Showing posts with label Wanita anNisa. Show all posts
Showing posts with label Wanita anNisa. Show all posts

0 Para Ister-isteri Nabi

Haekal mengulas isteri-isteri Nabi Muhammad saw., terutama kepada Zainab, sebagai jawaban dari tuduhan kaum orientalis mengenai perkawinan nabi dengan Zainab.

Teriakan Orientalis tentang Zainab bt. Jahsy
SEMENTARA peristiwa-peristiwa dalam dua bagian di atas itu terjadi, Muhammad kawin dengan Zainab bt. Khuzaima, kemudian kawin dengan Umm Salama bt. Abi Umayya bin'l-Mughira, selanjutnya kawin lagi dengan Zainab bt. Jahsy setelah dicerai oleh Zaid b. Haritha. Zaid inilah yang telah diangkat sebagai anak oleh Muhammad setelah dibebaskan sebagai budak sejak ia dibelikan oleh Yasar untuk Khadijah. Di sinilah kaum Orientalis dan misi-misi penginjil itu kemudian berteriak keras-keras: Lihat! Muhammad sudah berubah. Tadinya, ketika ia masih di Mekah sebagai pengajar yang hidup sederhana, yang dapat menahan diri dan mengajarkan tauhid, sangat menjauhi nafsu hidup duniawi, sekarang ia sudah menjadi orang yang diburu syahwat, air liurnya mengalir bila melihat wanita. Tidak cukup tiga orang isteri saja dalam rumah, bahkan ia kawin lagi dengan tiga orang wanita seperti yang disebutkan di atas. Sesudah itu mengawini tiga orang wanita lagi, selain Raihana. Tidak cukup kawin dengan wanita-wanita yang tidak bersuami, bahkan ia jatuh cinta kepada Zainab bt. Jahsy yang masih terikat sebagai isteri Zaid b. Haritha bekas budaknya. Soalnya tidak lain karena ia pernah singgah di rumah Zaid ketika ia sedang tidak ada di tempat itu, lalu ia disambut oleh Zainab. Tatkala itu ia sedang mengenakan pakaian yang memperlihatkan kecantikannya, dan kecantikan ini sangat mempengaruhi hatinya. Waktu itu ia berkata "Maha suci Ia yang telah dapat membalikkan hati manusia!" Kata-kata ini diulanginya lagi ketika ia meninggalkan tempat itu. Zainab mendengar kata-kata itu dan ia melihat api cinta itu bersinar dari matanya. Zainab merasa bangga terhadap dirinya dan apa yang didengarnya itu diberitahukannya kepada Zaid. Langsung waktu itu juga Zaid menemui Nabi dan mengatakan bahwa ia bersedia menceraikannya. Lalu kata Nabi kepadanya:

"Jaga baik-baik isterimu, jangan diceraikan. Hendaklah engkau takut kepada Allah."

Tetapi pergaulan Zainab dengan Zaid sudah tidak baik iagi. Kemudian ia dicerai. Muhammad menahan diri tidak segera mengawininya sekalipun hatinya gelisah. Ketika itu firman Tuhan datang:

"Ingat, tatkala engkau berkata kepada orang yang telah diberi karunia oleh Allah dan engkau pun telah pula berbudi kepadanya: Jagalah baik-baik isterimu. Hendaklah engkau takut kepada Allah. Dan engkau menyembunyikan sesuatu di dalam hatimu apa yang oleh Tuhan sudah diterangkan. Engkau takut kepada manusia, padahal seharusnya Allah yang lebih patut kautakuti. Maka setelah Zaid meluluskan kehendak wanita itu, Kami kawinkan dia dengan engkau, supaya kelak tidak menjadi alangan bagi orang-orang beriman kawin dengan (bekas) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, bilamana kehendak mereka (wanita-wanita) itu sudah diluluskan. Perintah Allah itu mesti dilaksanakan." (Qur'an, 33:37)

Ketika itulah wanita itu dikawininya. Dengan perkawinan ini semarak cinta berahi dan api asmaranya yang menyala-nyala dapat dipadamkan. Nabi apa itu!? Bagaimana ia membenarkan hal itu buat dirinya sedang buat orang lain tidak?! Bagaimana ia tidak tunduk kepada undang-undang yang katanya diturunkan Tuhan kepadanya?! Bagaimana pula "harem" ini diciptakan, yang mengingatkan orang pada raja-raja yang hidup mewah-mewah, bukan pada para nabi yang saleh dan memperbaiki kehidupan umat?! Selanjutnya bagaimana pula ia menyerah kepada kekuasaan cinta dalam hubungannya dengan Zainab sehingga ia menghubungi Zaid bekas budaknya supaya menceraikannya, kemudian ia tampil mengawininya! Hal semacam ini pada zaman jahiliah dilarang, tapi nabinya orang Islam ini membolehkan, karena mau menuruti kehendak nafsunya, mau memenuhi dorongan cintanya.

Zainab menurut gambaran kaum Orientalis
Bilamana kaum Orientalis dan para misi penginjil bicara mengenai masalah ini dalam sejarah Muhammad, maka mereka membiarkan khayal mereka itu bebas tak terkendalikan lagi; sehingga ada diantara mereka itu yang menggambarkan Zainab - ketika terlihat oleh Nabi - dalam keadaan setengah telanjang atau hampir telanjang, dengan rambutnya yang hitam panjang lepas terurai sampai menjamah tubuhnya yang lembut gemulai, yang akan dapat menterjemahkan segala arti cinta berahi. Yang lain lagi menyebutkan, bahwa ketika ia membuka pintu rumah Zaid, angin menghembus menguakkan tabir kamar Zainab. Ketika itu ia sedang telentang di tempat tidur dengan mengenakan baju tidur. Pemandangan ini sangat menggetarkan jantung laki-laki yang gila perempuan dengan kecantikannya itu. Ia menyembunyikan perasaan hatinya meskipun sebenarnya ia tidak dapat tahan lama demikian!

Gambaran yang diciptakan oleh khayal demikian itu banyak sekali. Akan kita jumpai ini dalam karya-karya Muir, Dermenghem, Washington Irving, Lammens dan yang lain, baik mereka ini para Orientalis atau misi-misi penginjil. Dan yang sungguh disayangkan lagi karena dalam membuat cerita-cerita itu, semua mereka memang mengambil sumbernya dari kitab-kitab sejarah Nabi dan tidak sedikit pula dari hadis. Kemudian dengan apa yang mereka gambarkan itu, mereka membangun istana-istana gading dari khayal mereka sendiri tentang Muhammad serta hubungannya dengan wanita. Alasan mereka ialah karena isterinya banyak, yang sampai sembilan orang menurut pendapat yang lebih tepat, atau lebih dari itu menurut sumber-sumber lain.

Orang-orang besar tidak tunduk kepada undang-undang
Sebenarnya dapat saja kita membantah semua kata-kata mereka itu dengan ucapan: Anggaplah semua itu benar, tetapi dengan itu apa pula kiranya yang akan dapat mendiskreditkan kebesaran Muhammad atau kenabian dan kerasulannya. Undang-undang yang biasanya berlaku pada umum, tidak mempan terhadap orang-orang besar, lebih-lebih terhadap para rasul dan nabi. Bukankah ketika Musa a.s. melihat perselisihan dua orang, yang seorang dari golongannya sendiri, dan yang seorang lagi dari pihak musuhnya, ditinjunya orang yang dari pihak musuh itu hingga menemui ajalnya, padahal pembunuhan demikian itu dilarang, baik dalam perang atau pun setengah perang? Ini berarti melanggar undang-undang. Jadi Musa tidak tunduk kepada undang-undang, tapi juga tidak berarti ini dapat mendiskreditkan kenabian atau kerasulannya, bahkan mengurangi kebesarannyapun juga tidak. Dan dalam hal Isa, dalam menyalahi undang-undang lebih besar lagi dari masalah Muhammad, dari para nabi dan para rasul semuanya. Dan soalnya tidak hanya terbatas pada besarnya kekuatan dan keinginan saja, bahkan kelahiran dan kehidupannya pun sudah melanggar undang-undang dan kodrat alam. Di hadapan ibunya malaikat muncul sebagai manusia yang sempurna, yang akan mengantarkan seorang anak yang suci bersih kepadanya. Wanita itu keheranan, sambil berkata: "Bagaimana aku akan beroleh seorang putera, padahal aku belum disentuh seorang manusia, juga aku bukan seorang pelacur." Malaikat berkata, bahwa Tuhan menghendaki supaya ia menjadi pertanda bagi umat manusia.

Setelah terasa sakit hendak melahirkan, ia berkata: "Aduhai, coba sebelum ini aku mati saja, maka aku akan hilang dilupakan orang." Lalu datang suara memanggilnya dari bawah: "Jangan berdukacita, Tuhan telah mengalirkan sebatang anak sungai di bawahmu." Dibawanya anak itu kepada keluarganya. Mereka pun berkata: "Maryam, engkau datang membawa masalah besar. Dalam buaiannya itu (usia semuda itu) Isa berkata kepada mereka: "Aku adalah hamba Allah É" dan seterusnya.

Betapapun orang-orang Yahudi menolak semua ini, dan oleh mereka Isa dinasabkan kepada Yusuf an-Najjar (Yusuf anak Heli), sebagian sarjana semacam Renan sampai sekarang pun memang menganggapnya demikian. Kebesaran Isa, kenabiannya dan kerasulannya serta penyimpangannya dari hukum dan kodrat alam adalah suatu pertanda mujizat Tuhan kepadanya. Tapi anehnya, misi-misi penginjil Kristen itu minta orang supaya percaya kepada hal-hal yang di luar hukum alam mengenai diri Yesus, sementara mengenai diri Muhammad mereka sudah menjatuhkan hukuman sendiri. Padahal apa yang dilakukannya tidak seberapa dan tidak lebih karena Muhammad memang terlalu tinggi untuk dapat tunduk kepada undang-undang masyarakat yang berlaku terhadap setiap orang besar, terhadap raja-raja, kepala-kepala negara yang pada umumnya sudah didahului oleh undang-undang dasar sehingga membuat mereka tak dapat diganggu-gugat.

Penggambaran Orientalis yang keliru
Sebenarnya dapat saja kita membantah semua kata-kata mereka itu dengan jawaban yang sudah tentu akan menjatuhkan semua argumen misi-misi penginjil dan orang-orang Orientalis yang juga mau ikut cara-cara mereka itu. Tetapi dalam hal ini kita lalu memperkosa sejarah dan memperkosa kebesaran Muhammad dan kerasulannya. Dia bukanlah orang seperti yang mereka gambarkan: orang yang pikirannya dipengaruhi oleh hawa nafsu. Tak ada isterinya itu yang dikawininya hanya karena ia terdorong oleh syahwat atau nafsu berahi saja. Kalaupun ada beberapa penulis Muslim pada zaman-zaman tertentu dengan sesuka hati berkata demikian dan mengemukakan alasan itu kepada lawan-lawan Islam dengan niat baik, soalnya ialah karena tradisi yang berlaku telah membawa mereka kepada pengertian materi. Mereka ingin menggambarkan Muhammad itu besar dalam segalanya, juga besar dalam kehidupan hawa nafsu. Sudah tentu ini suatu penggambaran yang salah sama sekali. Sejarah hidup Muhammad sama sekali tak dapat menerima ini, dan seluruh hidup pribadinya pun dengan sendirinya sudah menolak.

Sampai usia 50 tahun hanya beristerikan Khadijah
Ia kawin dengan Khadijah dalam usia duapuluh tiga tahun, usia muda-remaja, dengan perawakan yang indah dan paras muka yang begitu tampan, gagah dan tegap. Namun sungguhpun begitu Khadijah adalah tetap isteri satu-satunya, selama duapuluh delapan tahun, sampai melampaui usia limapuluhan. Padahal masalah poligami ialah masalah yang umum sekali di kalangan masyarakat Arab waktu itu. Di samping itu Muhammad pun bebas kawin dengan Khadijah atau dengan yang lain, dalam hal ia dengan isterinya tidak beroleh anak laki-laki yang hidup, sedang anak perempuan pada waktu itu dikubur hidup-hidup dan yang dapat dianggap sebagai keturunan pengganti hanyalah anak laki-laki.

Muhammad hidup hanya dengan Khadijah selama tujuh belas tahun sebelum kerasulannya dan sebelas tahun sesudah itu; dan dalam pada itu pun sama sekali tak terlintas dalam pikirannya ia ingin kawin lagi dengan wanita lain. Baik pada masa Khadijah masih hidup, atau pun pada waktu ia belum kawin dengan Khadijah, belum pernah terdengar bahwa ia termasuk orang yang mudah tergoda oleh kecantikan wanita-wanita yang pada waktu itu justeru wanita-wanita belum tertutup. Bahkan mereka itu suka memamerkan diri dan memamerkan segala macam perhiasan, yang kemudian dilarang oleh Islam. Sudah tentu tidak wajar sekali apabila akan kita lihat, sesudah lampau limapuluh tahun, mendadak sontak ia berubah demikian rupa sehingga begitu ia melihat Zainab bint Jahsy - padahal waktu itu isterinya sudah lima orang diantaranya Aisyah yang selalu dicintainya - tiba-tiba ia tertarik sampai ia hanyut siang-malam memikirkannya. Juga tidak wajar sekali apabila kita lihat, sesudah lampau limapuluh tahun usianya, yang selama lima tahun sudah beristerikan lebih dari tujuh orang, dan dalam tujuh tahun sembilan orang isteri. Semuanya itu, motifnya hanya karena dia terdorong oleh nafsu kepada wanita, sehingga ada beberapa penulis Muslim - dan juga penulis-penulis Barat mengikuti jejaknya - melukiskannya sedemikian rupa, demikian merendahkan yang bagi seorang materialis sekalipun sudah tidak layak, apalagi buat orang besar, yang ajarannya dapat mengubah dunia dan mengubah jalannya roda sejarah, dan masih selalu akan mengubah dunia sekali lagi, dan akan mengubah jalannya roda sejarah sekali lagi.

Hanya Khadijah yang membawa keturunan
Apabila ini suatu hal yang aneh dan tidak wajar, maka akan jadi aneh juga kita melihat bahwa perkawinan Muhammad dengan Khadijah telah memberikan keturunan, laki-laki dan perempuan, sampai sebelum ia mencapai usia limapuluh tahun, dan bahwa Maria melahirkan Ibrahim sesudah Muhammad berusia enampuluh tahun dan hanya dari yang dua orang ini sajalah yang membawa keturunan. Padahal isteri-isteri itu ada yang dalam usia muda, yang akan dapat juga hamil dan melahirkan, baik dari pihak suami atau pihak isteri, dan ada yang sudah cukup usia, sudah lebih dari tigapuluh tahun umurnya, dan sebelum itu pun pernah pula punya anak. Bagaimana pula gejala aneh dalam hidup Nabi ini ditafsirkan, suatu gejala yang tidak tunduk kepada undang-undang yang biasa, yang sekaligus terhadap kesembilan wanita itu?! Sebagai manusia, sudah tentu jiwa Muhammad cenderung sekali ingin beroleh seorang putera, sekalipun - dalam kedudukannya sebagai nabi dan rasul - dari segi rohani ia sudah menjadi bapa seluruh umat Muslimin.

Perkawinan Sauda bt. Zam'a
Kemudian peristiwa-peristiwa sejarah serta logikanya juga menjadi saksi yang jujur mendustakan cerita misi-misi penginjil dan para Orientalis itu sehubungan dengan poligami Nabi. Seperti kita sebutkan tadi, selama 28 tahun ia hanya beristerikan Khadijah seorang, tiada yang lain. Setelah Khadijah wafat, ia kawin dengan Sauda bint Zam'a, janda Sakran b. 'Amr b. 'Abd Syams. Tidak ada suatu sumber yang menyebutkan, bahwa Sauda adalah seorang wanita yang cantik, atau berharta atau mempunyai kedudukan yang akan memberi pengaruh karena hasrat duniawi dalam perkawinannya itu. Melainkan soalnya ialah, Sauda adalah isteri orang yang termasuk mula-mula dalam lslam, termasuk orang-orang yang dalam membela agama, turut memikul pelbagai macam penderitaan, turut berhijrah ke Abisinia setelah dianjurkan Nabi hijrah ke seberang lautan itu. Sauda juga sudah Islam dan ikut hijrah bersama-sama, ia juga turut sengsara, turut menderita. Kalau sesudah itu Muhammad kemudian mengawininya untuk memberikan perlindungan hidup dan untuk memberikan tempat setarap dengan Umm'l-Mu'minin, maka hal ini patut sekali dipuji dan patut mendapat penghargaan yang tinggi.

Adapun Aisyah dan Hafsha adalah puteri-puteri dua orang pembantu dekatnya, Abu Bakr dan Umar. Segi inilah yang membuat Muhammad mengikatkan diri dengan kedua orang itu dengan ikatan semenda perkawinan dengan puteri-puteri mereka. Sama juga halnya ia mengikatkan diri dengan Usman dan Ali dengan jalan mengawinkan kedua puterinya kepada mereka. Kalaupun benar kata orang mengenai Aisyah serta kecintaan Muhammad kepadanya itu, maka cinta itu timbul sesudah perkawinan, bukan ketika kawin. Gadis itu dipinangnya kepada orangtuanya tatkala ia berusia sembilan tahun dan dibiarkannya dua tahun sebelum perkawinan dilangsungkan. Logika tidak akan menerima kiranya, bahwa dia sudah mencintainya dalam usia yang masih begitu kecil. Hal ini diperkuat lagi oleh perkawinannya dengan Hafsha bt. Umar yang juga bukan karena dorongan cinta berahi, dengan ayahnya sendiri sebagai saksi.

"Sungguh," kata Umar, "tatkala kami dalam zaman jahiliah, wanita-wanita tidak lagi kami hargai. Baru setelah Tuhan memberikan ketentuan tentang mereka dan memberikan pula hak kepada mereka." Dan katanya lagi: "Ketika saya sedang dalam suatu urusan tiba-tiba isteri saya berkata: 'Coba kau berbuat begini atau begitu." Jawab saya: "Ada urusan apa engkau disini, dan perlu apa engkau dengan urusanku!" Dia pun membalas: "Aneh sekali engkau Umar. Engkau tidak mau ditentang, padahal puterimu menentang Rasulullah s.a.w. sehingga ia gusar sepanjang hari." Kata Umar selanjutnya: "Kuambil mantelku, lalu aku keluar, pergi menemui Hafsha. "Anakku," kataku kepadanya. "Engkau menentang Rasulullah s.a.w. sampai ia merasa gusar sepanjang hari?!" Hafsha menjawab: "Memang kami menentangnya." "Engkau harus tahu," kataku. "Kuperingatkan engkau akan siksaan Tuhan serta kemurkaan RasulNya. Anakku, engkau jangan teperdaya oleh kecintaan orang yang telah terpesona oleh kecantikannya sendiri dengan kecintaan Rasulullah s.a.w." Katanya lagi: "Engkau sudah mengetahui, Rasulullah tidak mencintaimu, dan kalau tidak karena aku engkau tentu sudah diceraikan."

Kita sudah melihat bukan, bahwa Muhammad mengawini Aisyah atau mengawini Hafsha bukan karena cintanya atau karena suatu dorongan berahi, tapi karena hendak memperkukuh tali masyarakat Islam yang baru tumbuh dalam diri dua orang pembantu dekatnya itu. Sama halnya ketika ia kawin dengan Sauda, maksudnya supaya pejuang-pejuang Muslimin itu mengetahui, bahwa kalau mereka gugur untuk agama Allah, isteri-isteri dan anak-anak mereka tidak akan dibiarkan hidup sengsara dalam kemiskinan.

Perkawinannya dengah Zainab bt. Khuzaima dan dengan Umm Salama mempertegas lagi hal itu. Zainab adalah isteri 'Ubaida bin'l-Harith bin'l-Muttalib yang telah mati syahid, gugur dalam perang Badr. Dia tidak cantik, hanya terkenal karena kebaikan hatinya dan suka menolong orang, sampai ia diberi gelar Umm'l-Masakin (Ibu orang-orang miskin). Umurnya pun sudah tidak muda lagi. Hanya setahun dua saja sesudah itu ia pun meninggal. Sesudah Khadijah dialah satu-satunya isteri Nabi yang telah wafat mendahuluinya.

Sedang Umm Salama sudah banyak anaknya sebagai isteri Abu Salama, seperti sudah disebutkan di atas, bahwa dalam perang Uhud ia menderita luka-luka, kemudian sembuh kembali. Oleh Nabi ia diserahi pimpinan untuk menghadapi Banu Asad yang berhasil di kucar-kacirkan dan ia kembali ke Medinah dengan membawa rampasan perang. Tetapi bekas lukanya di Uhud itu terbuka dan kembali mengucurkan darah yang dideritanya terus sampai meninggalnya. Ketika sudah di atas ranjang kematiannya, Nabi juga hadir dan terus mendampinginya sambil mendoakan untuk kebaikannya, sampai ia wafat. Empat bulan setelah kematiannya itu Muhammad meminta tangan Umm Salama. Tetapi wanita ini menolak dengan lemah lembut karena ia sudah banyak anak dan sudah tidak muda lagi. Hanya dalam pada itu akhirnya sampai juga ia mengawini dan dia sendiri yang bertindak menguruskan dan memelihara anak-anaknya.

Penelitian sejarah dan kesimpulannya Cerita Zainab bt. Jahsy
Adakah sesudah ini semua para misi penginjil dan Orientalis itu masih akan mendakwakan, bahwa karena kecantikan Umm Salama itulah maka Muhammad terdorong hendak mengawininya? Kalau hanya karena itu saja, masih banyak gadis-gadis kaum Muhajirin dan Anshar yang lain, yang jauh lebih cantik, lebih muda, lebih kaya dan bersemarak, dan tidak pula ia akan dibebani dengan anak-anaknya. Akan tetapi sebaliknya, ia mengawininya itu karena pertimbangan yang luhur itu juga, sama halnya dengan perkawinannya dengan Zainab bt. Khuzaima, yang membuat kaum Muslimin bahkan makin cinta kepadanya dan membuat mereka lebih-lebih lagi memandangnya sebagai Nabi dan Rasul Allah. Di samping itu mereka semua memang sudah menganggapnya sebagai ayah mereka. Ayah bagi segenap orang miskin, orang yang tertekan, orang lemah, orang yang sengsara dan tak berdaya. Ayah bagi setiap orang yang kehilangan ayah, yang gugur membela agama Allah.

Dari apa yang sudah diuraikan di atas, apakah yang dapat disimpulkan oleh penelitian sejarah yang murni? Yang dapat disimpulkan ialah bahwa Muhammad menganjurkan orang beristeri satu dalam kehidupan biasa. Ia menganjurkan cara demikian seperti contoh yang sudah diberikannya selama masa Khadijah. Untuk itu firman Tuhan dalam Qur'an menyebutkan:

"Dan kalau kamu kuatir takkan dapat berlaku lurus terhadap anak-anak yatim itu, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu sukai: dua, tiga dan (sampai) empat. Tetapi kalau kamu kuatir takkan dapat berlaku adil, hendaklah seorang saja atau yang sudah ada menjadi milik kamu." (Qur'an, 4:3)

"Dan (itu pun) tidak akan kamu dapat berlaku adil terhadap wanita, betapa kamu sendiri menginginkan itu. Sebab itu, janganlah kamu terlalu condong kepada yang seorang, lalu kamu biarkan dia terkatung-katung." (Qur'an, 4:129)

Ayat-ayat ini turun pada akhir-akhir tahun kedelapan Hijrah, setelah Nabi kawin dengan semua isterinya, maksudnya untuk membatasi jumlah isteri itu sampai empat orang, sementara sebelum turun ayat tersebut pembatasan tidak ada. Ini juga yang telah menggugurkan kata-kata orang: Muhammad membolehkan buat dirinya sendiri dan melarang buat orang lain. Kemudian turun ayat yang memperkuat diutamakannya isteri satu dan menganjurkan demikian karena dikuatirkan takkan berlaku adil dengan ditekankan bahwa berlaku adil itu tidak akan disanggupi. Hanya saja dalam keadaan kehidupan masyarakat yang dikecualikan ia melihat suatu kemungkinan yang mendesak perlunya kawin sampai empat dengan syarat berlaku adil. Dia telah melakukan itu dengan contoh yang diberikannya ketika kaum Muslimin terlibat dalam peperangan dan banyak di antara mereka itu yang gugur dan mati syahid.

Tolonglah sebutkan! Pada waktu peperangan sedang berkecamuk, panyakit menular berjangkit dan pemberontakan berkobar merenggut ribuan bahkan jutaan umat manusia, dapatkah orang memastikan, bahwa membatasi pada isteri satu itu lebih baik dan poligami yang dibolehkan dengan jalan kekecualian itu? Dapatkah orang-orang Eropa - pada waktu ini, setelah selesai Perang Dunia - mengatakan bahwa sistem monogami itu sistem yang paling tepat dalam praktek, karena mereka memang sudah mengatakan bahwa sistem itu tepat sekali dalam undang-undang? Bukankah tirnbulnya kekacauan ekonomi dan sosial setelah perang disebabkan oleh tidak adanya kerjasama yang teratur antara pria dan wanita dalam perkawinan, suatu kerjasama yang kiranya sedikit banyak akan dapat membawa keseimbangan ekonomi? Saya tidak bermaksud dengan ini hendak membuat suatu keputusan hukum. Saya serahkan soal ini kepada ahli-ahli pikir, kepada pihak penguasa untuk memikirkan dan merencanakannya, dengan catatan selalu, bahwa bilamana keadaan hidup sudah kembali biasa, maka yang paling baik dapat menjamin kebahagiaan masyarakat ialah membatasi laki-laki hanya pada satu isteri.

Sehubungan dengan cerita tentang Zainab bt. Jahsy serta apa yang ditambah-tambahkan oleh beberapa orang ahli hadis, oleh kaum Orientalis dan misi-misi penginjil dengan bermacam-macam tabir khayal sehingga ia dijadikan sebuah cerita roman percintaan, sejarah yang sebenarnya dapat mencatat, bahwa teladan yang diberikan oleh Muhammad dan patut dibanggakan, dan sebagai contoh iman yang sempurna, ialah bahwa dia telah menerapkan bunyi hadis yang maksudnya: Iman seseorang belum sempurna sebelum ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.1 Dirinya telah dijadikan contoh pertama manakala ia melaksanakan suatu hukum yang pada dasarnya hendak menghapus tradisi dan segala adat-istiadat jahiliah, dan yang sekaligus dengan itu ia menetapkan peraturan baru, yang diturunkan Tuhan sebagai bimbingan dan rahmat buat semesta alam.

Kekeluargaan Muhammad dengan Zainab - Melamarnya untuk Zaid dan penolakan Zainab
Untuk menghapuskan semua cerita mereka yang kita baca itu dari dasarnya, cukup kalau kita sebutkan, bahwa Zainab bt. Jahsy ini adalah puteri Umaima bt. Abd'l-Muttalib, bibi Rasulullah a.s. Ia dibesarkan di bawah asuhannya sendiri dan dengan bantuannya pula. Maka dengan demikian ia sudah seperti puterinya atau seperti adiknya sendiri. Ia sudah mengenal Zainab dan mengetahui benar apakah dia cantik atau tidak, sebelum ia dikawinkan dengan Zaid. Ia sudah melihatnya sejak dari mula pertumbuhannya, sebagai bayi yang masih merangkak hingga menjelang gadis remaja dan dewasa, dan dia juga yang melamarnya buat Zaid bekas budaknya itu.

Jadi, kalau orang sudah mengetahui semua ini, maka hancurlah segala macam khayal dan cerita-cerita yang menyebutkan bahwa dia pernah kerumah Zaid dan orang ini tidak di rumah, lalu dilihatnya Zainab, ia terpesona sekali melihat begitu cantik, sampai ia berkata: "Maha suci Tuhan, Yang telah membalikkan hati manusia!" Atau juga ketika ia membuka pintu rumah Zaid, kebetulan angin bertiup menguakkan tirai kamar Zainab, lalu dilihatnya wanita itu dengan gaunnya sedang berbaring - seolah-olah seperti Madame Recamier - mendadak sontak hatinya berubah. Lupa ia kepada Sauda, Aisyah, Hafsha, Zainab bt. Khuzaima dan Umm Salama. Juga Khadijah sudah dilupakannya, yang seperti kata Aisyah, bahwa dirinya tidak pernah cemburu terhadap isteri-isteri Nabi seperti terhadap Khadijah ketika disebut-sebut. Kalau perasaan cinta itu sedikit banyak sudah terlintas dalam hati, tentu ia akan melamar kepada keluarganya untuk dirinya, bukan untuk Zaid. Dengan melihat hubungan Zainab dengan Muhammad ini serta gambaran yang kita kemukakan di atas, maka segala macam cerita khayal yang dibawa orang itu, sudah tidak lagi dapat dipertahankan dan ternyata samasekali memang tidak mempunyai dasar yang benar.

Terpaksa menerima
Dan apakah yang ialah dicatat oleh sejarah? Sejarah mencatat bahwa Muhammad telah melamar Zainab anak bibinya itu buat Zaid bekas budaknya. Abdullah b. Jahsy saudara Zainab menolak, kalau saudara perempuannya sebagai orang dari suku Quraisy dan keluarga Hasyim pula, di samping itu semua ia masih sepupu Rasul dari pihak ibu akan berada di bawah seorang budak belian yang dibeli oleh Khadijah lalu dimerdekakan oleh Muhammad. Hal ini dianggap sebagai suatu aib besar buat Zainab. Dan memang benar sekali hal ini di kalangan Arab ketika itu merupakan suatu aib yang besar sekali. Memang tidak ada gadis-gadis kaum bangsawan yang terhormat akan kawin dengan bekas-bekas budak sekalipun yang sudah dimerdekakan. Tetapi Muhammad justeru ingin menghilangkan segala macam pertimbangan yang masih berkuasa dalam jiwa mereka hanya atas dasar ashabia (fanatisma) itu. Ia ingin supaya orang mengerti bahwa orang Arab tidak lebih tinggi dari yang bukan Arab, kecuali dengan takwa.

"Bahwa orang yang paling mulia di antara kamu dalam pandangan Tuhan ialah orang yang lebih bertakwa." (Qur'an, 49:13)

Sungguhpun begitu ia merasa tidak perlu memaksa wanita lain untuk itu di luar keluarganya. Biarlah Zainab bt. Jahsy, sepupunya sendiri itu juga yang menanggung, yang karena telah meninggalkan tradisi dan menghancurkan adat-lembaga Arab, menjadi sasaran buah mulut orang tentang dirinya, suatu hal yang memang tidak ingin didengarnya. Juga biarlah Zaid, bekas budaknya yang dijadikannya anak angkat, dan yang menurut hukum adat dan tradisi Arab orang yang berhak menerima waris sama seperti anak-anaknya sendiri itu, dia juga yang mengawininya. Maka dia pun bersedia berkorban, karena sudah ditentukan oleh Tuhan bagi anak-anak angkat yang sudah dijadikan anaknya itu. Biarlah Muhammad memperlihatkan desakannya itu supaya Zainab dan saudaranya Abdullah b. Jahsy juga mau menerima Zaid sebagai suami. Dan untuk itu biarlah firman Tuhan juga yang datang:

"Bagi laki-laki dan wanita yang beriman, bilamana Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketentuan, mereka tidak boleh mengambil kemauan sendiri dalam urusan mereka itu. Dan barangsiapa tidak mematuhi Allah dan RasulNya, mereka telah melakukan kesesatan yang nyata sekali." (Qur'an, 33:36)

Setelah turun ayat ini tak ada jalan lain buat Abdullah dan Zainab saudaranya, selain harus tunduk menerima. "Kami menerima, Rasulullah," kata mereka. Lalu Zaid dikawinkan kepada Zainab setelah mas-kawinnya oleh Nabi disampaikan. Dan sesudah Zainab menjadi isteri, ternyata ia tidak mudah dikendalikan dan tidak mau tunduk. Malah ia banyak mengganggu Zaid. Ia membanggakan diri kepadanya dari segi keturunan dan bahwa dia katanya tidak mau ditundukkan oleh seorang budak.

Zaid mengadukan Zainab dan perceraian
Sikap Zainab yang tidak baik kepadanya itu tidak jarang oleh Zaid diadukan kepada Nabi, dan bukan sekali saja ia meminta ijin kepadanya hendak menceraikannya. Tetapi Nabi menjawabnya: "Jaga baik-baik isterimu, jangan diceraikan. Hendaklah engkau takut kepada Allah." Tetapi Zaid tidak tahan lama-lama bergaul dengan Zainab serta sikapnya yang angkuh kepadanya itu. Lalu diceraikannya.

Hukum pengaduan dalam Islam
Kehendak Tuhan juga kiranya yang mau menghapuskan melekatnya hubungan anak angkat dengan keluarga bersangkutan dan asal-usul keluarga itu, yang selama itu menjadi anutan masyarakat Arab, juga pemberian segala hak anak kandung kepada anak angkat, segala pelaksanaan hukum termasuk hukum waris dan nasab, dan supaya anak angkat dan pengikut itu hanya mempunyai hak sebagai pengikut dan sebagai saudara seagama. Demikian firman Tuhan turun:

"Dan tiada pula Ia menjadikan anak-anak angkat kamu menjadi anak-anak kamu. Itu hanya kata-kata kamu dengan mulut kamu saja. Tuhan mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar." (Qur'an, 33:4)

Bagaimana Muhammad kawin dengan Zainab
Ini berarti bahwa anak angkat boleh kawin dengan bekas isteri bapa angkatnya, dan bapa boleh kawin dengan bekas isteri anak angkatnya. Tetapi bagaimana caranya melaksanakan ini? Siapa pula dari kalangan Arab yang dapat membongkar adat-istiadat yang sudah turun-temurun itu. Muhammad sendiri kendatipun dengan kemauannya yang sudah begitu keras dan memahami benar arti perintah Tuhan itu, masih merasa kurang mampu melaksanakan ketentuan itu dengan jalan mengawini Zainab setelah diceraikan oleh Zaid, masih terlintas dalam pikirannya apa yang kira-kira akan dikatakan orang, karena dia telah mendobrak adat lapuk yang sudah berurat berakar dalam jiwa masyarakat Arab itu. Itulah yang dikehendaki Tuhan dalam firmanNya:

"Dan engkau menyembunyikan sesuatu dalam hatimu yang oleh Tuhan sudah diterangkan. Engkau takut kepada manusia padahal hanya Allah yang lebih patut kautakuti." (Qur'an, 33:37)

Akan tetapi Muhammad adalah suri-teladan dalam segala hal, yang oleh Tuhan telah diperintahkan dan telah dibebankan kepadanya supaya disampaikan kepada umat manusia. Tidak takut ia apa yang akan dikatakan orang dalam hal perkawinannya dengan isteri bekas budaknya itu. Takut kepada manusia tak ada artinya dibandingkan dengan takutnya kepada Tuhan dalam melaksanakan segala perintahNya. Biarlah dia kawin saja dengan Zainab supaya menjadi teladan akan apa yang telah dihapuskan Tuhan mengenai hak-hak yang sudah ditentukan dalam hal bapa angkat dan anak angkat itu. Dalam hal inilah firman Tuhan itu turun:

"Maka setelah Zaid meluluskan kehendak wanita itu, Kami kawinkan dia dengan engkau, supaya kelak tidak menjadi alangan bagi orang-orang beriman kawin dengan (bekas) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, bilamana kehendak mereka (wanita-wanita) itu sudah diluluskan. Perintah Allah itu mesti dilaksanakan." (Qur'an, 33:37)

Inilah peristiwa sejarah yang sebenarnya sehubungan dengan soal Zainab bt. Jahsy serta perkawinannya dengan Muhammad. Dia adalah puteri bibinya, sudah dilihatnya dan sudah diketahuinya sampai berapa jauh kecantikannya sebelum dikawinkan dengan Zaid, dan dia pula yang melamarnya buat Zaid, juga dia melihatnya setelah perkawinannya dengan Zaid, karena pada waktu itu bertutup muka belum lagi dikenal.

Bagaimana pendapat kaum Orientalis tentang cerita Zainab bt. Jahsy
Sungguhpun begitu dari pihak Zainab sendiri, sesuai dengan ketentuan hubungan kekeluargaan dari satu segi, dan sebagai isteri Zaid anak angkatnya dari segi lain, Zainab menghubungi dia karena beberapa hal dalam urusannya sendiri dan juga karena seringnya Zaid mengadukan halnya itu. Semua ketentuan hukum itu sudah diturunkan. Lalu diperkuat lagi dengan peristiwa perkawinan Zaid dengan Zainab serta kemudian perceraiannya, lalu perkawinan Muhammad dengan dia sesudah itu. Semua ketentuan hukum ini, yang mengangkat martabat orang yang dimerdekakan ke tingkat orang merdeka yang terhormat, dan yang menghapuskan hak anak-anak angkat dengan jalan praktek yang tidak dapat dikaburkan atau ditafsir-tafsirkan lagi.

Sesudah semua itu, masih adakah pengaruh cerita-cerita yang selalu diulang-ulang oleh pihak Orientalis dan oleh misi-misi penginjil, oleh Muir, Irving, Sprenger, Well, Dermenghem, Lammens dan yang lain, yang suka menulis sejarah hidup Muhammad? Ya, kadang ini adalah napsu misi penginjilan yang secara terang-terangan, kadang cara misi penginjilan atas nama ilmu pengetahuan. Adanya permusuhan lama terhadap Islam adalah permusuhan yang sudah berurat berakar dalam jiwa mereka, sejak terjadinya serentetan perang Salib dahulu. Itulah yang mengilhami mereka semua dalam menulis, yang dalam menghadapi soal perkawinan, khususnya perkawinan Muhammad dengan Zainab bt. Jahsy, membuat mereka sampai nmemperkosa sejarah, mereka mencari cerita-cerita yang paling lemah sekalipun asal dapat dimasukkan dan dihubung-hubungkan kepadanya.



Andaikata apa yang mereka katakan itu memang benar, tentu saja kita pun masih akan dapat menolaknya dengan mengatakan, bahwa kebesaran itu tidak tunduk kepada undang-undang. Bahwa sebelum itu, Musa, Isa dan Yunus, mereka itu berada di atas hukum alam, diatas ketentuan-ketentuan masyarakat yang berlaku. Ada yang karena kelahirannya, ada pula yang dalam masa kehidupannya, tapi itu tidak sampai mendiskreditkan kebesaran mereka. Sebaliknya Muhammad, ia telah meletakkan ketentuan-ketentuan masyarakat yang sebaik-baiknya dengan wahyu Tuhan, dan dilaksanakan atas perintah Tuhan, yang dalam hal ini merupakan contoh yang tinggi sekali, sebagai teladan yang sangat baik dalam melaksanakan apa yang telah diperintahkan Tuhan itu. Ataukah barangkali yang dikehendaki oleh misi-misi penginjil itu supaya ia menceraikan isteri-isterinya dan jangan lebih dari empat orang saja seperti yang kemudian disyariatkan kepada kaum Muslimin, setelah perkawinannya dengan mereka semua itu?

Muhammad menjunjung tinggi kedudukan wanita.
Adakah juga pada waktu itu ia akan selamat dari kritik mereka? Sebenarnya hubungan Muhammad dengan isteri-isterinya itu adalah hubungan yang sungguh terhormat dan agung, seperti sudah kita lihat seperlunya dalam keterangan Umar bin Khattab yang sudah kita sebutkan; dan contoh semacam itu akan banyak kita jumpai dalam beberapa bagian buku ini. Semua itu akan menjadi contoh yang berbicara sendiri, bahwa belum ada orang yang dapat menghormati wanita seperti yang pernah diberikan oleh Muhammad, belum ada orang yang dapat mengangkat martabat wanita ketempat yang layak seperti yang dilakukan oleh Muhammad itu.

===============
Catatan kaki:
1 Harfiah: Seseorang dari kamu tidak beriman sebelum ia menyukai buat saudaranya apa yang disukai buat dirinya sendiri. Terjemahan di atas didasarkan kepada komentar Nuruddin as-Sindi sebagai anotasi pada Shahih Al-Bukhari 1/12 (A).
Read more

0 Pernikahan Sebagai Pendorong, atau Penghalang dalam Kehidupan Beragama?

Perkawinan memainkan peran yang besar dalam kehidupan manusia, sehingga ia perlu diperhitungkan dalam membahas soal kehidupan keagamaan dan dibicarakan dalam dua aspeknya, yaitu keuntungan dan kerugiannya.

Mengetahui bahwa Allah, sebagaimana kata al-Qur'an, "Hanya menciptakan manusia dan jin untuk beribadah," maka keuntungan yang pertama dan nyata dalam perkawinan adalah bahwa para penyembah Allah menjadi makin banyak jumlahnya. Oleh karena itu, para ahli ilmu kalam telah menyusun seuntai pepatah: lebih baik tersibukkan dalam tugas-tugas perkawinan daripada dalam ibadah-ibadah sunnah. Keuntungan lain daripada perkawinan adalah sebagaimana disabdakan oleh Nabi: "Doa anak-anak bermanfaat bagi orang tuanya jika orang tuanya itu telah meninggal, dan anak-anak yang meninggal sebelum orang tuanya akan memintakan ampun bagi mereka di Hari Pengadilan." Sabda Nabi pula: "Ketika seorang anak diperintahkan untuk masuk surga, dia menangis dan berkata, "Saya tak akan memasukinya tanpa ayah dan ibu saya." Juga, suatu hari Nabi dengan keras menarik lengan baki seseorang ke arah dirinya sambil bersabda, "Demikianlah anak-anak akan menarik orang tuanya ke surga." Beliau menambahkan, "Anak-anak berkumpul berdesak-desakan di pintu gerbang surga dan menjerit memanggil ayah dan ibunya, hingga keduanya yang masih berada di luar diperintahkan untuk masuk dan bergabung dengan anak-anak mereka."

Diriwayatkan dari seorang Wali yang termasyhur bahwa suatu kali ia bermimpi bahwa Hari Pengadilan telah tiba. Matahari telah mendekat ke bumi dan orang-orang mati karena kehausan. Sekelompok anak-anak berjalan kian kemari memberi mereka air dari cawan-cawan emas dan perak. Tetapi ketika sang Wali meminta air, ia ditolak, dan salah seorang anak itu berkata kepadanya, "Tidak salah seorang pun di antara kami ini anak-anak anda." Segera setelah sang Wali bangun ia berencana untuk kawin.

Keuntungan lain dari perkawinan adalah bahwa duduk bersama dan bersikap baik terhadap istri adalah suatu perbuatan yang memberikan rasa santai kepada pikiran setelah asyik mengerjakan tugas-tugas keagamaan. Dan setelah santai seperti itu seseorang bisa kembali beribadah dengan semangat baru. Demikianlah Nabi saw. sendiri, ketika merasakan beban turunnya wahyu menekan terlalu berat atasnya, ia menyentuh istrinya Aisyah dan berkata: "Berbicaralah padaku wahai 'Aisyah, berbicaralah padaku!" Dilakukannya hal ini karena dari sentuhan kemanusiaan yang hangat itu bisa mendapatkan kekuatan untuk menerima wahyu-wahyu baru. Untuk alasan yang sama ia biasa meminta Bilal untuk mengumandangkan azan dan kadang-kadang ia juga membaui wawangian yang harum. Salah satu haditsnya yang terkenal adalah: "Saya mencintai tiga hal di dunia ini: wewangian, wanita dan penyegaran kembali dengan shalat." Suatu kali Umar bertanya kepada Nabi tentang hal-hal yang paling penting untuk dicari di dunia ini. Beliau saw. menjawab: "Lidah yang selalu berzikir kepada Allah, hati yang penuh rasa syukur dan istri yang amanat."

Keuntungan lain dari perkawinan adalah adanya seseorang yang memelihara rumah, memasak makanan, mencuci piring, menyapu lantai dan sebagainya. Jika seoran glaki-laki sibuk dengan pekerjaan-pekerjaan itu, maka ia tak bisa mencari ilmu, menjalankan perdagangannya atau melakukan ibadah-ibadahnya dengan sepatutnya. Untuk alasan ini Abu Sulaiman berkata: "Istri yang baik bukan saja rahmat di dunia ini, tetapi juga di akhirat, karena ia memberikan waktu senggang kepada suaminya untuk berpikir tentang akhirat." Dan salah satu di antara ucapan Khalifah Umar adalah: "Setelah iman, tidak ada rahmat yang bisa menyamai istri yang baik."

Tambahan lagi, perkawinan masih memiliki keuntungan yang lain, yaitu bersikap sabar dengan tetek-bengek kewanitaan - memberikan kebutuhan-kebutuhan istri dan menjaga mereka agar tetap berada di jalan hukum - adalah suatu bagian yang amat penting dari agama. Nabi saw. bersabda; "Memberi nafkah kepada istri lebih penting daripada memberi sedekah."

Suatu kali, ketika Ibnu Mubarak sedang berpidato di hadapan orang-orang kafir, salah seorang sahabatnya bertanya kepadanya: "Adakah pekerjaan lain yang lebih memberikan ganjaran daripada jihad?" "Ya," jawabnya, "Yaitu memberi makan dan pakaian kepada istri dan anak dengan sepatutnya." Waliyullah yang termasyhur Bisyr Hafi berkata: "Lebih baik bagi seseorang untuk bekerja bagi istri dan anak daripada bagi dirinya sendiri." Di dalam hadits diriwayatkan bahwa beberapa dosa hanya bisa ditebus dengan menanggung beban keluarga.

Berkenaan dengan seorang wali, diriwayatkan bahwa istrinya meninggal dan ia tak bermaksud kawin lagi meski orang-orang mendesaknya seraya berkata bahwa dengan begitu akan lebih mudah baginya untuk memusatkan diri dan pikirannya di dalam uzlah. Pada suatu malam ia melihat dalam mimpinya pintu surga terbuka dan sejumlah malaikat turun, lalu mendekatinya dan salah satu di antara mereka bertanya: "Inikah orang yang celaka yang egois itu?" dan rekan-rekannya menjawab: "Ya, inilah dia." Wali itu sedemikian terperangahnya sehingga tidak sempat bertanya tentang siapakah yang mereka maksud. Tetapi tiba-tiba seorang anak laki-laki lewat dan ia pun bertanya kepadanya. "Andalah yang sedang mereka bicarakan," jawab sang anak, "baru minggu yang lalu perbuatan-perbuatan baik anda dicatat di surga bersama dengan wali-wali yang lain, tetapi sekarang mereka telah menghapuskan nama anda dari buku catatan itu." Setelah terjaga dengan pikiran penuh tanda tanya, dia pun segera membuat rencana untuk kawin. Dari semua hal di atas, tampak bahwa perkawinan memang diinginkan.

Sekarang akan kita bicarakan kerugian-kerugian perkawinan. Salah satu di antaranya adalah adanya suatu bahaya, khususnya di masa sekarang ini, bahwa seorang laki-laki mesti mencari nafkah dengan sarana-sarana yang haram untuk menghidupi keluarganya, padahal tidak ada perbuatan-perbuatan baik yang bisa menebus dosa ini. Nabi saw. bersabda bahwa pada Hari Kebangkitan akan ada laki-laki yang membawa tumpukan perbuatan baik setinggi gunung dan menempatkannya di dekat Mizan. Kemudian ia ditanya; "Dengan cara bagaimana engkau menghidupi keluargamu?" Ia tak bisa memberikan jawaban yang memuaskan, maka semua perbuatan baiknya pun akan dihapuskan dan suatu pernyataan akan dikeluarkan berkenaan dengannya: "Inilah orang yang keluarganya telah menelan semua perbuatan baiknya!"

Kerugian lain dari perkawinan adalah bahwa memperlakukan keluarga dengan baik dan sabar dan menyelesaikan masalah-masalah mereka hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tabiat baik. Ada bahaya besar jika seorang laki-laki memperlakukan keluarganya dengan kasar atau mengabaikan mereka, sehingga menimbulkan dosa bagi dirinya sendiri. Nabi saw. bersabda: "Seseorang yang meninggalkan istri dan anak-anaknya adalah seperti budak yang lari. Sebelum ia kembali kepada mereka, puasa dan shalatnya tidak akan diterima oleh Allah." Ringkasnya, manusia memiliki sifat-sifat rendah, dan sebelum ia bisa mengendalikan sifatnya itu, lebih baik ia tidak memikul tanggungjawab utnuk mengendalikan orang lain. Seseorang bertanya kepada Wali Bisyr Hafi, kenapa ia tidak kawin. "Saya takut," ia menjawab, "akan ayat al-Qur'an: 'hak-hak wanita atas laki-laki persis sama dengan hak-hak laki-laki atas wanita'."

Kerugian ketiga dari perkawinan adalah bahwa mengurus sebuah keluarga seringkali menghalangi seseorang dari memusatkan perhatiannya kepada Allah dan akhirat. Dan boleh jadi, kecuali kalau ia berhati-hati, hal itu akan menyeretnya kepada kehancuran, karena Allah telah berfirman: "Janganlah istri-istri dan anak-anakmu memalingkanmu dari mengingat Allah." Orang yang berpikir, bahwa dengan tidak kawin ia bisa memusatkan perhatiannya lebih baik pada kewajiban-kewajiban keagamaannya, lebih baik ia tetap sendirian; dan orang-orang yang takut untuk terjatuh ke dalam dosa jika ia tidak kawin, lebih baik ia kawin.

Sekarang kita sampai pada sifat-sifat yang mesti dicari dalam diri seorang istri. Pertama, yang paling penting di antaranya, adalah kesucian akhlak. Jika seseorang mempunyai istri yang berakhlak tidak-baik dan ia tetap diam, ia mendapatkan nama jelek dan terhambat kehidupan keagamaannya. Jika ia angkat bicara, hidupnya menjadi rusak. Dan bila ia ceraikan istrinya, ia akan menderita kepedihan perpisahan. Seorang istri yang cantik tapi berakhlak buruk adalah bencana yang sedemikian besar, sehingga lebih baik bagi suaminya untuk menceraikannya. Nabi saw. bersabda; "Orang yang mencari istri demi kecantikannya atau kekayaannya akan kehilangan keduanya."

Sifat baik kedua dalam diri seorang istri adalah tabiat yang baik. Istri yang bertabiat buruk - tidak berterima kasih, suka bergunjing atau angkuh - membuat hidup tak tertanggungkan dan merupakan halangan besar untuk menjalin kehidupan takwa.

Sifat ketiga yang harus dicari adalah kecantikan, karena hal ini akan menimbulkan cinta dan kasih sayang. Oleh karena itu, seseorang mesti melihat seorang wanita sebelum mengawininya. Nabi saw. bersabda; "Wanita-wanita dari suku ini dan itu memiliki cacat di mata-mata mereka. Seorang yang ingin mengawini seseorang di antara mereka mesti melihatnya dulu." Orang bijak berkata bahwa seseorang yang mengawini seorang wanita tanpa melihatnya lebih dulu, pasti akan menyesal kelak. Memang benar bahwa seseorang tidak seharusnya kawin demi kecantikan, tetapi hal ini tidak berarti bahwa kecantikan mseti dianggap tidak penting sama sekali.

Hal penting keempat tentang seorang istri adalah bahwa besarnya mahar dibayarkan oleh seorang laki-laki kepada istrinya mesti dalam jumlah pertengahan. Nabi saw. bersabda: "Wanita yang paling baik untuk diperistri adalah yang maharnya kecil dan nilai kecantikannya besar." Beliau sendiri memberi mahar kepada beberapa calon istrinya sekitar sepuluh dirham, dan mahar putri-putri beliau sendiri tidak lebih daripada empat ratus dirham.

Sifat-sifat lain yang harus dimiliki seorang istri yang baik adalah: berasal dari keturunan baik-baik, belum kawin sebelumnya dan tidak terlalu dekat dalam hubungan kekeluargaan dengan suaminya.

Hal-hal yang Harus Dikerjakan dalam Perkawinan
Pertama; karena perkawinan adalah suatu lembaga keagamaan, maka ia mesti diperlakukan secara keagamaan. Jika tidak demikian, pertemuan antara laki-laki dan wanita itu tidak lebih baik daripada pertemuan antar hewan. Syariat memerintahkan agar diselenggarakan perjamuan dalam setiap perkawinan. Ketika Abdurrahman bin 'Auf merayakan perkawinannya Nabi saw. berkata kepadanya: "Buatlah suatu pesta perkawinan, meskipun hanya dengan seekor kambing." Ketika Nabi saw. sendiri merayakan perkawinannya dengan Shafiyyah, beliau membuat pesta perkawinan dan menghidangkan kurma dan gandum saja. Demikian pula, perkawinan sebaiknya dimeriahkan dengan memukul rebana dan memainkan musik, karena manusia adalah mahkota penciptaan.

Kedua; seorang suami istri mesti terus bersikap baik terhadap istrinya. Hal ini tidak berarti bahwa ia tidak boleh menyakitinya, melainkan sebaiknya menanggung dengan sabar semua perasaan tidak enak yang diakibatkan oleh istrinya, baik itu karena ketidak-masukakalan sikap istrinya atau sikap tidak-berterimakasihnya. Wanita diciptakan lemah dan membutuhkan perlindungan; karenanya ia mesti diperlakukan dengan sabar dan terus dilindungi. Nabi saw. bersabda: "Seseorang yang mampu menanggung ketidakenakan yang ditimbulkan oleh istrinya dengan penuh kesabaran akan memperoleh pahala sebesar yang diterima oleh Ayub a.s. atas kesabarannya menanggung bala (ujian) yang menimpanya." Pada saat-saat sebelum wafatnya, orang mendengar pula Nabi saw. bersabda: "Teruslah berdoa dan perlakukan istri-istrimu dengan baik, karena mereka adalah tawanan-tawananmu." Beliau sendiri selalu menanggung dengan sabar tingkah laku istri-istrinya. Suatu hari istri Umar marah dan mengomelinya, ia berkata kepadanya: "Hai kau yang berlidah tajam, berani kau menjawabku?" Istrinya menjawab, "Ya, penghulu para nabi lebih baik daripadamu, sedangkan istri-istrinya saja mendebatnya." Ia menjawab: "Celakalah Hafshah (Purti Sayidina Umar, istri Nabi saw.) jika ia tidak merendahkan dirinya sendiri." Dan ketika ia berjumpa Hafshah, ia berkata, "Awas, kau jangan mendebat Rasul." Nabi saw. juga berkata: "Yang terbaik di antaramu adalah yang terbaik sikapnya kepada keluarganya sendiri, dan akulah yang terbaik sikapnya terhadap keluargaku."

Ketiga; seorang suami istri mesti berkenan terhadap rekreasi-rekreasi dan kesenangan-kesenangan istrinya dan tidak mencoba menghalanginya. Nabi saw. sendiri pada suatu waktu pernah berlomba lari dengan istrinya, 'Aisyah. Pada kali pertama Nabi saw. mengalahkan 'Aisyah dan pada kali kedua, 'Aisyah mengalahkannya. Di waktu lain, beliau menggendong 'Aisyah agar ia bisa melihat beberapa orang Habsy menari. Pada kenyataannya akan sulitlah untuk menemukan seseorang yang bersikap sedemikian baik terhadap istri-istrinya seperti yang dilakukan Nabi saw. Orang-orang bijak berkata: "Seorang suami mesti pulang dengan tersenyum dan makan apa saja yang tersedia dan tidak meminta apa-apa yang tidak tersedia." Meskipun demikian, ia tidak boleh berlebihan agar istrinya tidak kehilangan penghargaan atasnya. Jika ia melihat sesuatu yang nyata-nyata salah dilakukan oleh istrinya, ia tidak boleh mengabaikannya, melainkan harus menegurnya. Atau jika tidak, ia akan menjadi sekadar bahan tertawaan saja. Dalam al-Qur'an tertulis: "Laki-laki adalah pemimpin bagi wanita," dan Nabi saw. berkata: "Celakalah laki-laki yang menjadi budak istrinya." Seharusnya istrinyalah yang menjadi pelayannya. Orang-orang bijak berkata; "Berkonsultasilah dengan wanita dan berbuatlah yang bertentangan dengan apa yang mereka nasehatkan." Memang ada suatu sikap suka melawan dalam diri wanita; dan jika mereka diizinkan meskipun sedikit, mereka akan sama sekali lepas dari kendali dan sulitlah untuk mengembalikannya kepada sikap yang baik. Dalam urusan dengan mereka, seseorang mesti berusaha menggunakan gabungan antara ketegasan dan rasa kasih sayang dengan kasih sayang sebagai bagian yang lebih besar. Nabi saw. berkata: "Wanita diciptakan seperti sepotong tulang iga yang bengkok. Jika kaucoba meluruskannya, kau akan mematahkannya; jika kau biarkan demikian, ia akan tetap bengkok. Karena itu perlakukanlah ia dengan penuh kasih sayang."

Keempat; dalam hal pelanggaran susila, seorang suami harus sangat berhati-hati agar tidak membiarkan istrinya dipandang atau memandang seorang asing, karena awal dari seluruh kerusakan itu adalah dari mata. Sebisa-bisanya jangan izinkan ia untuk keluar rumah, berdiri di loteng rumah atau berdiri di pintu. Meskipun demikian, anda mesti hati-hati agar tidak cemburu tanpa alasan dan bersikap terlalu ketat. Suatu hari Nabi saw. bertanya kepada anaknya, Fathimah: "Apakah yang terbaik bagi wanita?" Ia menjawab: "Mereka tidak boleh menemui orang-orang asing, tidak pula orang-orang asing boleh menemui mereka." Nabi saw. senang mendengar jawaban ini dan memeluknya seraya berkata; "Sesungguhnya engkau adalah sebagian dari hatiku." Amirul Mu'minin Umar berkata: "Jangan memberi wanita pakaian-pakaian yang baik, karena segera setelah mereka mengenakannya mereka berkeinginan untuk keluar rumah." Pada masa hidup Nabi, wanita-wanita diizinkan pergi ke masjid dan tinggal di barisan paling belakang. Tapi secara bertahap hal ini dilarang.

Kelima; seorang suami mesti memberi nafkah secukupnya kepada istrinya dan tidak bersifat kikir kepadanya. Memberi nafkah yang selayaknya kepada istri lebih baik daripada memberi sedekah. Nabi saw. bersabda: "Misalkan seorang laki-laki menghabiskan satu dinar untuk berjihad, satu dinar lagi untuk menebus seorang buda, satu dinar lagi untuk sedekah dan memberikan satu dinar juga kepada istrinya, maka pahala pemberian yang terakhir ini melebihi jumlah pahala ketiga pemberian lainnya."

Keenam; seorang suami tidak boleh makan sesuatu yang lezat sendirian; atau kalaupun ia telah memakannya, ia mesti diam dan tidak memujinya di depan istrinya. Jika tidak ada tamu, lebih baik bagi pasangan suami istri untuk makan bersama, karena Nabi saw. bersabda: "Jika mereka melakukan hal itu, Allah menurunkan rahmatNya atas mereka dan para malaikat pun berdoa untuk mereka." Hal yang paling penting adalah bahwa nafkah yang diberikan kepada istri itu harus didapatkan dengan cara-cara halal.

Jika istri bersikap memberontak dan tidak taat, pertama sekali suami mesti menasehatinya dengan lemah lembut. Jika hal ini tidak cukup keduanya mesti tidur di kamar terpisah untuk tiga malam. Jika hal ini juga tidak berhasil, maka suami boleh memukulnya, tetapi tidak di mulutnya, tidak pula terlalu keras hingga bisa melukainya. Jika istri lalai dalam tugas-tugas keagamaannya, suami mesti menunjukkan sikap tidak senang kepadanya selama sebulan penuh, sebagaimana pernah dilakukan oleh Nabi kepada istri-istrinya.

Selalulah bertindak hati-hati agar perceraian bisa dihindari; karena, meskipun perceraian diizinkan, Allah tidak menyukainya. Perkataan cerai saja sudah mengakibatkan penderitaan bagi seseorang wanita, dan bagaimana bisa dibenarkan seseorang menyakiti orang lain? Jika perceraian terpaksa sekali dilakukan, maka ucapan itu tidak boleh diulangi tiga kali sekaligus, tetapi harus pada tiga waktu yang berlainan. Seorang perempuan mesti dicerai baik-baik, tidak dengan kemarahan ataupun penghinaan, tidak pula tanpa alasan. Setelah perceraian, seorang laki-laki mesti memberikan pemberian (mut'ah) kepada bekas istrinya, dan tidak menceritakan kepada orang lain alasan-alasan atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan istrinya sehingga mereka bercerai. Dari seorang suami yang hendak menceraikan istrinya, diriwayatkan bahwa orang-orang bertanya kepadanya: "Mengapa engkau menceraikannya?" Ia menjawab: "Saya tak akan membongkar rahasia-rahasia istri saya." Ketika akhirnya ia benar-benar menceraikannya, ia ditanya lagi dan berkata; "Dia sekarang orang asing bagiku; saya tidak lagi berurusan dengan soal-soal pribadinya."

Sejauh ini telah kita bahas hak-hak istri atas suaminya, tetapi hak-hak suami atas istrinya lebih mengikat lagi. Nabi saw. bersabda: "Jika saja dibolehkan untuk menyembah sesuatu selain Allah, akan aku perintahkan agar para istri menyembah suami-suami mereka."

Seorang istri tidak boleh menggembar-gemborkan kecantikannya di depan suaminya, tidak boleh membalas kebaikan sang suami dengan perasaan tidak terima kasih. Istri tidak boleh berkata kepada suaminya: "Kenapa kauperlakukan aku begini dan begitu?" Nabi saw. bersabda: "Aku melihat ke dalam neraka dan menampak banyak wanita di sana. Kutanyakan sebab-sebabnya dan mendapat jawaban, karena mereka berlaku tidak baik kepada suami-suami mereka dan tidak berterima kasih kepadanya."
Read more

0 Beberapa Hal Mengenai Nikah

Pada mukadimah buku "Kado Pernikahan untuk Istriku", terdapat kalimat “Jika ada surga di dunia, maka surga itu adalah pernikahan yang bahagia. Tetapi jika ada neraka di dunia, itu adalah rumah tangga yang penuh pertengkaran”.[1]

Nikah merupakan amalan yang disyari’atkan di agama Islam. Pernikahan juga merupakan ibadah yang dengannya seseorang telah menyempurnakan setengah dari agamanya. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Anas r.a, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ, فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ الْبَاقِى. (رواه الطبرانى والحاكم
Artinya : “Barangsiapa diberi oleh Allah seorang istri yang shalihah, maka Dia telah membantunya untuk menyempurnakan setengah dari agamanya. Untuk itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada setengah lainnya.” (HR. Thabrani dan Al-Hakim).[2]

Ada sebagian wanita mengajukan syarat-syarat ketika seorang laki-laki hendak menikahinya. Adakalanya syarat itu muncul karena kehendaknya sendiri, tetapi adakalanya syarat itu merupakan kehendak orangtua atau keluarga yang dibebankan kepada anak gadisnya jika ingin melangsungkan pernikahan.

Mengajukan syarat seperti ini dibolehkan dalam Islam. “Selama syarat tersebut bukan bersifat menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka persyaratan itu wajib dipenuhi. Jika tidak, wanita bisa mengajukan fasakh (pembatalan) pernikahan, jika memang mau.”[3]

Pernikahan merupakan amalan ibadah yang disyari’atkan didalam Islam. Pernikahan ini sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. sebagaimana yang disabdakannya “.. Ingat, demi Allah; sesungguhnya aku adalah orang yang sangat takut dan bertaqwa kepada Allah daripada kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka, mengerjakan shalat dan tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak suka pada sunnatku, maka mereka bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari).[4]
Ikatan pernikahan bukanlah ikatan main-main. Ada kesenangan-kesenangan tersendiri di dalamnya yang bisa dirasakan bersama. Ada sebuah amanah besar di baliknya, dan ada perjanjian berat yang mengikatnya. Perjanjian berat itu terikat melalui beberapa kalimat sederhana. “Pertama adalah kalimat ijab, yaitu keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan rumah tangga dengan seorang laki-laki. Kedua adalah kalimat qabul, yaitu pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk maksud tertentu”.[5] Inilah yang disebut dengan ijab-qabul dalam pernikahan.



====================
[1] Mohammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan untuk Istriku, Cet. XXVI, (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 2010), hal. 23
[2] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita (Edisi Lengkap), Cet. XXI, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006), hal. 378
[3] Mohammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan ..., hal. 239
[4] Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita ..., hal. 377
[5] Mohammad Fauzil Adhim, Kado Pernikahan ..., hal. 288
Read more

0 As-Syifa Binti Abdullah

Nama lengkapnya Asy-Syifa binti Abdullah bin Abdu Syams bin Khalaf bin Saddad bin Abdullah bin Qarth bin Razzah bin Adi bin Ka’ab dari suku Quraisy Al-Adawiyah.

Ia adalah seorang sahabat wanita Nabi yang mulia, cerdas, memiliki banyak kelebihan, dan merupakan salah satu tokoh wanita Islam yang menonjol. Di dalam dirinya terhimpun pengetahuan keimanan dan keimanan.

Asy-Syifa merupakan sedikit di antara wanita Makkah yang pandai membaca dan menulis sebelum Islam. Setelah masuk Islam, dialah yang mengajari para wanita Muslimah dengan tujuan agar mendapat balasan dan pahala dari Allah. Sejak itulah ia menjadi guru di zaman Rasulullah. Di antara muridnya adalah Hafshah binti Umar bin Khathab, istri Rasulullah SAW.

Suatu ketika Asy-Syifa berkunjung ke rumah Nabi SAW. "Ajarkanlah pada Hafsah tentang sakit anesthesia (mati rasa), sebagaimana kau mengajarinya menulis!" kata Rasulullah.

Bahkan Nabi SAW mengakuinya sebagai tempat bagi dokter ahli mata (ophthalmologist), dan keahlian itu diturunkan pada anaknya.

Asy-Syifa binti Abdullah masuk Islam sebelum hijrah, dan termasuk wanita muhajirin angkatan pertama yang berbaiat kepada Nabi SAW.

Dia juga termasuk wanita yang disebut di dalam firman Allah, "Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk berbaiat bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatupun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang makruf, maka terimalah baiat mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang." (QS: Al-Mumtahanah:12).

Asy-Syifa adalah wanita beruntung karena mendapat perhatian dari Rasulullah. Beliau memberinya sebuah rumah khusus di Madinah yang berdekatan dengan para penderita penyakit gatal. Dia menempati rumah tersebut bersama anaknya, Sulaiman.

Ia juga banyak belajar hadits dari Rasulullah SAW untuk memahami masalah-masalah agama dan keduniaan. Dengan berbekal pengetahuan inilah, ia mendakwahkan islam dan memberi nasihat kepada masyarakat.

Umar bin Khathab sangat memuji kecerdasan dan ide-ide Asy-Syifa, dan kerap menerima pendapatnya. Umar bahkan memberinya tugas untuk mengurusi masalah pasar.

Selain itu, Asy-Syifa binti Abdullah juga termasuk salah seorang perawi hadits. Dia meriwayatkan beberapa hadits dari Nabi SAW, juga dari Umar bin Khathab. Beberapa orang ikut meriwayatkan hadits yang berasal darinya, seperti anaknya Sulaiman bin Abu Khaitsumah, kedua cucunya (Abu Bakar dan Utsman), Abu Ishaq, dan Hafshah Ummul Mukminin. Sementara Abu Daud juga meriwayatkan hadits yang berasal dari periwayatannya.

Sepeninggal Rasulullah, Asy-Syifa tetap memerhatikan keadaan kaum Muslimin dan memuliakan mereka sampai ia wafat pada tahun ke-20 Hijriyah.


Republika.co.id – Jum, 24 Feb 2012
Read more

0 Saudah binti Zam'ah, Sang Ummul Mukminin

Republika – Kam, 16 Feb 2012

Saudah binti Zam’ah, perempuan yang namanya tidak sepopuler istri-istri Nabi Muhammad SAW seperti Khadijah binti Khuwailid dan Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Namun kedudukannya sederajat, sama-sama mulia di sisi Allah dan Rasulullah. Dia ikut berjihad di jalan Allah, dan termasuk perempuan yang hijrah dari Makkah ke Habbasyah, lalu hijrah dari Makkah ke Madinah. Perjalanan hidupnya penuh dengan keteladan yang patut diikuti, terutama kaum Muslimah.

Putri dari Zam’ah bin Qais dan Syamusy binti Qais bin Zaid An-Najjariyyah ini berasal dari suku Quraisy Amiriyah. Sejak kecil ia memiliki sifat-sifat menonjol yang berbeda dibandingkan anggota keluarga yang lain.

Saudah perempuan cerdas, dan memiliki wawasan luas. Kecemerlangan pikiran dan hatinya menggiring Saudah mendapat hidayah. Dia cepat memahami ajaran Islam yang diperkenalkan suaminya, Syukran bin Amr, yang mendapat hidayah saat Rasulullah menyebarkan Islam terang-terangan.

Sayangnya, keislaman Syukran bersama istri dan kaum Muslimin saat itu tidak mendapat sambutan dari penganut agama nenek moyang. Mereka dihina, dianiaya, bahkan dikucilkan dari keluarga.

Dalam kondisi yang serba tertekan ini, Syukran bersama kaum Muslimin mengadu kepada Rasulullah. Demi keselamatan mereka, Rasulullah menyarankan segera hijrah dari Makkah ke Habbasyah. Nasehat tersebut diamini, lalu mereka segera hijrah ke tempat yang disarankan Rasulullah.

Demi Islam yang diyakini, Saudah mengikuti suami hijrah ke Habbasyah. Walaupun perasaannya berat meninggalkan kampung halaman, termasuk ayah dan keluarganya yang belum mendapat hidayah. Sebelumnya, sudah ada rombongan yang hijrah lebih dulu ke Abbasyah, di antaranya Utsman bin Affan bersama istrinya Ruqayah binti Muhammad SAW.

Singkatnya, selama di Habbasyah mereka mendapat sambutan yang baik dari raja setempat. Mereka menjadi tamu raja, padahal petinggi Habbasyah bukan pemeluk Islam. Kabar mengejutkan sekaligus menggembirakan muncul ketika pemuka Quraisy yang disegani, Umar bin Khathab, masuk Islam. Umat Islam di Habbasyah berharap bisa kembali ke Makkah dan dijamin selamat dari gangguan kaum Quraisy.

Syukran bin Amr dan Saudah termasuk rombongan yang ikut kembali ke Makkah. Di perjalanan, suami Saudah yang juga anak dari pamannya ini jatuh sakit. Dia meninggal dunia di tengah perjalanan dari Habbasyah menuju Makkah. Betapa sedihnya Saudah kehilangan suami yang selalu bersamanya jihad di jalan Allah.

Janda Saudah binti Zam'ah adalah perempuan pertama yang dinikahi Nabi Muhammad SAW setelah Khadijah wafat.

Diriwayatkan, saat itu para sahabat memerhatikan kesendirian Rasulullah sepeninggal istri tercintanya. Barangkali dengan pernikahan dapat menghibur dan mengurus Rasulullah, serta putri-putrinya. Namun, siapa yang berani menyampaikan usulan tersebut kepada Rasulullah?

Khaulah binti Hakim yang berani menyampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Berbagai sumber menjelaskan, perempuan ini mengajukan nama Aisyah binti Abu Bakar sebagai calon istri Nabi. Namun usianya masih kecil, sehingga baru dipinang lebih dulu, dan menikahinya menunggu hingga cukup. Selama masa menunggu tersebut, Saudah yang dipilih sebagai istri Rasulullah.

Dibandingkan dengan Aisyah, Saudah binti Zam’ah jauh lebih tua. Usianya saat itu mencapai 55 tahun. Ia juga bukan perempuan yang kaya raya seperti Khadijah. Tubuhnya tinggi besar, dan tidak cantik. Namun, Rasulullah tetap memilih Saudah sebagai istrinya. Di mata Rasulullah, Saudah sosok perempuan yang sabar, mujahidah yang ikut hijrah bersama kaum Muslimin, dan mampu menjadi pemimpin di rumah ayahnya yang masih musyik.

Rasulullah meminta Khaulah menyampaikan niat baiknya itu kepada Saudah. Ketika bertemu Saudah, Khaulah dengan gembira berkata, "Apa gerangan yang telah engkau perbuat sehingga Allah memberkahimu dengan nikmat yang sebesar ini?"

Saudah tidak pernah memimpikan kehormatan sebesar itu, terutama setelah orang-orang mencampakkan karena kematian suaminya. Saudah menyetujui pinangan Rasulullah, dan meminta Khaulah menemui ayahnya, Zam’ah bin Qais. Pernikahan Rasulullah dengan Saudah dilangsungkan dengan baik pada bulan Syawal tahun ke 10 Nubuwah.

Saudah dikenal sebagai perempuan yang suka bersedekah dan berbudi luhur. Sedangkan sebagai istri, dia suka menyenangkan suami dengan kesegaran candanya.

Diriwayatkan oleh Ibrahim An-Nakha’i, bahwasannya Saudah berkata kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, tadi malam aku shalat di belakangmu, ketika rukuk punggungmu menyentuh hidungku dengan keras, maka aku pegang hidungku karena takut kalau keluar darah." Mendengar itu, Rasulullah tertawa.

Sebagai ibu rumah tangga, Saudah tinggal kediaman Rasulullah sampai Aisyah datang menjadi istri Nabi. Usianya yang sudah lanjut membuatnya iklas waktu kebersamaan dengan Rasulullah diserahkan kepada Aisyah. Walaupun begitu, ia tetap bekerja keras mengurus rumah hingga Nabi wafat.

Aisyah sering menyebut kebaikan dan memuji Saudah. "Tidak seorang pun yang lebih aku sukai dalam dirinya daripada Saudah binti Zam’ah, hanya saja dia agak keras wataknya," kata Aisyah dalam sebuah riwayat.

Semasa hidupnya, Saudah termasuk istri Rasulullah yang banyak menghafal dan menyampaikan hadist-hadist Nabi. Ia wafat di akhir kekhalifahan Umar bin Khathab di Madinah tahun 54 Hijriyah. Sebelum dia meninggal, dia mewasiatkan rumahnya kepada Aisyah.
Read more

0 Kemudahan Berpuasa Ramadhan Bagi Wanita yang Berhalangan

Shaum Ramadhan adalah salah satu ibadah yang tata cara pelaksanaannya sudah ditentukan oleh Allah SWT dan diajarkan Rasulullah SAW (bersifat tauqifiyah). Kaum muslim diperintahkan untuk melaksanakannya tanpa mengurangi dan menambahnya. Manusia tidak boleh mencari-cari hikmah dan manfaat ataupun alasan di balik pelaksanaan ibadah tersebut, kecuali apa yang telah disebutkan di dalam nash-nash Syara. Oleh karena itu, kaum muslim wajib mengikuti semua bentuk perincian ibadah Shaum dengan mengacu pada al-Qur’an maupun as-Sunnah. Dan bilamana hal itu dilaksanakan dengan benar dan hanya mengharapkan ridha Allah SWT maka Shaumnya akan meningkatkan derajat ketaqwaannya.

Shaum Wanita Haid dan Nifas
Islam membedakan persoalan ibadah shalat dengan ibadah shaum bagi wanita haid dan nifas. Dalam perkara shalat, Allah SWT telah mengangkat kewajiban tersebut dari keduanya. Oleh karena itu, mereka tidak diperintahkan mengqadha (mengganti) shalat selepas masa haid dan nifasnya. Namun, tidak demikian dengan Shaum. Allah SWT tidak mengangkat taklif Shaum dari keduanya. Allah SWT hanya mengundurkan waktu pelaksanaannya hingga selesai masa haid dan nifasnya. Oleh karena itu, wanita haid dan nifas wajib mengqadha Shaum saat masa haid dan nifasnya telah selesai. Mengapa terdapat perbedaan seperti itu?

Shaum maupun shalat merupakan bagian dari ibadah. Dalam hal ibadah, Allah SWT tidak memberikan ‘illat atas bentuk pelaksanaannya. Dalam persoalan ini pun, tidak ada satu pun nash yang menunjukkan atas ‘illat tentang perbedaan masalah tersebut. Oleh karena itu, selayaknya kita tidak perlu mencari-cari sebab mengapa aturan keduanya berbeda. Dari Muadzah ia berkata : “Bagaimana orang haid harus mengqadha Shaum sedangkan ia tidak harus mengqadha shalat? Aisyah bertanya: Apakah engkau seorang Khawarij Haruriyah? Aku berkata: Aku bukan seorang Haruriyah, tetapi aku sekedar bertanya. Aisyah berkata: Kami pernah mengalami hal itu, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha Shaum dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat”. (HR. Muslim, Bukhari, Abu Daud, an Nasai dan Tirmidzi)

Wanita haid dan nifas diharamkan berShaum selama darah masih mengalir di masa haid atau nifasnya. Apabila haid atau nifas keluar meski sesaat sebelum maghrib, ia wajib membatalkan Shaumnya dan mengqadhanya pada waktu yang lain. Apabila darahnya terhenti pada malam hari (sebelum terbit fajar), maka Shaum pada hari itu wajib atasnya dan sah, walaupun ia mandi setelah terbit fajar. Sebab, yang menjadi penentu adalah mengalir atau tidaknya darah. Sementara mandi adalah perkara yang lain. Oleh karena itu, seorang wanita -jika telah terhenti darah haid atau nifasnya- maka wajib atasnya Shaum Ramadhan. Jika hal ini terjadi pada siang hari maka ia wajib berShaum saat itu juga meski harus mengqadha di waktu yang lain. Hal ini dikarenakan ia tidak memulai Shaumnya sejak terbit fajar. Hal ini sebagaimana orang yang terlambat mendapatkan khabar datangnya bulan Ramadhan pada siang hari, ia wajib berShaum pada sisa waktu (hari) yang ia dapati tetapi mengqadha pada hari yang lain.

Qadha Shaum
Mengqadha Shaum sah dilakukan secara berturut-turut atau berselang-seling tanpa ada pengutamaan salah satu dari keduanya. Mengqadha Shaum Ramadhan juga sah dilakukan secara langsung setelah hari raya Idul Fitri (mulai tanggal 2 Syawal). Demikian pula, qadha sah dilakukan meski diakhirkan hingga bulan Sya’ban, beberapa saat sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Dalil atas masalah ini adalah keumuman ayat :

فمن كان منكم مريضا او علي سفر فعده من ايام اخر
..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berShaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..” (QS. Al Baqarah [2]: 184)

Ayat tersebut menetapkan qadha Shaum secara mutlak tanpa batasan (taqyid) dan pengkhususan (takhsis). Hal ini menunjukkan adanya keluasan waktu mengqadhaShaum hingga sebelum datang Ramadhan berikutnya. Dalam hal ini para fuqoha telah bersepakat. Dalil lainnya adalah dari Aisyah ra, ia berkata :
Aku tidak mengqadha hutang Shaum Ramadhan-ku kecuali pada bulan Sya’ban hingga Rasulullah Saw dimakamkan”. (HR. Ibnu Khuzaemah, Tirmidzi, dan Ahmad)

Jika seseorang -tanpa udzur- melalaikan qadha Shaum hingga melewati Ramadhan berikutnya, maka ia dipandang sudah melalaikan kewajiban (al-mufarrith). Namun demikian para ulama berbeda pendapat tentang apakah ia harus membayar fidyah(sebagai kafarat) atas Shaum yang ditinggalkannya ataukah tidak.

Abu Hanifah dan para shahabatnya, Ibrahim An-Nakha’i, al Hasan al Bashri, al Muzani dan Dawud bin Ali berpendapat bahwa orang tersebut hanya wajib qadha saja. Sedangkan jumhur ulama berpendapat orang tersebut wajib mengqadha Shaum dan membayarfidyah (yaitu memberi makan orang miskin dari setiap hari Shaumnya).

Pendapat seperti ini diriwayatkan berasal dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abu Hurairah ra. Bukhari berkata: “….Ibrahim berkata: jika seseorang melalaikan qadha hingga tiba Ramadhan berikutnya, maka ia harus berShaum mengqadhanya tanpa perlu memberi makan. Tetapi ada riwayat dari Abu Hurairah secara mursal, dan dari Ibnu Abbas, bahwa orang tersebut harus memberi makan.



Pendapat yang lebih kuat adalah yang disampaikan oleh ulama Hanafiyah. Hal ini dikarenakan kewajiban membayar fidyah bagi orang yang melalaikan kewajiban qadhamemerlukan nash Syara. Sementara tidak ada satu pun nash Syara yang datang dalam masalah ini. Sehingga pensyariatan hukum seperti itu tidak sah. Memang ada pernyataan yang dinukil at Thahawi dari Yahya bin Aktsam: Aku menemukan pendapat tentang fidyah ini dari enam orang shahabat dan aku tidak mengetahui orang yang menyalahi mereka dalam masalah ini. Ternyata semua riwayat yang berasal dari sahabat ini tidak terbukti kuat, karena diriwayatkan melalui jalur-jalur yang dhaif sehingga harus ditolak dan tidak boleh diikuti.

Sejumlah ahli fiqh juga telah keliru tentang pernyataan shahabat: “Sesungguhnya orang yang sakit jika tidak berShaum Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka hendaknya ia berShaum Ramadhan dan memberi makan pengganti Ramadhan yang luput kepada seorang miskin dari setiap harinya”. Pernyataan tersebut tertukar dengan riwayat-riwayat dhaif di atas sehingga mereka mewajibkan fidyah secara mutlak. Padahal yang benar, bagi orang yang sakit sedangkan ia tidak mampu mengqadha sepanjang tahun maka ia diwajibkan membayar fidyah saja (sebagaimana yang dinyatakan di dalam Al Quran).

Adapun bagi orang yang lalai mengqadha Shaum hingga beberapa Ramadhan maka kewajiban qadhanya tetap berlaku. Ia tidak cukup hanya mengqadha Ramadhan yang terakhir saja. Ini dikarenakan qadha Shaum Ramadhan tidak gugur dengan lewatnya waktu lebih dari satu tahun. Dengan melalaikannya (mengakhirkannya) maka ia telah berdosa, dan ia tetap terkena beban untuk mengqadha seluruh Shaum yang pernah ditinggalkannya.

Amalan Lain bagi Wanita Haid dan Nifas
Meski tidak berShaum, wanita yang sedang haid dan nifas masih mempunyai kesempatan untuk meraih kemuliaan Ramadhan. Mereka harus bisa mengoptimalkan berbagai amalan yang berfungsi sebagai ‘pengganti’ amal Shaum Ramadhan. Untuk itu, mereka dianjurkan untuk lebih meningkatkan berbagai amalan, diantaranya :
  • Berdzikir dan berdoa memohon ampunan Allah SWT
  • Bersedekah
  • Memberi makan orang yang berbuka Shaum
  • Meringankan pekerjaan orang yang berShaum
  • Menimba ilmu untuk meraih ketaatan yang lebih tinggi kepada Allah SWT
  • Beramar makruf nahi munkar
  • Melaksanakan berbagai ketaatan sekaligus meminimalisir kemaksiyatan, karena setiap amal kebaikan di bulan Ramadhan dilipat gandakan pahalanya. Dan lain-lain
Oleh karena itu, selayaknya muslimah yang sedang haid atau nifas tidak menghabiskan waktu dan energinya untuk sesuatu yang sia-sia. Sesungguhnya Bulan Ramadhan penuh dengan kemuliaan dan keberkahan. Tak seharusnya mereka jauh atau kosong dari suasana ruhiyyah Ramadhan. Banyak hal yang bisa dilakukannya. Dan jika hal itu mampu mereka optimalkan sesungguhnya Allah SWT Maha Memberi karunia kepada hamba-hamba-Nya yang sungguh-sungguh mencari karunia-Nya.

Semoga Ramadhan tahun ini adalah Ramadhan terindah dari Ramadhan-Ramadhan yang pernah kita lalui. Dan karunia-Nya adalah karunia terbesar yang bisa kita raih, setelah kita memahami dan mengamalkan seluruh hukum-hukum Allah SWT, khususnya dalam masalah shaum Ramadhan ini. Aamiin ya Mujiiba Saailiin.

Disadur dari Globalmuslim.web.id oleh [Noor Afeefa]
Rujukan utama :
Kitab “Al-Jaami’ li al-ahkami ash-shiyaam” (terj.) karya Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, 2001
Read more

0 Tasawuf Wanita : Analisis Mistis-Filosofis Dari Kehidupan Fathimah Az-Zahra

Suatu hal yang tidak dapat diingkari bahwa Alquran meletakkan wanita sejajar dengan laki-laki. Ayat Alquran surah Al-Ahzab (33 : 35) adalah sebaik-baik bukti bahwa di mata Allah kualitas iman dan amal-amal hamba-Nya adalah sama, baik laki-laki maupun perempuan.

Sejarah juga mencatat secara paralel sejumlah tokoh wanita kekasih Allah (awliya Allah) di samping laki-laki yang menjadi Kekasih-Nya. Bersama Nabi Ibrahim as yang digelari sebagai Abul Muwahhiddin (Bapak Monoteisme) berdiri Siti Hajar satu shaf di belakangnya, satu-satunya wanita yang memperoleh kehormatan dari Allah untuk dikuburkan di dalam rumah-Nya. Bersama Nabi Musa Kalimullah as berdiri seorang wanita Kekasih Allah, Asiyah binti Muzahim, yang dengan ketegaran imannya di sekitar Fir'aun bermunajat ke hadirat Ilahi : Rabbi, bangunkan untukku sebuah rumah di surga-Mu, dan selamatkan aku dari Fir'aun dan aksi-aksinya (QS At-Tahrim, 66 : 11). Di samping Isa Ruhullah as, bundanya, Maryam binti 'Imran, mampu berkomunikasi dengan alam gaib dan para malaikat. Bahkan dialah satu-satunya makhluk manusia yang memperoleh keistimewaan dari Allah dengan hidangan makanan surga saat berada di mihrabnya (Lihat QS Ali Imran, 3 : 37).

Bersama Nabi Muhammad Saww ada Siti Khadijah yang sangat setia mendampinginya, saat suka dan duka, saat-saat getir periode awal dakwahnya dan saat-saat mobilisasi pengikut setianya sedemikian rupa sehingga Nabi berkata : "Dialah orang yang pertama kali beriman kepadaku ketika semua orang kufur padaku. Dialah orang pertama yang mengulurkan bantuannya kepadaku ketika semua orang memboikotku. Dialah satu-satunya wanita yang diizinkan oleh Allah untuk mengandungkan anak keturunanku." Dan karenanya Nabi kemudian menempatkannya sejajar dengan Maryam, Asiyah, dan putrinya Fathimah Az-Zahra'. Nabi Saww bersabda : "Sebaik-baik wanita alam semesta ada empat : Maryam binti 'Imran, Asiyah binti Muzahim, Khadijah binti Khuwailid, dan Fathimah binti Muhammad." 1

Periode awal Islam juga menyaksikan sufi-sufi wanita kenamaan yang selevel dengan tokoh-tokoh sufi pria. Selain dari Hasan Bashri, Malik bin Adham, Al-Hallaj, Al-Hujwiri, Ibnu 'Arabi, dan sebagainya, juga dikenal sufi-sufi seperti Rabi'ah Syamiyyah (istri Ahmad bin Abi Al-Hawari), Rabi'ah Al-'Adawiyyah dan Rabi'ah binti Isma'il. Kontribusi mereka pada umat Islam baik dari aspek intelektual-mistikal, ataupun sosio-kultural adalah sesuatu yang sangat nyata seperti yang akan kita lihat kemudian.

Bukti-bukti di atas menunjukkan kepada kita bahwa pada hakikatnya potensi laki-laki dan wanita dalam perjalanannya menuju Allah adalah sama. Tidak ada diskriminasi gender dalam meraih kesuksesan perjalanan ruhani. Tidak ada perbedaan potensi yang tersirat dalam jenis kelamin sehingga, misalnya, laki-laki akan lebih mungkin mengaktualisasikan dirinya ketimbang wanita. Hal ini bukan saja diakui oleh sarjana-sarjana Muslim, tetapi juga terbukti secara demonstratif filosofis.


Insan dalam Perspektif Mistis-Filosofis
Dalam logika Aristoteles dikenal istilah genus (jins) dan differentia (fashl) untuk keabsahan sebuah definisi. Apabila manusia, didefinisikan sebagai makhluk (hewan) yang berjalan, misalnya, maka definisi itu tidak dianggap valid, karena meskipun jins-nya benar (makhluk, hewan), tapi fashl-nya salah. Sebab yang berjalan bukan hanya karakter manusia saja, namun juga makhluk/hewan yang lain. Definisi yang benar untuk objek manusia adalah makhluk/hewan yang berakal (rational animal), sebab ia menggunakan fashl yang benar, di mana karakter (yang berakal) ini adalah karakter khusus manusia yang tidak sharing dengan makhluk lain. Itulah mengapa untuk membuat sebuah definisi yang valid diperlukan jins dan fashl yang benar-benar valid juga, sehingga keabsahan objek yang didefinisikan tidak dipertikaikan lagi.

Bisakah kita bilang bahwa laki-laki atau wanita adalah fashl manusia ? Jelas tidak bisa. Manusia (sebagai objek) tidak bisa ditakrifkan [didefinisikan] sebagai makhluk laki-laki atau wanita. Sebab definisi ini tidak komprehensif dan karenanya invalid. Makhluk yang mempunyai gender laki-laki dan wanita bukan hanya dominasi manusia, tapi juga makhluk yang lebih inferior, seperti binatang dan tumbuh-tumbuhan. Dari sini kita bisa memahami bahwa dikotomi laki-laki dan perempuan pada realitasnya bukan substansi kemanusiaan, tetapi lebih sekadar dikotomi biologis. Dengan kata lain, ada dua unsur substansial yang menjadi "struktur" manusia : materi dan forma atau dengan bahasa Alquran, jisim dan ruh.

Pada level materi manusia sama dengan hewan bahkan tumbuh-tumbuhan. Di sana ada perbedaan jenis : laki-laki dan perempuan. Allah berfirman : "Dari segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan" (QS Adz-Dzariyat, 51 : 49). Pada dataran ini terjadi perbedaan dan diskriminasi. Laki-laki lebih mampu mencari nafkah dan wanita lebih mampu merawat rumah tangga. Laki-laki berperang dan wanita merawat. Laki-laki jadi kuli dan wanita jadi pelayan, dan seterusnya.

Pada dataran forma tidak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan seperti itu. Semuanya adalah "ruh yang ditiupkan oleh Allah" (Lihat QS 15 : 29; 32 : 9; 38 : 72). Lebih jauh, pada level itu tidak ada lagi apa yang disebut sebagai laki-laki ataupun perempuan. Semua adalah insan. Sama seperti malaikat, semua adalah malaikat. Karenanya, istilah insan kamil adalah istilah mistis-filosofis yang mengacu pada level ini, level insaniyyah yang tidak lagi terjerat oleh dikotomi gender. Siapapun bisa jadi insan kamil (manusia sempurna), entah itu dari jenis pria ataupun wanita. Insan kamil bisa terwujud dalam diri Nabi Muhammad, bisa juga dalam diri Khadijah binti Khuwailid; dalam diri 'Ali bin Abi Thalib ataupun Fathimah Az-Zahra; dalam diri Hasan Bashri ataupun Rabi'ah Al-'Adawiyyah dsb. Perbedaan bisa terjadi pada kadar kualitas, bukan pada perbedaan jenis gender.

Dari sini jelas bahwa nilai plus manusia dibandingkan dengan makhluk-makhluk lain terletak pada sisi formanya atau aspek ruhaniahnya. Dan itulah identitas manusia yang sebenarnya. Ruh atau nafs (yang merupakan esensi manusia) bisa sedemikian sempurnanya sehingga para malaikat pun tunduk dan sujud di hadapannya (QS Al-Baqarah, 2 : 34); atau sebaliknya bisa sedemikian rendahnya sehingga hewan-hewan pun bisa lebih mulia darinya (QS Al-A’raaf, 7 : 179). Karena jiwa (nafs) manusia menyimpan potensi yang besar itu, maka siapapun yang mengembangkannya secara optimal akan sampai pada level yang optimal pula. Dan siapapun yang mengabaikannya secara total akan turun pada level yang paling rendah dari hirarki eksistensi ciptaan Allah.

Fathimah Az-Zahra yang kita bicarakan adalah di antara manusia yang telah mengembangkan potensi ruhaninya secara optimal di mana dia telah mencapai level insaniyyah-nya juga secara optimal. Demikian juga Khadijah, bundanya, Maryam binti 'Imran, dan bahkan Asiyah binti Muzahim, istri raja Fir'aun yang kafir. Sebaliknya, istri-istri Nabi Nuh as dan Nabi Luth as, meskipun berada di sekitar para kekasih Allah, namun karena mereka telah mengabaikan aspek ruhani dan insani yang sangat krusial ini, maka akhirnya Allah mengutuknya dan menjatuhkan serendah-rendahnya (Lihat surat At-Tahrim, 66 : 10).


Sisi Mistis dari Kehidupan Fathimah Az-Zahra
"Dalam setiap agama ada model wanitanya yang sempurna dan suci yang sangat disanjung oleh pengikut-pengikutnya yang mukmin. Mereka adalah simbol-simbol kebesaran Allah. Dalam agama Islam, wanita seumpama itu terjelma dalam diri Fathimah Az-Zahra," demikian kata 'Aqqad, seorang penulis Islam kontemporer dari Mesir dalam bukunya Fathimah wa al-Fathimiyyun.

Kesempurnaan Fathimah memang terlalu tinggi untuk bisa kita diskusikan dalam forum yang terbatas ini. Makalah ini hanya akan melihat sebagian kecil dari sisi ruhani kehidupan Fathimah Az-Zahra sejauh yang teramati oleh penulis dalam sejumlah riwayat yang relevan.

Ibnu 'Abbas - seperti yang dikutip dari kitab Al-Bihar - meriwayatkan dari Rasulullah Saww yang bersabda, "Putriku Fathimah adalah penghulu wanita alam semesta, dahulu dan sekarang. Dia adalah bagian dariku dan cahaya mataku. Dialah belahan nyawaku; dialah bidadari insani (haura' insiyyah) yang ketika berdiri shalat di mihrabnya di hadapan Allah 'Azza wa Jalla, cahayanya akan memancar kepada penghuni langit sebagaimana cahaya bintang gemintang memancar dan menerangi penghuni bumi."

Ummu Salamah, 'Asma binti Umais dan Ummu Sulaim menyaksikan bahwa Fathimah putri Nabi adalah wanita suci yang tidak pernah mengalami masa haidh dan nifas, yang dalam bahasa Arabnya disebut sebagai Al-Batul. Rasulullah Saww bersabda, "Fathimah bergelar al-batul adalah karena ia tidak pernah mengalami haidh dan nifas.2

Zaid bin 'Ali meriwayatkan dari Imam Ja'far Ash-Shadiq yang berkata bahwa (dari sekian banyak gelar) Fathimah juga bergelar al-muhaddatsah (yang diajak bicara). Hal ini karena Fathimah bisa berkomunikasi dengan malaikat sebagaimana Maryam binti 'Imran.

Imam Ja'far Ash-Shadiq as berkata, "Kami (Ahlul Bait) menyimpan secara turun temurun mush-haf 3 Fathimah. Tebalnya tiga kali lipat dari ukuran Alquran yang ada."

Husain bin Abi Al-'Ala yang mengutip Imam Ash-Shadiq as berkata bahwa mushhaf tersebut mengandung segala sesuatu yang diperlukan oleh umat manusia, mulai dari berita-berita tentang dinasti-dinasti yang akan dibangun sampai hari kiamat hingga pada hukum-hukum (syariat) Islam yang sangat terperinci. Inilah kitab yang terhimpun selama 75 hari dari usianya setelah kewafatan ayahandanya Rasulullah Saww. Di sana penuh dengan catatan-catatan ilmu yang diperolehnya dari malaikat yang datang "menghiburnya" saat-saat duka panjangnya tersebut.

Kemampuan Fathimah berkomunikasi dengan para malaikat ini tidak berimplikasi kerancuan teologis. Sebab, kata Al-Qazwini, wanita-wanita suci sebelum Fathimah, seperti Maryam binti ‘Imran, Sarah istri Nabi Ibrahim, dan ibunda Nabi Musa juga biasa berkomunikasi dengan para malaikat.4 Hal ini tidak terlalu sulit untuk bisa dipahami apabila kita sedikit bertafakur akan keluasan potensi manusia yang –sebagian darinya – berunsur Ilahi. Komunikasi dengan alam gaib pasti membuahkan hasil-hasil yang besar, baik secara kognitif, spiritual, maupun mental. Hal itu dibukukan oleh ‘Ali, suami Fathimah, yang kemudian dikenal dengan nama mushhaf Fathimah.

Ketekunan ibadah mahdhah Fathimah bukanlah sesuatu yang baru dalam lingkungan keluarga Nabi. Imam Hasan Al-Bashri, misalnya, pernah mengatakan, "Tidak ada orang di antara umat ini yang lebih banyak ibadahnya daripada Fathimah. Sedemikian banyaknya dia berdiri shalat hingga kedua kakinya membengkak." 5 Salman Al-Farisi pernah menangis melihat "onggokan" jasad Fathimah di atas tikar sajadahnya. Jasad kurus itu diam dan sepertinya tak bernafas. Ketika hal itu dilaporkan kepada suaminya, ‘Ali hanya menjawab, "Begitulah keadaan Fathimah apabila ia berada dalam pelukan Sang Maha Kekasih."

Khusyu’, fana, baqa dalam fana dan ikhlas yang dialami putri Khadijah ini bukan hanya pada ibadah mahdhah-nya saja, namun juga dalam ibadah ghairul mahdhah-nya, ibadah sosial. Surah Al-Insan [76] : 7-9 adalah sebaik-baik bukti betapa besar nilai ibadah sosialnya di sisi Allah Swt.

Dalam kitab Al-Bihar tertulis sebuah riwayat yang berasal dari Furat bin Ibrahim, dari Abu Said Al-Khudri yang melaporkan bahwa suatu hari ‘Ali bin Abi Thalib as memberikan sedekah kepada Miqdad bin Al-Aswad yang sangat memerlukan bantuan. Padahal ‘Ali dan keluarganya saat itu juga berada dalam keadaan yang sama. Al-Khudri berkata : "Ali keluar dari rumahnya dengan niat meminjam uang satu dinar untuk keperluan keluarganya. Setelah diperoleh uang tersebut dia berikan kepada Miqdad karena kondisinya yang lebih memerlukan. Sesampainya di masjid dan usai shalat berjamaah bersama Nabi, ‘Ali kemudian pulang ke rumahnya bersama dengan Nabi yang ingin mengunjungi putrinya. Di rumah, Nabi dan ‘Ali menjumpai berbagai jenis makanan yang tidak pernah mereka jumpai sebelumnya. Dengan heran ‘Ali bertanya kepada Fathimah, "Darimana gerangan makanan ini datang ?"

"Nabi kemudian menjawab, "Wahai ‘Ali, inilah balasan Allah atas sedekahmu yang satu dinar. Sungguh Allah memberikan rezeki-Nya kepada orang yang Dia kehendaki. Sambil menangis Nabi kemudian memuji-muji Allah dan berkata, "Segala puji bagi Allah yang telah membalas amal-amal kebajikan kalian sebelum kelak di Hari Kemudian. Ya ‘Ali, sungguh Allah telah membalas amal baikmu sebagaimana yang telah Dia berikan kepada (Nabi) Zakaria, dan sungguh Allah juga telah membalas amal baik Fathimah sebagaimana yang telah Dia berikan kepada Maryam binti ‘Imran. Nabi kemudian membaca ayat berikut : "setiap kali Zakariyya masuk ke mihrabnya (Maryam), maka dia akan mendapati di dalamnya (terhidang) berbagai rezeki" (QS Ali ‘Imran, 3 : 37).

Ayatullah Jawadi Amuli memberikan analisis sufistik yang tajam dalam memahami riwayat-riwayat seperti yang disebutkan terakhir ini. Apakah mungkin manusia bisa memperoleh hidangan surga sementara dia berada di alam dunia ? Bagaimana mengkomunikasikan alam fisik yang material dengan alam "surgawi" yang immaterial ? Dalam sebuah riwayat sufi, kata Jawadi Amuli, Rabi’ah Shamiyah menghidangkan makanan yang beraneka ragam kepada suaminya Ahmad bin Abi Al-Hawari. Katanya, "Innaha ma nadhijat illa bi tasbih, makanan ini dimasak dengan tasbih."

Apa yang dimaksudkan dengan kalimat dimasak dengan tasbih ? Apakah selama ia memasak, ia senantiasa membaca tasbih. Untuk orang seperti Shamiyyah, membaca tasbih – di saat masak sekalipun – adalah hal yang bukan istimewa. Lalu apa yang dimaksudkannya bahwa masakan tersebut dari tasbih ?

Untuk memahami ini, kata Amuli, marilah kita lihat ayat Alquran yang bercerita tentang bagaimana penghuni-penghuni surga memperoleh makanan. Allah berfirman, " Doa-doa mereka di dalam surga adalah (kalimat) Mahasuci Engkau Ya Allah (Subhanakallahuma); ucapan selamat (di antara) mereka di dalam surga (tahiyyatuhum) adalah (kalimat) salam; dan doa mereka yang terakhir adalah Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam [Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin] (QS Yunus, 10 : 10).


Ayat di atas, kata Amuli, mengilustrasikan salah satu dari cara hidup penghuni-penghuni surga. Pertama, mereka akan mengucapkan tasbih pada setiap saat mereka membutuhkan sesuatu. Kedua, menebarkan salam sesama mereka. Ketiga, mengucapkan kalimat tahmid pada akhir setiap nikmat yang diperolehnya. Karena pada realitasnya penghuni-penghuni surga adalah makhluk-makhluk yang mumkin al-wujud, maka kebutuhan-kebutuhan manusiawinya tetap ada. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut di surga, mereka akan memperolehnya hanya dengan mengucapkan tasbih, tanpa harus melakukan aktivitas organik. Dengan kata lain, apapun yang diinginkan oleh penghuni surga, maka mereka bisa memperolehnya dengan ucapan tasbih semata-mata. Mengapa tasbih ? Karena dengan ucapan tasbih tersirat sebuah makna bahwa Allah adalah Mahasuci dari memerlukan segala sesuatu. Manusialah yang butuh makan, minum, dan sebagainya; dan Allah Mahasuci dari segala itu. Dengan istilah lain, apapun yang mereka inginkan, maka pertama-tama yang mereka lihat adalah Allah Swt dahulu. Kendatipun yang mereka butuhkan tersebut adalah hal-hal yang berupa materi sekalipun. 6

Sifat dan tindakan seumpama itu bukan hanya milik penghuni-penghuni surga kelak di akhirat semata-mata. Namun juga mereka yang suci di dunia ini. Apapun yang mereka inginkan, mereka hanya akan menyebutnya dengan ucapan tasbih (subhanallah). Karena bagi mereka, setiap nikmat yang datang dari Allah menyimpan suatu kekudusan yang di dalamnya ada kesucian dari Allah Swt. Mungkin pada konteks inilah kita bisa memahami mengapa Rasulullah menghadiahkan bacaan tasbih, tahmid, dan takbir kepada Fathimah ketika putrinya meminta bantuan dari Nabi dalam bentuk materi : entah itu pembantu untuk meringankan bebannya atau makanan yang dibutuhkannya. Sebuah riwayat mengatakan bahwa Nabi memberinya kalimat-kalimat tasbih yang berawal dengan kalimat Subhanallah (33 X), Alhamdulillah (33 X), Allahu Akbar (34 X) yang dibaca sebelum tidur. Riwayat lain mengatakan dimulai dengan kalimat takbir (34 X), tahmid (33 X), dan tasbih (33 X) dan diakhiri dengan kalimat tahlil (La ilaha illa Allah, 1 X), yang dibaca pada setiap selesai shalat. Kata Nabi Saww, "Bacaan ini lebih baik bagimu (Wahai Fathimah) daripada dunia dan seisinya." 7

Oleh: Ust. Husein Shahab
=============
Catatan Kaki:

  1. Hadis di atas dapat dilihat dalam berbagai referensi utama kitab hadis dan sejarah, seperti Musnad Ahmad bin Hanbal, kitab Al-Isti’ab, kitab Al-Ishabah dan lain sebagainya.
  2. Hadis-hadis ini bisa dilihat dalam kitab-kitab berikut : Yanabi’ Al-Mawaddah hal. 260; Arjahul Mathalib; Tarikh Baghdad, 13 : 331, Tarikh Al-Kabir, 1 : 391 dan lain-lain.
  3. Kalimat Mushhaf, seperti yang tertulis dalam Al-Munjid, pada asalnya berarti lembaran-lembaran buku. Mushhaf Alquran digunakan jauh hari setelah penggunaan kalimat asal di atas.
  4. Tentang komunikasi wanita-wanita di atas dengan malaikat, lihat surat Maryam, 19 : 16-21; Huud, 11 : 70-73; dan Thaha, 20 : 39.
  5. Dikutip dari Al-Qazwini, Muhammad Kazhim dalam Fathimah Az-Zahra minal Mahdi ilal Lahdi. Beirut : Dar Ash-Shadiq 1397/1977, hal. 258.
  6. Untuk lebih rincinya, lihat Amuli, Zan Dar Aineh Jalal wa Jamal, hal. 236-237.
  7. Lihat Al-Qazwini, ibid. , hal. 262.
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger