام : أي رب , منعته الطعام والشهوة , فشفعني فيه , فيقول القرأن : منعته النوم بالليل , فشفعني فيه , قال : فيشفعان

"Puasa dan Al-Quran menjadi syafaat kepada seorang hamba di hari kiamat. Puasa berkata, 'Ya Rabb, aku telah mencegahnya dari makanan dan syahwat, jadikanlah aku syafaat baginya.' Dan Al-Quran berkata,“Ya Rabb, aku telah mencegahnya dari tidur di waktu malam, jadikanlah aku syafaat baginya.” Dia berkata: “Keduanya dapat memberi syafaat." (HR. Ahmad)

9. Ar-Rayyan bagi yang puasa
Rasulullah S.a.w bersabda :

إن فى الجنة يقال له : الريان , يدخل منه الصائمون يوم القيامة , لا يدخل منه احد غيرهم , فإذا دخلوا أغلق , فلم يدخل منه احد
"Sungguh, di surga terdapat pintu bernama: Ar-Rayyan. Mereka yang puasa akan memasukinya pada hari kiamat. Tidak ada seorang pun yang masuk melaluinya selain mereka. Jika mereka telah masuk, maka pintu itu pun ditutup dan tidak ada seorang pun yang memasukinya.” (Muttafaq alaih)

10. Ganjaran yang tidak terbatas
Rasulullah S.a.w bersabda :

إن ربكم يقول : كل حسنة بعشر أمثالها الى سبعمائة ضعف , والصوم لى وأنا أجزبه
"Sesungguhnya Rabb kalian berfirman, "Setiap kebaikan akan dibalas sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat. Puasa adalah untuk-Ku dan Akulah yang membalasnya.” (HR. Tirmizi)

Karena puasa sangat erat kaitannya dengan kesabaran. Dan orang sabar, Allah nyatakan dalam Al-Quran akan dibalas tanpa batas.

انما يوفي الصبرون اجرهم بغير حساب
"Sesungguhnya, hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas." (QS. Az-Zumar: 10)

11. Puasa hanya tampak oleh Allah Ta’ala
Allah Ta’ala berfirman (hadits qudsi):

“Puasa untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makan hanya karena-Ku.” (HR. Muslim)

13. Bau mulut orang puasa lebih harum dari wangi minyak kesturi
Rasulullah S.a.w bersabda,

لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
"Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari wangi minyak kesturi.” (HR. Bukhari)

14. Ampunan atas dosa yang telah lalu
Rasulullah S.a.w bersabda,

من صام رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه
"Siapa yang puasa pada bulan Ramadhan dengan iman dan harapan mendapatkan pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq alaih)

Golongan Manusia Di Bulan Ramadan
  1. Muslim, balig, berakal dan menetap: Wajib baginya puasa, jika mampu melakukannya dan tidak memiliki halangan.
  2. Anak kecil yang belum balig: Tidak diwajibkan berpuasa. Akan tetapi walinya supaya menganjurkannya berpuasa agar terlatih.
  3. Tidak mampu puasa karena sebab yang tetap: Seperti orang tua renta dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh. Dia boleh berbuka, dan setiap hari yang puasanya dia tinggalkan, diganti dengan memberi makan seorang miskin.
  4. Orang sakit yang ada harapan sembuhan: Jika berat baginya berpuasa dia dapat berbuka, namun harus menggantinya (qadha) setelah sembuh.
  5. Wanita haid dan Nifas: Tidak boleh baginya berpuasa, namun dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan (di hari lain).
  6. Wanita hamil atau menyusui: Jika berat baginya berpuasa karena hamil atau menyusui atau khawatir akan kondisi anaknya, dia dapat berbuka dan menggantinya tatkala keadaannya sudah pulih dan kekhawatirannya telah hilang.
  7. Musafir: Dia boleh berpuasa atau berbuka sesuai keinginannya. Akan tetapi jika berat dan lelah maka berbuka lebih utama. Jika tidak berpuasa, dia harus menggantinya, baik safarnya bersifat sementara seperti umrah atau bersifat tetap seperti sopir angkutan.

Bagaimana Menyambut Ramadan?
  • 1. Mensucikan diri
Hal tersebut dilakukan dengan bertaubat kepada Allah dari segala dosa serta meninggalkan maksiat. Setiap orang hendaklah mengoreksi lembaranlembaran kehidupannya sebelum Ramadan tiba.

Karena kemampuan seseorang meraih keutamaan Ramadan lewat ibadah dan amal saleh serta taqarub kepada Allah, sangat erat kaitannya dengan bersihnya hati dari segala maksiat dan noda.
  • 2. Menyusun agenda
Sebagaimana seorang pedagang cerdik yang menggunakan kesempatan sebaik-baiknya saat perdagangan sedang ramai, maka begitu jugalah seharusnya seorang muslim. Dia menyusun agenda kerja yang terpadu dalam rangka beramal saleh yang dilakukan dengan disiplin selama bulan Ramadhan sehingga dapat mengambil keuntungan setiap saat yang terdapat di dalamnya.

Agenda kegiatan ini pun dapat digunakan sebagai bahan evaluasi sejauh mana seseorang telah melaksanakan agenda kebaikannya sesuai target yang telah dicanangkan.
  • 3. Berdoa
Semoga Allah memberinya kemudahan dalam berpuasa, beribadah di dalamnya serta melakukan setiap perbuatan yang diridhai-Nya dan dijauhkan dari segala sesuatu yang dapat merusak puasanya, atau mengurangi pahalanya.

Yang Membatalkan Puasa
  1. Jimak (bersetubuh)
  2. Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan, puasanya batal dan dia wajib meng-qadha (menggantinya) dan wajib membayar kafarat (denda) yang berat, yaitu: Memerdeka-kan budak beriman. Jika tidak mampu (memerdekakan budak), dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, dia harus memberi makan 60 orang miskin.
  3. Makan dan minum.
  4. Apapun bentuk makan dan minumnya.
  5. Melakukan suntikan yang mengandung zat makanan.
  6. Keluar darah haid dan nifas.
  7. Mengeluarkan darah dengan sengaja dalam jumlah besar.
  8. Adapun keluarnya darah dengan sendirinya, seperti mimisan, atau jumlahnya sedikit seperti untuk tes darah, tidak membatalkan.
  9. Muntah dengan sengaja.
  10. Jika muntah tanpa sengaja, tidak membatalkan.
  11. Keluar mani dalam keadaan sadar
  12. Baik dengan onani, bercumbu, mencium atau semacamnya. Adapun keluar mani ketika tidur, tidak membatalkan puasa.

Syarat-Syarat Batal Puasa
  1. Mengerti. Jika seseorang melakukan perkara yang membatalkan puasa karena ketidaktahuannya maka tidaklah membatalkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
  2. وليس عليكم جناح فيما اخطاتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم
    “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang (ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu.” (QS. Al-Ahzab : 5)
  3. Sadar. Jika seseorang lupa ketika melakukan perbuatan yang membatalkan, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha-nya.
  4. Kehendak sendiri. Jika seseorang dipaksa (untuk berbuka) maka puasanya sah dan tidak meng-qadha, sebagaimana hadits Rasulullah S.a.w :
  5. أن الله تجاوز عن أمتي الخطاء والنسيان وما استكرهوا عليه
    "Sesungguhnya Allah melampaui (mengampuni) ummatku yang melakukan kesalahan, kelupaan dan yang terpaksa” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)

Beberapa Hukum Puasa
  • Wajib melakukan niat pada malam hari sebelum terbit fajar, jika telah jelas masuk Ramadhan. Berdasarkan hadits Rasulullah S.a.w :
من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له
"Siapa yang tidak niat puasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan Nasa'i)

Niat tempatnya dalam hati dan tidak perlu diucapkan.
  • Disunahkan sahur dan mengakhirkannya. Rasulullah S.a.w memerintahkan sahur untuk membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab. Beliau S.a.w bersabda:
فصل ما بين صيامنا وصيام اهل الكتاب أكلة السحور
“Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (HR. Muslim)

Terdapat riwayat dari Zaid, dia berkata :
“Kami sahur bersama Nabi S.a.w, lalu beliau bangkit untuk melaksanakan shalat”. Dia (Zaid) ditanya, ”Berapa lama jarak antara azan dan sahur?” Dia menjawab, “sekedar (membaca) lima puluh ayat.” (Muttafaq alaih)
  • Puasa bukan hanya sekedar menahan makan dan minum semata. Lebih dari itu puasa juga berarti (menahan) anggota badan dari setiap perbuatan dosa. Maka sebagaimana makan dan minum membatalkan puasa, begitu juga perbuatan dosa dapat menghapus pahala dan merusak nilai puasa hingga menjadikannya bagaikan orang yang tidak puasa.
  • Tetap disunahkan bersiwak
Rasulullah S.a.w bersabda:

لو لا ان اشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل وضوء
"Seandainya tidak memberatkan ummatku, niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak wudhu” (Muttafaq alaih)

Hadits ini tidak mengkhususkan puasa dari yang lainnya, dan ini merupakan dalil bahwa siwak tetap disunnahkan bagi orang yang berwudu atau setiap hendak shalat, baik dia sedang puasa ataupun tidak. Jadi sifatnya umum untuk semua waktu, baik sebelum tergelincirnya matahari (waktu Zuhur) ataupun sesudahnya.
  • Boleh Berkumur, namun jangan berlebih-lebihan dalam memasukkan air ke dalam hidung saat berwudu. Rasulullah S.a.w bersabda,
و بالغ فى الإستنشاق إلا أن تكون صائما
"Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung kecuali jika kamu dalam keadaan puasa” (HR. Tirmizi, Abu Daud, Ibnu Majah)

  • Sah puasa orang yang masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub (berhadats besar): "Termasuk yang terjadi pada Rasulullah S.a.w saat masuk waktu Fajar beliau dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan istrinya, kemudian dia mandi setelah Fajar dan meneruskan puasanya." (Muttafaq alaih)
  • Mempercepat Ifthar (berbuka puasa). Ifthar hendaknya dilakukan saat matahari terbenam. Mempercepat ifthar merupakan sunah Rasulullah S.a.w, karena beliau bersabda:
لا يزال أمتي على سنتي ما لم ينتظر بفطرها النجوم
"Umatku akan selalu berada dalam sunnahku selama dia tidak menunggu bintangbintang (waktu malam) untuk berbuka.” (HR. Ibnu Hibban)
  • Memberi makan orang yang puasa.
Hendaknya setiap orang berupaya untuk memberi makan bagi orang yang berbuka, karena di dalamnya terdapat pahala yang besar dan kebaikan yang banyak. Rasulullah S.a.w bersabda :

من فطر صائما كان له مثل أجره غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
"Siapa yang memberi makan orang yang puasa maka baginya (pahala puasa) orang itu, tanpa mengurangi pahala orang yang puasa tersebut.” (HR. Ahmad dan Tirmizi)
  • Rasulullah S.a.w biasanya berbuka dengan ruthab (korma muda) sebelum shalat. Jika tidak ada, maka dengan beberapa tamr (korma masak). Jika tidak ada, dia cukup meminum beberapa teguk air.” (HR. Ahmad)
Jika berbuka beliau S.a.w membaca:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
Telah hilang dahaga dan urat-urat telah basah dan pahala telah tetap Insya Allah (HR. Abu Daud dan Nasa'i)
  • Ketika ifthar, disunahkan berdoa. Karena bagi orang yang puasa -pada saat itu- doanya mustajabah (terkabul). Rasulullah S.a.w bersabda :
ثلاثة لا ترد دعوتهم : الصائم حين يفطر , والإمام العادل , ودعوة المظلوم
"Ada tiga golongan yang doanya tidak ditolak: Orang yang puasa saat dia ifthar (berbuka), Imam (pemimpin) yang adil, dan doa orang yang dizalimi” (HR. Tirmizi, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)




Yang Tidak Membatalakan Puasa
  • Periksa darah dan suntik yang tujuannya tidak untuk memasukkan zat makanan.
  • Mencicipi masakan, dengan syarat: tidak sampai masuk ke dalam kerongkongan, sebagaimana riwayat dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma: “Tidak mengapa mencicipi cuka atau sesuatu saat dia sedang puasa selama tidak masuk ke dalam kerongkongan”.
  • Boleh menggunakan celak mata atau tetes mata atau semacamnya yang dimasukkan ke dalam mata. Hal tersebut tidak membatalkan puasa, baik orang tersebut merasakan sesuatu di tenggorokan atau tidak.
  • Boleh menuangkan air dingin di atas kepala atau mandi dengannya. Terdapat riwayat bahwa Rasulullah S.a.w menuangkan air di atas kepalanya saat dia sedang puasa karena kehausan atau kepanasan. (HR. Abu Daud dan Ahmad)
  • Boleh menelan ludah, namun jika berupa lendir hendaklah dikeluarkan.
  • Boleh menggunakan minyak wangi dan menciumnya.
  • Bermimpi hingga keluar mani, tidak membatalkan puasa.
  • Junub sebelum terbit fajar dan belum mandi janabah hingga terbit fajar sementara dia sudah niat puasa.
  • Boleh menghirup sesuatu yang tidak bersifat partikel untuk melegakan hidung tersumbat, atau melegakan dada bagi orang yang sesak nafas.
  • Boleh sikat gigi dengan pasta gigi dengan syarat tidak ada partikel yang ditelan.

Yang Harus Dijauhi Saat Berpuasa
  • Berdusta
Rasulullah S.a.w bersabda :
“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan buruk, maka tidak ada bagi Allah Ta‟ala nilainya dia meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari)
  • Lalai dan berkata kotor
Rasulullah S.a.w bersabda:
“Puasa bukan hanya (menahan) makan dan minum saja, akan tetapi puasa juga (menahan) dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor." (HR. Hakim)

Rasulullah S.a.w juga bersabda:
“Betapa banyak orang yang puasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Perbuatan Yang Dianjurkan
  • Tilawatul Quran
Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Quran. Seorang muslim hendaknya semakin dekat dengan Al-Quran di bulan ini dengan membaca dan mempelajarinya. Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah S.a.w adalah orang yang paling dermawan. Beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadan, ketika Jibril menemuinya. Jibril menemuinya setiap malam di bulan Ramadan untuk mengulang bacaan Al- Quran." (HR. Bukhari)
  • Banyak Bersadaqah
Berdasarkan isyarat hadits di atas, Ramadan adalah sarana kita untuk meningkatkan sadaqah dibanding waktu lainnya. Karena rahmat dan ampunan Allah sedang dilimpahkan di bulan mulia ini.
  • Banyak Bedoa
Ramadan adalah waktu mustajabah untuk berdoa. Isyarat tersebut dapat ditangkap dalam pembahasan tentang Ramadan dan puasa dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183 dan seterusnya. Di tengah-tenah pembahasan, Allah menyelipkan ayat tentang anjuran berdoa, yaitu pada surat Al-Baqarah, ayat 186.
  • Umrah
Rasulullah S.a.w berkata kepada seorang wanita Anshar, "Jika datang bulan Ramadan, lakukanlah umrah. Karena umrah di dalamnya sebanding dengan haji." (Muttafaq alaih)
  • Menghadirkan sifat-sifat utama
Ibadah di bulan ini menyediakan sifat-sifat mulia yang harus kita serap dalam kehidupan sehari-hari. Seperti zuhud terhadap dunia, cinta fakir miskin, gemar beribadah, sabar, syukur, tawakal, dll.

Disadur dari "Panduan Ramadhan" Penyusun Abdullah Haidir
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger