Showing posts with label Metode Studi Islam. Show all posts
Showing posts with label Metode Studi Islam. Show all posts

0 Islamic Studies dalam Pandangan Outsider dan Insider

PENGERTIAN ISLAMIC STUDIES
Apa Islamic Studies itu? Islamic Studies, yang di Indonesia sering disebut “Studi atau Kajian ke-Islaman”, secara sederhana dapat dikatakan sebagai usaha untuk mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam. Dengan kata lain, Islamic Studies didefinisikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mengetahui dan memahami serta membahas secara mendalam tentang seluk beluk atau hal-hal yang berhubungan dengan agama Islam, baik ajaran-ajarannya, sejarahnya maupun praktek-praktek pelaksanaannya secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, sepanjang sejarahnya. (H.Djamaluddin, 1998:127).
Usaha mempelajari agama Islam dalam kenyataannya bukan hanya dilaksanakan oleh kalangan umat Islam saja, melainkan dilaksanakan juga oleh orang-orang di luar kalangan umat Islam. Islamic Studies di kalangan umat Islam sendiri, tentunya mempunyai tujuan yang berbeda dengan tujuan Islamic Studies yang dilakukan oleh orang-orang di luar kalangan umat Islam. Di kalangan umat Islam, Islamic Studies bertujuan untuk memahami dan mendalami serta membahas ajaran-ajaran Islam agar mereka dapat melaksanakan dan mengamalkan secara benar, serta menjadikannya sebagai pegangan dan pedoman hidup (way of life). Sedangkan di luar kalangan umat Islam, seperti di Negara-negara Barat, Islamic Studies bertujuan untuk mempelajari seluk beluk agama dan praktek-praktek keagamaan yang berlaku di kalangan umat Islam, yang semata-mata sebagai ilmu pengetahuan. Namun, sebagaimana halnya dengan ilmu pengetahuan pada umumnya, maka ilmu pengetahuan tentang seluk beluk agama dan praktek-praktek keagamaan Islam tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan untuk tujuan-tujuan tertentu, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif. (H. Djamaluddin,1998:127).
Studi Islam yang dilakukan kebanyakan sarjana-sarjana Barat yang non-Muslim itu kemudian disebut Islamic Studies dalam perspektif outsider. Sebagaimana telah dijelaskan di atas, Islam bukan lagi sebagai otoritas mutlak bagi pemeluknya dalam pengkajiannya, namun terbuka bagi kalangan mana saja untuk melakukan kajian Islam, baik secara selintas maupun mendalam. Akan tetapi, yang penting untuk diperhatikan dalam kajian keislaman ini adalah (1) bagaimana metodologi yang digunakan dalam pengkajiannya itu; apakah dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atau tidak? Dan (2) perlu menerapkan sikap empati yang tulus dari para pengkajinya. (Jamali Sahrodi,2008:180-181).
Kajian keislaman oleh kalangan luar atau dalam perspektif outsider sebenarnya pada mulanya berangkat dari semangat pemahaman kajian orientalis, yakni kajian tentang masalah-masalah ketimuran [oriental], termasuk di dalamnya masalah Islam. Mereka mengkaji bahasa, kesusastraan, agama, filsafat, adat-istiadat, dan tradisi yang berkembang di dunia Timur. Di samping itu, terdapat fenomena yang menyeruak di hadapan para sarjana Barat bahwa Islam merupakan sebuah agama yang sangat cepat perkembangannya, bahkan secara kuantitas sudah mendekati jumlah komunitas Kristen di dunia ini. (Jamali Sahrodi, 2008:180).
Orientalisme berasal dari dua kata, orient dan isme yang diambil dari padanan kata latin oriri yang berarti terbit. Dalam bahasa Prancis dan Inggris orient berarti direction of rising sun (arah terbitnya matahari dari bumi belahan timur). Secara geografis kata orient berarti dunia belahan timur dan secara etnologi berarti bangsabangsa timur. Secara luas kata orient juga berarti wilayah yang membentang luas di wilayah timur dekat (Turki dan sekitarnya) hingga Timur Jauh (Jepang, Korea, Cina), dan Asia Selatan hingga negara-negara muslim bekas Uni Soviet, serta kawasan Timur Tengah hingga Afrika Utara. Lawan dari kata orient adalah occident yang berarti direction of setting sun (arah tenggelamnya matahari atau belahan bumi bagian barat). (Wahyudin Darmalaksana,2004:51-52).
Secara bahasa orientalisme adalah ilmu tentang ketimuran atau studi tentang dunia timur. Secara terminologis yaitu suatu cara atau metodologi yang memiliki kecenderungan untuk menguasai, memanipulasi bahkan mendominasi dunia timur. Sebagai kajian keilmuan, orientalisme sebagaimana dikatakan oleh Abdul Haq Ediver adalah suatu pengertian menyeluruh yang terkumpul dari sumber pengetahuan mengenai bahasa, agama, budaya, geografi, sejarah, kesusasteraan dan seni-seni bangsa timur. Sedangkan menurut Edwar W. Said, orientalisme adalah sebuah gaya Barat untuk mendominasi, membangun kembali dan mempunyai kekuasaan terhadap dunia Timur (Wahyudin, 2004:53).
Menurut Endang S. Anshari (2004:251) mengutip pendapat Ali Husni Al- Kharbuthli bahwa tujuan orientalisme mempelajari Islam adalah sebagai berikut:
  • Untuk kepentingan penyebaran agama Kristen
  • Untuk kepentingan penjajahan
  • Untuk kepentingan ilmu pengetahuan semata.
Sedangkan Dr. Mustafa as-Siba’i, ketua jurusan Fiqih Islam di Universitas Damaskus mengatakan bahwa orientalisme dan kaum orientalis memiliki motif sebagai berikut :
  • Dorongan keagamaan, misalnya para pendeta katolik Roma dan Vatikan
  • Dorongan penjajahan, misalnya C. Snouck Hurgronje di Indonesia
  • Dorongan politik seperti perwakilan-perwakilan blok Barat dan blok Timur
  • Dorongan ilmiah
Adapun mengenai sejarah lahir dan berkembangnya orientalisme dapat dibagi ke dalam tiga fase penting, yaitu (1) Masa sebelum perang salib di saat umat Islam berada dalam masa keemasan (650-1250), (2) Masa perang salib sampai pencerahan Eropa, (3) Masa pencerahan sampai masa kontemporer. Perhatian Barat sebenarnya telah ada pada saat sebelum perang salib. Hal ini dapat dilihat dari ekspedisi Alexander The Great yang menguasai daerah antara lain Asia Kecil, Libya, Mesir, Asia Tengah, hingga India dan Tiongkok. Selain melakukan ekspedisi militer, Aleksander juga banyak mengambil kepustakaan, agama, kebudayaan dan lainnya dari daerah tersebut. Dari hal ini sebenarnya telah ada kajian atau perhatian Barat terhadap dunia timur. Perhatian terhadap Islam juga muncul pada masa keemasan Islam terutama di Spanyol. Hal ini dapat terlihat misalnya dari pemakaian bahasa Arab dan adat istiadat Arab dalam kehidupannya. Anak-anak mereka kebanyakan menempati perguruanperguruan Arab. Bahkan raja Normandia, Roger 1 menjadikan istananya sebagai tempat pertemuan para filosof, dokter dan ahli-ahli Islam lainnya. (Wahyudin,2004 :58).
Pendapat senada lainnya mengatakan bahwa sejarah orientalisme dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
  1. Periode dimana dunia orientalisme memandang dunia Islam dengan pandangan jijik, permusuhan dan benci.
  2. Periode kedua adalah periode dimana dunia orientalis memandang dunia Islam dengan dengan bimbang dan confusion mengenai kebenaran-kebenaran yang terkandung didalamnya.
  3. Periode dimana dunia orientalisme memandang Islam dengan pendekatan ilmiah.
Selanjutnya menurut G.F. Pijper, seorang guru besar dalam bahasa Arab, Suriah, semietologi, dan agama Islam pada universitas Amsterdam antara lain mencatat:
  1. Pada abad pertengahan, orang-orang Eropa memandang Muhammad sebagai orang yang tak beradab.
  2. Dalam abad tujuh belas nabi Muhammad bagi orang Katolik masih merupakan nabi palsu dan seorang penipu dan musuh besar agama Kristen.
  3. Pada abad delapan belas datang pembaruan sebagai akibat dari dua aliran baru yaitu pembaruan dan romantik. Voltaire misalnya mengagumi dan menghargai al- Qur’an. Gothe tertarik pada Muhammad dan mengatakan bahwa Muhammad bukan seorang penipu.
  4. Pada abad sembilan belas, ilmu pengetahuan orientalis memberikan gambaran yang historis kritis dari Muhammad dan menempatkan Islam dalam sejarah agama yang tumbuh.
  5. Pada zaman sekarang pandangan orientalis menganggap nabi Muhammad sebagai orang baik dan Islam adalah agama yang membawa nilai kesabaran yang tinggi yang akan berguna pada zaman sekarang (Anshari,1994:254-255).
Pada masa perang saling kontak antara muslim dan Barat juga tidak dapat dihindarkan. Perhatian Barat pada saat itu dipengaruhi oleh ketakjuban mereka terhadap peradaban Islam yang hebat. Orang orang Barat pada saat itu-termasuk ilmuwan- mempelajari timur secara intensif. Pada perkembangan berikutnya orientalisme berasimilasi dengan kolonialisme. Akibat perang salib tujuan orientalisme adalah mengecam dan menyerang Islam dari berbagai kepentingan. Menurut Watt semangat orientalisme pada saat itu adalah pertama, agama Islam adalah agama palsu dan memutarbalikkan kebenaran.kedua,Islam adalah agama kekerasan yang disebarkan dengan pedang, ketiga, Islam adalah agama pemuasan dan penikmatan diri, keempat, Muhammad adalah seorang anti Kristus. (Wahyudin,2004:61).Terdapat juga pandangan orientalis bahwa masyarakat Islam adalah statis, fatalis serta fanatik. H.A.R. Gibb Menganggap rukun Islam yang lima sebagai sederhana dan eksternalis. Gustave von Grunebaum malahan mengambil ksimpulan dari rukum Islam yang lebih menyimpang bahwa orang Islam itu dangkal, tidak ada kompleksitas seperti yang terdapat di dalam suatu kebudayaan yang mempunyai misteri seperti konsep trinitas (Yusron,2007:281).
Memasuki masa pencerahan, orientalisme lebih diarahkan pada pencarian kebenaran yang didasarkan pada objektivitas kekuatan rasional. Sebagai contoh pada periode ini adalah tulisan Ricard Simon, Voltaire (1684-1778) dan Thomar Carlyle (1896-1947) (Wahyudin, 2004: 64).
Rodinson seorang sarjana Barat yang telah meneliti sejarah orientalisme dari sejak abad ke-4 Masehi hingga abad ke-20. Penelusurannya tersaji dalam dua bukunya yang berjudul: “The Legacy of Islam” (1974) dan Europe and the Mistique of Islam (1987). Menurut Rodinson, orang-orang Kristen sudah mengenal kaum Sarasen atau orang-orang Arab lama sebelum Islam tampil. Sebuah deskripsi tentang dunia abad ke-4 misalnya menyebutkan bahwa kaum Sarasen mendapatkan kebutuhan hidupnya dengan menundukkan dan menjarah orang lain. Terdapat satu kelompok yang merasa perlu mengetahui perihal kaum Sarasen adalah orang Kristen di tengah masyarakat muslim Moor di Spanyol. Merekalah yang disebut kaum Mozarab yaitu orang yang mengidentikkan diri dengan orang Arab dalam banyak hal kecuali agama.Alasannya adalah karena kekristenan mereka terancam.( Fauzy,1999:178).

ISLAMIC STUDIES DALAM PERSPEKTIF OUTSIDER
Sarjana-sarjana Barat tampaknya amat tertarik dengan dinamika umat Muslim di dunia ini. Fenomena ini telah muncul sejak lama ketika sarjana Barat merasa perlu melakukan sikap pertahanan diri atas keyakinan yang diyakininya hingga sekarang mereka memandang perlu melakukan pengkajian Islam berdasarkan bagaimana Islam dipahami oleh umatnya. Pemahaman dan langkah penelitian dengan dasar bagaimana Islam dipahami oleh umatnya ini dikenal dengan pendekatan fenomenologi. Mereka sadar bahwa selama ini banyak sarjana Barat telah melakukan pendekatan yang salah karena mereka menggunakan paradigma dan teori Mereka sendiri dalam mengkaji Islam sehingga pembahasannya menjadi bisa, tidak lagi objektif berdasarkan realitas Islam yang dipahami dan diamalkan oleh umatnya. Marshall G.S. Hodgson mengkritik Clifford Geertz, yang dianggapnya ceroboh dalam mengkaji umat Islam. Hodgson memandang Geertz kurang memahami sejarah umat Islam secara baik sehingga penelitiannya terhadap umat Islam di Indonesia dan Maroko memiliki bias historis. (Jamali Sahrodi, 2008:180).
Disamping sarjana Barat, banyak juga sarjana dari Timur yang mengkaji Islam. Sachiko Murata dan William C. Chittick (2005:viii-ix) dalam bukunya The Vision of Islam melakukan pendekatan dalam memahami Islam dengan mengungkapkan atau berawal dari yang diajarkan Islam itu sendiri. Selanjutnya mereka menulis :
Kata ‘Islam’ kami maknai sebagai teks-teks yang secara universal diakui (hingga saat ini) sebagai titik puncak tradisi. Sebagaimana semua agama besar lain, Islam memiliki karakter yang menonjol, dan dari sinilah kami berusaha memahaminya. Teks-teks tersebut disandarkan kepada al- Qur’an. Dalam pengertian yang sangat dalam Islam adalah al-Qur’an dan al- Qur’an adalah Islam. Tafsir utama al-Qur’an diberikan oleh Muhammad sendiri. Dengan mengikuti metode beliau banyak tokoh agung - guru, wali, filosof, teolog, ahli hokum- menjelaskan dan menafsirkan naturalitas visi asli sesuai kebutuhan zamannya.
Dalam kajian buku ini Murata dan Chittick mencoba mengkaji Islam secara komprehensif. Selain meneliti teks, mereka juga melakukan kajian di luar teks dan menyelidiki sudut pandang yang menjelaskannya. Dalam bukunya mereka membagi kajian Islam ke dalam empat bagian yaitu, bagian satu tentang Islam. Dalam bagian ini Murata dan Chittick membaginya menjadi dua bagian yaitu bab I tentang Lima Pilar dan Bab dua tentang Pengejewantahan Historis Islam. Bab satu berisi tentang : Pilar Pertama: Syahadah,Pilar Kedua : Shalat,Pilar Ketiga : Zakat, Pilar Keempat : Puasa, Pilar Kelima : Haji. Pada Bab dua dibahas tentang Pengejewantahan Historis Islam yang terdiri dari al- Qur’an dan Sunnah, Madzhab, hukum dan politik Islam.
Pada bagian dua dari kajian Islam Murata dan Chittick membahas tentang tawhid, kenabian, membahas tentang Kembali, membahas aliran-aliran intelektual antara lain tentang; Ekpresi Islam pada Masa Awal, Kalam, Sufisme, Filsafat, Dua Pola Pemahaman, Rasionalitas Kalam, Abstraksi Filsafat,dan Visi Sufisme.
Pada bagian ketiga mereka mengkaji Islam dalam hal Ihsan. Bagian ini dibagi dalam dua bab yaitu tentang dasar Ihsan dalam Alquran dan Manifestasi Ihsan historis. Pada bagian keempat dikaji tentang Islam dalam sejarah. Dalam bagian empat ini terdiri dari Sejarah sebagai Interpretasi dan Situasi Kontemporer. (Murata & Chittick,2005:Iiii-Ivii).
Kajian Islam kedua tokoh ini telah memberikan pujian dari beberapa tokoh antara lain Sayyid Hossain Nasr pada George Washington University, beliau mengatakan:
Ini merupakan karya pengantar Islam yang sangat bagus bagi audiens Barat. Pengarang mempresentasikan satu kajian komprehensif, yang berawal dari dalam wilayah kebenaran iman yang diwahyukan, kemudian memperlebar lingkaran sehingga mencakup seluruh visi Islam”.
Paling tidak kajian kedua tokoh dari luar tersebut telah memberikan apresiasi yang besar terhadap Islam dengan menempatkan Islam sebagai ajaran yang memiliki kontribusi signifikan bagi perkembangan kemanusiaan.
Tokoh outsider lainnya yang mengkaji Islam terutama dari aspek esoterik atau sufisme adalah Louis Massignon.Ia menulis salah seorang tokoh sufi besar Islam yaitu al- Hallaj. Dalam bukunya The Passion of al- Hallaj Louis menulis :
Hallaj adalah sosok historis, benar-benar pernah hidup dalam sejarah, yang dihukum mati pada tahun 922 M. Setelah menjalani pengadilan politis, sebuah cause célèbre,yang darinya beberapa fragmen catatan tentang kejahatannya masih dapat diselamatkan, dan dari adanya catatan tersebut menjadi saksi autentisitas historisitas Hallaj.Dia juga dikenal dan dikenang sebagai pahlawan legenda. Sekarang ini di beberapa Negara Islam orang mengingat dan memunculkann sosok Hallaj sebagai seseorang yang memiliki karamah dan keajaiban, kadang sebagai orang yang mabuk cinta kepada Allah bahkan kadang sebagai dukun gadungan. Di Iran, Turki dan Pakistan, dimana banyak karya sastra besar Persia, terdapat sebuah gaya dalam puisi yang dinisbatkan kepada orang suci ini, yaitu ekstase ilahiyah, yang mereka sebut “Mansur Hallaj”. Memang dialah yang dari atas tiang gantungan, mengucapkan teriakan apokaliptik tentang pengadilan di hari pembalasan : Ana ‘l Haqq, Aku lah Sang Kebenaran. (Massignon,2008:xix)
Dalam kajiannya Massignon memulai pembahasannya mengenai ringkasan biografi al-Hallaj. Pada bagaian ini dimulai dengan prolog dan catatan kronologis kehidupan Hallaj dan warisan yang ditinggalkannya. Pada bab dua dalam bukunya dibahas mengenai tahun-tahun magang dan menimba ilmu, termasuk guru dan sahabat-sahabat al- Hallaj.Dalam bab ini dibagi ke dalam tiga sub- bab yaitu mengenai lingkungan asal, lingkungan budaya Basyrah, Anekdot masa belajar. Pada bab tiga dibahas perjalanan dan apostolasi al- Hallaj.Didalamnya dibahas tentang model perjalanan, dua periode ceramah publik di Ahwaz, Daerah lain yang dijelajahi, Ekspresi sosial al-Hallaj, dan haji terakhir Hallaj. Pada bab empat berisi tentang dakwah yang penuh semangat dan tuduhan politis. Terdiri dari pembahasan tentang Baghdad, khutbah publik di Baghdad, Tuduhan politis. Pada bab lima dibahas tentang tuduhan, pengadilan dan para aktor yang terlibat. Dalam bab ini disebutkan tentang tuduhan dan inisiatif ibn Dawud, Definisi Zandaqa, Otoritas kekuasaan dan pendelegasiannya kepada sebuah lembaga pengadilan. Bab enam dibahas mengenai pengadilan, didalamnya berisi catatan kritis sumber-sumber historis pengadilan, kemudian dibahas pengadilan pertama, delapan tahun penantian, pengadilan kedua, dan keputusan pengutukan. Pada bab enam dibahas tentang kesyahidan.(Massignon,2008:v-xi)
Kajian Louis Massignon mendapatkan apresiasi dari tokoh Islam antara lain dari Seyyed Hossein Nasr, beliau berkata:
Karya ini bukan sekedar karya unik tentang seorang sufi besar dan kontroversial, melainkan sebuah kajian tiada banding tentang semanngat keagamaan, kehidupan sosial dan politik, serta keseluruhan peradaban Islam dimana ia hidup dan mati “.
Tokoh lainnya Huston Smith mengatakan dan memberikan komentar tentang karya ini sebagai berikut:
Sebagai salah satu karya akademis terbaik abad-20, buku ini telah menjadi model utama bagi Barat untuk memahami budaya asing. Bukan dengan cara menguasai atau mereduksinya… Massignon terobsesi oleh sosok al- Hallaj sejak usia 25 tahun dan menghabiskan waktu 47 tahun karirnya sebagai islamolog di College France untuk mengkajinya.
Kajian Massignon ini tentunya berharga sebagai salah satu kajian dari orang luas tentang salah satu aspek Islam yaitu sufisme.
Pengkaji kajian esoterik Islam yang berikutnya adalah William C. Chittick.Chittick adalah seorang guru besar bidang studi agama-agama di State University of Knowledge. Ia membuat kajian tentang Ibn al-Arabi dan yang lainnya seperti kajian tentang Jalaluddin Rumi. Ia menulis buku berjudul The Sufi Path of Knowledge : Ibn al- ‘Arabi’s Metaphisyc of Imagination. Dalam buku itu ia menulis :
“Studi (buku) ini merupakan sebuah upaya untuk mengantarkan pembaca masuk ke dalam keluasan ajaran Ibn al- Arabi melalui sebuah bahasa yang dapat dicerna secara umum. Dalam menulis buku ini, saya berusaha menghindari berbagai prakonsepsi berkaitan dengan apa yang hendak dikatakan atau ditawarkan oleh ibn Arabi. Sekalipun demikian tujuan saya adalah menterjemahkan atau mentransfer ajaran-ajarannya secara utuh terutama yang terdapat dalam Futuhat kedalam bahasa yang sesuai dengan keinginannya, bukan keinginan kami. Saya berusaha membuka pintu ‘tempat perbendaharaan’ Ibn al- Arabi dan memungkinkan pembaca untuk ‘masuk’ serta mengetahui apa yang ada didalamnya” (Chittick,2001:27).
Dalam salah satu karyanya yaitu Heurmenetika al- Qur’an ibn al- ‘Arabi menunjukkan bagaimana Ibn al- Arabi sendiri mengakui bahwa magnum opus-nya yaitu Futuhat al Makiyyah adalah uraian yang didiktekan langsung dari Tuhan. Ibnu al- Arabi ketika menafsirkan Alquran jauh melampaui makna harfiyah dari ayat-ayat tersebut.
Karya Chittick tentang Ibn al-Arabi ini paling tidak telah memberikan kenyataan bahwa Islam dalam hal ini pemikiran tasawufnya telah menarik minat para sarjana Barat untuk melakukan kajian tentang Islam. Kajian keislaman dalam perspektif outsider ini juga telah melahirkan beberapa hasil penelitian. Beberapa buku perkenalan umum tentang Islam sebagai agama dan peradaban oleh penulis tunggal menunjukkan pentingnya pendekatan multidisipliner, meskipun pencarian suatu karya yang ideal dalam kapasitas ini masih terus berlangsung dan tujuannya mungkin akan terus bergema. Di antara buku pengantar umum sedemikian, barangkali tulisan Frederick M. Denny, An Introduction to Islam (1985) dan Richard Martin, Islam: A Cultural Perspectif (1982) termasuk yang informatif dan banyak dipergunakan bagi pemula. Buku yang menilik umat Islam dari aspek sosial-historisnya tulisan Ira M. Lapidus, A History of Islamic Societies (1988) merupakan buku pengantar yang terbaik sejauh ini dan paling komprehensif termasuk satu bab khusus tentang masyarakat Muslim Asia Tenggara dan Indonesia, suatu aspek penting kajian keislaman yang sering diabaikan oleh penulis-penulis lain. Buku ini juga dilengkapi oleh glosarium yang memberikan kemudahan bagi pembaca dalam memahami isi buku.
Bagian pertama dari buku Lapidus adalah mencermati era pembentukan peradaban Islam sejak masa turun al- Qur’an sampai abad XIII Masehi. Bagian kedua buku Lapidus adalah penekanan pembahasan pada aspek-aspek institusional. Bagian kedua dan ketiga membahas sejarah masyarakat Islam diluar semenanjung Arabia. (Lapidus, 2000:XVI)
Buku lain yang telah menjadi bacaan wajib bagi mahasiswa Islamic Studies dan sejarah (Islam dan Arab) di banyak universitas di Amerika Serikat adalah buku Hourani yang sering dipakai sebagai pengantar sejarah Islam, meskipun terfokus pada bangsa Arab, A History of The Arab Peoples (1991). (Jamali Sahrodi, 2008:181-182)
Tulisan lain dan penelitian tentang literatur keislaman juga pernah ditulis oleh seorang sarjana Jepang Kazuo Shimogaki dari Institute of Modle East Studies International University Jepang. Ia menulis sebuah buku yang berjudul “Beetween Modernity and Postmodernity the Islamic Left and Dr. Hassan Hanafi’s Thought”. Meskipun tidak langsung diarahkan pada sumber asasi Islam yaitu al- Qur’an tetapi membahas pemikiran seorang pemikir Islam yaitu Hassan Hanafi, tetapi hal ini dapat dipandang sebagai kajian dari outsider terhadap pemikiran Islam.
Dalam penelitiannya, Shimogaki menelaah pemikiran Hanafi dari bagian pertama yaitu tentang Kajian Kritis Kiri Islam. Dalam bab pendahuluan, Shimogaki memaparkan pemikiran Hassan Hanafi dan kebangkitan kiri Islam terdiri dari posisi pemikiran Hassan Hanafi, kemunculan, dan relevansi kiri Islam. Pada bab satu dibahas Kerangka Metodologis Islam dan Postmodernisme. Bab dua membahas Tantangan Barat dan Jawaban Islam, Bab tiga membahas Batas-batas Kiri Islam dan diakhiri dengan kesimpulan (Shimogaki, 2000:ix-x).
Kajian Shimogaki telah melahirkan apresiasi dari kalangan media di Indonesia. Harian kompas (2 Nopember 1993) pernah menulis “…Tesisnya yang menyamakan postmodernisme dengan Tauhid menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Temuan cerdas Shimogaki ini sangat layak untuk dipertimbangkan dalam memperkaya khazanah keilmuan Islam…”.
Di samping itu, karya klasik Marshall G.S. Hodgson, The Venture of Islam (1961) merupakan tulisan yang mendobrak pendekatan lama terhadap sejarah dan umat Islam masih terus dipergunakan. Hasil penelitian ini terdiri dari tiga jilid sesuai pembagian sejarah Islam: periode klasik, periode pertengahan, dan zaman modern. Disamping tebalnya buku ini, gaya bahasanya yang khas dan berbelit-belit sering membuat banyak mahasiswa, termasuk orang Amerika sendiri, mengalami kesulitan dalam memahaminya, hingga sering dianggap sebagai bacaan lanjutan bagi yang ingin mendalami subjek keislaman. Adapun bagi mereka yang ingin meneliti lebih lanjut tentang aspek tertentu tentang sejarah Islam dan umatnya, hasil penelitian R. Stephen Humphreys, Islamic History: A Framework for Inquiry (edisi revisi, 1991) merupakan buku panduan dan pegangan yang sangat berguna sekali. (Jamali Sahrodi,2008:182)
Orang Jepang lainnya yang mengkaji dan tertarik kepada Islam adalah Prof. Sachiko Murata. Beliau mengarang sebuah buku yang berjudul The Tao of Islam. Tentang latar belakang kajiannya, Murata menulis:
Buku ini mempunyai sejarah panjang, sama panjangnya dengan perhatian dan minat saya pada Islam. Sebagai seorang mahasiswa yang tengah mempelajari hukum keluarga di universitas Chiba dipinggiran kota Tokyo, saya sangat tertarik dengan apa yang saya dengar tentang hukum keluarga Islam yang membolehkan seorang pria memiliki empat orang istri sambilpada saat yang sama- diharapkan dapat mempertahankan kedamaian dan keharmonisan sekaligus.” (Murata,2000:25)
Murata menjelaskan bahwa tujuan utama penulisan buku The Tao of Islam adalah menyuguhkan tipe pemikiran yang telah berkembang dikalangan otoritasotoritas muslim yang sangat tertarik dengan sifat yang mendasari hubungan polar.Kajian Murata tentunya memberikan kontribusi cukup signifikan dalam memberikan pemahaman tentang Islam terutama dari perspektif outsider.
Helmut Schmidt bekas Kanselir Jerman Barat sangat tertarik oleh perkembangan Islam di Indonesia. Dan dalam suatu kesempatan menanyakan apa perbedaan Islam di Indonesia dengan Islam di Timur Tengah atau Pakistan. Salah satu dari pernyataan dari sekian pernyataan beliau, mendapat jawaban Dr. Muchtar Buchari yang menyatakan bahwa agama Islam di Indonesia mempunyai latar belakang yang lain dengan Islam di Pakistan atau Timur Tengah ini menyebabkan kaum muslimin di Indonesia tidak sama dengan pandangan nereka yang di Pakistan atau Timur Tengah. (Kompas Tanggal 5 Mei 1986).
A.W. Nieiwenhuis berpendapat bahwa Islam di Indonesia agak berbeda dengan Islam di Timur Tengah. Islam di Indonesia banyak mengandung konsep-konsep mistik dan telah benar-benar menyesuaikan diri supaya selaras dengan pola keagamaan rakyat Indonesia. Hal ini kemungkinan besar terjadi karena penyelidikan tentang Islam di Indonesia ini jelaslah bahwa awal mula paham mistik di Indonesia, baik yang ortodoks maupun yang menyimpang, keduanya menarik minat orang Islam di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai unsur, tetapi sebab utama dari kegemaran terhadap paham sufi ialah pembawaan orang Indonesia sendiri, gemar akan mistik, dan dimana saja kejayaan yang dicapai Islam tidak pernah berarti bahwa ia berhasil mengikis habis ide-ide pra Islam sampai ke akar-akarnya. Orang di Jawa menyatakan da’wah Islam pertama di negeri ini bermula pada kegiatan sejumlah para wali, semuanya pengikut aliran mistik yang amat jelas coraknya. (Sodikin, 2003:176)

ISLAMIC STUDIES DALAM PERSPEKTIF INSIDER
Pengkajian Islam dalam perspektif insider (pengkaji dari kalangan Muslim sendiri) kini mulai menunjukkan kecenderungan yang cukup kritis. Dari segi ajaran, buku Fazlur Rahman, Islam (edisi kedua 1979) yang sudah mengalami banyak cetak ulang, merupakan buku pengantar wajib untuk mata kuliah Islamic Studies di universitas di Eropa dan Amerika. Kajian kritis tentang Islam telah dilakukan oleh Nashr Hamid Abu Zayd dalam bukunya, Naqd al-Khithab al-Din (1994) merupakan buku yang mengkaji tentang wacana agama dengan perspektif wacana Islam kritis. Buku ini menjelaskan bahwa pertentangan dalam wacana agama yang terjadi sekarang ini bukanlah sekedar pertentangan di seputar teks-teks agama ataupun interpretasi terhadapnya, melainkan pertentangan menyeluruh yang meliputi semua aspek kesejarahan, sosial, politik, dan ekonomi; pertentangan yang melibatkan kekuatan-kekuatan takhayul dan mitos atas nama agama dan juga pemahaman secara letterlijk terhadap teks-teks agama. (Jamali Sahrodi, 2008:182-183).
Muhammad Abed Al-Jabiri bukanlah nama yang asing lagi di kalangan intelektual Islam. Ia sering disejajarkan dengan Hassan Hanafi, Nashr Hamid Abu Zayd, Abdullahi Ahmed An-Na’im, Ali Harb, Fatima Mernissi ataupun Muhammad Arkoun. Al-Jabiri telah mengkaji tentang teologi dalam Islam dalam bukunya, al-Kasyfu ‘an Manahij al-Adillat fi Aqa’id al-Millah: Aw Naqd ‘Ilm al-Kalam Dhiddan al-Tarsim al-Ideologi Li al-Aqidah wa Ddifa’an ‘an al-’Ilm wa Hurriyah al-Ikhtiyar fi al-Fikri al-Fi’li (1998). Dalam buku ini, Al-Jabiri ingin menyatakan bahwa tak ada yang absah mengklaim dirinya sebagai teologi Islam yang final, karena segala yang telah lalu, tradisi ataupun dogma, harus dirasionalisasikan kembali dalam konteks kekinian. Itulah satu-satunya jalan menuju kejayaan teologi Islam yang betul-betul rahmatan lil’alamin. (Jamali Sahrodi, 2008:183).
Dalam buku yang lainnya yang berjudul Takwin al- Aql al Arabi yang diterjemahkan menjadi Formasi Nalar Arab Muhammed Abed al- Jabiri. Dalam bab pendahuluan ia menulis :
Buku ini memuat kajian yang sudah barang tentu telah menjadi bahan perbincangan sejak ratusan tahun silam. Sesungguhnya kritik nalar adalah bagian mendasar, bahkan terpenting, dalam setiap proses kebangkitan.Apakah mungkin membangun proyek kebangkitan dari nalar yang tertidur, nalar yang tidak mampu melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap mekanisme, konsep dan pemikiran-pemikirannya ?” (al-Jabiri,2003:17).
Dalam bab satu dari bukunya al-Jabiri membahas Pendekatan Awal sebagai pengantar atau Pendahuluan. Bagian kedua Menganalisa Unsur-unsur Pembentukan Budaya Arab dan Pembentukan Nalar Arab itu sendiri. Bagian kedua membahas tentang sistem epistemologis yang menjadi dasar bagi dan saling berbenturan dalam kebudayaan Arab. Adapun tujuan dari penyusuanan buku ini adalah untuk untuk membebaskan diri dari sesuatu yang telah mati atau tetap kokoh dalam dunia nalar dan membuka ruang bagi kehidupan nalar agar perannya tetap terbuka dan kembali tertanam (al-Jabiri,2003:18-21)
Sementara itu dalam bukunya yang lain yaitu al –Turats wa- L’ Hadatsah : Dirasah wa Munaqasyah, Muhammad Abed al- Jabiri mengatakan bahwa :
bagi kalangan peneliti dan sarjana epistemologi yang berminat terhadap persoalan metodologi ilmu pengetahuan bahwa pemilihan metodologi yang tepat ditentukan oleh watak objek kajian itu sendiri. Langkah pertama dalam setiap kajian ilmiah adalah penentuan objek kajian yang disertai pengetahuan akan hakikat dan karakteristik materialnya. Hal ini menjadi sangat penting tatkala berkaitan dengan objek kajian seperti turats (tradisi) khususnya dalam konteks pemikiran Islam Arab modern.” (al-Jabiri,2000:1-2)
Tulisan atau kajian al-Jabiri sangat berhubungan dengan tradisi dan problem metodologi, berhubungan dengan pembacaan kontemporer atas tradisi Islam, karakteristik hubungan bahasa dan pemikiran dalam tradisi Islam, Rasionaisme Islam serta problem Islam dan modernitas.
Buku A. Shihab, Membedah Islam di Barat: Menepis Tudingan Meluruskan Kesalahpahaman (2004) merupakan satu buku yang banyak mendapat pujian dari berbagai kalangan. K.H. Sahal Mahfudz berkata, “selama ini, dunia Barat selalu mengidentikkan Islam dengan terorisme, radikalisme, dan jauh dari humanisme. Hal ini terjadi karena minimnya pemahaman mereka akan Islam dan itu sangat dirasakan oleh Pak Alwi selama berinteraksi dengan para mahasiswa di Amerika. Saya merasa buku ini akan memberikan pencerahan yang dapat mengenalkan Islam secara benar sebagai agama yang rahmatan lil’alamin”. Komentar dari kalangan non-Muslim, misalnya Jakob Oetama, “Banyak konflik meruncing dan dipicu oleh salah persepsi dan kurangnya komunikasi. Hal yang sama pula terjadi dalam cara penghayatan keagamaan yang picik, padahal panggilan kesucian agama antara lain justru mengajak kita untuk mengatasi kepicikan itu, untuk menyelami keagungan Sang Khaliq, yang terpapar dalam ciptaan-Nya. Karena itu, Jakob Oetama menyambut gembira buku Pak Alwi Shihab ini. Inilah contoh, bahwa melalui dialog, kita lebih menjadi dewasa, bahkan dalam perkara yang menyangkut kepercayaan terdalam kita, sehingga kita bisa berkoeksistensi secara damai dengan saling memberi kontribusi positif. (Jamali Sahrodi, 2008:183-184)
Tokoh Muslim Indonesia yang mengadakan kajian tentang Islam adalah M. Amin Abdullah. Ia menulis sebuah buku berjudul Islamic studies di Perguruan Tinggi Pendekatan Integratif Interkonektif. Buku ini merupakan kumpulan dari tulisan dan perenungannya selama tujuh tahun. Paradigma interkoneksitas memberikan tawaran yang lebih modest (mampu mengukur kemampuan diri sendiri), humality (rendah hati) dan human (manusiawi). Paradigma ‘interkoneksitas’ berasumsi bahwa untuk memahami kompleksitas kehidupan yang dihadapi dan dijalani manusia, setiap bangunan keilmuan apapun, tidak dapat berdiri sendiri. (Amin Abdullah, 2006:viii).
Dalam bukunya, Amin Abdullah membahas dalam bagian pertamanya tentang Filsafat Ilmu-Ilmu Keislaman, bagian kedua tentang Epistemologi Ilmu-Ilmu Keislaman, bagian ketiga tentang Pendekatan Hermeneutis Dalam Studi sosial-Budaya dan Fatwa Keagamaan, dan bagian keempat tentang Arah Baru dan Pergeseran Paradigma Metode Studi Keislaman.
Kajian tentang Islam juga dilakukan oleh Hassan Hanafi dalam bukunya Islam and The Modern World; Religion, Ideologi and Development. Dalam tulisan ini Hassan Hanafi mengkaji Islam demikian luas mulai dari aspek teologi sampai teknologi. Dalam buku volume I Hanafi membahas tentang teologi, mistisisme dan etika, alam, ilmu pengetahuan dan teknologi serta filsafat. (Hanafi,2001:ix-xi).
Tulisan Bassam Tibi (et.al.), Islamic Political Ethic: Civil Society, Pluralism, and Ethics, yang diterjemahkan oleh Syafiq Hasyim dkk. Menjadi Etika Politik Islam: Civil Society, Pluralisme, dan Konflik (2005). Buku ini memang ditulis oleh sepuluh ilmuwan. Para pengarang mengkaji etika politik Islam tentang civil society, batas wilayah, pluralism, perang dan damai. Mereka membahas pertanyaan-pertanyaan tentang keragaman, yang mendiskusikan antara lain kebijakan rezim-rezim islamis terhadap wanita dan minoritas agama. Bab-bab tentang perang dan damai membahas isu-isu penting dan hangat seperti etika Islam tentang jihad, yang mengkaji baik kondisi-kondisi yang sah untuk mendeklarasikan perang dan cara perang yang layak. (Jamali Sahrodi,2008:184).
Dalam pembahasan mereka, para penulis buku ini menganalisis karya-karya penulis klasik dan sejumlah reinterpretasi modern. Akan tetapi, di luar analisis pemikir kontemporer dan klasik ini, tulisan-tulisan dalam buku ini juga menggunakan dua sumber dasar etika Islam –Alquran dan Hadits– untuk mendapatkan pencerahan segar tentang bagaimana Islam dan orang-orang memberikan sumbangan pada masyarakat di abad ke-21 ini. (Jamali Sahrodi, 2008:184-185)
Read more

0 Metode dan Pendekatan dalam Studi Hadits

Hadis adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Selain sebagai sumber, Hadis juga berfungsi sebagai penjelas dan penafsir Alquran. Berdasarkan hal tersebut, maka kajian tentang Hadis memiliki kedudukan yang penting di dalam studi ilmu-ilmu sumber dalam Islam.

Sejarah mencatat bahwa dari tahun ke tahun, sepeninggalnya Rasul saw. Perhatian terhadap Hadis terus berkembang. Dimulai periwayatan secara lisan, ditulis serta dibukukan, meng-isnad dan sampai pada klasifikasi dan susunan dari kitab-kitab Hadis. Seiring dengan perkembangan hal di atas, muncul pula Hadis-Hadis palsu, yang melatarbelakangi kegiatan pemeliharaan Hadis, sehingga sangat perlu dilakukan studi Hadis.

Dalam makalah ini penulis akan mencoba memaparkan tentang studi Hadis. Langkah awal yang akan di bahas mencakup pada pengertian Hadis, berbagai istilah dalam Hadis, awal mula berkembang. Pendekatan dan metodologi yang akan digunakan dalam studi Hadis, ilmu utama dan ilmu bantu dalam studi Hadis, serta referensi klasik dan modern dalam studi Hadis.

A. Pengertian dan Berbagai Istilah Dalam Studi Hadis
Dalam pembahasan mengenai studi Hadis, ada beberapa pengertian dan istilah yang terlebih dahulu kita ketahui maksudnya, diantaranya yaitu :

1. Hadis
Secara etimologi kata Hadis atau al-Hadis berarti al-jadid (sesuatu yang baru) lawan dari al-qadim (sesuatu yang lama). Jamaknya adalah ahadis. Sedangkan secara terminologi ahli Hadis dan ahli Ushul berbeda pendapat dalam memaparkan pengertian tentang Hadis.[1]

Ulama Hadis mendefenisikan Hadis dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi saw, baik berupa perkataan, perbutan, takrir atau sifatnya.[2] Sementara ulama Ushul memberikan defenisi Hadis sebagai berikut, “segala perbuatan Nabi saw yang dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara’.“[3]

Dari pengertian di atas, baik menurut pengertian ahli Hadis maupun menurut ahli Ushul, bahwa kedua pengertian tersebut memberikan penjelasan yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul saw tanpa menyinggung perilaku dan ucapan sahabat ataupun tabi’in. Dengan kata lain, defenisi di atas adalah rumusan yang terbatas atau sempit.


2. Sunnah
Sunnah menurut bahasa berarti jalan dan kebisaan yang baik atau yang jelek.[4] Sedangkan secara terminologi, sunnah adalah segala yang ditinggalkan (diterima) dari Rasul saw, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir, tabiat dan budi pekerti, baik sebelum beliau diangkat menjadi Rasul seperti di Gua Hira maupun sesudah kerasulannya.[5] Sebagian ulama berpendapat bahwa kata Hadis dan sunnah memiliki pengertian yang sama, yaitu sama-sama segala berita yang bersumber dari Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun takrir Nabi. Pendapat lain mengatakan bahwa pemakaian kata Hadis berbeda dengan sunnah. Kata Hadis dipakai untuk menunjukkan segala berita dari Nabi secara umum. Sedang kata sunnah dipakai untuk menyatakan berita yang bersumber dari Nabi yang berkenaan dengan hukum syara’.

3. Khabar
Khabar menurut bahasa berarti an-Naba’ (berita).[6] Yaitu segala berita yang disampiakan oleh seseorang kepada orang lain. Sedangkan menurut terminologi khabar lebih bersifat umum dibanding Hadis, yakni sesuatu yang datang dari Nabi saw atau orang selain Nabi.[7] Ulama lain mengatakan bahwa khabar adalah suatu berita yang datang dari selain Nabi, sedangkan Hadis adalah berita yang bersumber dai Nabi.[8]

4. Asar
Secara pendekatan bahasa, atsar sama artinya denga khabar. Secara istilah Asar merupakan segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in yang terdiri dari perkataan dan perbuatan.[9] Ulama Khurasan berpendapat bahwa atsar dipakai untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu’.[10]

5. Sanad
Sanad menurut bahasa berarti mu’tamad, yaitu tempat bersandar, tempat berpegang yang dipercaya.[11] Dikatakan demikian, karena Hadis itu bersandar kepadanya dan dipegangi atas kebenarannya.[12] Sedangkan menurut terminologi, sanad adalah jalannya matan, yaitu silsilah para perawi yang meriwayatkan matan dari sumbernya yang pertama.[13] Yang dimaksud dengan silsilah adalah susunan atau rangkaian orang-orang yang menyampaikan materi Hadis tersebut, mulai dari yang pertama sampai kepada Nabi saw.[14]

6. Matan
Matan menurut bahasa adalah sesuatu yang keras dan tinggi (terangkat) dari bumi.[15] Sedangkan secara terminologi, matan berarti lafaz-lafaz Hadis yang di dalamnya mengandung makna-makna tertentu.[16] Dengan demikian matan adalah lafaz Hadis itu sendiri.

7. Rawi
Rawi adalah orang yang meriwayatkan atau orang yang memberikan Hadis. Defenisi lain mengatakan, bahwa rawi adalah orang yang menerima hadis kemudian menghimpunnya dalam satu kitab tadwin. Seorang rawi dapat juga disebut sebagai mudawwin, yaitu orang yang membukukan Hadis.

B. Asal Mula dan Perkembangan Studi hadis
Berbicara tentang asal mula dan perkembangan Hadis tidak terlepas dari awal mula dan tumbuh serta berkembangnya periwayatan Hadis itu sendiri. Akan tetapi, ilmu-ilmu tersebut belum terlembaga menjadi satu disiplin ilmu khusus. Ia menampakkan dirinya lebih jelas lagi setelah Rasul wafat.

Ketika itu kaum muslimin merasa perlu adanya usaha untuk memperhatikan Hadis-Hadis Rasul secara lebih serius dan berhati-hati. Untuk tujuan tersebut mulailah usaha-usaha penyaringan dan pemilahan riwayat dilakukan. Maka terpisahkanlah antara Hadis palsu dengan Hadis yang benar-benar bersumber dari Nabi saw.

Namun demikian. Bukan berarti mereka melalaikan dan tidak menaruh perhatian pada Hadis. Para sahabat memegang Hadis sebagai sunnah Rasul. Akan tetapi dalam meriwayatkan mereka sangat berhati-hati dan membatasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan sehingga hadis terpelihara sebagaimana terpeliharanya Alquran. Oleh karena itu para sahabat berusaha memperketat periwayatan dan penerimaan Hadis.

Ketika Nabi Muhammad saw masih hidup, beliau melarang para sahabat menuliskan apa yang disampaikannya kecuali itu Alquran. Ini dikarenakan Nabi takut akan tercampur adukkan antara Hadis dengan Alquran. Namun begitupun, para sahabat tetap menuliskannya secara diam-diam. Selain itu, satu hal yang merupakan kelebihan orangArab adalah kekutan ingatan mereka. Kuatnya ingatan inilah yang kemudian dijadikan salah satu rujukan dalam mengkodifikasikan Hadis pada masa-masa selanjutnya.

Selain itu, Allah juga telah menjanjikan dalam sebuah firman-Nya, “wa inna lahu lahafizun”. Ini bukan hanya berlaku bagi Alquran tetapi juga terhadap Hadis Nabi saw. Hal ini juga terbukti bahwa sampai hari ini kita dapat menerima Hadis-Hadis yang disampaikan Nabi pada 15 abad yang lalu. Meski sudah banyak muncul Hadis-Hadis palsu, tetapi tetap ada usaha dari para ulama untuk memisahkannya dari Hadis yang shahih.

Pada masa Khulafaurrasyidin sikap kehati-hatian ditunjukkan dengan meminta diajukan saksi bagi orang yang akan meriwayatkan hadis, atau terkadang diuji dengan mengambil sumpahnya. Namun pada masa itu belum ada usaha secara resmi untuk menghimpun Hadis dalam sebuah kitab sebagaimana halnya Alquran.

Para khalifah juga banyak meriwayatkan Hadis, namun karena perkembangan politik, banyak diantara karya mereka yang terabaikan. Selain itu karya-karya mereka banyak yang tidak dibukukan pada masa itu sehingga sampai sekarang karya mereka seolah-olah tidak ada. Misanya khalifah ali bin Abi Thalib. Beliau adalah salah seorang sahabat Nabi yang banyak sekali menerima Hadis dari Nabi, satu hal yang mengherankan adalah bahwa sampai hari ini jarang dijumpai Hadis yang diperoleh melalui Ali. Salah satu penyebabnya adalah karena konflik politik antara Ali dengan Muawiyah yang menyebabkan karena konflik politik sehingga ada “pembunuhan karakter“.

Pada abad ke-2 H, yakni pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, kekhawatiran akan hilangnya Hadis dan bercampurnya dengan hadis-Hadis palsu memunculkan inisiatif khalifah untuk membukukan Hadis tersebut. Akan tetapi pada abad ke-2 ini masih bercampu antara Hadis Rasul, fatwa sahabat dan tabi’in.

Pada awal abad ke-3 H, para ahli Hadis mulai berusaha membedakan antara Hadis dengan fatwa sahabat dan tabi’in, dengan disusun kitab musnad yang bersih dengan fatwa-fatwa.[17]

Pada pertengahan abad ke-3, maka mulai dibuat kaedah-kaedah dan syarat-syarat untuk menentukan suatu Hadis, apakah ia termasuk Hadis dha’if atau shahih. Kitab Hadis pada masa ini antara lain shahih al-Bukhari oleh Muhammad bin Ismail al-Bukhari dan Shahih Muslim oleh Imam Muslim bin Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi.

Pada abad ke-4 ulama mutakhkhirin menyusun kitab Hadis dari kitab-kitab Hadis yang disusun ulama sebelumnya. Usaha yang dilakukan ulama Hadis pada abad ke-5 dan seterusnya lebih ditujukan untuk mengklasifikasikan Hadis dan menghimpun Hadis-Hadis sejenis kandungan atau sifat isinya ke dalam satu kitab Hadis. Dismping itu juga mereka mensyarah dan mengikhtisar Hadis yang telah ada.

C. Pendekatan Utama dan metodologi dalam Studi Hadis
Perhatian ummat Islam cukup besar terhadap Hadis Nabi saw, sejak masa sahabat mereka berusaha mengumpulkannya semaksimal mungkin dan menyampaikannya kepada orang lain sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Hadis yang disampaikan tersebut harus benar-benar terjaga keshahihannya.

Dalam studi hadis ada beberapa pendektan dan metodologi yang ditempuh, yakni pendekatan dari segi sanad dan matan. Kedudukn sanad dalam riwayat Hadis sangat penting. Apabila sebuah berita dikatakan seseorang sebagai Hadis, jika tidak memiliki sanad, maka ulama Hadis tidak dapat menerimanya.

Penelitian matan pada dasarnya dapat dilakukan dengan pendekatan dari segi kandungan Hadis dengan menggunakan rasio, sejarah dan prinsif-prinsif ajaran Islam. Pendekatan sanad dilakukan karena keadaan dan kualitas sanad merupakan hal yang pertama diperhatikan dan dikaji oleh para ulama Hadis dalam melakukan penelitian.

D. Ilmu Utama dan Ilmu Bantu dalam Studi Hadis
Dalam mempelajari ilmu-ilmu Hadis kita mengenal berbagai macam ilmu. Diantaranya :

1. Ilmu Hadis Riwayah
Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Secara terminology yang dimaksud dengan Hadis riwayah adalah suatu ilmu pengetahuan untuk mengetahui cara-cara penukilan, pemeliharaan dan pendewanan apa-apa yang disndarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, ikrar dan lain sebagainya.[18] Dengan kata lain, ilmu Hadis riwayah adalah ilmu tentang Hadis itu sendiri. Perintis pertama dari Hadis riwayah ini adalah Muhammad bin Shihab az-Zuhri[19], wafat pada tahun 124 H,

2. Ilmu Hadis Dirayah
Ilmu Hadis dirayah adalah ilmu pengetahuan untuk mengetahui hakikat periwayatan, syarat-syarat, macam-macam dan hukum-hukumnya serta untuk mengetahui keadaan para perawi baik syarat-syaratnya, macam-macam Hadis yang diriwayatkan dan segala yang berkaitan dengannya.[20] Dengan kata lain ilmu Hadis dirayah merupakan kumpulan kaedah untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan sanad dan matan dan yang berkaitan dengan kualitasnya. Ilmu ini mulai dirintis dalam garis-garis besar sejak pertengahan abad ke-3. Kemudian sekitar abad ke-4 ilmu ini dibukukan sejajar dengan ilmu-ilmu lain.[21]

Ilmu Hadis riwayah dan ilmu Hadis dirayah merupakan ilmu utama yang digunakan dalam studi Hadis.

3. Ilmu Rijal al-Hadis
Ilmu Rijal al-Hadis adalah ilmu untuk mengetahui para perawi Hadis dalam kapasitas mereka sebagai perawi Hadis.[22]

4. Ilmu ‘Ilal al-Hadis
Ilmu ‘ilal al-Hadis adalah ilmu yang membahas sebab-sebab tersembunyi yang dapat mencacatkan keshahihan hadis, seperti mengatakan bersambung pada Hadis munqathi’, mengatakan marfu’ pada Hadis mauquf, memasukkan Hadis ke dalam Hadis lain dan sebagainya.

5. Ilmu Jarh wa Ta’dil, yaitu ilmu yag membahas hal ihwal para perawi dari segi diterima atau ditolak periwayatannya.[23]

6. Ilmu Gharib al-Hadis, yakni ilmu pengetahuan untuk megetahui lafaz-lafaz dalam matan Hadis yang sulit dipahami karena jarang sekali digunakan.

7. Ilmu Asbab al-Wurud, yaitu ilmu pengetahuan yang menjelaskan sebab-sebab lahirnya Hadis.

8. Ilmu Nasikh wa mansukh yaitu ilmu yang membahas Hadis-Hadis yang saling berlawanan maknanya yang tidak mungkin dapat dikompromikan dari segi hukum yang terdapat pada sebahagiannya, karena ia sebagai nasikh terhadap hukum lain. Karena itu Hadis yang mendahuluinya disebut sebagai mansukh dan Hadis terkhir sebagai nasikh.[24]

9. Ilmu Mukhtalif al-Hadis, yaitu ilmu yang membahas Hadis-Hadis yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan.[25]

E. Perkembangan Modern dan Kritik Studi Hadis
Sebenarnya kritik Hadis telah dilakukan sejak dahulu, yakni dengan menyelidiki otentisitas berita yang bersumber dari Nabi saw. Hanya saja kritik yang dilakukan hanya terbatas pada kritik matan saja.

Kriteria otentisitas Hadis dirumuskan kemudian dengan menetapkan bahwa Hadis dikatakan otentik apabila memenuhi empat syarat, yaitu diriwayatkan dengan sanad yang bersambung, sanad dari orang yang takwa dan kuat ingatannya, materi Hadis tidak berlawanan dengan Alquran dan hadis lain yang lebih unggul kulitasnya dan tidak mengandung unsur-unsur kecacatan. Persyaratan tersebut yang diterapkan ahli Hadis dalam menyeleksi dan mengkritik hadis sejak abad pertama sampai pada abad ke-13 H.

Satu hal yang mengherankan adalah bahwa banyak diantara para orientalisme yang belomba-lomba untuk mengkaji Islam, salah satunya adalah studi tentang Hadis. Hal yang patut dipuji dan dicontoh sebenarnya, karena para orientalis ini begitu tekun dan uletnya meneliti tentang Islam. Namun ada satu hal yang juga harus diperhatikan bahwa dalam meneliti tentang Islam, tujuan mereka bukan hanya semata-mata untuk mengetahui atau untuk memperoleh ilmu pengetahuan sekaligus untuk menambah khazanah keilmuan, tetapi lebih dari itu seringkali para orientalis ini meneliti tentang Islam dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan Islam sendiri. Salah satunya adalah apa yang dilakukan oleh tokoh orientalis Goldziher dan Schacht.

Pada tahun 1980 Masehi, dunia penelitian Hadis dikejutkan dengan munculnya metode baru dalam kritik hadis, yakni setelah terbitnya buku yang berjudul Muhammadanische Student yang ditulis oleh Ignaz Goldziher dan Joseph Schacth dengan teori projecthing back-nya, dimana mereka menolak otentisitas Hadis seperti yang telah disebutkan di atas.

Back Goldziher mupun Schacth berpendapat bahwa Hadis bukan berasal dari Muhammad saw, melainkan sesuatu yang lahir pada abad pertama dan kedua. Dengan kata lain, Hadis merupakan hasil karya para ulama abad pertma dan kedua Hijrah.


Ulama-ulama kontemporer mnyangkal teori Goldziher maupun schacth. Mereka adalah as-Sunnah Muhammatuhu fi at-Tasyri al-Islam, Muhammad Ajjaj al-Khatib dalam bukunya as-Sunnah Qabla at-Tadwin. Dan Muhammad Musthafa Zami dalam bukunya Studies in Early Hadisth Literature. Referensi klasik dan modern dalam studi Hadis.

Pada masa tabi’in ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar ilmu Hadis adalah Muhammad bin Shihab az-Zuhri pada perkembangan berikutnya, kaedah-kaedah tersebut dikembangkan oleh ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga Hijriyah. Kemudian lahir ulama Mudawwin Hadis, Malik bin Anas, al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibn Majah, namun karya mereka masih dalam bentuk-bentuk risalah.

Dalam sejarah perkembangan Hadis, ulama yang pertama kali berhasil menyusun ilmu Hadis dalam satu disiplin ilmu secara lengkap adalah ulama Sunni yang bernama al-Qadi Abu Muhammad al-Hasan bin Abdur rahman bin Khalad ar-Ramahurmuzi (w. 360).[26]

Selain ar-Ramahurmuzi terdapat al-Hakim Abu Abdillah an-Naisaburi dengan kitabnya Ma’rifah Ulum al-Hadis. Di samping kitab-kitab klasik di atas, kitab-kitab modern di atas dapat dijadikan referensi dalam studi Hadis diantarannya kitab Ulum al-Hadis wa Musthalah oleh Subhi as-Shalih, Muhammad Ajjaj al-Khatib dengan kitabnya Ushul al-Hadis : Ulumuhu wa Musthalahuhu, Tadrib ar-Rawi fi Syarah Taqrib an-Nawawi oleh as-Suyuti dan lain-lain.

==============
FootNote:
[1]Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis : Ulumuhu wa Musthalahuhu (Beirut : Dar al-Fikr, 1989), h. 26.
[2]Mahmud at-Thahhan, Taisir Musthalah al-Hadis (Beirut : dar Alquranul Karim, 1979), h. 14.
[3]Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, h. 27.
[4]At-Thahhan, Taisir, h. 14.
[5]Ibid., h. 15.
[6]Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, h. 15.
[7]Ibid., h. 20.
[8]Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis (Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998), h. 11.
[9]Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, h. 32.
[10]Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, h. 11.
[11]Ibid., h. 8.
[12]At-Thahhan, Taisir, h. 16.
[13]Ibid.
[14]Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, h. 92.
[15]Daud Rasyid, Pembaharun Islam dan Orientalisme dalam Sorotan (Jakarta : Media Eka Sarana, 2002), h. 147.
[16]Ibid., h. 154.
[17]Fathur Rahman, Ikhtisar Musthalah al-Hadis (Bandung : Al-Ma’arif, 1987), h. 37.
[18]Ibid., h. 38.
[19]Ibid.
[20]Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar as-Suyuti, Tadrib ar-Rawi fi Syarh an-Nawawi (Beirut: Dar al-Fikr, 1988), h. 40.
[21]Fathur Rahman, Ikhtisar, h. 56.
[22]Subhi ash-Shalih, Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu (Beirut : Dar al-Ilmu li al-Malayin, 1977), h. 110.
[23]Ajjaj al-Khatib, Ushul al-Hadis, h. 261.
[24]Ibid., h. 261.
[25]Fathur Rahman, Ikhtisar, h. 288.
[26]Ali Musthafa Ya’kub, Kritik Hadis (Jakarta : Pustaka Firdaus, 2000), h. 13.


==============
DAFTAR PUSTAKA

Al-Khatib, Muhammad Ajjaj. Ushul al-Hadis : Ulumuhu wa Musthalahuhu. Beirut : Dar al-Fikr, 1989.

Rahman, Fathur. Ikhtisar Musthalah al-Hadis. Bandung : Al-Ma’arif, 1987.

Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadis. Jakarta : Gaya Media Pratama, 1998.

Rasyid, Daud. Pembaharun Islam dan Orientalisme dalam Sorotan. Jakarta : Media Eka Sarana, 2002.

Ash-Shalih, Subhi. Ulum al-Hadis wa Musthalahuhu. Beirut : Dar al-Ilmu li al-Malayin, 1977.

As-Suyuti, Jalaluddin Abdurrahman bin Abi Bakar. Tadrib ar-Rawi fi Syarh an-Nawawi. Beirut : Dar al-Fikr, 1988.

At-Thahhan, Mahmud. Taisir Musthalah al-Hadis. Beirut : dar Alquranul Karim, 1979.

Ya’kub, Ali Musthafa. Kritik Hadis. Jakarta : Pustaka Firdaus, 2000.
Read more

0 Pengembangan Studi Hukum Islam di IAIN

Oleh: Nur A. Fadhil Lubis

Syari'ah merupakan salah satu bidang studi yang penting -malah mungkin yang terpenting- dalam tradisi keilmuan umat Islam, termasuk di IAIN. Hal ini bukan karena tradisi fikih di kalangan Muslim Indonesia, tetapi karena syari'ah merupakan rujukan utama umat Islam dalam bertingkah-laku. Kondisi obyektif ini seharusnya menjadikan studi hukum Islam sebagai bidang studi paling berkembang di IAIN, meskipun realitasnya tidak demikian. Inilah barangkali salah satu sebab mengapa ketika wacana pembaharuan dan gerakan kebangkitan kembali umat Islam bergema, hukum Islam dan para eksponennya tidak dianggap sebagai pelopor, malah disudutkan sebagai penganjur pemapanan dan penghalang kemajuan.

Mengingat itu semua, perlu dikaji lebih jauh latar belakang dan sejarah perkembangan studi hukum Islam secara umum, kemudian melihatnya secara khusus di IAIN. Baru setelah itu, perbincangan tentang proyeksi pengembangannya di masa depan bisa lebih terarah. Untuk lebih terarahnya pembahasan, makalah ini akan diawali dengan upaya penjernihan konseptual tentang makna, beberapa istilah kunci, terutama syari'ah, fikih dan hukum Islam. Hal ini terkait erat dengan upaya pemetaan keilmuan dan pemastian obyek dan ruang lingkup studi hukum Islam, serta perumusan visi kajian hukum Islam di IAIN. Pasal berikutnya akan terfokus pada studi syari'ah sebagai bagian dari Studi Islam.

Dalam kerangka memantapkan landasan filosofis keilmuan serta memantapkan visi dan misi studi hukum Islam, pembahasan selanjutnya akan menelusuri masalah tersebut dan diikuti dengan uraian tentang kesempatan dan tantangan dalam lingkup Indonesia. Pasal berikutnya akan membahas hukum Islam dalam sistem hukum nasional. Inti dari makalah ini, pandangan studi hukum Islam di IAIN, akan menjadi obyek ulasan berikutnya.

Syari`ah dan Hukum Islam
Ketika didirikan di Yogyakarta pada 1950, berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 34/1950, Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) memiliki dua fakultas, salah satunya adalah Fakultas Syari'ah. Ketika PTAIN beralih menjadi IAIN dengan menggabungkan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) di Jakarta pada 1960 dan selanjutnya berkembang menjadi 14 IAIN pada pertengahan 1970-an di berbagai penjuru Tanah Air, eksistensi Fakultas Syari'ah tetap dipertahankan dan dikembangkan. Keberadaan studi syari'ah juga terus berkembang dengan diresmikannya 32 fakultas cabang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) pada 1996. Signifikansi studi syari'ah juga terlihat dari banyak fakultas/program studi ini di Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS), bahkan sebagai bagian dari Fakultas Hukum di berbagai Perguruan Tinggi Negeri/Swasta (PTN/PTS). Meskipun tidak merupakan program studi tersendiri, hukum Islam merupakan mata kuliah wajib di seluruh Fakultas Hukum di Tanah Air.

Oleh karenanya barangkali tidak berlebihan untuk menyatakan bahwa fakultas ini menjadi salah satu fakultas inti yang kelihatannya mesti ada di setiap IAIN. Sebelum STAIN terbentuk, yang berasal dari IAIN cabang, tercatat 90 fakultas di 14 IAIN di seluruh Indonesia, 23 di antaranya (25,5%) adalah Fakultas Syari'ah1 . Oleh karenanya, Fakultas Syari'ah merupakan bidang studi yang sangat dekat dengan tradisi pesantren, sehingga lebih bersifat kelanjutan dari institusi pendidikan tradisional tersebut. Seorang peneliti Belanda yang lama mengamati pendidikan Islam di Indonesia menyimpulkan bahwa dari segi topik dan isi pelajaran yang diberikan di IAIN, Fakultas Syari'ah memang yang paling mirip dengan tradisi pesantren, meskipun metode dan terkadang juga kesimpulannya mungkin berbeda (faculty of Islamic law shares the closest similiarities to the topics and content of the pesantren education, while the methods and sometimes the conclusions may show cosiderable differences).2

Oleh karenanya, sudah seyogyanya, sebelum memperbincangkan lebih jauh tentang sejarah perkembangan studi syari'ah di lembaga ini, ditelusuri lebih dahulu mengapa kata 'syari'ah', bukannya 'fikih' atau 'hukum Islam' yang dipakai. Ini lebih menarik lagi mengingat secara paralel di lembaga pendidikan lain telah ada dan berkiprah 'Fakultas Hukum' sebagai lanjutan dari 'Rechshogoeschool' (Sekolah Tinggi Hukum) peninggalan zaman kolonial Belanda.

Dalam wacana keilmuan, kata syari'ah memang memiliki makna dan signifikansi yang penting, karena memang tercantum dalam al-Qur'an dan hadist Nabi Muhammad SAW., dua sumber ajaran Islam. Kata 'syari'ah' dan pecahannya tercantum lima kali dalam al-Qur'an. Dalam bentuk kata kerja (syara' dan syara'u) terdapat masing-masing pada ayat 42:21, 5: 48 dan 45:18. Ayat terakhir inilah yang terpenting dan sering ditabalkan menjadi salah satu konsep kunci dalam Islam, yaitu syari'ah.3

Syari'ah, yang awalnya berarti jalan, terutama jalan menuju sumber air, dipergunakan di kalangan umat Islam dengan arti seluruh panduan Allah (khithah Allah) kepada umat manusia untuk kebahagiaan mereka di dunia dan keselamatan di akhirat. Panduan ini ada yang diturunkan secara langsung dalam bentuk wahyu, yakni al-Qur'an dan ada yang melalui tauladan utusan-Nya, yaitu Sunnah. Meskipun Allah memberikan syari'at yang mungkin berbeda pada para utusan-Nya, segera setelah periode risalahnya selesai, apalagi dengan selesainya risalah Nabi Muhammad sebagai penutup para nabi (khatam al-nabiyyin), syari'ah ini menjadi permanen. Patut dicatat bahwa kata syari'ah biasanya dinisbatkan kepada seseorang Rasul, seperti syari'at Nabi Ibrahim, syari'at Nabi Musa dan syari'at Muhammad SAW. Syari'at-syari'at yang sebelumnya (syar' man qablana) ini merupakan salah satu sumber pelengkap bagi perumusan hukum Islam.

Sedangkan kata fikih, yang berarti pemahaman mendalam (fahm daqiq), yang lebih banyak frekuensi pemakaiannya dalam al-Qur'an, adalah perintah Tuhan kepada sebagaian manusia. Kata ini tercantum dalam 20 ayat, tetapi yang erat relevansinya dengan aktivitas keilmuan umat Islam adalah ayat 9:122 yang mengingatkan agar tidak semua umat Islam pergi berperang; hendaknya ada sekelompok orang (nafar) dari setiap komunitas (firqoh) yang mempelajari dan memahami (li yatafaqahu) ajaran agama. Sedangkan yang menjadi obyek fikih itu melingkupi berbagai hal yang sangat luas, dari perkataan (Q. 11:91; 20:28), kejadian (Q. 9;81), tasbih (Q. 17:44), ayat-ayat Tuhan (Q. 6:65, 98), siksaan neraka (Q. 9:81), perubahan hati (Q, 9:127), kemunafikan (Q. 23:7) hingga ke masalah agama (Q, 9:122).

Memang pada awal perkembangan peradaban Islam istilah syari`ah mencakup seluruh proses dan produk pemahaman manusia atas segala hal yang berkenaan dengan agama ('ulum al-din), dan malah persoalan adat-istiadat juga termasuk di dalamnya. Abu Hanifah (80-150 H/699-767 M), tokoh tertua dari empat madhab utama Sunni, mendefinisikan fikih sebagai 'ma'rifa al-nafs ma laha wa ma 'alaiha' (pengetahuan tentang hak dan kewajibannnya).

Berikutnya dipakailah kata sifat untuk memilah obyek kajian ilmu yang semakin penting dan meluas ini. Fikih yang terkait dengan apa yang harus diyakini dan apa yang harus diingkari disebut fikih besar (fiqh al-akbar), sedangkan yang terkait dengan apa yang harus diperbuat dan dilakukan disebut fikih perbuatan (fiqh al-'amali). Yang kedua inilah yang akhirnya menjadi bagian terpenting, dan belakangan menjadi satu-satunya pokok bahasan dari ilmu fikih. Pengertian inilah yang dicantumkan oleh al-Jurjani (471/1078), penulis buku terkenal al-Ta'rifat, dan oleh al-Ghazali (505/1111) dalam kitabnya al-Mustashfa.4

Kata 'hukum' yang banyak dipergunakan di Indonesia berasal dari bahasa Arab yang juga banyak ditemukan dalam banyak ayat al-Qur'an. Kata "hukm", jamaknya ahkam, secara lughawi berarti menetapkan dan menafikan suatu perkara berdasarkan sesuatu perkara lain. Al-Qur'an menegaskan betapa pentingnya menegakkan hukum yang diturunkan Allah (yahkum bi ma anzal Allah), dan mengelompokkan mereka yang tidak berbuat demikian termasuk orang kafir (Q, 5:44) dan alim (Q, 5:45) dan fasik (Q, 5:47). Al-Qur'an juga megingatkan agar umat Islam jangan sekali-kali meniru hukum jahiliyah (Q, 5:50). Allah SWT. juga menegaskan bahwa salah satu fungsi al-Qur'an adalah untuk menegakkan hukum Allah di tengah umat manusia (Q, 4: 105).

Dalam tradisi keilmuan Muslim, kata ini biasanya didefinisikan sebagai penetapan dan ketentuan yang terkait dengan perbuatan subyek hukum (mukallaf) yang berasal dari atau berdasarkan atas panduan (khithab) Ilahi.5 Perbuatan mukallaf, dalam wacana hukum Islam, dibedakan atas lima kategori: yakni wajib, sunat, mubah dan haram. Klasifikasi ini disebut ahkam al-taklifi. Di samping itu, dikenal kategori lain, yakni ahkam al-wadh'i yang lebih terkait dengan kondisi eksternal tetapi masih terkait dengan perbuatan hukum, yaitu sebab, syarat dan pencegah (mani').

Uraian di atas menunjukan betapa pentingnya studi hukum Islam dalam sejarah pendidikan Islam. Ini juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang cukup penting antara syari'ah, fikih dan hukum dalam wacana keilmuan umat Islam, meskipun juga harus diakui telah terjadi pergeseran makna dari satu periode ke periode yang lain. Perbincangan di atas juga menunjukkan bahwa dari sisi skala kedekatan kepada Ilahi dan sakralitasnya, syari'ah merupakan yang tertinggi dan malah dianggap permanen serta dinisbatkan kepada Rasulullah, kemudian disusul oleh fikih yang merupakan upaya manusia untuk memahami agama (din) dan merumuskan panduan tingkah laku, yang akhirnya dijabarkan dalam bentuk hukum bagi kasus-kasus tertentu.

Penjabaran pada kasus tertentu bisa terwujud dalam beberapa bentuk. Yang pertama fatwa yaitu pendapat atau opini hukum seorang 'alim tentang sesuatu perkara yang dipertanyakan kepadanya. Yang mengeluarkan fatwa disebut mufti. Yang kedua adalah qadha yakni keputusan hakim pengadilan (qadhi) atas suatu sengketa atas sesuatu yang dihadapkan kepadanya. Jika ketentuan tingkah laku tersebut dirumuskan oleh penguasa dan dimaksudkan untuk mendukung lebih terwujudnya syari'ah, maka hal tersebut disebut siyasah syar'iyah. Akhirnya ada upaya untuk merumuskan dan memodifikasi ketentutuan-ketentuan tingkah-laku tersebut dalam bentuk undang-undang yang diberlakukan untuk umum. Inilah yang disebut qonun. Disamping itu, tentu yang paling luas adalah hasil penjabaran yang idealis dan hipotesis para ulama yang tersebar dalam khazanah literatur fikih yang kaya tersebut.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah yang dipelajari dan diajarkan di Fakultas Syari'ah IAIN? Apakah singkron antara nama dengan entitas yang diberi nama? Hasil pelurusan terhadap kurikulum Fakultas Syari'ah selama ini, dapat disimpulkan bahwa yang dipelajari memang syari'ah yang bukan hanya terfokus pada fikih, apalagi terbatas pada hukum semata. Oleh karenanya, dari sisi ini, penamaan fakultas ini dengan Fakultas Syari'iah telah tepat dan oleh karenanya patut dipertahankan.

Namun demikian sesuai dengan uraian sebelumnya di atas, syari'ah merupakan suatu bidang kajian yang sangat luas, hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kurikulum yang sangat berat, atau berujung pada pendangkalan kemampuan peserta didik. Mahasiswa mengetahui banyak hal, tetapi tidak ada satu bidangpun di antaranya yang dikuasai secara profesional. Ini tentu menuntut adanya pembidangan spesialisasi keilmuan yang lebih fisibel dan penekanan yang lebih praksis.

Ketetapan penamaan ini juga telah diakui secara legal-formal dan diterima dalam praktik profesional. Walaupun tidak tercantum dalam UUD 1945, tetapi secara historis, kata 'syari'at' termaktub dalam Piagam Jakarta. Selanjutnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Pengadilan Agama secara gamblang mencantumkan istilah 'Sarjana Syari'ah' dalam berbagai pasal dan penjelasannya.6 Lembaga peradilan di kalangan umat Islam di luar Jawa, sebelum diundangkannya UU No. 7/1989, juga banyak dikenal sebagai mahkamah syari'ah.

Di kalangan praksis hukum, kata ini telah terpakai dan diterima luas. Mahkaman Agung, sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Republik Indonesia, contohnya dalam Surat Edaran MA No. MA/Kumdil/1589/IX/1998 tertanggal 2 September 1998, menyebutkan bahwa salah satu syarat untuk mengikuti Ujian Teknis Hukum bagi Pengacara Praktik adalah "Sarjana Hukum atau Sarjana Syari'ah'. Kenyataan bahwa semua lulusan IAIN kemudian diberi gelar Sarjana Agama (S. Ag.) mengaburkan kompetensi alumni Fakultas Syari'ah dan mempersulit mereka ketika ingin berkiprah di dunia profesi. Hal ini patut menjadi perhatian semua pihak terkait untuk memperjelas permasalahan ini dan mempertahankan istilah 'Sarjana Syari'ah' sebagai alternatif terbaik.

Syari`ah dan Studi Islam
Mengacu pada ketentuan-ketentuan yang termaktub pada UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (USPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi, maka tujuan lembaga pendidikan tinggi negeri yang mengkhususkan diri pada kajian keislaman ini dirumuskan oleh RIP (Rencana Induk Pengembangan) IAIN sebagai berikut: IAIN bertujuan untuk membantu terbinanya sarjana Islam, yang memiliki kemampuan akdemik dan/atau professional yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional dan dinamis, berpikir filosofis, berpandangan luas dan mampu bekerjasama dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi serta seni untuk kepentingan nasional.7

Yang menjadi obyek dan ruang lingkup studi di IAIN adalah Islam. Apakah yang dimaksud dengan Islam di sini? Studi Islam paling tidak mencakup tiga bidang pokok. Yang pertama Islam sebagai ajaran, yang terwujud dalam bentuk wahyu Ilahi yang terhimpun dalam al-Qur'an dan dalam bentuk Sunnah yakni panduan Rasulullah SAW. bagi umatnya yang terhimpun dalam hadist. Dalam hal ini studi Islam bertumpu pada studi kewahyuan yang diwujudkan dalam bentuk matakuliah sumber al-Qur'an dan al-Hadist sekalian dengan perangkat ilmu-ilmu al-Qur'an ('ulum al-Quran) dan ilmu-ilmu Hadist ('ulum al-Hadist). Ilmu-ilmu ini, sejak beberapa waktu yang lalu menjadi jurusan Tafsir-Hadist di Fakultas Ushuluddin dan merupakan program studi khusus pada tingkat pascasajrana.

Selanjutnya Islam juga dikaji sebagai bagian dari pemikiran, sebagai bagian dari fiqh dalam arti luas, sebagaimana diperintahkan Allah SWT. dalam al-Qur'an. Dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam (Islamic thought) terlihat ada lima bidang pemikiran Islam yang menojol, yaitu: akidah-teologi ('ilm al-kalam), hukum dalam arti luas (syari'ah), filsafat (hikmah/'irfan/falsafah), akhlak-sufisme (tashawuf). Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) dan seni-budaya Muslim masih sangat minim dikaji di Perguruan Tinggi Islam, termasuk IAIN, yang sebenarnya mencakup bidang yang cukup luas, mulai ilmu hitung ('ilm al-hisab) dan matematika sampai arsitektur ('ilm al-handasah) dan astronomi ('ilm al-falak).

Islam pada tingkat berikutnya merupakan pengalaman dan penerapannya dalam kehidupan. Bersumberkan pada al-Qur'an dan Sunnah yang kemudian dijabarkan dalam berbagai pemikiran, ajaran Islam kemudian diamalkan dan diterapkan oleh umat Islam hingga membentuk peradaban Islam yang telah berabad-abad menyinari dunia. Islam sebagai pengalaman yang menonjol dikaji dan dikembangkan IAIN selama ini adalah aspek pendidikan (tarbiyah), dakwah dan tentu saja hukum, sedangkan aspek-aspek lain kelihatannya masih terabaikan.

Dari uraian di atas, jelaslah terlihat bahwa ilmu-ilmu agama Islam dan/atau ilmu pengetahuan keislaman (Islamic knowledge) mencakup berbagai disiplin yang membentang bukan saja dalam lingkup ilmu agama teologi an sich, tetapi ilmu-ilmu sosial (social sciences), ilmu-ilmu alam (natural sciences) dan humanitas (humanities). Sejalan dengan perkembangan keilmuan, studi Islam juga menerapkan pendekatan inter dan multidisipliner yang banyak menelurkan ilmu-ilmu baru. Adalah sesuatu yang bukan saja tidak bijaksana, tetapi juga tidak realistis, mengungkung studi keislaman dalam lingkaran fokus pengkajian Islam tradisional, apalagi jika ditautkan dengan kondisi umat Islam yang mengalami stagnasi pada masa kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-13 hingga ke-19. Kebangkitan (kembali) umat Islam yang dicanangkan dengan masuknya abad ke-15 Hijrah tidak akan terwujud tanpa dilandasi dengan tumbuh-kembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang Islami di kalangan umat Islam.

Dari sisi lain, sebenarnya setiap disiplin ilmu memiliki aspek teoritis dan aspek terapan, meskipun banyak yang memilah diri dalam ilmu yang berbeda. Di samping yang disebut di atas, dalam tradisi keilmuan umat Islam, dikenal juga banyak ilmu lain yang pernah berkembang, antara lain ilm al-'umran (ilmu kemakmuran), 'ilm tazkiyat al-nafs (ilmu kesehatan jiwa), 'ilm al-iqtisad (ilmu ekonomi), 'ulum al-mujtama' (ilmu-ilmu sosial) dan masih banyak yang lain. Dari segi materi, metodologi dan nilai, ilmu-ilmu tersebut, di balik banyak persamaan, terdapat perbedaan dengan yang dikembangkan dari disiplin-disiplin astronomi, sosiologi, ekonomi dan psikologi yang dikembangkan di universitas-univesitas konvensional, yang umumnya diimpor dari tradisi keilmuan Barat. Pemaduan kedua tradisi tersebut barangkali menjadi tugas penting IAIN. Dari segi inilah, gagasan untuk mengembangkan IAIN menjadi universitas, atau dengan memperluas cakupan kewenangan kajiannya (with wider mandate) merupakan langkah strategis yang patut ditindaklanjuti. Dalam kerangka ini jugalah pengembangan studi syari'ah di IAIN dapat ditilik.

Bertolak dari dasar pemikiran di atas, maka studi Hukum Islam, atau lebih tepat kajian syari'ah, mencakup tiga bidang, yakni studi kewahyuan sebagai sumber utama hukum Islam, studi pemikiran yang mengurai perkembangan pemikiran tentang hukum di kalangan umat Islam dan studi terapan yang mengkaji pengalaman dan implementasi serta perkembangan interaksi kaidah-kaidah tingkah-laku tersebut dengan kondisi empiris masyarakat Muslim.

Perbincangan ini terkait erat dengan perdebatan di kalangan para pengkaji hukum Islam kontemporer tentang apakah syari'ah itu 'subtantive rules' atau metodologi. Pengkajian lebih mendalam sebenarnya menunjukkan bahwa syari'ah memang mengandung kedua unsur tersebut, meskipun pergeseran telah sering terjadi baik ke kaidah hukum substantif maupun lebih ke teori dan metodologi hukum. Namun demikian patut dicermati pengamatan beberapa pakar bahwa sisi syari'ah sebagai metodologi dan teori hukum telah mengantarkan umat Islam ke zaman keemasan, dan bahwa ketika syari'ah lebih ditonjolkan sebagai kaidah hukum substantif, umat Islam diliputi suasana kemandegan, bahkan kemunduran.8

Perbincangan ini mengarahkan perhatian pada persoalan tentang apakah proses belajar-mengajar di Fakultas Syari'ah lebih terfokus pada pendidikan akademis atau profesional. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa studi syari'ah pada tingkat Perguruan Tinggi melingkupi baik pendidikan akademis dan juga pendidikan profesional. Oleh karenanya, setiap fakultas harus menentukan pilihannya, dan tidak tertutup, malah lebih baik, mengembangkan keduanya. Namun harus dipilah antara program akademis dari yang profesional. Program akademis terutama ditujukan untuk peserta didik yang melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, strata dua dan tiga. Konsekuensi logisnya adalah kurikulum yang ditawarkan kepada mereka juga menjadi berbeda penekanan dan metodenya. Adalah keliru memaksakan kurikulum yang padat dengan pematangan akademis bagi mereka yang lebih tertuju pada persiapan profe-sional. Ini terlihat dari terlalu dipaksakannya setiap mahasiswa yang harus menulis skripsi yang terkadang jauh relevansinya dari dunia kerja yang akan dihadapi di kemudian hari, sedangkan suatu program kerja lapangan atau magang (interupship) mungkin lebih bermanfaat.

Tidak jelasnya visi Fakultas Syari'ah dari sisi apakah ia program akademis atau professional juga terlihat dari terlalu idealnya target yang dicanangkan bagi lulusannya, sehingga tamatan dari strata satu (sarjana agama) diharapkan bisa menjadi konseptor, mujaddid, dan sebagainya. Kompetensi minimal seorang tamatan strata satu adalah seorang tenaga ahli pelaksana, sedangkan kemampuan mengembangkan penerapan iptek dalam peran improvisasi dan inovasi proses adalah kompetensi tamatan strata dua, yang kemudian ditingkatkan menjadi kemampuan mengembangkan dan menciptakan iptek bagi lulusan strata tiga.

Adalah kecenderungan selama ini para perencana dan pengelola program studi syari'ah berpikir terlalu 'ideal' hingga menjejali kurikulum (overburden curriculum) dengan berbagai matakuliah, sebagaian bersifat 'pesanan' dan yang lain bersifat 'warisan', yang memandang ideal tetapi kurang relevan dengan upaya penyiapan peserta didik dalam menghadapi dunia profesi. Ini terkait erat dengan tidak jernihnya perumusan tujuan program dan sosok lulusan yang ingin dicapai. Uraian satuan pelajaran yang diberikan, contohnya, lebih mempersiapkan mahasiswa sebagai ahli 'sejarah' hukum yang berkutat dengan pemikiran legal-ideal masa lalu, tetapi kurang mempersiapkan mereka sebagai ahli hukum yang bergulat menghadapi problema hukum positif masa kini.9

Salah satu misi penting Perguruan Tinggi adalah mempersiapkan tenaga ahli yang dibutuhkan oleh masyarakat. Yang dibutuhkan masyarakat itu tentu bermacam-macam. Hampir mustahil dengan program studi formal di Perguruan Tinggi menghasilkan lulusan yang menguasai segalanya tentang hukum Islam. Oleh sebab itu harus diperjelas spesialisasi dan dipilah bidang studinya. Pemekaran spesialisasi, oleh karenanya penghapusan jurusan, adalah hal yang lumrah dalam dunia Perguruan Tinggi, hingga tidak perlu harus bertahan bahwa jurusan/program studi yang ada harus permanen.

Oleh sebab itu, salah satu cara penilikan yang harus dilakukan adalah dengan menengok sosok lulusan bagaimanakah yang telah dan ingin dihasilkan oleh program studi ini. Hal ini tentu terkait dengan kondisi dan proyeksi lapangan kerja yang ada dan yang berkembang.10

Fakultas Syari'ah IAIN bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi sarjana yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang menguasai, menerapkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kesejahteraan masyarakat dan memperkaya kebudayaan dalam bidang kesyari'ahan. Para alumni Fakultas Syari'ah dipersiapkan untuk mengemban profesi yang pengetahuan dan keterampilan dalam disiplin ilmu kesyari'ahannya merupakan persyaratan dasar.

Sejak awal berdirinya, Fakultas Syari'ah ditujukan terutama untuk menyediakan tenaga ahli dalam bidang birokrasi pemerintahan yang menguasai hukum Islam yang memang sedang sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi jabatan hakim di jajaran peradilan agama dan jabatan lain dalam lingkup Departemen Agama.

Peradilan agama telah melewati masa perkembangan yang panjang dan berliku dalam sejarah peradilan di Indonesia. Diawali dengan diterimanya hukum dan peradilan Islam pada 1884 sebagai lembaga penyelesaian sengketa perkara antarumat Islam hingga dikukuhkannya Peradilan Agama sebagai bagian integral dari sistem peradilan nasional dengan disahkannya UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama.

Hingga pertengahan 1970-an Peradilan Agama dikelola oleh para hakim yang mayoritas hanya berpendidikan menengah dan banyak yang hanya menyerap pendidikan agama tradisional. Mereka pada dasarnya adalah tokoh ulama setempat yang bekerja part-time (paruh waktu) sebagai hakim honor. Pada awal 1960-an, pemerintah mendirikan PHIN (Pendidikan Hakim Islam Negeri) di Yogyakarta yang mendidik secara ikatan dinas calon-calon hakim agama. Sama halnya dengan rekannya, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), PHIN hanya setingkat sekolah menengah (secondary schools), sedangkan pengadilan umum telah lama menerapkan persyaratan kesarjanaan bagi para hakimnya. Hal ini menimbulkan masalah dalam kualitas yustisial dan kepangkatan kepegawaian mereka.

Hasil survei di lapangan menunjukkan bahwa Fakultas Syari'ah ternyata mengembangkan karir di banyak lapangan pekerjaan. Secara tradisional, seorang faqih (ahli fikih), disamping hakim (qadhi) sebagai profesi utamanya, juga berkarir sebagai mufti (legal-consul), guru-dosen (ustadz) dan pembimbing ibadah-keagamaan masyarakat (imam, kiyai, mualim). Banyak alumni Syari'ah yang berperan baik sebagai guru, meskipun tidak mendalami ilmu tarbiyah secara formal, atau menjadi muballigh-da'i sukses, yang seharusnya lebih dipersiapkan bagi tamatan Fakultas Dakwah. Keunggulan alumni Syari'ah adalah penguasaan mereka atas syari'ah-fikih dan kemahiran dalam berbagai ilmu alatnya. Namun demikian, jumlah alumni Syari'ah yang menggeluti professi hukum, di luar peradilan agama, masih sangat minim. Hal ini terutama masih banyaknya rintangan struktural. Selama ini posisi yang tersedia terbatas hanya untuk menjadi pengacara praktik dalam lingkup peradilan agama, baru belakangan ini terbuka dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung, yang telah disingung sebelumnya. Semua ini terkait erat dengan kondisi perkembangan politik hukum di Indonesia.

Posisi Hukum Islam
Pengembangan hukum nasional dilandasi oleh tiga wawasan, yaitu Wawasan Kebangsaan, Wawasan Nusantara dan Wawasan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga wawasan tersebut mengacu kepada tujuan pembangunan hukum nasional, yaitu terwujudnya Sistem Hukum Nasional. Dengan wawasan ini, pembangunan hukum nasional melingkupi tiga komponen pokok , yaitu perangkat hukum, tatanan hukum dan budaya hukum.11

Dari aspek perangkat hukum, pembangunan terarah pada pembangunan asas, kaidah dan norma hukum nasional, termasuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan pembangunan yurisprudensi. Dari aspek tatanan hukum, pembangunan hukum nasional mencakup pengembangan organisasi, kelembagaan, skruktur dan mekanisme hukum, pembinaan aparatur dan peningkatan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum. Sedangkan dari aspek budaya hukum, pembangunan diarahkan untuk membina dan mengembangkan filsafat, kesadaran, profesionalisme dan pendidikan nasional.

Setiap langkah pengembangan dalam setiap aspek pembangunan hukum di atas, hukum Islam telah dan akan memberi kontribusinya yang bermakna. Lembaran sejarah menunjukkan bahwa di wilayah Nusantara telah berkembang paling tidak tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum Islam dan sistem hukum Barat. Hukum adat sendiri sebelum datang dua sistem hukum yang lain telah menerima pengaruh hukum Hindu dan dari beberapa peradaban luar lainnya. Hukum yang berasal dari Barat, meskipun bertumpu pada hukum yang dikonkordansikan dari hukum di Negeri Belanda, juga menerima pengaruh dari sistem hukum lainnya, terutama Perancis dan Inggris. Interaksi antarberbagai sistem hukum inilah yang berkembang dan berlaku selama zaman pra-kemerdekaan, namun supremasi kepentingan kolonial sangat menonjol.

Fungsi dan kedudukan hukum Islam sendiri dalam konstelasi hukum positif di Indonesia, oleh karenanya, mengalami fluktuasi. Hukum Islam pernah diakui sebagai hukum yang berlaku, baik formal maupun aktual, dalam berbagai kerajaan dan kesultanan di berbagai wilayah Nusantara. Selama fase pertama kekuasaan kolonial, penjajah mengambil kebijaksanaan non-interferensi dan menganut teori receptie in complexu, menyatakan bahwa hukum Islam berlaku sepenuhnya dan seluruhnya bagi setiap warga pribumi yang Muslim. Belakangan, teori ini digeser oleh teori receptie, yang menyimpulkan bahwa penduduk pribumi Nusantara meskipun telah memeluk Islam tidak dengan sendirinya mengamalkan hukum Islam, tetapi baru mengikuti kaidah hukum Islam jika telah diterima sebagai bagian dari hukum Adat mereka.

Setelah kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 dinyatakan berlaku, maka keberadaan hukum Islam menjadi bahan perbincangan kembali sejalan dengan semangat merdeka di bidang hukum. Secara umum, para akademisi dan praktisi hukum terpilah atas dua kelompok. Yang satu berpendapat bahwa berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan perundangan yang berlaku di masa pemerintahan Hindia Belanda masih berlaku selama belum diadakan peraturan baru sesuai dengan UUD 1945. Ini berarti seluruh perangkat peraturan dan kebijaksanaan kolonial --termasuk teori receptie-selama belum diciptakan yang baru masih tetap berlaku.

Kelompok kedua berpendirian bahwa UUD 1945 telah berisi diktum-diktum tentang dasar negara Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentang kedudukan agama dalam pasal 29, maka semua yang bertentangan dengan ketentuan itu, termasuk teori receptie, tidak berlaku lagi. Ini diperkuat dengan Maklumat Presiden No. 2/1945 tanggal 10 Oktober 1945, yang memberikan batasan bahwa hukum yang berlaku hanyalah hukum yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 saja.12 Di bawah naungan UUD 1945, hukum Islam mendapat kedudukan mandiri yang tidak lagi disandarkan keberlakuannya pada hukum adat. Para pendukung pemahaman ini malah menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam, teori inilah yang disebut 'receptio a contrario'.13

Teori ini juga didukung oleh berbagai hasil penelitian yang dilakukan terutama oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Penelitian tersebut menunjukkan adanya kecenderungan kuat bahwa orang Islam menghendaki dan memperlakukan hukum Islam dalam kehidupannya, termasuk dalam bidang hukum perkawinan dan kewarisan. Posisi hukum selanjutnya tidak lagi ditentukan oleh politik hukum kolonial, tetapi diselaraskan dengan kebijakan hukum nasional, terutama sebagaimana digariskan dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara). Kebijakan yang kelihatannya telah diterima adalah bahwa dalam konteks pembinaan hukum nasional, hukum Islam menjadi salah satu bahan dan sumber, selain dari hukum adat dan hukum Barat. Pada penggal terakhir masa Orde Baru, ketika tuntutan keadilan mayoritas bangsa Indonesia yang beragama Islam tidak bisa diabaikan lebih lama lagi, kedudukan hukum Islam semakin mencuat. Titik-balik kebijaksanaan barangkali bisa diwakili dengan gejolak yang mendahului lahirnya UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, kemudian disusul oleh UUD No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Gelombang reformasi yang diperjuangkan mahasiswa, akhirnya makin mempertegas supremasi hukum dan perundang-undangan serta memperkuat kedudukan nilai-nilai agama dalam berbangsa dan bernegara.

Arah Pengembangan Strategis
Uraian di atas menampakkan suatu kenyataan betapa kompleksnya latar-belakang perkembangan hukum di Indonesia, hingga visi yang dicuatkan tentang hukum Islam oleh berbagai pihak menjadi sangat beragam. Hasil telusuran perkembangan masa lalu menunjukkan betapa hukum Islam telah berperan penting dan memberi banyak kontribusi positif bagi terwujudnya sistem hukum nasional di negara yang merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia saat ini. Telaah berbagai faktor empiris dan proyeksi perkembangannya di masa depan semakin memperkuat kududukan hukum Islam di Indonesia. Semua ini menunjukkan bahwa masa depan menawarkan berbagai kesempatan bagi pengembangan hukum Islam Indonesia, tetapi sekaligus juga menampilkan banyak tantangan yang jika tidak disikapi dengan cermat dan arif akan memperkecil dan, bukan tidak mungkin, menghilangkan eksistensi hukum Islam di dalam kehidupan bagsa ini.

Studi hukum Islam dalam peringkat pendidikan tinggi (higher learning) harus memiliki visi dan misi yang relevan dan terarah, tentunya berbeda dari peringkat dasar dan menengah. Secara umum bisa diselaraskan dengan apa yang tercantum dalam rumusan KPJP-PT 1996-2005 sebagai 'Wawasan 2018' yang merupakan suatu visi gambaran ideal masa depan yang harus diperjuangkan oleh Perguruan Tinggi:

Menjadi unsur terkemuka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan masyarakat ilmiah, memelihara, mengembangkan dan menyebarkan kebudayaan yang berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; serta membangun manusia Indonesia seutuhnya yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak tinggi, berbudaya Indonesia, bersemangat ilmiah, yang mengausai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan wawasan luas bagi kebijakan dan kemajuan manusia, kehidupan masyarakat, dan budaya bangsa.14

Oleh karenanya, visi yang paling fundamental barangkali adalah kejernihan memandang bahwa Fakultas Syari'ah khususnya dan IAIN umumnya pada dasarnya adalah lembaga pendidikan tinggi (higher learning institution), tegasnya lembaga ilmiah yang harus dikelola dan dikembangkan sesuai dengan prinsip ilmiah dan akademis. Memandang lembaga ini lebih sebagai lembaga dakwah, dalam arti sempit, apalagi sebagai institusi birokratis yang kaku, hanya akan mempersulit pengembangan lembaga itu sendiri, terlebih dalam era global dewasa ini.


Dengan memperbandingkan tujuan pendidikan hukum secara umum, maka program studi hukum Islam di IAIN seyogianya diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi sarjana yang (1) mengenal hukum Islam secara menyeluruh dan menguasai bagian hukum Islam yang menjadi bidang konsentrasi studinya, (2) mengenal hukum positif di Indonesia secara umum dan menguasai bagian hukum positif Indonesia yang menjadi bidang konsentrasinya, (3) menguasai landasan ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan hukum dan ilmu hukum, (4) mengenal dan peka terhadap masalah-masalah keadilan dan kemasyarakatan, (5) memiliki kemampuan menganalisis masalah-masalah hukum dan masyarakat, dan (6) mempunyai kemampuan mempergunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan problema kemasyarakatan (law as social engineering) dengan adil dan bijaksana serta berdasar pada prinsip-prinsip syari'ah.

Hukum sebagai rekayasa sosial yang belakangan ini makin disadari oleh para pemikir dan para praktisi hukum mendorong para eksponen hukum Islam menyadari peran penting dan strategis yang bisa dimainkan oleh syari'at Islam. Prinsip-prinsip syari'ah serta warisan pemikiran dan sejarah penerapannya yang begitu kaya dapat menawarkan alternatif dan solusi bagi permasalahan dan dilema masyarakat modern sekarang ini serta untuk mengarahkan perkembangan di masa depan. Pengalaman sistem hukum Barat yang sekularistis, bahkan anti-religi, serta terlepasnya nilai-nilai moral dari sistem hukum dapat memperoleh masukan dari idealisme dan pengalaman sistem hukum Islam.

Di samping berbagai kesempatan (opportunities) yang bisa dimanfaatkan serta banyak tantangan (challenges) yang harus dihadapi dalam pengembangan studi hukum Islam, yang lebih penting barangkali menjernihkan visi dan memantapkan misi para perencana, pengelola dan peserta studi hukum Islam itu sendiri. Masih ditemukan dikalangan pengelola dan tenaga pengajar yang terikat kuat secara dogmatis pada fikih hingga tingkat pensakralan yang tidak proporsional. Hal ini mengakibatkan apa yang diajarkan bukan metodologi berpikir para fuqaha' masa lalu yang begitu tekun dan cerdas, tetapi sekadar pengalihan produk akhir pemikiran terdahulu. Kekakuan ini makin diperparah dengan ketidakmampuan memahami perkembangan hukum modern yang oleh karenanya mengalami kesulitan untuk menempatkan hukum Islam dalam perkembangan hukum secara komprehensif.

Secara umum, pendidikan nasional Indonesia dewasa ini terperangkap dalam sistem yang kaku dan sentralistik, dijangkiti oleh praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta orientasi bukan pada pemberdayaan rakyat.15 Pendidikan Islam, yang merupakan sub-sistem dari sistem pendidikan nasional tersebut, tidak terlepas dari cengkeraman wabah ini.

Mengingat beragamnya kondisi internal yang dimiliki oleh masing-masing daerah dan mencermati luas dan beragamnya situasi lingkungan yang meliputinya, mutlak diperlukan adanya otonomisasi dan diversifikasi studi hukum Islam, hingga lebih relevan dengan kondisi obyektif masa kini dan proyeksi masa depan masing-masing. Yang barangkali perlu dikembangkan adalah jaringan (network) antara berbagai pusat studi dan berbagai lembaga sejenis, terkait dan pendukung lainnya.

Dengan meminati berbagai uraian di atas, maka dapatlah makin disadari bahwa studi hukum Islam di IAIN telah memainkan peranan penting dan telah memberikan kontribusi postif bagi perkembangan umat dan bangsa. Namun demikian, semua itu juga menyadarkan semua pihak bahwa mutlak diperlukan pengembangan untuk melestarikan keunggulan serta menjawab tantangan masa kini dan mengarahkan perkembangan di masa depan.

Semua ini menuntut adanya suatu perencanaan yang terarah dan upaya kongkrit yang lebih komprehensif dan berkesinambungan untuk memperbaiki struktur dan meningkatkan kultur. Dari segi struktur patut dilakukan suatu kajian ulang hingga bisa menawarkan organiasasi yang lebih fisibel bagi tatanan kejurusan, program studi, kurikulum serta variabel proses dan piranti pendukung lainnya. Status Fakultas dan kedudukan alumni Syari'ah dalam konstelasi institusi pendidikan tinggi hukum di negeri ini harus ditingkatkan. Seleksi dan promosi tenaga pengajar harus lebih didasarkan atas meritokrasi dan profesi. Perpustakaan harus menjadi prioritas untuk dilengkapi.

Perbaikan apapun dari segi struktur tidak akan berhasil banyak, malah bisa menjadi bumerang, jika tidak dilandasi oleh perubahan kultur. Terbinanya sikap ilmiah yang mantap serta budaya akademis yang baik di kalangan sivitas akademika menjadi mutlak diperlukan. Pandangan bahwa tugas seorang dosen hanya ketika bertatap muka di kelas, tanpa mengindahkan dan mengarahkan aktivitas akademis berstruktur dan kegiatan ilmiah mandiri, sebagaimana masih umum diperaktikkan selama ini, harus segera diubah. Gabungan dari perbaikan struktural dan kultural inilah yang akan mengantarkan studi hukum Islam di IAIN khususnya dan Perguruan Tinggi umumnya, ke masa depan yang lebih cerah dan peran yang lebih aktif-konstruktif bukan saja bagi kemaslahatan umat Islam tetapi demi kesejahteraan bangsa Indonesia seluruhnya, bahkan bagi kemajuan kemanusiaan. Bukankah Nabi Muhammad SAW. yang diutus Allah dengan membawa syari'at Islam demi untuk kepentingan alam semesta (rahmah li al-'alamin)?

Dari keseluruhan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum Islam telah memainkan peran yang penting dan bermanfaat bagi eksistensi dan kelangsungan umat Islam dan bagi perkembangan bangsa Indonesia. Hukum Islam telah teruji dalam kenyataan sejarah sebagai sistem hukum yang dinamis dan terarah, yang kreatif tetapi integratif. Hukum Islam ternyata telah berperan positif bagi pengembangan bangsa Indonesia, sehingga penghadapan dikotomis antara hukum Islam dengan negara-bangsa, atau dengan sistem hukum adat atau sistem hukum nasional merupakan sesuatu yang disalah-arahkan.

Peran aktif dan kontribusi positif hukum Islam di Indonesia harus dilandasi oleh program studi hukum Islam yang kondusif dan relevan untuk mengarahkan dan membangun sistem hukum nasional. Studi hukum Islam di IAIN, meskipun telah berhasil mengukir nama baiknya dalam khazanah pemikiran dan pengembangan sistem hukum nasional di negara ini, mutlak harus memperbaiki dan mengembangkan diri untuk menjawab tuntutan masa kini dan tantangan masa depan, hingga tidak terperangkap dalam kenangan masa lalu. Jika tidak, Fakultas Syari'ah bisa malah berubah menjadi sekadar benteng yang mempertahankan tradisi lama yang telah usang, dan bukannya berkembang sebagai pelopor dan pengarah pembangunan sistem hukum nasional.

===========
Catatan Akhir
1 Uraian lebih lanjut dapat dilihat dalam makalah saya, "Perguruan Tinggi Islam dan Penyediaan Tenaga Pengacara di Peradilan Agama: Pengalaman dan Pengembangan Fakultas Syari'ah" yang disampaikan dalam Seminar Nasional "Kepengacaraan di Peradilan Agama dan Syari'ah," IAIN-SU bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara bertempat di Convention Hall Garuda Plaza Hotel Medan, 22 Juli 1996.
2 Karel Steenbrink, "Recapturing the Past: Historcal Studies by IAIN-Staff," dalam Mark R. Woodward (ed). Toward a a New Paradigm: Recent Development in Indonesia Islamic Thought (Tempe: Arizona State University, 1996), halaman 160.
3 Muhammad Fuad 'Abd al-Baqi, al-Mu'ja, al-Mufahras li-Alfazh al-Qur'an al-Karim (Indonesia: Maktabah dahlan, tt.).
4 Lihat 'Abd al-Majid Mahmud Mathlub, Ushul al-Fiqh al-Islami (Kairo: Dar al-Nahdhah al-'Arabiyah, 1991), hh. 7-9 dan al-Ghazali, Al-Mustashfa, juz 1, halaman 4.
5 Ini terlihat antara lain dalam firman Allah: Sesungguhnya Kami menurunkan al-Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili (menghukum) antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.. (Q, 4:105).
6 Lihat, antara lain, Pasal 13 ayat (1) poin g dari UU No.7/1989 tersebut yang menguraikan syarat untuk menjadi hakim pada Peradilan Agama di antaranya adalah 'sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam'.
7 Lihat Rencana Induk Pengembangan IAIN 25 Tahun (Jakarta: Departemen Agama, 1992), halaman 12-13.
8 Perbincangan lebih lanjut, baca Joseph Schanht, "Problem of Modern Islamic Legislation," Studia Islamika, 12 (1960); dan Ann Elizabeth Mayer, "The Shari'ah: a Methodology or a Body of Subtantive Rules,' dalam Nicholas Heer (ed), Islamic Law and Jurisprudence: Studies in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: University of Washongton Press, 1990), halaman 177-198.
9 Indikasi bahwa kurikulum IAIN, termasuk Fakultas Syari'ahnya, terlalu overburder dan kurang relevan dengan permasalahan masa kini telah disinyalir banyak pihak, antara lain Margaret Gillet, "IAIN' in Indonesian Higher Education," Muslim Education Quarterly, vol.8, no.1 (1990): 21-32; John Meulemen, "IAIN di Persimpangan Jalan," PERTA: Jurnal Pendidikan Tinggi Islam, vol.1, no.1 (1997), dan Nur A. Fadhli Lubis, "Perguruan Tinggi Islam dalam Menyongsong Millenium Ketiga," dalam Syahrin Harahap (ed). Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi (Yogya; Tiara Wacana, 1998): halaman 21-41.
10 Mengenai pentingnya hal ini, lihat tulisan H. A. R. Tillar, "Paradigma Baru Pendidikan Tinggi dalam Menciptakan Tenaga Kerja Professional Era Millenium Baru," dalam bukunya Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Persfektif Abad 21 (Magelang: Tera Indonesia, 1998): halaman 171-192.
11 Uraian lebih rinci, lihat Sunaryanti Hartono, "Pembinaan Hukum Nasional pada Pembangunan Jangka panjang Tahap II dalam Konteks Hukum Islam" Mimbar Hukum, No. 8 Thn.1993, halaman 1-18.
12 Perbincangan lebih lanjut tentang hal ini, lihat Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional (Jakarta: Raja Granfindo Persada, 1994).
13 Lihat Sajuti Thalib, Receptio A Contrario (Jakarta: Bina Aksara, 1985) dan Politik Hukum Baru Mengenai Kedudukan dan Peran Hukum Adat dan Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional (Bandung: Binacipta, 1987)
14 Sebagai dikutip oleh Willi Toisuta, "Indikator Kinerja dan Kriteria Penilaian Program Pasca Sarjana," Depdikbud, Jakarta, 1999.
15 Bandingkan H.A.R. Tilaar, Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan dalam Perspektif Abad 21 (Magelang, Tera Indonesia, 1998), halaman 17-19.
Kepustakaan
Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).
________, 'Hukum Islam dalam Negara Republik Indonesia: Kedudukan dan Pelaksanaan,' Mimbar Hukum, No.29. Thn.VII 1996, hh. 7-16.
________, Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia (Jakarta: Yayasan Risalah, 1984).
Arifin, Bustanul, 'Sarjana Syari'ah dan Profesi Kepengacaraan.' Mimbar Hukum, No. 37 Thn IX, hh. 30-31.
Ashraf, Syed Ali, 'Educatoin and Values: Islamic vis-à-vis the Secularist Approaches,' Muslim Education Quarterly (Cambridge: Islamic Academy), vol. 4, No. 2 (Winter 1987): 4-16.
Darmadi, Sugiyanto, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat: Sebuah Eksplorasi Awal menuju Ilmu Hukum yang Intergarlistik dan Otonom (Bandung: Mandar Maju, 1998).
Dirbinpertais, Depag RI., Topik Inti Kurikulum Nasional Perguruan Tinggi Agama Islam: Fakultas Syari'ah (Jakarta: Depag RI., 1998).
Gillet, Margaret, 'IAIN in Indonesian Higher Education,' Muslim Education Quarterly, vol. 8 No. 1 (1990): 21-32.
Hallaq, Wael B, A History of Islamic Legal Theories: An Introduction to Sunni Usul al-Fiqh (Cambridge: Cambridge University Press, 1997).
Hartono, Sunaryanti, 'Pembinaan Hukum Nasional pada Pembangunan Jangka Panjang Tahap II dalam Konteks Hukum Islam.' Mimbar Hukum, No. 8 Thn. IV 1993, hh. 1-8.
Heer, Nicholas (ed.), Islamic law and Jurisprudence: studies in Honor of Farhat J. Ziadeh (Seattle: Univesity of Washington Press, 1990).
Lubis, Nur A. Fadhil. 'Perguruan Tinggi Islam dalam Menyongsong Milenium Ketiga: Peluang dan Tantangan di Tengah Makin Berkiprahnya Perguruan Tinggi Asing di Indonesia,' dalam Perguruan Tinggi Islam di Era Globalisasi. Editor Syahrin Harahap (Yogya: Tiara Wacana, 1998), hh. 21-41.
________, "Islamic Justice in Transition: A Socio-legal Study on the Judges of Agama Cuorts in Indonesia," Ph. D. Dissertation (Los Anggeles: UCLA, 1994).
________, Hukum Islam: Dalam Kerangka Teorities Fiqh dan Tata Hukum Indonesia (Medan: Pustaka Widyasarana, 1995).
________, "Institutionalization and Unification of Islamic Courts under Indonesia's New Order" Studia Islamika, vol. 2, No. 1 (1995): 1-51.
________, "Islamic Legal Literature and substantive Law in IndonesiaI," Studia Islamika, vol.4, No. 4 (1997): 35-92.
Maarif, M. Syafi'I, 'Peranan Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia,' dalam al-Qur'an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi) (Bandung: Mizan, 1985), hh.71-79.
________, "IAIN dan Tantangan," dalam al-Qur'an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah (Sebuah Refleksi) (Bandung: Mizan, 1985), hh. 83-88.
Meuleman, Johan, "IAIN di Persimpangan Jalan," PERTA: Jurnal Pendidikan Tinggi Islam (Jakarta: Departemen Agama), vol. 1, no. 1 (September 1997).
Raharjo, M. Dawam, Intelektual, Intelegensia dan Perilaku Politik Bangsa: Risalah Cendikiawan Muslim (Bandung: Mizan, 1993).
Steenbrink, Karel, "Recapturing the Past: Historical Studies by IAIN-Staff," dalam Mark R. Woodward (ed). Toward a New Paradigm: Recent Developments in Indonesian Islamic Thought (Tempe: Arizona State University, 1996).
Tilaar, H.A.R., Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Persfektif Abad 21 (Magelang: Tera Indonesia, 1998).
Wahyono, Padmo, Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia (Jakarta: Widjaja & Yayasan Tritura 66, 1990).
Read more

Delete this element to display blogger navbar

 


© 2010 Invest Scenery is proudly powered by Blogger